Thursday, January 28, 2010

Bupati Akui Ada Perbedaan Visi-Misi

Bupati Pamekasan Drs KH Kholilurrahman SH menegaskan bahwa dalam proses pergantian Sekdakab Pamekasan memang ada perbedaan antara dirinya dengan Dr A Jamaludin Karim MSi, mantan Sekdakab Pamekasan. Namun, perbedaan itu bukan dilatarbelakangi oleh kepentingan atau masalah pribadi, melainkan beda dalam soal visi dan misi Pamekasan ke depan.

Bupati mengungkapkan hal itu saat memberi sambutan sesudah melantik Drs R Hadi Suwarso MSi sebagai Sekdakab Pamekasan menggantikan Dr A Jamaludin Karim MSi di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Rabu (27/1). “Perbedaan kita jelas hanya dalam soal visi dan misi ke depan, bukan soal pribadi. Karena itu, saya minta masalah ini benar benar diperhatikan oleh Sekda yang baru,” katanya.

Proses pergantian Sekdakab Pamekasan dari Dr A Jamaludun Karim ke Drs R Hadi Suwarso sempat diwarnai polemik. Pihak Jamaludin menilai pencopotan jabatan dirinya tidak prosedural, sehingga dia mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Sementara, pihak bupati mengakui bahwa proses yang dilaluinya sudah prosedural.

Menurut Bupati Kholil, dalam proses pergantian Sekdakab harus disikapi dengan bijaksana. Bupati Kholil mengakui bahwa jabatan Sekdakab merupakan jabatan penting karena menjadi eselon tertinggi eksekutif di daerah. Sekdakab, kata dia, harus memiliki kemampuan untuk mengelola dana dengan tepat, sarana dan prasana, serta harus mampu berkoordinasi dengan lembaga lain secara baik. Karena kriteria yang berat itu, Bupati Kholil mengaku berhati-hati sekali menetapkan figur Sekdakab yang diajukan ke gubernur.

Kepada Hadi Suwarso, Bupati Kholil berharap agar dalam menjalankan tugasnya tidak hanya mengandalkan cara berfikirnya sendiri, namun juga harus bisa memperhatikan masukan dan pemikiran staf atau bawahannya. “Pimpinan yang bijaksana adalah tidak hanya bertindak menurut cara pemikirannya sendiri, namun juga menerima masukan dari orang lain atau bawahan,” tandasnya. (mas)

Sumber: Surabaya Post, Kamis, 28 Januari 2010

Labels: , ,

Friday, January 22, 2010

Cabup Visioner Azasi Hasan Lolos Konvensi

Kandidat Bakal Calon Bupati Sumenep Azasi Hasan, SE, MM dinyatakan lolos Konvensi dan Rapimcab DPC PPP Sumenep. Ia lolos dalam Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati 2010-2015 di Aula Gedung RRI Sumenep, Minggu malam (10/01). Pada agenda besar partai berlambang ka’bah ini, Azasi Hasan terpilih bersama kandidat dua nama lain yang mengikuti acara konvensi.

Bersama itu konvensi juga menetapan tiga nama bakal calon yang lolos sebagai bakal calon wakil bupati. Azasi Hasan lolos sebagai kandidat bakal calon bupati karena dianggap memiliki visi-misi untuk mewujudkan perubahan nyata. Dimana pada penyampaian visi-misi Azasi Hasan mampu menguraikan secara singkat, padat dan tepat sararan.

Bahkan saat sambutan, banyak terikan dan tepuk dari peserta, pengurus partai dan undangan sebagai bentuk dukungan. Hadir empat panelis sebagai penanggap atas penguraian visi-misi yang dilontarkan semua bakal calon bupati dan wakil bupati. Diantaranya Hariyadi (Unair), Sri Adiningsih (UGM), Ach. Novel (Unija) dan dr. Kusmuni Dali Ketua IDI Sumenep

Dihadapan peserta dan panelis ia menyampaikan visi-misinya. Azasi Hasan menyampaikan bahwa visinya adalah Mewujudkan Sumenep Sejahtera & Berahlak Melalui penyelenggara Pemerintahan Yang Bersih, Demokratis & Efisien. ”Untuk mewujudkan visi pembangunan seperti dimaksud visi tersebut, kami akan merumuskan misi pembangunan agar tujuannya dapat tercapai,” kata Azasi Hasan yang saat ini sebagai Secretary Corporate Bank BNI 1946

Secara garis besar, misi pembangunan Kabupaten Sumenep Tahun 2010-2015, Azasi Hasan diantaranya, Peningkatan aksebilitas pelayanan pendidikan yang murah, bermutu, disegala bidang demi peningkatan kualitas SDM, yang berdasarkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Meningkatkan aksebilitas pelayanan kesehatan yang murah & memadai untuk peningkatan produktivitas masyarakat.

Selanjutnya, Perluasan lapangan kerja untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan hidup rakyat dengan memberdayakan perekonomian rakyat yang berbasis pertanian, nelayan, pengusaha kecil & menengah. Meningkatkan perekonomian daerah melalui pengembangan industri, perdagangan yang berdaya saing berbasiskan potensi daerah & pengelolaan potensi ekonomi rakyat melalui kemitraan antar pelaku ekonomi.

Ditambahkan juga bahwa, perlunya mengoptimalkan pengelolaan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang produktif, berdaya saing, adil, merata & ramah lingkungan serta berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Perimbangan pembangunan disemua daerah secara terpadu & proporsional. Mewujudkan birokrasi profesional dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Dan terakhir peningkatan keamanan, ketertiban, supremasi hukum, stabilitas politik & HAM.

Sementara dalam rangka mewujudkan visi-misi pembangunan Sumenep kedepan yang telah diuraikan. Tentunya diperlukan kerangka strategis agar proses dan langkah terseut dapat lebih terarahkan. ”Yakni dengan cara menterpadukan secara harmonis penyelenggaraan tugas pemerintahan, tugas pemberdayaan masyarakat dan tugas pembangunan,” jelas pria kelahiran Sumenep, 28 Juli 1968 ini.

Azasi Hasan juga menjelaskan, penyelenggaraan tugas pembangunan harus dengan program-program prioritas dan terarah. Diharapkan dapat mencapai atau mewujudkan visi dan misi pembangunan Sumenep yang telah ditetapkan. ”Adapun strategi pembangunan yang kita terjemahkan diantaranya; Strategi Bidang Pemerintahan, Strategi di Bidang Pembangunan dan Strategi di Bidang Kemasyarakatan,” ujarnya.

Adapun menurutnya strategi tersebut, memerlukan komitmen penyelenggaraan tugas pemerintahan, tugas pemberdayaan masyarakat, dan tugas pelaksanaan pembangunan. ”Secara garis besar dapat dijelaskan dengan, Pengembangan ekonomi sektor riil, Pengembangan Kualitas Pendidikan dan Ponpes, Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Penegakan Supremasi Hukum, Otonomi Daerah dan Pengembangan Potensi Daerah,” tandasnya.

Lolosnya Azasi Hasan tidak lepas karena dukungan dari ulama, sesepuh, pengurus Partai. Dimana menghadiri konvensi terlihat hadir diantaranya, tokoh ulama, tokoh masyarakat dan pemuda, tim sukses dan pendukung Azasi Hasan mendampingi dirinya. Turut juga hadir beberapa pengurus Pimpinan Anak Cabang PPP dan sesepuh PPP Sumenep ikut mendampingi dirinya.

Langkah kedapan Sesuai Pasal 5 Juklak Desk Pilkada DPP PPP tentang Pengusulan, Pengajuan dan Penetapan Bakal Calon Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota. Ayat 2 tertulis apabila tidak memenuhi persyaratan untuk mencalonkan paket calon sendiri, maka DPC dapat melakukan koalisi dengan partai politik yang memiliki kesamaan visi, misi dan Khittah Program Perjuangan PPP.

”Kami juga akan terus menggalang komunikasi dan mencari tambahan dukungan koalisi dengan parpol lainnya. Agar dukungan meluas dan merata. Sehingga dengan dukungan tersebut, cita-cita kemenangan yang kita harapkan kemenangan bisa tercapai,” terang Azasi Hasan.

Selanjutnya sebagaimana poin penting pada Pasal 5 ayat 3 menyebutkan, Pertimbangan kemungkinan terpilih sebagaimana pada ayat 2 didasarkan atas kecendrungan pendapat masyarakat yang diantaranya, didapatkan melalui survey pendapat masyarakat yang dilaksanakan Lembaga Survey Opini Publik. Baik yang dikelola oleh Partai maupun Lembaga Survey Indonesia.

Setelah lolos konvensi Azasi Hasan akan terus berkonsentrasi pada membangun komunikasi politik agar bisa lolos pada tahapan konvensi berikutnya. Selain itu ia terus akan menggalang dukungan suara dan melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan elektabilas. Agar DPW PPP Jawa Timur dan DPP PPP memilih, merekomendasikan dan menetapkan dirinya sebagai satu-satunya Bakal Calon Bupati Sumenep 2010-2015. (adv)

Sumber: Azasi Hasan Center, January 17, 2010

Labels: , , ,

Thursday, January 21, 2010

Djamal Menang, Bupati Banding

Terkait Putusan PTUN dalam Kasus Sekkab

Sengketa surat pemecatan (sementara) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Djamaludin Karim melawan Bupati Kholilurrahman sudah jatuh vonis. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkedudukan di Surabaya menerima gugatan Djamaludin yang diberhentikan per 4 November 2009 lalu pada sidang terakhir Selasa (19/1).

Untuk mengingatkan, bupati memberhentikan (sementara) Djamaludin Karim dari jabatan Sekkab dan digeser menjadi staf ahli bupati. Namun, Djamal -sapaan Djamaludin Karim-melawan SK bupati tersebut dengan mengajukan gugatan ke PTUN di Surabaya.

Djamal merasa pemberhentiannya bertabrakan dengan aturan. Sebab, Sekkab diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dia pun mencari keadilan dengan menggugat SK bupati lewat PTUN. Pada sidang yang ke delapan 19 Januari lalu, PTUN mengabulkan gugatan Djamal.

Ditemui koran ini kemarin (20/1), Djamal mengakui gugatannya dikabulkan PTUN. Dalam perkara ini, pria yang juga dosen di sejumlah perguruan tinggi ini mengaku tidak ingin menang, tapi mencari kebenaran. Menurut dia, kebenaran itu telah datang melalui meja PTUN yang mengabulkan gugatannya terhadap SK bupati yang memecatnya (sementara).

"Kenyaatan ini (gugatan yang dikabulkan PTUN), insya Allah yang terbaik bagi siapa pun," katanya di rumah dinas Sekkab Jalan KH Agus Salim.

Menurut dia, sengketa terhadap sesuatu yang diyakini tidak benar dapat dilakukan siapa saja. Gugatan terhadap SK bupati yang dilakukannya semata-mata karena menganggap telah terjadi dugaan pelanggaran atas pemberhentian dirinya sebagai Sekkab oleh bupati. Alasannya, sesuai UU 32/2004, hanya gubernur (atas usul bupati) yang berwenang memecat Sekkab. "Harus diterima dengan lapang dada, karena semuanya akan baik-baik saja," ujarnya.

Terpisah, penasihat hukum bupati, Chairil Utama, menilai putusan PTUN di Surabaya belum final. Sebab, kliennya masih mengajukan banding. Dikatakan, putusan atas sesuatu jika salah satu yang bersengketa menyatakan banding, putusan hukum itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Karena itu, dia mengibaratkan kendaraan yang sedang berjalan atau mobil, Djamal dan bupati sama-sama kembali ke porsneling normal. "Perkara ini belum berakhir dan kami akan memulai babak berikutnya ke jenjang yang lebih tinggi," urainya.

Menurut Chairil, Djamal maupun bupati baru melakukan lari estafet di putaran pertama. Dia mengaku tidak tahu di putaran berikutnya siapa yang bakal dieksekusi penggugat maupun tergugat yang baik. Karena itu, dia meminta publik tidak terburu-buru menentukan siapa yang menang dan yang kalah. "Proses sedang berlangsung. Perkara ini belum menemui titik akhir," katanya dengan mimik serius. (abe/mat)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 21 Januari 2010

Labels: , , , ,

Friday, January 15, 2010

Tiga Terdakwa Bebas

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kembali memutus bebas terdakwa kasus korupsi. Pada 5 Januari lalu, dua terdakwa kasus P2SEM, UA dan AM, bebas dari hukuman dengan alasan kasus yang menjeratnya bukan pidana namun perdata. Kali ini, Kamis (14/1), tiga terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan untuk jalan lingkar di Kelurahan Bancaran, yakni SH (mantan Lurah Bancaran, Bangkalan), SB (staf IKMD Pemkab) dan AK (staf BPN Bangkalan), dibebaskan dengan alasan tidak terbukti melakukan korupsi.

Putusan bebas majelis hakim berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ketiga terdakwa itu dituntut hukuman 2 tahun penjara. Pertimbangan Majelis Hakim yang dipimpin Syafruddin Ainur Rofik, kenapa mereka diputus bebas, karena tiga terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 UU No. 31/199 yang diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga dibebaskan dari dakwaan primer,” kata Ainur Rofik, yang juga Ketua PN Bangkalan.

Dalam dakwaan subsider ternyata juga tidak terpenuhi. Majelis Hakim menilai, para terdakwa tidak terbukti punya tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan koorporasi. “Kapasitas mereka hanya dimintai tolong dan disuruh oleh atasan mereka. Perintah tugas ini dalam rapat yang dihadiri asisten dan atasan mereka. Mereka juga telah melaporkan hasil pekerjaan mereka pada atasannya,” terang Ainur Rofik.

Majelis pun memutuskan mereka dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU. Majelis juga memerintahkan agar kedudukan, harkat dan martabat ketiga terdakwa dipulihkan seperti semula. Setelah sidang, tiga terdakwa langsung menyalami majelis hakim dan penasehat hukumnya. Putusan bebas ini pun disambut tangis haru keluarga terdakwa.

Ini berbeda dengan JPU, Akhmad SH. Dia terlihat kecewa dengan putusan bebas ini. “Kami masih pikir-pikir dulu, Pak Hakim,” ujarnya.

Dengan putusan bebas ketiga terdakwa tersebut, maka kasus korupsi pembebasan lahan jalan lingkar Bancaran-Junok ini hanya menjebloskan mantan Kepala Kantor Inventaris Kekayaan Milik Daerah (IKMD), Spt. Dia dihukum 16 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan. Selain itu, dia membayar uang pengganti sebesar Rp 30.628.000.

Tiga terdakwa bebas, SH, AK, dan SB, tidak banyak berkata-kata atas putusan bebas ini. “Kami bersyukur atas bebasnya dari hukuman ini, karena memang kami tidak bersalah,” ungkap SH. (kas)

Sumber: Surabaya Post, Jumat, 15 Januari 2010

Labels: , , ,