Saturday, December 13, 2008

GEMPA Bangkalan Demo Tolak Pilgub Ulang

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (Gempa) Bangkalan, melakukan unjuk rasa ke KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Surabaya, Jumat (12/12).

Mereka meminta KPU menolak pemilihan gubernur ulang di Bangkalan, massa bergerak dari Jalan Raya Darmo menuju kantor KPU Provinsi Jatim di Jalan Tanggulangin dengan berjalan kaki, mereka membawa sejumlah poster dan membagi-bagikan selebaran pernyataan sikap.

Poster yang mereka bawa di antaranya bertuliskan 'Mahfud Jangan Korbankan Kami Demi Popularitas dan Jabatan', 'MK Tidak Paham Tupoksi', 'Mahfud MD Cari Muka', 'KPU Jatim Jangan Semunyi di Ketiak Mahfud MD'.

Kedatangan massa Gempa langsung dihadang aparat kepolisian di pertigaan Jalan Tanggulangin, sehingga mereka tidak bisa masuk ke kantor KPU. Pihak kepolisian hanya mengizinkan delapan orang perwakilannya bertemu anggota KPU.

Perwakilan Gempa diterima dua orang anggota KPU Provinsi Jatim, Arief Budiman SS. S.Sos. dan Nadjib Hamid S.Sos, M.Si, serta satu orang dari sekretariat KPU Provinsi Jatim.

Juru bicara Gempa, Zubairi dalam pernyataannya mengatakan, kalau putusan MK yang memutuskan Pilgub ulang di Sampang dan Bangkalan telah melangkahi kewenangan MK.

“Kami sebagai perwakilan warga Bangkalan merasa terhina, karena tidak dipercaya MK. Yang dilakukan Mahfud adalah manuver sistemik, keputusannya melebihi petitum MK,” katanya.

Zubairi mengemukakan, Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2008 juga membatasi KPU Jatim untuk menyelenggarakan Pilgub ulang, karena pelaksanaan Pilkada hanya dibatasi sampai Desember 2008, sedangkan putusan MK maksimal 60 hari.

Menanggapi pengunjuk rasa, anggota KPU Provinsi Jatim, Arief Budiman mengatakan, putusan MK membatasi pelaksanaan penghitungan ulang maksimal 30 hari dan pemungutan suara ulang maksimal 60 hari.

“Kalau kemudian keputusan ini berdampak, hal itulah yang kami konsultasikan ke KPU pusat,” katanya menjelaskan.

Arief menegaskan, pihaknya menunggu jawaban dari pemerintah pusat, sehubungan dengan pembatasan Pilkada hingga 2008. Selain itu, pihaknya juga tidak sanggup untuk melakukan pengadaan logistik pada 2008.

“Kalau tidak ada Perpres, kami tidak bisa melakukan penunjukkan langsung,” katanya.

Arief juga menyatakan, kecewa dengan keputusan MK, namun pihaknya tidak bisa melakukan banding.

Pada kesempatan yang sama, anggota KPU Provinsi Jatim, Muhammad Nadjib mengatakan, pihaknya hanya sebagai pelaksana Pilgub Jatim. Namun, aspirasi mahasiswa dan pemuda akan dibawa ke rapat pleno. (ant)

Sumber: Surya, Jumat, 12 Desember 2008

Labels: