Friday, January 15, 2010

Tiga Terdakwa Bebas

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kembali memutus bebas terdakwa kasus korupsi. Pada 5 Januari lalu, dua terdakwa kasus P2SEM, UA dan AM, bebas dari hukuman dengan alasan kasus yang menjeratnya bukan pidana namun perdata. Kali ini, Kamis (14/1), tiga terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan untuk jalan lingkar di Kelurahan Bancaran, yakni SH (mantan Lurah Bancaran, Bangkalan), SB (staf IKMD Pemkab) dan AK (staf BPN Bangkalan), dibebaskan dengan alasan tidak terbukti melakukan korupsi.

Putusan bebas majelis hakim berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ketiga terdakwa itu dituntut hukuman 2 tahun penjara. Pertimbangan Majelis Hakim yang dipimpin Syafruddin Ainur Rofik, kenapa mereka diputus bebas, karena tiga terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 UU No. 31/199 yang diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga dibebaskan dari dakwaan primer,” kata Ainur Rofik, yang juga Ketua PN Bangkalan.

Dalam dakwaan subsider ternyata juga tidak terpenuhi. Majelis Hakim menilai, para terdakwa tidak terbukti punya tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan koorporasi. “Kapasitas mereka hanya dimintai tolong dan disuruh oleh atasan mereka. Perintah tugas ini dalam rapat yang dihadiri asisten dan atasan mereka. Mereka juga telah melaporkan hasil pekerjaan mereka pada atasannya,” terang Ainur Rofik.

Majelis pun memutuskan mereka dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU. Majelis juga memerintahkan agar kedudukan, harkat dan martabat ketiga terdakwa dipulihkan seperti semula. Setelah sidang, tiga terdakwa langsung menyalami majelis hakim dan penasehat hukumnya. Putusan bebas ini pun disambut tangis haru keluarga terdakwa.

Ini berbeda dengan JPU, Akhmad SH. Dia terlihat kecewa dengan putusan bebas ini. “Kami masih pikir-pikir dulu, Pak Hakim,” ujarnya.

Dengan putusan bebas ketiga terdakwa tersebut, maka kasus korupsi pembebasan lahan jalan lingkar Bancaran-Junok ini hanya menjebloskan mantan Kepala Kantor Inventaris Kekayaan Milik Daerah (IKMD), Spt. Dia dihukum 16 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan. Selain itu, dia membayar uang pengganti sebesar Rp 30.628.000.

Tiga terdakwa bebas, SH, AK, dan SB, tidak banyak berkata-kata atas putusan bebas ini. “Kami bersyukur atas bebasnya dari hukuman ini, karena memang kami tidak bersalah,” ungkap SH. (kas)

Sumber: Surabaya Post, Jumat, 15 Januari 2010

Labels: , , ,

Sunday, October 25, 2009

Ger-geran, Saksi Hanya Bisa Bahasa Madura

Jaksa penuntut umum (JPU) kembali mendatangkan saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi pembebasan lahan pada jalan lingkar Bancaran-Junok. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Jalan Soekarno-Hatta kemarin (23/10), JPU mendatangkan empat pemilik dan penggarap lahan yang menerima uang ganti rugi. Suasana sidang ger-geran karenakan sulitnya komunikasi antara hakim dengan para saksi.

JPU yang diwakili Akhmad dan Suryadi mendatangkan empat saksi Sueb, 67, Muslimah, 65, Sifati, 70, dan Holifah, 60. Sementara empat terdakwa hadir, yakni mantan Kabag IKMD IDP, Suparta, staf BPN Bangkalan, Agung K. W., staf IKMD Bangkalan, Setya Budi, dan mantan Lurah Bancaran, Suhaeri, terlihat agak tegang.

Sidang dipenuhi gelak tawa. Itu karena majelis hakim yang dipimpin Syafruddin Ainur Rofik kesulitan berkomunikasi dengan saksi. Empat saksi yang sudah separuh baya itu hanya mengerti bahasa Madura. Sedangkan dua hakim anggota tidak bisa menggunakan bahasa Madura.

Para saksi mengakui mereka telah menerima uang ganti rugi dari rencana pembebasan lahan jalan lingkar Bancaran-Junok tersebut. Akhirnya terungkap ada perbedaan angka antara jumlah uang yang mereka terima dengan jumlah uang yang harus mereka tandatangani. "Saya hanya menerima Rp 15 juta Pak," ujar Sueb dengan menggunakan bahasa Madura. Padahal, dari bukti serah terima yang ada, Sueb menerima Rp 15,7 juta.

Hal yang sama dialami Muslimah. Dia mengaku hanya menerima Rp 16,5 juta dari kwitansi sebesar Rp 17,8. Perbedaan pembayaran terbesar dialami Holifah. Dia hanya menerima Rp 40 juta dari Rp 47 juta yang dia tandatangani.

Sidang kembali akan digelar Jumat (30/10) mendatang dengan agenda tetap mendengarkan keterangan saksi JPU. Pihak JPU mengaku menyiapkan sekitar 35 orang saksi untuk membuktikan adanya korupsi dalam kasus ini. Hingga kemarin sudah separuh saksi yang diminta keterangan di PN Bangkalan. "Kita siap hadirkan semua saksi," ujar Akhmad seusai sidang. (ale/mat)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 24 Oktober 2009

Labels: , ,

Thursday, October 22, 2009

Penggarap Kembalikan Ganti Rugi

Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan lingkar Bancaran-Junok kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kemarin (20/10). Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari JPU (jaksa penuntut umum). Kasus ini membelit Mantan Kabag IKMD IDP Suparta dan Agung K. W. dkk.

JPU yang diwakili Erwinsyah Dahlan menghadirkan tiga saksi kunci. Mereka adalah para pemilik lahan dan penggarap lahan. Salah satunya adalah Kadir, ketua RT 2 Kelurahan Bancaran, yang banyak mengetahui proses pembebasan lahan sejak awal.

Dua saksi lainnya adalah Karimah, penggarap salah satu lahan milik negara di Bancaran dan Abd. Gaffar, salah satu pemilik lahan yang terkena proses pembebasan. Saksi terakhir adalah salah satu staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Kesaksian Kadir menjelaskan fungsi dan peran dari setiap tersangka pada kasus ini. Secara runtut, ketua RT ini mengakui ada beberapa kali pertemuan terkait proses pembebasan lahan untuk jalan lingkar tersebut. Dia mengungkapkan ada dua kali sosialisasi yang dihadiri camat Bangkalan saat itu Moawi Arifin, lurah Bancaran saat itu Syaiful Alim, serta dua tersangka, Agung Kartika (BPN) dan Setya budi (IKMD).

Kadir mengakui pada September 2006, bertempat di rumahnya, telah dicapai kesepakatan harga tanah Rp 80 ribu per meter perseginya. Kesepakatan dilanjutkan dengan dimulainya pengukuran tanah pada Desember 2006. "Memang yang berperan aktif Pak Agung Kartika dan Pak Setya Budi. Lurah Bancaran juga hadir, tapi tidak ikut mengukur," terang Kadir.

Kemudian, pada Februari 2007 Kadir bersama beberapa pemilik lahan lain mendapatkan uang ganti rugi. Uang dicairkan di rumah tersangka Suhaeri, lurah Bancaran. "Saya dan pemilik lahan memang menandatangani tanda bukti penerimaan uang," akunya.

Namun, tidak berselang lama, tiga penerima uang mengembalikan ganti rugi tersebut. Alasannya, mereka hanya penggarap tanah negara, bukan milik pribadi. Namun, ada penggarap tanah belum mengembalikan uang ganti rugi yang diterimanya.

Sementara itu, Abd. Gaffar, staf kejari yang juga tercatat sebagai pemilik lahan mengaku tidak pernah menerima uang ganti rugi. Padahal, pada bukti pembayaran, dia tercatat sudah menerima uang ganti rugi. "Saya tidak pernah merasa tanda tangan dan tidak pernah menerima uang ganti rugi," tegasnya.

Saat sidang kemarin JPU juga membuktikan banyak perbedaan angka uang ganti rugi lahan yang dibebaskan. Kadir dan Muslimah mengelak ketika ditanya besaran uang ganti rugi yang tertera pada kwitansi penerimaan. "Uang yang ada tidak sebesar itu. Benar Pak, saya ikut membantu menghitung," ungkap Karimah kemarin.

Sidang kembali akan digelar pada Jumat (23/10) mendatang dengan agenda mendengarkan kembali keterangan saksi JPU. JPU segera menghadirkan saksi ahli dari BPKP, BPN Bangkalan, dan petugas pajak bumi dan bangunan. (ale/mat)

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 21 Oktober 2009

Labels: , , , ,

Tuesday, June 02, 2009

Staf Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Ditahan Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan menangkap pelaku lain kasus pengadaan lahan senilai Rp 3 miliar untuk jalan tembus Bancaran-Junok terbukti. Setelah menahan tersangka AK, staf Badan Pertanahan Nasional Bangkalan, kali ini kejaksaan menahan SB, staf Inventarisir Kekayaan Milik Daerah (IKMD) Sekretariat Daerah Kabupaten.

“Setelah dilakukan pengembangan dengan bukti yang ada, SB diduga ikut terlibat dalam kasus pengadaan lahan seluas 1,9 hektar untuk jalan tembus Bancaran-Junok,” kata Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangkalan, Muslikhuddin, Selasa (2/6) pagi tadi.

Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, AK. Tersangka warga Jalan Jokotole, Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota, Bangkalan kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bangkalan. “Peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini adalah ikut terlibat dalam pengukuran tanah, pembebasan lahan percaton, dan pembayaran yang tidak sesuai dengan kuitansi pada pemilik lahan,” terangnya.

Kesalahan lain yang dilakukan dalam proyek pembebasan tanah ini adalah tidak ada panitia pengadaan dan tim penilai harga. “Aturannya, jika pembebasan tanah melebihi 1 hektare harus ada panitia pengadaan dan ada tim penilaian harga. Namun, untuk proyek ini tidak ada,” ungkap Muslikhuddin.

Barang bukti (BB) yang diamankan dalam kasus pembebasan lahan untuk jalan Bancaran-Junok itu berupa dokumen resmi dan surat-surat. Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dan kemungkinan besar ada tersangka lain, kita lihat saja nanti,” lanjut Muslikhuddin.

Kejari Bangkalan telah menahan AK, Senin (25/5) lalu. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek pembebasan lahan senilai Rp 3 miliar APBD tingkat II tahun 2007 yang mengkibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. (kas)

Sumber: Surabaya Post, Selasa, 2 Juni 2009

Labels: , ,

Monday, April 20, 2009

Gerindra Menang di Bangkalan

PKB Duduki Peringkat Tujuh

BANGKALAN-Meski partai baru, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mampu unggul di Bangkalan untuk tingkat DPR RI. Hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilakukan KPUD Bangkalan di Aula PKPRI kemarin, parpol nomor urut lima ini menjadi pengumpul suara terbanyak.

Gerindra mengalahkan Partai Demokrat. Bahkan, PKB yang dalam dua pemilu terakhir (1999 dan 2004) menguasai Bangkalan kalah jauh. Malah, perolehan suara PKB kalah dari PPP, PKNU, dan PAN.

Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara DPR RI tingkat Kabupaten Bangkalan yang berakhir Sabtu (18/4), pukul 23.00, Gerindra mengumpulkan total 85.624 suara. Disusul Demokrat 75.384 suara dan PPP di peringkat ketiga dengan total 51.661 suara. Dua parpol lagi yang masuk dalam lima besar di Bangkalan untuk suara DPR RI adalah PKNU dengan 35.177 suara dan PAN meraup 31.715 suara.

Perolehan PAN yang mengantarkan partai berlambang matahari tersebut masuk lima besar juga cukup mengagetkan. Parpol nomor urut sembilan ini berhasil mengalahkan PKB yang selama ini menjadi penguasa di Kabupaten Bangkalan. PKB sendiri hanya mampu mengumpulkan total 27.309 suara dan hanya berada di peringkat enam.

Di bawah PKB juga Partai Hanura yang mengumpulkan 18.130 suara. Hanura berhasil mengalahkan perolehan tiga partai besar lainnya yakni Partai Golkar, PKS, dan PDI-P. Tiga partai terakhir secara berurutan berada di peringkat 8, 9, dan 10. Golkar meraih 17.667 suara, PKS 14.494 suara, dan PDI-P 11.100 suara.

Penghitungan suara tingkat DPR RI sendiri membutuhkan waktu sekitar 12 jam. Perhitungan yang dimulai sekitar pukul 11.00 baru tuntas pada pukul 23.00. Selain setiap panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan saksi penuh kehati-hatian dalam merekapitulasi suara, kondisi fisik dan stamina yang drop juga mempengaruhi lambannya tahapan ini.

Bagaimana dengan perolehan suara para caleg DPR RI? Hingga berita ini ditulis pukul 19.00, koran ini belum menerima data dari KPUD. Mereka beralasan masih harus meminta tanda tangan saksi dan membutuhkan waktu untuk mengandakan hasil rekapitulasi. Padahal, rekapitulasi untuk DPR RI dan DPD sudah selesai Sabtu dini hari.

Sementara itu, mulai kemarin pagi KPUD Bangkalan merekapitulasi penghitungan suara DPRD Provinsi Jatim. Data sementara yang berhasil koran ini kumpulkan hingga kemarin siang, Demokrat menjadi pengumpul suara terbanyak dengan total 22.842. Disusul kemudian PAN 11.156 suara, PKPI 5.496 suara, PPP 5.373 suara, dan PKNU 5.155 suara.

Partai lain yang sementara masuk dalam jajaran sepuluh besar pengumpul suara DRPD Jatim adalah Golkar 4.618 suara, PKB 4.081 suara, PDI-P 3.205 suara, PKS 3.166 suara, dan Gerindra 2.999 suara.

Diperkirakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten untuk DPRD Jatim akan tuntas tadi malam sekitar pukul 21.00. KPUD Bangkalan menjadwalkan akan meneruskan pada rekapitulasi caleg DPRD Bangkalan setelah menuntaskan DPRD Jatim. (ale/mat)

Sumber: Jawa Pos, Senin, 20 April 2009

Labels: , , , ,

Thursday, April 09, 2009

Pasien Rumah Sakit Ditolak

Sebanyak 34 pasien RSD Bangkalan dan keluarganya ditolak melakukan penyontrengan, Kamis (9/4) pagi tadi, meskipun membawa kartu model C4. Andang Pradana, Ketua KPPS 34 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, yang khusus menangani pasien dan keluarga pasien serta petugas rumah sakit, menjelaskan kalau mereka tak bisa menyontreng karena tidak membawa kartu A5 (mutasi pemilih dari TPS asalnya).

“Meskipun membawa kartu C4, sampeyan tidak bisa memilih karena tak membawa kartu A5. Aturannya menyebutkan demikian,” kata Andang.

Sementara itu, warga RT 2/ RW 3 Perumahan Telang Indah, Desa Telang, Kecamatan Kamal, memprotes pelaksana pemilu di kecamatan, Kamis (9/4) pagi tadi, karena sekitar 200 warga tidak mendapatkan surat undangan untuk bisa memilih atau kartu model C4.

Ternyata, dalam DPT di TPS setempat (TPS 8), nama 200 warga perumahan tersebut tidak tercantum. “Saya heran, warga satu RT tidak satu pun yang mendapatkan undangan C4,” kata Bambang, seorang warga yang ikut protes.

Sedangkan di TPS 10 Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, penyontrengan dihentikan sementara karena sepidol warna merah yang digunakan untuk menyontreng tidak ada di dalam kotak suara. Di tempat lain, Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin S.Pd seusai menyontreng mengatakan, sistem pemilu saat ini beda dengan sebelumnya. “Saya menyontreng memakan waku 5 menit. Padahal jam 12 siang sudah tutup,” katanya. (kas)

Sumber: Surabaya Post, Kamis, 9 April 2009

Labels: , , , ,

Thursday, December 18, 2008

Coblosan Ulang 21 Januari

Hitung Ulang di Pemekasan 28 Desember

Hari H pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang akhirnya ada kepastian. Saat jumpa pers kemarin siang, KPUD memastikan bahwa coblosan ulang digelar pada 21 Januari 2009.

Dua anggota KPUD Bangkalan, Fauzan Jakfar dan M. Mansyur, saat jumpa pers menyampaikan hasil rapat pleno KPU Provinsi Jatim dengan tiga KPUD di Madura yang terkena amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada Jatim. "Setelah melalui rapat pleno yang panjang, melelahkan, dan penuh perdebatan, akhirnya pemungutan suara di Bangkalan akan dilangsungkan pada 21 Januari mendatang," ujar Fauzan Jakfar.

Fauzan lantas menceritakan kronologis rapat pleno yang penuh perdebatan itu. Masing-masing KPUD di tiga kabupaten di Madura yang hadir menyampaikan kondisi riil di lapangan kepada KPU Jatim. "Seperti diketahui, sejak awal kondisi di lapangan sangat beranekaragam. Jadi, mereka pengambil kebijakan di atas harus juga memahaminya," paparnya,

Akhirnya, kata dia, coblosan ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang diputuskan pada 21 Januari. Sedangkan penghitungan ulang suara di Kabupaten Pamekasan pada 28 Desember 2008. Hanya, KPUD mengaku masih belum mendapatkan kepastian lain berkaitan dengan penetapan hari H pencoblosan tersebut.

"Kami juga masih bingung, tahapan-tahapan lainnya seperti apa juga belum. Terkait masa tugas kami, juga belum jelas. Apalagi keberadaan PPK, PPS, dan KPPS," terangnya

Namun, alumni IAIN Sunan Ampel ini menegaskan, seluruh anggota KPUD Bangkalan tetap berkomitmen menyukseskan coblosan ulang. "Ini adalah bentuk tanggung jawab kami, meski sebenarnya kami sakit hati," dalihnya.

Sementara itu, anggota KPUD Pamekasan, Muchlisin, mengatakan, hitung ulang khusus Pamekasan yang ditetapkan 28 Desember sudah final. Mulai sekarang KPUD melengkapi perangkat teknisnya.

"Sejak awal, kami, termasuk KPU Jatim, sudah berkomitmen untuk melaksanakan keputusan itu. Sebelumnya hanya asih terkendala teknis, baik di lapangan maupun yang berkaitan dengan payung hukum," katanya.

Dijelaskan, teknis hitung ulang dilakukan di tiap desa yang tersebar di 13 kecamatan se Kabupaten Pamekasan. Hal itu demi efektifitas dan efisiensi dana dan waktu pelaksanaan.

"Nantinya penghitungan akan digelar di tiap desa. Tapi bukan disatukan penghitungannya. Tetap sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) setiap desa," terangnya.

Muchlisin berharap semua pihak, termasuk jajaran elite parpol pendukung kedua pasangan, agar tetap menjaga kondusifitas Pamekasan. Misalnya, tidak melakukan tindakan atau statemen yang memancing emosi orang lain atau pendukung pasangan lainnya. (ale/nam/mat)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 18 Desember 2008

Labels: , , , , , ,