Friday, January 15, 2010

Tiga Terdakwa Bebas

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kembali memutus bebas terdakwa kasus korupsi. Pada 5 Januari lalu, dua terdakwa kasus P2SEM, UA dan AM, bebas dari hukuman dengan alasan kasus yang menjeratnya bukan pidana namun perdata. Kali ini, Kamis (14/1), tiga terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan untuk jalan lingkar di Kelurahan Bancaran, yakni SH (mantan Lurah Bancaran, Bangkalan), SB (staf IKMD Pemkab) dan AK (staf BPN Bangkalan), dibebaskan dengan alasan tidak terbukti melakukan korupsi.

Putusan bebas majelis hakim berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ketiga terdakwa itu dituntut hukuman 2 tahun penjara. Pertimbangan Majelis Hakim yang dipimpin Syafruddin Ainur Rofik, kenapa mereka diputus bebas, karena tiga terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 UU No. 31/199 yang diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga dibebaskan dari dakwaan primer,” kata Ainur Rofik, yang juga Ketua PN Bangkalan.

Dalam dakwaan subsider ternyata juga tidak terpenuhi. Majelis Hakim menilai, para terdakwa tidak terbukti punya tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan koorporasi. “Kapasitas mereka hanya dimintai tolong dan disuruh oleh atasan mereka. Perintah tugas ini dalam rapat yang dihadiri asisten dan atasan mereka. Mereka juga telah melaporkan hasil pekerjaan mereka pada atasannya,” terang Ainur Rofik.

Majelis pun memutuskan mereka dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU. Majelis juga memerintahkan agar kedudukan, harkat dan martabat ketiga terdakwa dipulihkan seperti semula. Setelah sidang, tiga terdakwa langsung menyalami majelis hakim dan penasehat hukumnya. Putusan bebas ini pun disambut tangis haru keluarga terdakwa.

Ini berbeda dengan JPU, Akhmad SH. Dia terlihat kecewa dengan putusan bebas ini. “Kami masih pikir-pikir dulu, Pak Hakim,” ujarnya.

Dengan putusan bebas ketiga terdakwa tersebut, maka kasus korupsi pembebasan lahan jalan lingkar Bancaran-Junok ini hanya menjebloskan mantan Kepala Kantor Inventaris Kekayaan Milik Daerah (IKMD), Spt. Dia dihukum 16 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan. Selain itu, dia membayar uang pengganti sebesar Rp 30.628.000.

Tiga terdakwa bebas, SH, AK, dan SB, tidak banyak berkata-kata atas putusan bebas ini. “Kami bersyukur atas bebasnya dari hukuman ini, karena memang kami tidak bersalah,” ungkap SH. (kas)

Sumber: Surabaya Post, Jumat, 15 Januari 2010

Labels: , , ,

Tuesday, December 29, 2009

Jaksa Penuntut Umum Pojokkan Terdakwa

Sidang lanjutan terdakwa M. Farid Afandi dalam kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) 2008 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan kemarin (28/12). Dalam pembacaan replik, jaksa penuntut umum (JPU) menilai pembelaan penasihat hukum (PH) terdakwa tidak mendasar.

Sidang dimulai sekitar pukul 13.00, dibuka Ketua Majelis Hakim Aswan Nurcahyo. Dia lalu mempersilakan JPU, Sushanti SJ, Munto, dan Nur Halifah, membacakan replik atau jawaban terhadap pembelaan PH atas tuntutan JPU.

Dalam repliknya, JPU menegaskan tidak terpengaruh dengan pembelaan terdakwa. Termasuk, tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta tidak berubah. "Fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara tegas dan sah membuktikan bahwa terdakwa terlibat dalam kasus korupsi P2SEM. Karena itu, kami tetap pada pendirian menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara," tegas Nur Halifah.

Pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa dinilai mengada-ada. "Alasan (pembelaan) PH kami anggap tidak mendasar, karena menyimpang dari tuntutan JPU," katanya.

JPU menegaskan, terdakwa melanggar pasal 3 UU No. 31/99 yang diubah dan ditambah menjadi UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang menyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan wewenang. "Secara bersama-sama melakukan korupsi dana program APBD Jawa Timur 2008 senilai Rp 250 juta. Sedangkan pertanggungjawabannya tidak jelas," tegasnya.

Setelah mendengar pembacaan replik JPU, majelis hakim mengetuk palu untuk dilanjutkan pada sidang pembacaan duplik terdakwa. Sidang dilanjutkan 11 Januari (2010).

Sementara itu, Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tito Prasetyo mengatakan, replik telah sesuai fakta yang ada. Termasuk, fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya. "Silakan (duplik). Tapi, saya yakin replik telah dibacakan JPU sangat mendasar," tandasnya.

Terpisah, PH terdakwa, M. Muhvid dan Ersad Santoso, menegaskan, duplik adalah sebuah keharusan. Alasannya, tuntutan dan replik JPU terkesan memojokkan terdakwa dengan tanpa ada keinginan mengurai keterlibatan orang lain.

"Jelas kami keberatan dengan replik JPU. Sebab, seolah-olah klien kami yang hanya menikmati uang tersebut. Padahal, faktanya, aliran dana itu kemana-mana. Dan, terdakwa hanya bagian kecil saja," terang Muhvid.

Pria asal Jember ini akan menyampaikan sekaligus mempertanyakan alasan JPU tidak mengurai keterlibatan sejumlah orang lainnya. Padahal, orang-orang itu terlibat langsung dan pengendali kegiatan.

"Katanya korporasi, kenapa hanya klien kami yang dijerat? Padahal, korporasi itu pasti melibatkan banyak orang, terutama bendahara atau penanggung jawab keuangan. Tapi, faktanya tidak," ungkapnya.

Dia berharap, setelah pembacaan duplik, majelis hakim akan melakukan pertimbangan terhadap terdakwa. "Duplik ini nantinya mengurai semua, siapa saja yang seharusnya dijerat. Bukan klien kami," tandasnya.

Sebelumnya, Abd. Hamid, terdakwa lain pada kasus yang sama, telah divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan JPU. Namun, hingga sekarang kedua belah pihak belum mengambil keputusan, banding, menerima atau kasasi.

Abd. Hamid dan M. Farid Fandi terbelit kasus kegiatan penelitian buah mengkudu yang dibiayai P2SEM Rp 250 juta. Kegiatan tersebut diduga fiktif dan pertanggungjawabannya tidak jelas. (nam/mat)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 29 Desember 2009

Labels: , , ,

Wednesday, December 23, 2009

Tersangka Kembalikan Uang Negara

Achmad Basuki, salah satu tersangka kasus korupsi Pasar Srimangun, mengembalikan uang negara Rp 1 miliar kepada penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pengembalian untuk kedua kalinya pekan ini menyusul pengembalian pertama senilai Rp 500 juta. Dengan pengembalian uang tersebut, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka telah dikembalikan sebesar Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut berasal dari 10 item pekerjaan oleh empat tersangka sebagai adendum dalam kontrak. Iktikad baik salah satu dari empat tersangka ini tidak berarti menghapus unsur pidana yang telah diperbuat. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Mohammad Anwar, Selasa (22/12), mengatakan, Achmad Basuki menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Srimangun di Madura bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Pasar dan Aset Kabupaten Sampang Joeniarso Sangidoe, Kepala Bidang Pemberdayaan, Pengembangan, Promosi Dinkes/ PPTK Kabupaten Sampang Syariful Laili, serta konsultan pengawas PT Asta Kencana Arsimetama, Arif Sujono. (BEE)

Sumber: Kompas, Rabu, 23 Desember 2009

Labels: , , , ,

Terdakwa Dana Alokasi Khusus Bebas

Setelah sempat tertunda selama satu bulan, Ir Iqbal Satria Utama, Direktur Utama (Dirut) PT Surya Pembina Pratama, terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Lindi Kusumaningtyas SH, memutuskan dalam sidang Selasa (22/12) bahwa terdakwa yang duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat itu terbukti tidak bersalah melanggar seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 UU No. 31/1991 dan UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam sidang tersebut sempat terjadi distising opinion atau perbedaan pendapat antara hakim ketua dengan dua hakim anggota dalam mengambil kesimpulan yang disampaikan saksi ahli tentang perbedaan antara buku kertas daur ulang dan buku HVS.

Berdasarkan keterangan saksi ahli Ir Nugroho Basuki yang memberatkan terdakwa dan didatangkan oleh pihak JPU, buku tersebut berasal dari kertas daur ulang karena terdapat bintik-bintik hitam dalam lembaran kertas tersebut. Sedangkan saksi ahli ad charge atau meringankan berpendapt lain, bahwa kertas itu sudah sesuai dengan ketentuan spesifikasi.

“Karena terjadi perbedaan pendapat antara hakim ketua dengan dua hakim anggota, akhirnya dilakukan voting yang otomatis dimenangkan dua hakim anggota karena memiliki suara terbanyak,” ungkap Girsang SH, salah seorang hakim anggota, seusai sidang.

Menurut Girsang, putusan hakim itu juga diperkuat dengan surat keterangan dari CV Aneka Ilmu selaku pihak konsorsium yang mengeluarkan pengadaan buku DAK tersebut. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa divonis bebas.

JPU Kejari Sampang, Mohammad Misjoto SH, ketika dikonfirmasi terkait dengan vonis bebas terhadap terdakwa, mengaku kecewa karena dakwaan primer dan subsider dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim. Namun, pihaknya tetap menghormati apa pun hasil keputusan majelis hakim tersebut.

“Upaya hukum yang akan kita lakukan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Biar nanti MA yang akan memutuskan apakah memang dakwaan yang kita sampaikan terhadap terdakwa terbukti sah atau tidak secara hukum,” tandasnya. (rud)

Sumber: Surabaya Post, Rabu, 23 Desember 2009

Labels: , , , ,

Sunday, October 25, 2009

Ger-geran, Saksi Hanya Bisa Bahasa Madura

Jaksa penuntut umum (JPU) kembali mendatangkan saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi pembebasan lahan pada jalan lingkar Bancaran-Junok. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Jalan Soekarno-Hatta kemarin (23/10), JPU mendatangkan empat pemilik dan penggarap lahan yang menerima uang ganti rugi. Suasana sidang ger-geran karenakan sulitnya komunikasi antara hakim dengan para saksi.

JPU yang diwakili Akhmad dan Suryadi mendatangkan empat saksi Sueb, 67, Muslimah, 65, Sifati, 70, dan Holifah, 60. Sementara empat terdakwa hadir, yakni mantan Kabag IKMD IDP, Suparta, staf BPN Bangkalan, Agung K. W., staf IKMD Bangkalan, Setya Budi, dan mantan Lurah Bancaran, Suhaeri, terlihat agak tegang.

Sidang dipenuhi gelak tawa. Itu karena majelis hakim yang dipimpin Syafruddin Ainur Rofik kesulitan berkomunikasi dengan saksi. Empat saksi yang sudah separuh baya itu hanya mengerti bahasa Madura. Sedangkan dua hakim anggota tidak bisa menggunakan bahasa Madura.

Para saksi mengakui mereka telah menerima uang ganti rugi dari rencana pembebasan lahan jalan lingkar Bancaran-Junok tersebut. Akhirnya terungkap ada perbedaan angka antara jumlah uang yang mereka terima dengan jumlah uang yang harus mereka tandatangani. "Saya hanya menerima Rp 15 juta Pak," ujar Sueb dengan menggunakan bahasa Madura. Padahal, dari bukti serah terima yang ada, Sueb menerima Rp 15,7 juta.

Hal yang sama dialami Muslimah. Dia mengaku hanya menerima Rp 16,5 juta dari kwitansi sebesar Rp 17,8. Perbedaan pembayaran terbesar dialami Holifah. Dia hanya menerima Rp 40 juta dari Rp 47 juta yang dia tandatangani.

Sidang kembali akan digelar Jumat (30/10) mendatang dengan agenda tetap mendengarkan keterangan saksi JPU. Pihak JPU mengaku menyiapkan sekitar 35 orang saksi untuk membuktikan adanya korupsi dalam kasus ini. Hingga kemarin sudah separuh saksi yang diminta keterangan di PN Bangkalan. "Kita siap hadirkan semua saksi," ujar Akhmad seusai sidang. (ale/mat)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 24 Oktober 2009

Labels: , ,

Thursday, October 22, 2009

Penggarap Kembalikan Ganti Rugi

Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan lingkar Bancaran-Junok kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kemarin (20/10). Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari JPU (jaksa penuntut umum). Kasus ini membelit Mantan Kabag IKMD IDP Suparta dan Agung K. W. dkk.

JPU yang diwakili Erwinsyah Dahlan menghadirkan tiga saksi kunci. Mereka adalah para pemilik lahan dan penggarap lahan. Salah satunya adalah Kadir, ketua RT 2 Kelurahan Bancaran, yang banyak mengetahui proses pembebasan lahan sejak awal.

Dua saksi lainnya adalah Karimah, penggarap salah satu lahan milik negara di Bancaran dan Abd. Gaffar, salah satu pemilik lahan yang terkena proses pembebasan. Saksi terakhir adalah salah satu staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Kesaksian Kadir menjelaskan fungsi dan peran dari setiap tersangka pada kasus ini. Secara runtut, ketua RT ini mengakui ada beberapa kali pertemuan terkait proses pembebasan lahan untuk jalan lingkar tersebut. Dia mengungkapkan ada dua kali sosialisasi yang dihadiri camat Bangkalan saat itu Moawi Arifin, lurah Bancaran saat itu Syaiful Alim, serta dua tersangka, Agung Kartika (BPN) dan Setya budi (IKMD).

Kadir mengakui pada September 2006, bertempat di rumahnya, telah dicapai kesepakatan harga tanah Rp 80 ribu per meter perseginya. Kesepakatan dilanjutkan dengan dimulainya pengukuran tanah pada Desember 2006. "Memang yang berperan aktif Pak Agung Kartika dan Pak Setya Budi. Lurah Bancaran juga hadir, tapi tidak ikut mengukur," terang Kadir.

Kemudian, pada Februari 2007 Kadir bersama beberapa pemilik lahan lain mendapatkan uang ganti rugi. Uang dicairkan di rumah tersangka Suhaeri, lurah Bancaran. "Saya dan pemilik lahan memang menandatangani tanda bukti penerimaan uang," akunya.

Namun, tidak berselang lama, tiga penerima uang mengembalikan ganti rugi tersebut. Alasannya, mereka hanya penggarap tanah negara, bukan milik pribadi. Namun, ada penggarap tanah belum mengembalikan uang ganti rugi yang diterimanya.

Sementara itu, Abd. Gaffar, staf kejari yang juga tercatat sebagai pemilik lahan mengaku tidak pernah menerima uang ganti rugi. Padahal, pada bukti pembayaran, dia tercatat sudah menerima uang ganti rugi. "Saya tidak pernah merasa tanda tangan dan tidak pernah menerima uang ganti rugi," tegasnya.

Saat sidang kemarin JPU juga membuktikan banyak perbedaan angka uang ganti rugi lahan yang dibebaskan. Kadir dan Muslimah mengelak ketika ditanya besaran uang ganti rugi yang tertera pada kwitansi penerimaan. "Uang yang ada tidak sebesar itu. Benar Pak, saya ikut membantu menghitung," ungkap Karimah kemarin.

Sidang kembali akan digelar pada Jumat (23/10) mendatang dengan agenda mendengarkan kembali keterangan saksi JPU. JPU segera menghadirkan saksi ahli dari BPKP, BPN Bangkalan, dan petugas pajak bumi dan bangunan. (ale/mat)

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 21 Oktober 2009

Labels: , , , ,

Pengadilan Negeri Pastikan Aziz Tak Rugikan Negara

Polisi pun Kecewa

Vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi KAT (komunitas adat terpencil), Aziz Salim Sabibie, oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep (19/10), mendapat reaksi dari institusi penegak hukum lain. Setelah kejaksaan negeri (kejari) mengaku kecewa, giliran polres yang menyelidiki dan menyidik kasus yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp 423 juta itu juga kecewa .

Kepada wartawan, Kapolres Sumenep AKBP Umar Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin mengatakan, selama proses penyidikan kasus KAT, pihaknya sudah mendapatkan cukup bukti. Bahkan, saat itu penyidik polres polisi mendatangkan saksi ahli dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur. BPKP menyatakan ada kerugian Rp 423 juta.

"Tapi, terkait putusan PN, kami tidak ingin berkomentar. Kami akan sampaikan hal ini kepada pimpinan kami," kata Mualimin.

Meski demikian, pihak PN memastikan putusan bebas bagi Azis sudah sesuai fakta yang ada di persidangan. Pernyataan ini disampaikan Ketua PN Achmad Fauzi melalui salah satu majelis hakim dalam sidang kasus tipikor KAT, Iwan Wardhana.

Menurut Iwan, terdakwa Azis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni pasal 2 (1) pasala 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.

Dijelaskan, putusan bebas Azis tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang meliputi keterangan para saksi dan bukti surat yang ada. Dari dua dasar itulah diketahui proyek KAT yang dilaksanakan Aziz sesuai dengan perjanjian yang ada. Bahkan, menurut dia, spesifikasi pengadaan barang sudah sesuai.

"Dugaan kerugian negara sebesar Rp 423 juta dipastikan tidak ada. Sebab, Azis sudah melaksanakan proyek rehabilitasi rumah di daerah terpencil seperti perjanjian yang ada," terang Iwan kepada sejumlah wartawan kemarin.

Sementara Kepala Kejari Sumenep Abd. Azis memastikan melakukan perlawanan terhadap putusan bebas Azis. Yakni, dengan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami pastikan kasasi," tegasnya.

Sesuai ketentuan, tim JPU dari kejari memiliki kesempatan menyatakan kasasi dalam tempo 14 hari setelah putusan. "Kasasi akan disampaikan oleh tim JPU nantinya ke PN," katanya.

Seperti diberitakan kemarin, dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan Azis dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Salah satu pertimbangan majelis hakim membebaskan Azis, karena dinilai tidak terbukti melawan hukum. Sebab, semua yang terkait dengan KAT sudah dilakukan sesuai prosedur. Misalnya, soal fisik proyek sudah sesuai dan ada berita acara dengan PPK (pejabat pembuat komitmen). Sebelumnya, JPU menuntut Azis dengan hukuman 2,6 tahun penjara. Selain itu, Azis dibebankan uang pengganti dari dugaan kerugian negara yang timbul.

Sekadar mengingatkan, KAT adalah salah satu program APBD Provinsi Jawa Timur 2005. Secara keseluruhan, dana program KAT yang terbagi dalam sejumlah kegiatan di Kepulauan Kangean, Sumenep. Nilainya mencapai Rp 1,2 miliar. Kegiatan KAT dikerjakan Azis adalah rehabilitasi rumah tidak layak huni senilai Rp 895,7 juta. (c14/mat)

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 21 Oktober 2009

Labels: , ,

Friday, September 04, 2009

Kepala SMKN 1 Tersangka

Dua Tahun Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana Sekolah

Masih ingat kasus dugaan korupsi di SMKN 1 Pamekasan? Setelah penyelidikan memasuki tahun kedua, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan Kepala SMKN 1 Suendi sebagai tersangka tunggal.

Penetapan kepala sekolah kejuruan tertua di Pamekasan itu berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya yang sempat mandeg. Sebab, hampir setelah dua tahun kejaksaan menetapkan seorang tersangka dari kasus tersebut.

Kepala Kejari Kadarsyah melalui Kasi Pidsus Tito Prasetyo saat ditemui koran ini kemarin siang mengatakan, setelah hasil penyelidikan diekspos, kasus meningkat menjadi penyidikan. "Hari ini (kemarin, Red) resmi dinaikkan statusnya (penyidikan). Ini sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya. Bersamaan dengan (naik status), satu orang resmi jadi tersangka. Yakni, inisial Drs S (Drs Suendi)," katanya.

Saat didesak kepastian jabatan Drs S sebagai kepala sekolah, Tito tidak menjawab secara gamblang. Namun, jaksa yang pernah bertugas di Papua ini tidak menyanggah saat koran ini menyebut yang bersangkutan kepala sekolah.

"Bukan saya lho yang bilang. Sampeyan yang menafsirkan. Yang jelas, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang yang diduga kuat terlibat dan yang bertanggung jawab. Intinya, Drs S resmi tersangka," ujarnya sambil tersenyum.

Dijelaskan, kasus ini terkait dugaan penyimpangan dana yang berasal dari APBN 2006 dan 2007. Nominalnya mencapai Rp 690 juta untuk berbagai kegiatan. Program yang menyeret Suendi ke ranah hukum itu, antara lain dugaan penyimpangan dana rehab sekolah dan pengemplangan honor guru.

Selain itu, hasil penyelidikan kejaksaan, sejumlah proyek diduga fiktif. Seperti, pengadaan alat praktik dan rehab laboratorium.

"Totalnya Rp 690 juta. Kalau rinciannya nanti kami jelaskan setelah pemeriksaan terhadap tersangka. Sebab, kami masih melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan," tutur Tito.

Kapan pemeriksaan tersangka? Tito hanya bilang secepatnya melayangkan surat kepada yang bersangkutan. "Kalau tidak ada halangan, besok (hari ini, Red) pemeriksaan," katanya.

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Pamekasan Suendi saat dikonfirmasi mengaku belum mendengar jika telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, dia mengaku kaget atas tudingan penyimpangan dana sebesar Rp 690 juta tersebut. Alasannya, dia merasa tidak pernah melakukan penyimpangan dana tersebut.

Menurut Suendi, kasus yang diselidiki kejari itu terkait pengadaan barang berupa alat-alat kantor dan penunjang kegiatan mengajar. Seperti, pembelian komputer dan kalkulator senilai Rp 30 juta.

Hasil pemeriksaan dan kroscek ke sekolah, saat itu tim kejari mempersoalkan tidak adanya sejumlah kalkulator senilai Rp 3 juta di sekolah dalam satu tempat. "Karena melihat beberapa kalkulator tidak ada di satu tempat itu, kami dituding atas pengadaan barang fiktif. Padahal, beberapa kalkulator itu dipegang guru untuk mengajar dan sebagian dibawa pulang. Kalau kalkulator itu kami simpan di sini di satu tempat dan tidak dipergunakan, itu yang salah," terang Suendi.

Ditanya soal penyimpangan dana rehab, pria asal Situbondo itu menjelaskan, pada 2006-2007 sekolahnya mendapat bantuan dana sebesar Rp 350 juta. Dana itu dari APBN itu untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) sebanyak dua lokal dan rehab gedung dua lokal.

Ketika disinggung soal honor guru yang dikemplang, Suendi malah balik bertanya. "Jika honor guru diselewengkan, tentu guru marah. Itu tidak mungkin saya lakukan," tandasnya. (nam/mat)

Sumber: Jawa Pos, Jum'at, 04 September 2009

Labels: , ,

Tuesday, June 02, 2009

Staf Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Ditahan Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan menangkap pelaku lain kasus pengadaan lahan senilai Rp 3 miliar untuk jalan tembus Bancaran-Junok terbukti. Setelah menahan tersangka AK, staf Badan Pertanahan Nasional Bangkalan, kali ini kejaksaan menahan SB, staf Inventarisir Kekayaan Milik Daerah (IKMD) Sekretariat Daerah Kabupaten.

“Setelah dilakukan pengembangan dengan bukti yang ada, SB diduga ikut terlibat dalam kasus pengadaan lahan seluas 1,9 hektar untuk jalan tembus Bancaran-Junok,” kata Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangkalan, Muslikhuddin, Selasa (2/6) pagi tadi.

Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, AK. Tersangka warga Jalan Jokotole, Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota, Bangkalan kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bangkalan. “Peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini adalah ikut terlibat dalam pengukuran tanah, pembebasan lahan percaton, dan pembayaran yang tidak sesuai dengan kuitansi pada pemilik lahan,” terangnya.

Kesalahan lain yang dilakukan dalam proyek pembebasan tanah ini adalah tidak ada panitia pengadaan dan tim penilai harga. “Aturannya, jika pembebasan tanah melebihi 1 hektare harus ada panitia pengadaan dan ada tim penilaian harga. Namun, untuk proyek ini tidak ada,” ungkap Muslikhuddin.

Barang bukti (BB) yang diamankan dalam kasus pembebasan lahan untuk jalan Bancaran-Junok itu berupa dokumen resmi dan surat-surat. Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dan kemungkinan besar ada tersangka lain, kita lihat saja nanti,” lanjut Muslikhuddin.

Kejari Bangkalan telah menahan AK, Senin (25/5) lalu. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek pembebasan lahan senilai Rp 3 miliar APBD tingkat II tahun 2007 yang mengkibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. (kas)

Sumber: Surabaya Post, Selasa, 2 Juni 2009

Labels: , ,

Wednesday, May 27, 2009

Koruptor Pembebasan Tanah Ditahan

Setelah melakukan pemeriksaan selama lima jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, menjebloskan Agung K, 45, Staf Pengendalian dan Pemberdayaan Badan Pertahanan Nasional (BPN), Bangkalan, ke Rutan Bangkalan, Senin (25/5) siang. Tersangka Agung K, ditahan berdasarkan bukti dan keterangan saksi, karena terlibat korupsi pembebasan tanah seluas 1,9 hektare di Bancaran - Junok, hingga merugikan negara Rp 1 miliar. Sedang dua tersangka lainnya, masih dalam pemeriksaan Kejari.

Kepala Kejari Bangkalan, Muslikhuddin, mengatakan, unsur korupsi yang dilakukan terangka Agung, saat melakukan pembebasan tanah itu tidak melibatkan panitia pengadaan dan tim penilaian harga, serta pembayaran tanah yang dibebaskan sebagian di-markup. Padahal pembebasan tanah melebih 1 hektare harus dibentuk panitia dan tim penilaian harga.

“Jadi dalam pembebasan tanah menggunakan uang APBD 2007 itu, tersangka mengabaikan aturan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1 miliar,” ujar Muslikhuddin. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001.

Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Ditanya kedua nama pejabat Pemkab Bangkalan, yang kini ditetapkan menjadi tersangka, Muslikhuddin belum bisa menjelaskan, karena masih dalam pengembangan penyidikan.

Ketika sejumlah wartawan mencegat tersangka Agung K, saat dimasukkan ke mobil tahanan, dia hanya tertunduk dan menolak berkomentar tentang penahanan dirinya. (st30)

Sumber: Surya, Selasa, 26 Mei 2009

Labels: ,

Tuesday, May 19, 2009

Cegah Korupsi di Dinas Pendidikan

Tidak kurang dari 500 Kepala SD Negeri maupun swasta di Pamekasan, Senin (18/5), mengikuti penerangan hukum yang terlaksana atas kerja sama Dinas Pendidikan dan Kejari Pamekasan di Gedung Serba Guna Pamekasan.

Penerangan hukum yang kedua kalinya ini menghadirkan pemateri Kajari Pamekasan Kadarsyah SH MM dan Kasi Intel Badruttaman SH. Penerangan hukum sebelumnya diperuntukkan bagi Kepala SMA, SMK, Kepala Cabang Dinas, Pengawas Sekolah, dan MKKS SMP dan SMA se Pamekasan.

Kadarsyah mengatakan, kegitan penerangan hukum yang dilakukan Dinas Pendidikan Pamekasan ini merupakan satu-satunya di Jawa Timur. Dia menilai itu langkah bagus sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindakan korupsi di kalangan Kepala Sekolah maupun pejabat terkait di lingkungan Dinas Pendidikan Pamekasan, yang selama ini menjalankan tugas menggunakan anggaran negara.

“Saya sangat mendukung langkah ini. Mari kita antisipasi jangan sampai ada di antara kita yang terjerembab pada masalah hukum. Lebih baik melakukan pencegahan. Saya juga merasa terbantu, tidak terlalu banyak pekerjaan jika di Pamekasan ini tidak ada korupsi. Enak, bisa santai, dan pembangunan berjalan aman dan lancar,” katanya.

Dia mengatakan, di lingkungan Dinas Pendidikan ada banyak program yang rawan tindakan korupsi. Di antaranya bantuan dari pemerintah pusat yang tiap tahun selalu dikucurkan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK). Bantuan ini rawan penyalahgunaan. Karena itu, dia meminta agar para kepala sekolah mematuhi ketentuan. Jangan sampai ada penyalahgunaan.

“Penggunaannya harus tepat sesuai juknis. Kalau ada yang melanggar ketentuan, laporkan kepada kami,” kata Kadarsyah, yangg pada 2008 lalu terpilih sebagai Kajari Terbaik se Indonesia.

Jika ada anak buahnya yang bermain mata dalam melaksanakan tugas, dia meminta agar melaporkannya untuk ditindak dengan tegas. “Saya tak takut pada siapa-siapa. Saya ikhlas melaksanakan tugas karena Allah SWT. Saya sering dapat banyak ancaman jiwa saya. Saya katakan urusan mati urusan Allah SWT, yang penting saya tujuannya benar,” katanya.

Sementara itu Plt Kadinas Pendidikan Pamekasan Drs Nurkodim mengatakan bahwa penerangan hukum yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpinnya merupakan antisipasi agar jangan sampai pada tahun 2009 ini dan selanjutnya terjadi penyelewengan dari semua program kependidikanan di Pamekasan. “Makanya. demi efektifnya penerangan hukum ini, kami lakukan pada semua elemen terkait di Dinas Pendidikan,” katanya. (mas)

Labels: , ,

Friday, April 24, 2009

Kejari Pamekasan Tangani Tujuh Kasus Korupsi

Pemeriksaan Maraton, Jaksa Diminta Lembur

Mempertahankan predikat terbaik memang butuh kerja keras. Ini pula yang dilakukan Kejari Pamekasan dalam mempertahankan predikat sebagai institusi terbaik nasional dalam penanganan korupsi.

PRESTASI tidak datang dari langit. Ia butuh kerja keras dan kesungguhan serta sedikit pengorbanan. Tanpa itu semua, mustahil prestasi akan diraih. Hal itulah yang menjadi prinsip Kejari Pamekasan dalam menangani kasus dugaan korupsi.

Wujud dari prinsip itu sangat tampak dari keseharian di gedung kejari. Kantor yang terletak di Jalan Panglegur itu penuh aktivitas. Hampir di semua ruang aktivitas sangat padat. Terutama, di ruang seksi pidana khusus (pidsus) dan ruang seksi intelijen (intel).

Di dua ruang itulah kasus-kasus korupsi ditangani. Umumnya, kasus korupsi yang ditangani diawali dari penyelidikan di intel. Setelah diyakini memenuhi unsur, barulah naik ke pidsus. Naiknya status juga diikuti aktivitas para staf dan jaksa yang turun naik pula. Maklum, ruang intel di lantai bawah, sedangkan ruang pidsus di lantai atas.

Namun, ada juga kasus korupsi yang langsung ditangani pidsus. Meski tahap awalnya berasal dari penyelidikan, namun pidsus bisa langsung melakukannya sendiri tanpa harus melalui intel. Di kejari disebut lid pidsus.

Di kedua seksi itulah aktivitas padat cukup terasa. Bahkan, saking padatnya, pernah suatu ketika koran ini melihat pemeriksaan yang berlangsung bersamaan di dua ruang. Di ruang intel berlangsung penyelidikan, di ruang pidsus penyidikan.

Beberapa waktu terakhir, peningkatan aktivitas semakin terasa. Setiap hari ada saja mobil plat merah yang parkir di halaman kejari. Kedatangan pejabat sudah biasa ke kejari untuk menjalani pemeriksaan.

Apalagi, saat ini sedang berlangsung penyidikan sejumlah kasus korupsi. Dari data di pidsus, tak kurang dari tujuh kasus dugaan korupsi sedang dalam penyidikan. Semuanya sudah ada tersangkanya.

Sedangkan di tingkat penyelidikan intel, saat ini juga sedang berlangsung penanganan sejumlah kasus korupsi. Salah satunya dugaan korupsi sewa kontrak pemkab dengan PT KAI (Kereta Api Indonesia).

"Kalau yang penyelidikan intel nanti dulu. Kami lengkapi data terlebih dahulu," ujar Kajari Pamekasan Kadarsyah di ruang kerjanya kemarin siang.

Sedangkan tingkat penyidikan, kasus yang ditangani termasuk kasus-kasus relatif berat. Antara lain, kasus dugaan korupsi PKPRI lanjutan dengan tersangka Abd. Kadir dan Abdusrai, dugaan korupsi P2SEM (program penanganan sosial ekonomi masyarakat) dengan tersangka Abdul Hamid dan kawan-kawan, dugaan korupsi bantuan panti sosial dengan tersangka RH M. Sholeh, mantan Kasi kessos dan kawan-kawan.

Selain itu, kejari juga tengah menyidik dugaan penyimpangan raskin di Desa Bulangan Haji, Kecamatan Pegantenan; dan Desa Trasak, Kecamatan Larangan. Juga kasus dugaan penyimpangan dana TKP (tunjangan kesejahteraan perangkat) di Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu.

"Untuk yang penyidikan, umumnya kasus dengan nilai nominal besar. Kasus PKPRI sekitar Rp 280 juta, kasus P2SEM sekitar Rp 250 juta dan yang panti sosial totalnya Rp 2 miliar," ungkap Kadarsyah didampingi Kasi Pidsus Tito Prasetyo.

Mengingat banyaknya kasus korupsi yang masuk penyidikan, Kadarsyah memerintahkan personelnya untuk bekerja maraton. Pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka korupsi pun berlangsung maraton. "Ini agar penanganannya cepat tuntas," tandasnya.

Penanganan perkara yang dilaksanakan maraton berakibat pada penambahan jam kerja staf dan jaksa. Mereka harus selalu meluangkan waktu untuk kerja lembur. "Kalau terpaksa kami minta agar staf dan jaksa lembur. Ini agar penanganan korupsi bisa efektif," papar Kadar. (AKHMADI YASID)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 23 April 2009

Labels: ,

Saturday, November 22, 2008

Mantan Bupati Diperiksa

Penyidikan kasus dugaan korupsi PKPRI (Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kejari terus berlanjut. Setelah menerima sejumlah aset pribadi milik tersangka, tim penyidik terus melanjutkan tugasnya mengumpulkan alat bukti.

Kemarin tim penyidik memeriksa mantan Bupati Pamekasan Ach. Syafii. Bekas orang nomor satu di Pemkab Pamekasan itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pendukung. Itu karena pada saat kasus dugaan korupsi PKPRI terjadi pada 2003, Syafii menjabat sebagai bupati.

Pada tahun itu ada program pengembangan perkoperasian. Sumber dananya berasal dari APBD 2003. Diduga, sebagian ada dana APBD yang dikucurkan untuk dana pengembangan PKPRI. Sesuai informasi awal yang disampaikan tim penyidik kejari, sekitar Rp 300 juta dana APBD dikucurkan untuk PKPRI.

Syafii kemarin hadir sendiri di gedung kejari Jalan Panglegur. Sekitar pukul 09.00 dia menginjakkan kaki di pintu utama gedung kejari dan langsung disambut sejumlah pejabat kejari. Setelah itu, dia masuk ke ruang Kasi Pidsus Sapawi SH. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup selama dua jam.

Usai pemeriksaan, Sapawi menjelaskan, pihaknya banyak bertanya kepada Syafii tentang program perkoperasian di Pamekasan. "Kebetulan, saat dana dari APBD itu dikucurkan, Pak Syafii masih menjabat sebagai bupati," katanya.

Dari keterangan Syafii, ungkap Sapawi, pihaknya semakin meyakini ada dana APBD yang masuk ke PKPRI. Namun, untuk jumlah pastinya Sapawi enggan merinci secara detail. Alasannya, kini tim penyidik menemukan fakta terbaru terkait dana APBD yang diperuntukkan ke PKPRI. "Nanti saja kalau sudah selesai semua tentang dana yang APBD itu," kelitnya.

Ada berapa pertanyaan untuk Syafii? Sapawi enggan menjelaskan secara rinci. Alasannya, materi pertanyaan merupakan rahasia penyidik. "Saya kira tidak perlu kalau pertanyaan itu," dalihnya.

Sapawi juga mengungkapkan, sebelumnya tim penyidik telah memeriksa mantan Kabag Keuangan Setkab Pamekasan Didik Hariadi dan Taufikurrahman (kini kepala dinas pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah). "Kalau mantan Kabag keuangan itu, baik Didik Hariadi maupun Taufikurrahman, terkait teknis anggaran," terang Sapawi.

Seperti diberitakan, tim penyidik kejari telah menetapkan empat tersangka dalam kasus PKPRI ini. Yakni, karyawan bagian UK (usaha kredit) PKPRI M. Ervandi, bekas karyawan UD (usaha dagang) PKPRI Kamarudin (kini pegawai STAIN Pamekasan), bendahara gaji kantor bawas (sekarang inspektorat) M. Supra, dan Effendy Sutrisno, bendahara PKPRI (kini salah satu kasubag di RSD Pamekasan).

Penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Mulai dari keterangan saksi maupun alat bukti awal yang dimiliki kejari. Kasus ini sendiri berawal dari laporan masyarakat kepada kejari.

Dalam laporannya, masyarakat menginformasikan dugaan penyimpangan anggaran di PKPRI. Modusnya dengan membuat kredit fiktif. Sehingga, diduga ada kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar. Rinciannya, Untuk UD (usaha dagang) jumlahnya mencapai Rp 743 juta dan UK (usaha kredit) Rp 288 juta.

Khusus UD didominasi kredit sepeda motor. Jumlahnya diperkirakan mencapai 130 unit. Sedangkan UK didominasi pinjaman lunak. Pinjaman terkecil Rp 2 juta dan terbesar sampai Rp 5 juta. Ada sekitar 100 PNS yang dicatut namanya untuk memeroleh kredit fiktif tersebut. (zid/mat)

Sumber: Jawa Pos, Jum'at, 21 November 2008

Labels: , ,

Saturday, September 27, 2008

Mantan Bupati Dwiatmo Bebas

Pengadilan Negeri Nilai Tak Terbukti Korupsi CLM

Tiga kali masuk pengadilan, tiga kali pula kasus dugaan korupsi pembelian Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) divonis. Kasus CLM jilid III dengan terdakwa mantan Bupati Pamekasan Dwiatmo Hadianto pun kemarin divonis bebas.

Jauh sebelumnya, pada sidang kasus CLM jilid I dengan terdakwa Djamaludin (pimpro), hakim juga memvonis bebas. Begitu juga Kasus CLM II dengan terdakwa Herman Kusnadi (Kabag Tapem) lagi-lagi diputus bebas. Keduanya divonis bebas baik di PN (Pengadilan Negeri) Pamekasan maupun MA (Mahkamah Agung).

Dalam sidang kasus CLM III di PN Pamekasan kemarin, majelis hakim yang diketuai I Nyoman DK SH dan beranggotakan Tarima S. SH serta Sudjarwanto SH pun memvonis bebas Dwiatmo. Mantan bupati periode 1998-2003 itu dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Dengan demikian, sesuai amar putusan Nomor 149/Pid.B/2008/Pn.Pks, majelis hakim juga menyatakan Dwiatmo dibebaskan dari segala tuntutan. Majelis hakim juga mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabat Dwiatmo seperti sediakala. Serta, membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp 5.000.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan kepada pihak terkait mengembalikan sejumlah barang bukti. Mulai dari bukti surat berupa dokumen pembelian CLM, sertifikat CLM, dan dokumen terkait lainnya. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak, salah satunya Pemkab Pamekasan.

Pembacaan putusan atas Dwiatmo dilakukan bergantian oleh majelis hakim. Pembacaan berkas putusan setebal 155 halaman itu memerlukan waktu sekitar tiga jam. Dimulai sekitar pukul 09.30, berakhir sekitar pukul 12.30.

Dalam penjelasannya, majelis hakim menilai dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair dari tim JPU tidak terbukti di persidangan. Karena itulah, majelis hakim menolak seluruh dakwaan dari tim JPU.

Untuk diketahui, pada dakwaan primair, Dwiatmo didakwa melanggar pasal 2 (1) UU 31/1999 atau perubahannya UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 (1) UU Tipikor berisi tentang dugaan korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sedangkan pada dakwaan subsidair, JPU mendakwa Dwiatmo melanggar pasal 3 (1) UU Tipikor yang berisi dugaan korupsi karena jabatan. Perbuatan tersebut dipidana paling singkat 1 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa masih terancam denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Penggunaan pasal 3 (1) UU Tipikor itu masih di jonto-kan dengan pasal 64 (1) KUHP tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara berturut-turut.

Selanjutnya, Dwiatmo juga didakwa lebih subsidair. Yakni, melanggar pasal 5 (2) UU Tipikor tentang penyelenggara negara yang menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu untuk memengaruhi atau tidak memengaruhi. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp250 juta.

Menurut majelis hakim, unsur melakukan tindak pidana korupsi tidak terpenuhi. Misalnya, unsur melawan hukum. Dijelaskan, Dwiatmo sebagai bupati telah melaksanakan tugas dan kewenangannya. Seperti, menunjuk pimpro (pimpinan proyek).

"Sebagaimana ketentuan pasal 47 UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, Keppres 55/1993 dan Peraturan Menteri Agraria No 1/1994, terdakwa menunjuk pimpro," terang Tarima, salah seorang majelis hakim.

Soal adanya dugaan tidak adanya sertifikat pada saat pembayaran tahap pertama, menurut majelis hakim juga tidak masalah. Sebab, sesuai keterangan saksi, sertifikat diserahkan pada saat pelepasan hak. "Dan, penyerahan sertifikat telah dilakukan sebelum pelepasan hak," paparnya.

Majelis hakim menilai tidak perlu membuktikan unsur lainnya, seperti unsur merugikan keuangan negara maupun menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Tarima beralasan, jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi.

Selama pembacaan putusan, Dwiatmo terlihat tenang. Sesekali dia terlihat manggut-manggut dan melihat kuasa hukumnya, A. Cholily SH dan M. Koeslan Hanafiah SH. Setelah pembacaan putusan selesai, Dwiatmo terlihat menghela nafas panjang.

Atas putusan tersebut, Dwiatmo langsung menerima. Sebaliknya, tim JPU memilih pikir-pikir. Selama rentang waktu 15 hari ke depan, tim JPU berkesempatan mengajukan keberatan dengan melakukan kasasi kepada MA (Mahkamah Agung).

Kasus CLM jilid III ini didasarkan laporan FPK (Fron Pemberantas Korupsi) Pamekasan. Laporan FPK ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan berlanjut penyidikan. Setelah melalui tahapan panjang, tim penyidik menetapkan Dwiatmo tersangka.

Kasus CLM sendiri berawal dari penilaian publik yang menilai pembelian CLM pada 2002 seharga Rp 7,5 miliar tidak wajar. Akhirnya, kejaksaan saat itu selaku penegak hukum melakukan penyelidikan. Dan, dari penyelidikan diketahui ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar sesuai temuan BPKP (Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan). (zid/mat)

Sumber: Jawa Pos, Jum'at, 26 September 2008

Labels: , ,

Wednesday, January 23, 2008

2008, Fokus Kasus Korupsi

Jajaran Polres Pamekasan bertekad untuk lebih banyak menangani kasus-kasus dugaan korupsi sepanjang tahun 2008 ini. Sebab, selain merupakan kejahatan yang harus diperangi, kasus korupsi merupakan salah satu atensi pimpinan Polri.

Kapolres Pamekasan AKBP Tomsi Tohir melalui Kasatreskrim AKP Arief Radinata mengatakan hal itu dalam keterangan pers kepada wartawan di mapolres kemarin. Menurut Arief, selama ini ada kecenderungan polres lebih banyak mengurusi tindak pidana konvensional.

"Kita akui selama ini memang lebih banyak kejaksaan yang menangani korupsi," katanya.

Minimnya penanganan kasus korupsi yang ditangani polres, jelas Arief, bukan dikarenakan polres tidak bisa menangani. Tetapi, lebih kepada intensifnya koordinasi polres dengan kejaksaan dalam menangani perkara-perkara korupsi.

"Seperti kita ketahui, kejaksaan juga memiliki kewenangan menangani kasus korupsi. Kita selama ini memang banyak berkoordinasi," tandas Arief.

Pada periode 2008, polres dipastikan akan lebih fokus pada penanganan kasus dugaan korupsi. "Meski begitu, kami tetap akan selalu koordinasi dengan kejaksaan. Sebab, tidak mungkin suatu kasus ditangani oleh dua lembaga penegak hukum," terangnya.

Berdasarkan catatan koran ini, pada 2007 polres bisa dibilang nihil dalam penanganan kasuskasus-kasus korupsi. Kasus korupsi yang ditangani polres hanya kasus dugaan gratifikasi (suap) oleh oknum Rutan Sampang. Kasusnya kini telah ditangani oleh JPU (jaksa penuntut umum) di Kejari Pamekasan.

Sementara, pada 2008, polres tampak lebih bersemangat menangani kasus korupsi. Salah satunya dengan ditanganinya kasus dugaan penyimpangan bantuan benih di dinas pertanian (disperta) senilai Rp 3,4 miliar.

"Sesuai dengan atensi pimpinan, kami memang bertekad menangani kasus-kasus korupsi secara maksimal. Karenanya kita meminta dukungan masyarakat agar dalam pelaksanaan tugas Polri lebih profesional," pungkas Arief Radinata. (zid)

Sumber: Jawa Pos, 11/01/08

Labels: , , ,

Saturday, November 24, 2007

Terdakwa Korupsi Sampit Saling Tuding

Sidang pembelaan atau pledoi 3 terdakwa kasus tindak pidana korupsi bunga bank bantuan dana pemulangan pengungsi Sampit, Drs H Mohammad Ruslan, Edi Catur Tavip Wibowo SE dan Drs Zainal Arifin, digelar Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (21/11). Dalam pembelaannya yang dibacakan pengacara masing-masing terdakwa, terkesan saling tuding antar terdakwa.

Menurut panasihat hukum terdakwa Ruslan, kliennya tidak pernah menyuruh Edi sebagai bendahara pengelola bantuan pemulangan pengungsi Sampit, untuk memindahkan bunga Bank tersebut ke rekening pribadi bawahannya. Sehingga pihaknya tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tersebut.

"Unsur memperkaya diri, orang lain atau korporasi, seperti yang didakwaan JPU dengan menjerat pasal 2 UU No. 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20/2001, tentang tindak pidana korupsi, dalam pasal itu tidak terpenuhi," kata panasihat terdakwa Ruslan.

Dalam pembelaannya, terdakwa dikatakan telah mengembalikan bunga Bank ke kas Negara sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebelum kasus itu di sidik oleh Kejati Jatim. Sehingga dari fakta yuridis unsur dalam pasal itu tidak terpenuhi, karena tidak ada unsur menyalahgunakan wewenang atau jabatan.

"Berdasarkan keterangan saksi, bukti serta pengakuan terdakwa pengunaan bunga Bank itu digunakan untuk biaya operasional dalam pendistribusian bantuan bagi para pengungsi Sampit, kebijakan itu atas petunjuk dan perintah lisan Bupati Sampang, waktu itu dijabat oleh H Fadhilah Budiono. Karena memang tidak ada anggaran operasional dari APBD," terangnya.

Menariknya, kesan saling tuding muncul dari pembelaan terdakwa Edi Catur, yang dibacakan oleh panasihat hukumnya, justru sebaliknya menyatakan, perbuatan terdakwa memindahkan bunga Bank ke rekening pribadinya tersebut, berdasarkan perintah terdakwa Ruslan waktu itu menjabat Kepala Kantor Kesejahteraan Sosial (Kesos) sebagai atasannya.

"Sehingga berdasarkan hukum klien saya tidak bertanggung jawab ata perbuatan tindak pidana korupsi bantuan pengungsi Sampit itu, karena hasil bunga Bank tersebut telah diserahkan semua kepada terdakwa Ruslan," ungkap pengacara Edi. (rud)

Sumber: Surabaya Post, Kamis 22/11/2007

Labels: