Panwaslu Lacak Penyontreng Liar
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep mulai menyelidiki keterlibatan oknum PPS dan KPPS yang diduga menyontreng surat suara terlebih dahulu. Penyontrengan surat suara pada TPS Desa Talang, Kecamatan Saronggi, ini diketahui setelah ada seorang pemilih yang memprotes petugas KPPS. Sehingga pemungutan suara itu harus diulang.
“Dugaan pelanggaran pidana ini tetap kami proses. Saat ini baru pada tahap pemeriksaan saksi,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jatim, Sri Sugeng Pudjiatmiko, kepada Surya, Minggu (12/4).
Menurut Sri Sugeng, pencontrengan surat suara terlebih dahulu ini dapat diidentifikasi melalui jalur distribusi logistik. Distribusi logistik ini pada H-3 sudah berada di PPS, sementara distribusi ke KPPS pada H-1. namun di titik mana, dugaan pencontrengan terlebih dahulu ini dilakukan, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat berada di PPS, jumlah kotak suara yang berisi surat suara bisa mencapai 10 buah. Sementara jika di KPPS, kotak suara itu hanya 1 buah. Ini yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” tandasnya.
Selain di Sumenep, Panwaslu juga menerima laporan adanya dugaan pencontrengan surat suara sebelum diserahkan kepada pemilih. Namun Panwaslu mengaku kesulitan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut. “Laporan yang masuk berasal dari Sampang dan Bangkalan. Tapi Panwaslu kesulitan membuktikannya,” kata Sri Sugeng.
Seperti diberitakan, pengulangan pemungutan suara terjadi di TPS 05 dan 07 Desa Talang, Kecamatan Seronggi, Sumenep. Keputusan pemilu ulang itu disepakati KPU dan Panwaslu karena sesuai hasil keterangan saksi dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suasa (KPPS), di dua TPS itu telah terjadi pelanggaran dan kejanggalan.
Di TPS 05 di Dusun Laok Lorong, Desa Talang, lima saksi parpol menemukan sejumlah surat suara sudah tercontreng. Kemudian menyusul beberapa temuan lain surat suara tercontreng. Di TPS 07 kerancuan terjadi karena sebagian besar dari 306 pemilih didampingi petugas KPPS saat mencontreng. Ada dugaan pendampingan itu untuk mengarahkan pemilih untuk mencontreng partai tertentu. (oen)
Sumber: Surya, Senin, 13 April 2009
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home