Thursday, December 18, 2008

Coblosan Ulang 21 Januari

Hitung Ulang di Pemekasan 28 Desember

Hari H pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang akhirnya ada kepastian. Saat jumpa pers kemarin siang, KPUD memastikan bahwa coblosan ulang digelar pada 21 Januari 2009.

Dua anggota KPUD Bangkalan, Fauzan Jakfar dan M. Mansyur, saat jumpa pers menyampaikan hasil rapat pleno KPU Provinsi Jatim dengan tiga KPUD di Madura yang terkena amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada Jatim. "Setelah melalui rapat pleno yang panjang, melelahkan, dan penuh perdebatan, akhirnya pemungutan suara di Bangkalan akan dilangsungkan pada 21 Januari mendatang," ujar Fauzan Jakfar.

Fauzan lantas menceritakan kronologis rapat pleno yang penuh perdebatan itu. Masing-masing KPUD di tiga kabupaten di Madura yang hadir menyampaikan kondisi riil di lapangan kepada KPU Jatim. "Seperti diketahui, sejak awal kondisi di lapangan sangat beranekaragam. Jadi, mereka pengambil kebijakan di atas harus juga memahaminya," paparnya,

Akhirnya, kata dia, coblosan ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang diputuskan pada 21 Januari. Sedangkan penghitungan ulang suara di Kabupaten Pamekasan pada 28 Desember 2008. Hanya, KPUD mengaku masih belum mendapatkan kepastian lain berkaitan dengan penetapan hari H pencoblosan tersebut.

"Kami juga masih bingung, tahapan-tahapan lainnya seperti apa juga belum. Terkait masa tugas kami, juga belum jelas. Apalagi keberadaan PPK, PPS, dan KPPS," terangnya

Namun, alumni IAIN Sunan Ampel ini menegaskan, seluruh anggota KPUD Bangkalan tetap berkomitmen menyukseskan coblosan ulang. "Ini adalah bentuk tanggung jawab kami, meski sebenarnya kami sakit hati," dalihnya.

Sementara itu, anggota KPUD Pamekasan, Muchlisin, mengatakan, hitung ulang khusus Pamekasan yang ditetapkan 28 Desember sudah final. Mulai sekarang KPUD melengkapi perangkat teknisnya.

"Sejak awal, kami, termasuk KPU Jatim, sudah berkomitmen untuk melaksanakan keputusan itu. Sebelumnya hanya asih terkendala teknis, baik di lapangan maupun yang berkaitan dengan payung hukum," katanya.

Dijelaskan, teknis hitung ulang dilakukan di tiap desa yang tersebar di 13 kecamatan se Kabupaten Pamekasan. Hal itu demi efektifitas dan efisiensi dana dan waktu pelaksanaan.

"Nantinya penghitungan akan digelar di tiap desa. Tapi bukan disatukan penghitungannya. Tetap sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) setiap desa," terangnya.

Muchlisin berharap semua pihak, termasuk jajaran elite parpol pendukung kedua pasangan, agar tetap menjaga kondusifitas Pamekasan. Misalnya, tidak melakukan tindakan atau statemen yang memancing emosi orang lain atau pendukung pasangan lainnya. (ale/nam/mat)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 18 Desember 2008

Labels: , , , , , ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home