Demokrat Lapor Mahkamah Konstitusi
Setelah Protes ke Panwaslu Tak Berhasil
Protes rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten terus berlanjut. Partai politik (parpol) yang merasa ada perbedaan angka perolehan suara caleg dan partai kembali mendatangi panwaslu.
Tapi mereka kecewa. Akhirnya Partai Demokrat memilih melaporkan sengketa pemilu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Massa Demokrat kemarin mendatangi kantor panwaslu di Jalan Pemuda Kaffa. Massa dipimpin Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat Fathurrahman Said dan Ketua DPC Partai Demokrat Bangkalan Muzakki. Mereka protes pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten yang berakhir Selasa (21/4) dini hari kemarin.
Mereka juga melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi saat rapat pleno terbuka rekapitulasi yang dilakukan KPUD Bangkalan kepada panwaslu.
Demokrat kembali menuntut penghitungan ulang surat suara di dapil V (Sepuluh, Kokop, Tanjung Bumi). Dalihnya, bukti-bukti yang mereka miliki terjadi perbedaan angka perolehan suara Partai Demokrat. Mereka menyayangkan protes saksi saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak mendapatkan tanggapan dan penyelesaian dari pimpinan sidang. Sehingga, saat itu saksi Demokrat dan PKB memilih walk out dan tidak mau membubuhkan tanda tangan pengesahan.
"Apa gunanya saksi dari kami, kalau ketika kami protes ada yang tidak beres pimpinan sidang tidak mau menerima keberatan kami," ujar Fathurrahman.
Demokrat menilai rapat pleno KPUD Bangkalan untuk penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten cacat hukum. Sebab, saat rapat pleno tersebut dua anggota KPUD Bangkalan, Fauzan Djakfar dan Syaiful Ismail, memilih meninggalkan ruang sidang.
"Sudah jelas kan dalam peraturan KPU, bahwa minimal empat dari lima anggota KPUD harus hadir. Buktinya, pada dini hari itu (Selasa 21/4, Red) kan cuma tiga orang. Kalau di KPUD sendiri pecah, berarti ada yang tidak beres," tudingnya.
Selain Partai Demokrat, caleg Partai Golkar dari dapil 1, Afif Mahfud Hadi, juga mendatangi panwaslu. Dia mempertanyakan nasib suaranya yang sangaja atau tidak sengaja tidak dimasukkan beberapa KPPS di Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan. "Padahal, malam itu (Senin, 20/4) kan sangat jelas bahwa ada pelanggaran yang menyebabkan perbedaan angka suara saya. Itu jelas. Banyak orang melihat, termasuk panwas. Bukti nyata juga sudah lengkap," ujarnya.
Afif menilai KPUD dan panwaslu tidak becus bekerja. Dia menuding mereka memilih tutup mata terhadap pelanggaran pemilu. "KPUD dan panwas yang punya kekuasaan saja tidak mau menegakkan kebenaran dan keadilan. Lalu bagaimana nasib kami yang di bawah ini?" kecamnya.
Namun, Ketua Panwaslu Fajar Hariyanto bergeming. Kepada pihak Demokrat dan Afif dia mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. "Laporan ini kan sudah kedaluwarsa. Kami bekerja sesuai aturan yang jelas. Jadi, kami tidak bisa berbuat banyak," ujarnya.
Karena tidak mendapat jawaban memuaskan dari panwaslu, Demokrat akhirnya memilih melanjutkan laporan pelanggaran dan kecurangan pemilu di Bangkalan ke MK. Ketua DPC Partai Demokrat Bangkalan Muzakki menyatakan, amburadulnya Pemilu 2009 di Bangkalan tidak dapat ditoleransi lagi.
"Ini benar-benar tidak beres. Masak kami laporkan kecurangan, katanya sudah kedaluwarsa karena lebih tiga hari. Padahal, KPPS dan PPK yang nggak beres. Masak saksi kita baru dapat sertifikat hasil setelah penghitungan lewat dua atau tiga hari. Bagaimana kami bisa protes," tandasnya. (ale/mat)
Sumber: Jawa Pos, Kamis, 23 April 2009
Labels: mahkamah konstitusi, pemilu, pileg
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home