Sunday, January 04, 2009

Jabatan Sekretaris Kabupatem Rekayasa

Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sampang, Mohammad Ilyas Mustofa, mengungkapkan, dari hasil investigasi ke instansi terkait, pihaknya sudah menemukan titik terang tentang berbagai dugaan penyimpangan dalam pengangkatan Drh Hermanto Subaidi M.Si, sebagai Sekkab Sampang. Mantan Kepala Dinas Peternakan Blitar itu, dituding oleh tim Pansus terkesan dipaksakan menduduki jabatan paling strategis dijajaran birokrasi.

“Setelah kita telusuri ke Pemkab Blitar, ternyata saudara Hermanto belum pernah menduduki 2 kali jabatan struktural eselon II/B yang berbeda. Padahal Kabiro kepegawaian Depdagri yang telah kita minta klarifikasinya, ternyata penjelasan dalam pasal 1 ayat 2 b, wajib dipenuhi,” kata M. Ilyas, dikonfirmasi Jumat (2/1) siang tadi.

Artinya calon Sekkab, lanjut dia diharuskan menduduki sekurang-kurangnya 2 kali jabatan eseloan II/B yang berbeda. “Kecuali daerah pemekaran boleh mengabaikan ketentuan tersebut, karena keterbatasan pejabat di eselon itu,” ungkapnya.

Ironisnya, tambah Ilyas, data yang diperoleh dari Depdagri, jabatan yang dicantumkan sebagai salah satu persyaratan yang diajukan, dia malah diangkat sebagai staf ahli Bupati Sampang justru tanpa mengunakan Surat keputusan (SK). Sehingga tim Pansus semakin penasaran ada apa dibalik semua kebijakan yang diambil Bupati Noer Tjahja tersebut, karena tidak memenuhi persyaratan administrasi, tapi anehnya hermanto malah diloloskan dalam skoring penilaian, bahkan mengalahkan 2 kandidat calon lainnya, yaitu Maryoso dan Toni Moerdiwanto.

“Ibarat seseorang yang ingin mengikuti tes CPNS, maka terlebih dahulu harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Jika persyaratan itu tidak dipenuhi tentu saja tidak boleh mendaftar sebagai peserta apalagi diterima sebagai PNS. Oleh karena itu kita sebagai anggota dewan berhak mempertanyakan tentang kejanggalan pengangkatan Sekkab tersebut,” tegasnya.

Lebih jauh Ilyas menyatakan untuk merampungkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim Pansus, maka dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi kembali Depdagri. Selanjutnya akan meminta dukungan kepada Komisi I DPR RI, agar gerakan yang dilakukan tim Pansus semakin kuat. Mengingat kebijakan yang dilakukan Bupati disenyalir adalah kebohongan publik, sehingga kasus itu harus terkuak supaya masyarakat Sampang tidak selalu dibodohi. (rud)

Sumber: Surabaya Post, Jumat, 2 Januari 2009

Baca juga:
Tim Pansus Dituding Parsial

Labels: , , , , ,