Friday, January 15, 2010

Tiga Terdakwa Bebas

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kembali memutus bebas terdakwa kasus korupsi. Pada 5 Januari lalu, dua terdakwa kasus P2SEM, UA dan AM, bebas dari hukuman dengan alasan kasus yang menjeratnya bukan pidana namun perdata. Kali ini, Kamis (14/1), tiga terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan untuk jalan lingkar di Kelurahan Bancaran, yakni SH (mantan Lurah Bancaran, Bangkalan), SB (staf IKMD Pemkab) dan AK (staf BPN Bangkalan), dibebaskan dengan alasan tidak terbukti melakukan korupsi.

Putusan bebas majelis hakim berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ketiga terdakwa itu dituntut hukuman 2 tahun penjara. Pertimbangan Majelis Hakim yang dipimpin Syafruddin Ainur Rofik, kenapa mereka diputus bebas, karena tiga terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 UU No. 31/199 yang diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga dibebaskan dari dakwaan primer,” kata Ainur Rofik, yang juga Ketua PN Bangkalan.

Dalam dakwaan subsider ternyata juga tidak terpenuhi. Majelis Hakim menilai, para terdakwa tidak terbukti punya tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan koorporasi. “Kapasitas mereka hanya dimintai tolong dan disuruh oleh atasan mereka. Perintah tugas ini dalam rapat yang dihadiri asisten dan atasan mereka. Mereka juga telah melaporkan hasil pekerjaan mereka pada atasannya,” terang Ainur Rofik.

Majelis pun memutuskan mereka dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU. Majelis juga memerintahkan agar kedudukan, harkat dan martabat ketiga terdakwa dipulihkan seperti semula. Setelah sidang, tiga terdakwa langsung menyalami majelis hakim dan penasehat hukumnya. Putusan bebas ini pun disambut tangis haru keluarga terdakwa.

Ini berbeda dengan JPU, Akhmad SH. Dia terlihat kecewa dengan putusan bebas ini. “Kami masih pikir-pikir dulu, Pak Hakim,” ujarnya.

Dengan putusan bebas ketiga terdakwa tersebut, maka kasus korupsi pembebasan lahan jalan lingkar Bancaran-Junok ini hanya menjebloskan mantan Kepala Kantor Inventaris Kekayaan Milik Daerah (IKMD), Spt. Dia dihukum 16 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan. Selain itu, dia membayar uang pengganti sebesar Rp 30.628.000.

Tiga terdakwa bebas, SH, AK, dan SB, tidak banyak berkata-kata atas putusan bebas ini. “Kami bersyukur atas bebasnya dari hukuman ini, karena memang kami tidak bersalah,” ungkap SH. (kas)

Sumber: Surabaya Post, Jumat, 15 Januari 2010

Labels: , , ,

Wednesday, December 23, 2009

Terdakwa Dana Alokasi Khusus Bebas

Setelah sempat tertunda selama satu bulan, Ir Iqbal Satria Utama, Direktur Utama (Dirut) PT Surya Pembina Pratama, terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Lindi Kusumaningtyas SH, memutuskan dalam sidang Selasa (22/12) bahwa terdakwa yang duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat itu terbukti tidak bersalah melanggar seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 UU No. 31/1991 dan UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam sidang tersebut sempat terjadi distising opinion atau perbedaan pendapat antara hakim ketua dengan dua hakim anggota dalam mengambil kesimpulan yang disampaikan saksi ahli tentang perbedaan antara buku kertas daur ulang dan buku HVS.

Berdasarkan keterangan saksi ahli Ir Nugroho Basuki yang memberatkan terdakwa dan didatangkan oleh pihak JPU, buku tersebut berasal dari kertas daur ulang karena terdapat bintik-bintik hitam dalam lembaran kertas tersebut. Sedangkan saksi ahli ad charge atau meringankan berpendapt lain, bahwa kertas itu sudah sesuai dengan ketentuan spesifikasi.

“Karena terjadi perbedaan pendapat antara hakim ketua dengan dua hakim anggota, akhirnya dilakukan voting yang otomatis dimenangkan dua hakim anggota karena memiliki suara terbanyak,” ungkap Girsang SH, salah seorang hakim anggota, seusai sidang.

Menurut Girsang, putusan hakim itu juga diperkuat dengan surat keterangan dari CV Aneka Ilmu selaku pihak konsorsium yang mengeluarkan pengadaan buku DAK tersebut. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa divonis bebas.

JPU Kejari Sampang, Mohammad Misjoto SH, ketika dikonfirmasi terkait dengan vonis bebas terhadap terdakwa, mengaku kecewa karena dakwaan primer dan subsider dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim. Namun, pihaknya tetap menghormati apa pun hasil keputusan majelis hakim tersebut.

“Upaya hukum yang akan kita lakukan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Biar nanti MA yang akan memutuskan apakah memang dakwaan yang kita sampaikan terhadap terdakwa terbukti sah atau tidak secara hukum,” tandasnya. (rud)

Sumber: Surabaya Post, Rabu, 23 Desember 2009

Labels: , , , ,