Tuesday, January 06, 2009

Mutasi Menuai Kritikan


MUTASI pejabat secara massal terkait penataan struktur organisasi (SO) pemerintahan berdasarkan PP 41 tahun 2007, yang dijalankan Bupati Noer Tjahja, menunai pertanyaan berbagai pihak. Bahkan ada yang menuding kebijakan mutasi ini lebih pada sekadar coba-coba.

Kata lain, kompetensi, kapabilitas mengedepankan profesionalisme, lebih diabaikan dalam pergeseran pejabat di lingkungan Pemkab Sampang tersebut. Sehingga banyak pihaknya akhirnya meragukan kinerja birokrasi ke depan bisa mencapai topform, sesuai target Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Keraguan itu diungkapkan Ketua LSM Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan (LPML) Drs Rasyad Manaf. Dia mengkritisi dari jumlah Satuan Kerja (Satker) dimasing-masing dinas maupun badan serta bagian terlalu gemuk dan tidak terarah.

Sehingga dalam penataan SO ini sangat tidak efisien dan efektif menjalankan roda pemerintahan yang membutuhkan mobilitas tinggi, untuk mengejar ketertinggalan dalam berbagai sektor.

“Jika diamati dari personal yang menempati jabatan strategis, ternyata bupati lebih mengacu kepentingan tanpa melihat suatu kebutuhan. Sehingga penempatan jabatan yang tidak sesuai tersebut malah menjadi fokus terhadap program pembangunan yang diharapkan akan terjadi perubahan yang cukup signifakan dalam segala bidang, “ ungkap Rasyad.

Bahkan Rasyad menuding, dalam penyusunan lembaga teknis tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2007, tentang organisasi perangkat daerah. Dia menilai susunan SO tidak sesuai dengan semangat perubahan yang dicanangkan Noer Tjahja. Karena susunannya terlalu gemuk, sehingga kinerja aparat birokrasi tidak efektif dan optimal dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. Menurut dia, akibat membengkaknya susunan SO tersebut, tentu akan menyedot sebagian besar APBD dalam pos anggaran biaya rutin dan operasional.

”Seharusnya Bupati lebih memperhatikan potensi, karakteristik, kebutuhan, serta kemampuan daerah dan juga memperhitungkan beban kerja yang akan dipikul aparatur pemerintahan. Tetapi kenyataannya, malah hanya berdasarkan keinginan dan kepentingan yang tidak jelas parameternya,” kritiknya.

Perombakan susunan SO meliputi, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pemukiman Wilayah, Dinas Prasarana Wilayah, Dinas Pengairan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Peternakan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset.

Sedangkan susunan badan dan kantor, antara lain, Inspektorat Kabupaten, Bappeda, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Rumah Sakit Umum Daerah. (ACHMAD HAIRUDIN)

Sumber: Surabaya Post, Selasa, 6 Januari 2009

Labels: , , ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home