Friday, September 06, 2013

Di Pamekasan Berkah Ungguli Karsa 0,71%

Di Pamekasan Berkah Ungguli Karsa 0,71% Kamis, 05/09/2013 | 11:29 WIB PAMEKASAN - Pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 4 Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawireja (Berkah) menang tipis hanya 0,71%, dari pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa). Berkah meraih 43,2 % atau 166.460 suara, sedang Karsa memperoleh 42,49% atau 163.743 suara, selisih 2.717 suara.

Pasangan Karsa menguasai sebagian besar kecamatan, yaitu Karsa unggul atau menang di 7 kecamatan dari 13 kecamatan yang ada di Pamekasan. Sementara paslon nomor 2 Eggi-Sihat (Beres) memperoleh 1,78% atau 6.851 suara, dan paslon nomor 3 Bambang DH-Said Abdullah (Bangsa) memperoleh 12,53% atau 48.280 suara.

Hal itu diketahui saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan hasil suara Pilgub Jatim di KPU Pamekasan, yang dilaksanakan di ruang pertemuan SMKN 3 Pamekasan, Rabu (4/9). Acara rekapitulasi penghitungan itu dimulai pukul 14.00, dan dihadiri beberapa instansi seperti forum pimpinan daerah (Forpimda), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan utusan Pemkab Pamekasan, Panwaslu Kabupaten, Panwascam dan Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pada pelaksanaan pemungutan suara Pilgub kali ini, paslon Beres tak menyediakan saksi di tiap-tiap TPS. Sehingga dalam berita acara, tidak ada tanda tangan saksi untuk paslon Beres. Bahkan dalam rekapitulasi, hanya ada tiga saksi saja, yaitu saksi untuk paslon nomor 1, 3, dan 4.

Saat pelaksanan rekapitulasi 13 kecamatan selesai dilaksanakan, Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini sempat melakukan protes dengan meminta klarifikasi kepada KPU Jatim yang menjadi penanggungjawab pelaksanaan pemungutan suara di Pamekasan karena struktur KPU Pamekasan belum lengkap, soal hasil total penghitungan di Kecamatan Batumarmar.

Menurut Zaini, ada perbedaan jumlah suara antara yang dilaporkan PPK Batumarmar, dengan hasil rekap Panwascam Batumarmar. Saat itu, KPU Jatim langsung mempertemukan antara Panwaslu, Panwascam Batumarmar dan PPK Batumarmar. Setelah dikroscek, hanya kesalahan tulis saja di berita acara rekap tingkat Kecamatan Batumarmar.

”Kedua belah pihak kami pertemukan langsung di ruangan pleno. Dan itu langsung clear. Sehingga rekapitulasi ini bisa dilanjutkan tidak ada masalah, ” kata Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad kepada wartawan, usai memimpin langsung rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, Rabu (4/9).

Andre menyayangkan tentang besarnya angka ketidak hadiran masyarakat Pamekasan pada pelaksanaan pemungutan suara pada 29 Agustus lalu. Minat warga, kata dia, sangat rendah untuk datang ke TPS. Buktinya dari 656.342 daftar pemilih tetap (DPT), hanya 391.831 atau 59,7% DPT yang hadir. Terdapat 264.511 orang atau 40,3% dari total DPT yang tak datang ke TPS.

Dengan angka 59,7 kehadiran, lanjut Andry, maka angka itu jauh dari target. Sebab sesuai dengan tekad pihak KPU sendiri, pada Pilkada tahun ini menargetkan angka kehadiran pemilih dalam Pilgub Jatim ini minimal harus mencapai angka 70 %. Akan tetapi kenyataannya tidak demikian. mas

Labels: , ,

Wednesday, June 19, 2013

Pemutakhiran Data Molor Lagi

SURABAYA - Proses pemutakhiran data Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2013 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim kembali molor. Sebanyak 23 kabupaten/kota di Jawa Timur belum menyetorkan pemutakhiran data meski batas akhir pada Selasa (18/6) sudah lewat. Akibatnya, sampai saat ini Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Jatim masih belum bisa disusun. Seperti diketahui, deadline awal bagi daerah untuk pemutakhiran data tanggal 10 Juni. Karena belum siap, maka batas waktu akhir itu diundur hingga Selasa kemarin. Lagi-lagi belum semua daerah siap dengan hasil pemutakhiran datanya. Padahal, jadwal pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub tanggal 1 Juli mendatang, dua pekan lagi.

”Masih dalam proses kami sudah menunggu semua data dari kabupaten masuk,” kata Komisioner KPU Jatim, Agus Mahfud Fauzi ketika dikonfirmasi, Rabu (19/6) pagi tadi.

Dia mengatakan, ada tambahan satu daerah yang sudah menyetorkan data pemilih pada hari Selasa yakni Kabupaten Bojonegoro, jadi total baru 15 daerah yang sudah menyelesaikan pemutakhiran datanya.

Sedangkan, 14 wilayah sejak awal sudah menyetor adalah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Nganjuk, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Batu, Kota Surabaya, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Magetan, Kota Pasuruan dan Kabupaten Sumenep. ”Kalau ditotal memang ada 15 yang sudah menyerahkan sedangkan yang lainnya masih kita tunggu,” tegasnya.

Sekadar diketahui, pemutakhiran adalah data awal untuk menjadi DPS. Seharusnya sudah dilakukan oleh KPU Jatim pada tanggal 10 Juni lalu. Sedangkan, proses penyusunan DPS dilakukan mulai tanggal 11 Juni sampai 1 Juli mendatang. Untuk jadwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan KPU Jatim mulai tanggal 8 sampai 14 Juli.

Agus menjelaskan, pihaknya akan memberikan tambahan waktu lagi bagi masing-masing daerah untuk segera menyetorkan data tersebut. Pemutakhiran data harus dilakukan secara merata di seluruh kabupaten/kota di Jatim agar tidak ada data pemilih ganda atau yang tidak terdaftar. ”Karena belum dikumpulkan sampai saat ini kami hanya menunggu dan memberikan tambahan waktu lagi,” terangnya.

Agus optimistis meski proses penyusunan DPS tersebut terlambat tidak akan mempengaruhi tahapan Pilgub. ”Karena wilayahnya di Jatim kan luas. Saya kira semua petugas di lapangan akan bekerja secara optimal agar proses pemutakhiran data pemilih segera selesai,” terangnya.

Pengamat politik Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi meminta agar KPU benar-benar serius melalui setiap tahapan dalam menyusun DPT dalam Pilgub Jatim. Jangan sampai potensi kecurangan seperti yang terjadi dalam Pilgub 2008 lalu kembali terulang.”Penyusunan DPS sampai dengan DPT harus diawasi karena itu adalah modal untuk menyelenggaralan pemilihan yang kredibel,” terangnya.

Airlangga meminta agar KPU Jatim bekerja dengan cepat. Pasalnya, waktu penyelenggaraan Pilgub sudah sangat mepet. Dengan selesainya data DPS, maka ada banyak ruang lagi untuk melakukan evaluasi terhadap pemilih di Jatim.”Harus diselesaikan tepat waktu jangan molor terus. Karena masyarakat dan pasangan calon butuh waktu untuk meneliti data pemilih yang keluar,” tandasnya.

Memang, terjadi sejumlah perdebatan dalam penyusunan daftar pemilih di Jawa Timur. Selain belum rampungnya proses e-KTP, jumlah data kependudukan yang akan dijadikan dasar untuk menyusun DPS juga berbeda. Hasil update terakhir dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim disebutkan kalau data Pilgub mencapai 29.348.579 jiwa. Jumlah tersebut berbeda dengan data akumulasi dari masing-masing KPU di tingkat kabupaten/kota yang mencapai 32 juta.sty

Sumber: Surabaya Post,Rabu, 19/06/2013

Labels: , , , ,

Monday, February 06, 2012

‘Incumbent’ Kuat, Ketua Dewan Tidak Siap Maju

Meskipun hingga kini ini belum ada deklarasi pasangan calon bupati (cabub) dan calon wakil bupati (cawabup) Pamekasan yang akan maju dalam Pemilukada 2013 mendatang, namun Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Pamekasan memprediksi maksimal nanti akan ada empat pasangan calon.

M Suli Faris, Sekretaris DPC PBB Pamekasan yang juga Ketua Fraksi PBB DPRD Pamekasan mengatakan jumlah pasangan itu dilihat dari partai politik yang ada di parlemen dan syarat 15% untuk bisa mengusung pasangan calon. Pihaknya masih belum bisa memprediksi apakah incumbent akan mencalonkan lagi atau tidak.

“Soal saudara Bupati yang ingin mencalonkan kembali, kami masih belum melakukan rapat internal, sebab meski berangkat dari PBB pada Pilkada tahun lalu, pasti melalui mekanisme yang diatur partai, yang menentukan semuanya adalah masyakarat karena masyarakat telah matang dalam persoalan politik,” katanya, Senin (6/2).

Sementara itu menghadapi pemilukada Pamekasan 2013 medantang, tampaknya calon terkuat saat ini masih didominasi oleh pihak incumbent atau Bupati Pamekasan saat ini Drs KH Khalilurrahman SH, MSi.

Khairul Kalam, Wakil Ketua DPRD Pamekasan mengatakan, sampai saat ini belum ada calon yang muncul dari partai politik. “Realita masih belum ada calon yang mendeklarasikan dirinya untuk maju,” ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Komisi B DPRD Pamekasan yang juga legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN), Drs Ec Hosnan Ahmadi. Dia bilang, dari realitas pelaksanaan Pemilukada di sejumlah daerah, calon incumbent memang memiliki kesempatan besar untuk menang. Sampai saat ini partainya masih belum melakukan konsolidasi internal terkait dengan Pemilukada Pamekasan 2013 mendatang.

Sementara itu Drs Holil Asyari, Kader PPP yang saat ini menjabat ketua DPRD Pamekasan mengaku tidak siap menjadi Calon Bupati pada Pilkada Kabupaten Pamekasan 2013 mendatang. Kholil Asyari di hadapan sejumlah wartawan mengatakan, bahwa kapasitas dan kemampuan dirinya menjadi kepala daerah tidak ada. Termasuk kesiapan dirinya untuk mencalonkan diri, juga belum terfikirkan.

Dia mengaku sampai saat ini PPP, partainya sendiri belum melakukan koordinasi berkenaan dengan pencalonan tersebut. Sekalipun secara internal partai, dirinya ramai diperbincangkan untuk pencalonan kepala daerah. “Sampai saat ini, saya belum membicarakan ini dengan partai. Saya pribadi, tidak ada kesiapan untuk mencalonkan diri,” kata Kholil.

Sebelumnya, Iskandar, Wakil Ketua Bidang Politik DPC PPP Pamekasan mengatakan, partainya akan memberangkatkan 3 calon kepala daerah dalam pilkada tahun 2013 mendatang. Masing-masing, K.Mujahhid Ansori yang kini menjadi Pengurus PPP Provinsi Jawa Timur, K. Kholil Muhammad , Mantan Ketua PPP Pamekasan serta Kholil Asyari, Ketua DPRD Pamekasan Fraksi PPP. (mas)

Sumber: Surabaya Post, Senin, 06/02/2012

Labels: , , , , , ,

Thursday, January 28, 2010

Bupati Akui Ada Perbedaan Visi-Misi

Bupati Pamekasan Drs KH Kholilurrahman SH menegaskan bahwa dalam proses pergantian Sekdakab Pamekasan memang ada perbedaan antara dirinya dengan Dr A Jamaludin Karim MSi, mantan Sekdakab Pamekasan. Namun, perbedaan itu bukan dilatarbelakangi oleh kepentingan atau masalah pribadi, melainkan beda dalam soal visi dan misi Pamekasan ke depan.

Bupati mengungkapkan hal itu saat memberi sambutan sesudah melantik Drs R Hadi Suwarso MSi sebagai Sekdakab Pamekasan menggantikan Dr A Jamaludin Karim MSi di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Rabu (27/1). “Perbedaan kita jelas hanya dalam soal visi dan misi ke depan, bukan soal pribadi. Karena itu, saya minta masalah ini benar benar diperhatikan oleh Sekda yang baru,” katanya.

Proses pergantian Sekdakab Pamekasan dari Dr A Jamaludun Karim ke Drs R Hadi Suwarso sempat diwarnai polemik. Pihak Jamaludin menilai pencopotan jabatan dirinya tidak prosedural, sehingga dia mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Sementara, pihak bupati mengakui bahwa proses yang dilaluinya sudah prosedural.

Menurut Bupati Kholil, dalam proses pergantian Sekdakab harus disikapi dengan bijaksana. Bupati Kholil mengakui bahwa jabatan Sekdakab merupakan jabatan penting karena menjadi eselon tertinggi eksekutif di daerah. Sekdakab, kata dia, harus memiliki kemampuan untuk mengelola dana dengan tepat, sarana dan prasana, serta harus mampu berkoordinasi dengan lembaga lain secara baik. Karena kriteria yang berat itu, Bupati Kholil mengaku berhati-hati sekali menetapkan figur Sekdakab yang diajukan ke gubernur.

Kepada Hadi Suwarso, Bupati Kholil berharap agar dalam menjalankan tugasnya tidak hanya mengandalkan cara berfikirnya sendiri, namun juga harus bisa memperhatikan masukan dan pemikiran staf atau bawahannya. “Pimpinan yang bijaksana adalah tidak hanya bertindak menurut cara pemikirannya sendiri, namun juga menerima masukan dari orang lain atau bawahan,” tandasnya. (mas)

Sumber: Surabaya Post, Kamis, 28 Januari 2010

Labels: , ,

Thursday, January 21, 2010

Djamal Menang, Bupati Banding

Terkait Putusan PTUN dalam Kasus Sekkab

Sengketa surat pemecatan (sementara) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Djamaludin Karim melawan Bupati Kholilurrahman sudah jatuh vonis. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkedudukan di Surabaya menerima gugatan Djamaludin yang diberhentikan per 4 November 2009 lalu pada sidang terakhir Selasa (19/1).

Untuk mengingatkan, bupati memberhentikan (sementara) Djamaludin Karim dari jabatan Sekkab dan digeser menjadi staf ahli bupati. Namun, Djamal -sapaan Djamaludin Karim-melawan SK bupati tersebut dengan mengajukan gugatan ke PTUN di Surabaya.

Djamal merasa pemberhentiannya bertabrakan dengan aturan. Sebab, Sekkab diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dia pun mencari keadilan dengan menggugat SK bupati lewat PTUN. Pada sidang yang ke delapan 19 Januari lalu, PTUN mengabulkan gugatan Djamal.

Ditemui koran ini kemarin (20/1), Djamal mengakui gugatannya dikabulkan PTUN. Dalam perkara ini, pria yang juga dosen di sejumlah perguruan tinggi ini mengaku tidak ingin menang, tapi mencari kebenaran. Menurut dia, kebenaran itu telah datang melalui meja PTUN yang mengabulkan gugatannya terhadap SK bupati yang memecatnya (sementara).

"Kenyaatan ini (gugatan yang dikabulkan PTUN), insya Allah yang terbaik bagi siapa pun," katanya di rumah dinas Sekkab Jalan KH Agus Salim.

Menurut dia, sengketa terhadap sesuatu yang diyakini tidak benar dapat dilakukan siapa saja. Gugatan terhadap SK bupati yang dilakukannya semata-mata karena menganggap telah terjadi dugaan pelanggaran atas pemberhentian dirinya sebagai Sekkab oleh bupati. Alasannya, sesuai UU 32/2004, hanya gubernur (atas usul bupati) yang berwenang memecat Sekkab. "Harus diterima dengan lapang dada, karena semuanya akan baik-baik saja," ujarnya.

Terpisah, penasihat hukum bupati, Chairil Utama, menilai putusan PTUN di Surabaya belum final. Sebab, kliennya masih mengajukan banding. Dikatakan, putusan atas sesuatu jika salah satu yang bersengketa menyatakan banding, putusan hukum itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Karena itu, dia mengibaratkan kendaraan yang sedang berjalan atau mobil, Djamal dan bupati sama-sama kembali ke porsneling normal. "Perkara ini belum berakhir dan kami akan memulai babak berikutnya ke jenjang yang lebih tinggi," urainya.

Menurut Chairil, Djamal maupun bupati baru melakukan lari estafet di putaran pertama. Dia mengaku tidak tahu di putaran berikutnya siapa yang bakal dieksekusi penggugat maupun tergugat yang baik. Karena itu, dia meminta publik tidak terburu-buru menentukan siapa yang menang dan yang kalah. "Proses sedang berlangsung. Perkara ini belum menemui titik akhir," katanya dengan mimik serius. (abe/mat)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 21 Januari 2010

Labels: , , , ,

Tuesday, December 29, 2009

Jaksa Penuntut Umum Pojokkan Terdakwa

Sidang lanjutan terdakwa M. Farid Afandi dalam kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) 2008 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan kemarin (28/12). Dalam pembacaan replik, jaksa penuntut umum (JPU) menilai pembelaan penasihat hukum (PH) terdakwa tidak mendasar.

Sidang dimulai sekitar pukul 13.00, dibuka Ketua Majelis Hakim Aswan Nurcahyo. Dia lalu mempersilakan JPU, Sushanti SJ, Munto, dan Nur Halifah, membacakan replik atau jawaban terhadap pembelaan PH atas tuntutan JPU.

Dalam repliknya, JPU menegaskan tidak terpengaruh dengan pembelaan terdakwa. Termasuk, tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta tidak berubah. "Fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara tegas dan sah membuktikan bahwa terdakwa terlibat dalam kasus korupsi P2SEM. Karena itu, kami tetap pada pendirian menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara," tegas Nur Halifah.

Pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa dinilai mengada-ada. "Alasan (pembelaan) PH kami anggap tidak mendasar, karena menyimpang dari tuntutan JPU," katanya.

JPU menegaskan, terdakwa melanggar pasal 3 UU No. 31/99 yang diubah dan ditambah menjadi UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang menyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan wewenang. "Secara bersama-sama melakukan korupsi dana program APBD Jawa Timur 2008 senilai Rp 250 juta. Sedangkan pertanggungjawabannya tidak jelas," tegasnya.

Setelah mendengar pembacaan replik JPU, majelis hakim mengetuk palu untuk dilanjutkan pada sidang pembacaan duplik terdakwa. Sidang dilanjutkan 11 Januari (2010).

Sementara itu, Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tito Prasetyo mengatakan, replik telah sesuai fakta yang ada. Termasuk, fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya. "Silakan (duplik). Tapi, saya yakin replik telah dibacakan JPU sangat mendasar," tandasnya.

Terpisah, PH terdakwa, M. Muhvid dan Ersad Santoso, menegaskan, duplik adalah sebuah keharusan. Alasannya, tuntutan dan replik JPU terkesan memojokkan terdakwa dengan tanpa ada keinginan mengurai keterlibatan orang lain.

"Jelas kami keberatan dengan replik JPU. Sebab, seolah-olah klien kami yang hanya menikmati uang tersebut. Padahal, faktanya, aliran dana itu kemana-mana. Dan, terdakwa hanya bagian kecil saja," terang Muhvid.

Pria asal Jember ini akan menyampaikan sekaligus mempertanyakan alasan JPU tidak mengurai keterlibatan sejumlah orang lainnya. Padahal, orang-orang itu terlibat langsung dan pengendali kegiatan.

"Katanya korporasi, kenapa hanya klien kami yang dijerat? Padahal, korporasi itu pasti melibatkan banyak orang, terutama bendahara atau penanggung jawab keuangan. Tapi, faktanya tidak," ungkapnya.

Dia berharap, setelah pembacaan duplik, majelis hakim akan melakukan pertimbangan terhadap terdakwa. "Duplik ini nantinya mengurai semua, siapa saja yang seharusnya dijerat. Bukan klien kami," tandasnya.

Sebelumnya, Abd. Hamid, terdakwa lain pada kasus yang sama, telah divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan JPU. Namun, hingga sekarang kedua belah pihak belum mengambil keputusan, banding, menerima atau kasasi.

Abd. Hamid dan M. Farid Fandi terbelit kasus kegiatan penelitian buah mengkudu yang dibiayai P2SEM Rp 250 juta. Kegiatan tersebut diduga fiktif dan pertanggungjawabannya tidak jelas. (nam/mat)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 29 Desember 2009

Labels: , , ,

Thursday, November 05, 2009

Minta Usut Dana Rp 1,9 Miliar

Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Monitoring Pamekasan (FKMP), Selasa (3/11), menggelar unjuk rasa meminta Bupati Pamekasan mengusut dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana ad hoc di Dinas Pendidikan senilai Rp 1,9 miliar.

Pengunjuk rasa itu berorasi di atas mobil terbuka yang bergerak mulai dari monumen Arek Lancor menuju Pendapa Kabupaten Pamekasan. Sesampai di depan pendapa, mereka tidak bisa menemui bupati karena bupati tengah menghadiri Sidang Paripurna DPRD Pamekasan. Mereka juga tak bisa masuk pendapa karena dihalang-halangi petugas.

Pengunjuk rasa hanya bisa berorasi di luar pagar pendapa. Petugas keamanan dari Satpol PP dan Polres Pamekasan berjaga-jaga di pintu pendapa tersebut. Dalam orasinya, Moh Sahur Abadi, korlap aksi FKMP, mengatakan bahwa motto Pamekasan sebagai Kota Pendidikan kini hanya jadi pemanis karena program pendidikan banyak disalahgunakan oleh oknum. Akibatnya, proses pendidikan di Pamekasan kurang profesional dan tidak transparan.

Salah satu contoh kasus buruknya manajemen pendidikan di Pamekasan adalah kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan buku perpustakaan SMP dan SMA senilai Rp 1,9 miliar yang berasal dari APBN 2008. Dari 38 Daerah Tingkat II di Jatim, hanya Kabupaten Pamekasan yang mendapat bantuan dana tersebut.

Dana itu diperuntukkan bagi 40 lembaga SMP dan SMA di Pamekasan, antara lain SMA Muhamadiyah, SMA Wachid Hasyim, SMA Hidayatunnajah dan SMP Miftahul Ulum Panyeppen. Proyek bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan agar mampu melahirkan siswa yang berkualitas.

Indikasi masalah yang muncul dalam dana ad hoc ini adalah proyek pengadaan buku perpustakaan menggunakan sistem tunjuk terhadap penerbit. Kualitas bukunya jelek. Isi materinya standar SD, padahal mestinya untuk SMP dan SMA. Pendistribusian dana ad hoc pun terkesan ditutup-tutupi. Pihak sekolah penerima tidak dimintai konfirmasi sehingga buku yang diterima tidak sesuai dengan kebutuhan.

“Situasi ini tidak lepas dari kinerja eksekutif, kontrol yang lemah dan evaluasi yang tidak jelas. Ketegasan pemerintah yang masih dipertanyakan, akhirnya membuat berbagai persoalan itu menumpuk dan tidak ada penuntasannya. Akhirnya, dunia pendidikan kita tetap dalam keterbelakangan,” tandas Sahur.

FKMP meminta agar bupati segera mengusut masalah dana ad hoc itu, mengevaluasi dan memproses pihak pejabat yang terkait, dan mengontrol kinerja Dinas Pendidikan. FKMP juga meminta agar pemerintah lebih mementingkan kebutuhan masyarakat dibandingkan kepentingan kelompok atau pribadi.

Ketika dimintai komentar seusai menghadiri sidang dewan, Bupati Kholilurrahman menyatakan berterima kasih atas saran dan aspirasi mahasiswa. Dia berjanji akan segera menindaklanjuti laporan dan aspirasi tersebut. “Terima kasih pada adik-adik mahasiswa, maaf kami tak bisa menumui mereka karena ke sidang dewan. Kami akan tindak lanjuti saran itu,” kata bupati. (mas)

Sumber: Surabaya Post, Rabu, 4 Nopember 2009

Labels: , , ,

Saturday, October 10, 2009

Pekan Depan Pemeriksaan Terakhir

Trio tersangka (Roosnawaty, Sentot Sutarto dan Ahmad Minol Muljadi) kasus dugaan penyimpangan dana Program Listrik Masuk Desa (PLMD), mendekati detik - detik batas maksimal penahanan. Namun, informasi terakhir, pihak kejaksaan belum memastikan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Sebelumnya, tersangka Roosnawaty, Direktur CV Aci Jaya dan Sentot Sutarto, bekas Kabid Teknologi Desa BPMD (kini berubah Bapemas), resmi ditahan di Lapas Narkotika Klas II, 30 Juli lalu.

Sedangkan bekas pimpro APBD 2005, Ahmad Minol Muljadi, kini menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup, menyusul kemudian. Sebab 6 Agustus lalu, sekitar pukul 18.30 resmi dijebloskan ke tahanan.

Jika melihat batas maksimal penahanan dua tersangka (Roosnawaty dan Sentot Sutarto), kejaksaan hanya mempunyai waktu tidak lebih 15 hari. Sebab 27 Oktober (bukan 29 Oktober) masa penahanan sudah berakhir. Sedangkan, A. Minol Muljadi 3 November juga berakhir.

Kondisi itulah yang semakin menjadi perhatian publik. Selain penuntut umum (PU) harus kerja ekstra merampungkan berkas sebelum batas akhir, nasib trio tersangka memasuki detik - detik menegangkan. Bebas tahanan demi hukum atau harus duduk di kursi pesakitan untuk mengikuti persidangan.

Meski pihak kejaksaan belum memberi penjelasan terkait perkembangan nasib tersangka, termasuk 10 orang yang tidak ditahan. Tampaknya, personel yang terlibat dugaan korupsi proyek senilai Rp 8,2 miliar tersebut, pemberkasannya sedang dikebut.

"Intinya, yang mendesak diutamakan (trio tersangka). Sedangkan tersangka lainnya secara bergiliran. Sebab, kami belum mengajukan perpanjangan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Kadarsyah melalui Kasi Pidsus Tito Prasetyo.

Lalu, kapan kepastian pelimpahan berkas ke PN? Tito terkesan menghindar saat menjawab pertanyaan koran ini. Dia hanya menegaskan, sementara menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, termasuk trio yang telah ditahan.

Jaksa kelahiran Bandung ini mengaku masih menunggu pemeriksaan terakhir tersangka, setelah itu berkas penyidikan dipastikan P21 (sempurna/lengkap). Dan, segera dilimpahkan ke PN Pamekasan.

"Kemungkinan besar pekan depan yang tiga diperiksa (tersangka). Mudah - mudahan yang terakhir, sehingga segera dilimpahkan untuk disidangkan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Apa garansi kepastian pelimpahan tersebut? Tito hanya tersenyum dan hanya mengajak menunggu hari H pelaksanaan. "Nanti pasti kami kabari, tenang saja," ujarnya. Sambil berusaha memastikan pekan ada perkembangan dan kepastian nasib sejumlah tersangka.

Sekadar mengingatkan, dugaan korupsi proyek PLMD terungkap, setelah kejaksaan mengendus ada penyimpangan proyek yang dianggarkan mulai APBD 2005 sampai APBD 2008.

Selain mangkrak, sebagian tiang dan kabel milik APBN proyek 1997. Namun diakui oleh rekanan dan instansi terkait. Akibat mangkraknya proyek tersebut, Negara ditaksir mengalami kerugian Rp 8,2 miliar. Rinciannya, 2005 Rp 2,6 miliar, 2006 Rp 2,7 serta 2007 dan 2008 mencapai Rp 2,8 miliar. (nam/ed)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 10 Oktober 2009

Labels: , , ,

Friday, September 04, 2009

Kepala SMKN 1 Tersangka

Dua Tahun Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana Sekolah

Masih ingat kasus dugaan korupsi di SMKN 1 Pamekasan? Setelah penyelidikan memasuki tahun kedua, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan Kepala SMKN 1 Suendi sebagai tersangka tunggal.

Penetapan kepala sekolah kejuruan tertua di Pamekasan itu berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya yang sempat mandeg. Sebab, hampir setelah dua tahun kejaksaan menetapkan seorang tersangka dari kasus tersebut.

Kepala Kejari Kadarsyah melalui Kasi Pidsus Tito Prasetyo saat ditemui koran ini kemarin siang mengatakan, setelah hasil penyelidikan diekspos, kasus meningkat menjadi penyidikan. "Hari ini (kemarin, Red) resmi dinaikkan statusnya (penyidikan). Ini sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya. Bersamaan dengan (naik status), satu orang resmi jadi tersangka. Yakni, inisial Drs S (Drs Suendi)," katanya.

Saat didesak kepastian jabatan Drs S sebagai kepala sekolah, Tito tidak menjawab secara gamblang. Namun, jaksa yang pernah bertugas di Papua ini tidak menyanggah saat koran ini menyebut yang bersangkutan kepala sekolah.

"Bukan saya lho yang bilang. Sampeyan yang menafsirkan. Yang jelas, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang yang diduga kuat terlibat dan yang bertanggung jawab. Intinya, Drs S resmi tersangka," ujarnya sambil tersenyum.

Dijelaskan, kasus ini terkait dugaan penyimpangan dana yang berasal dari APBN 2006 dan 2007. Nominalnya mencapai Rp 690 juta untuk berbagai kegiatan. Program yang menyeret Suendi ke ranah hukum itu, antara lain dugaan penyimpangan dana rehab sekolah dan pengemplangan honor guru.

Selain itu, hasil penyelidikan kejaksaan, sejumlah proyek diduga fiktif. Seperti, pengadaan alat praktik dan rehab laboratorium.

"Totalnya Rp 690 juta. Kalau rinciannya nanti kami jelaskan setelah pemeriksaan terhadap tersangka. Sebab, kami masih melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan," tutur Tito.

Kapan pemeriksaan tersangka? Tito hanya bilang secepatnya melayangkan surat kepada yang bersangkutan. "Kalau tidak ada halangan, besok (hari ini, Red) pemeriksaan," katanya.

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Pamekasan Suendi saat dikonfirmasi mengaku belum mendengar jika telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, dia mengaku kaget atas tudingan penyimpangan dana sebesar Rp 690 juta tersebut. Alasannya, dia merasa tidak pernah melakukan penyimpangan dana tersebut.

Menurut Suendi, kasus yang diselidiki kejari itu terkait pengadaan barang berupa alat-alat kantor dan penunjang kegiatan mengajar. Seperti, pembelian komputer dan kalkulator senilai Rp 30 juta.

Hasil pemeriksaan dan kroscek ke sekolah, saat itu tim kejari mempersoalkan tidak adanya sejumlah kalkulator senilai Rp 3 juta di sekolah dalam satu tempat. "Karena melihat beberapa kalkulator tidak ada di satu tempat itu, kami dituding atas pengadaan barang fiktif. Padahal, beberapa kalkulator itu dipegang guru untuk mengajar dan sebagian dibawa pulang. Kalau kalkulator itu kami simpan di sini di satu tempat dan tidak dipergunakan, itu yang salah," terang Suendi.

Ditanya soal penyimpangan dana rehab, pria asal Situbondo itu menjelaskan, pada 2006-2007 sekolahnya mendapat bantuan dana sebesar Rp 350 juta. Dana itu dari APBN itu untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) sebanyak dua lokal dan rehab gedung dua lokal.

Ketika disinggung soal honor guru yang dikemplang, Suendi malah balik bertanya. "Jika honor guru diselewengkan, tentu guru marah. Itu tidak mungkin saya lakukan," tandasnya. (nam/mat)

Sumber: Jawa Pos, Jum'at, 04 September 2009

Labels: , ,

Tuesday, May 19, 2009

Cegah Korupsi di Dinas Pendidikan

Tidak kurang dari 500 Kepala SD Negeri maupun swasta di Pamekasan, Senin (18/5), mengikuti penerangan hukum yang terlaksana atas kerja sama Dinas Pendidikan dan Kejari Pamekasan di Gedung Serba Guna Pamekasan.

Penerangan hukum yang kedua kalinya ini menghadirkan pemateri Kajari Pamekasan Kadarsyah SH MM dan Kasi Intel Badruttaman SH. Penerangan hukum sebelumnya diperuntukkan bagi Kepala SMA, SMK, Kepala Cabang Dinas, Pengawas Sekolah, dan MKKS SMP dan SMA se Pamekasan.

Kadarsyah mengatakan, kegitan penerangan hukum yang dilakukan Dinas Pendidikan Pamekasan ini merupakan satu-satunya di Jawa Timur. Dia menilai itu langkah bagus sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindakan korupsi di kalangan Kepala Sekolah maupun pejabat terkait di lingkungan Dinas Pendidikan Pamekasan, yang selama ini menjalankan tugas menggunakan anggaran negara.

“Saya sangat mendukung langkah ini. Mari kita antisipasi jangan sampai ada di antara kita yang terjerembab pada masalah hukum. Lebih baik melakukan pencegahan. Saya juga merasa terbantu, tidak terlalu banyak pekerjaan jika di Pamekasan ini tidak ada korupsi. Enak, bisa santai, dan pembangunan berjalan aman dan lancar,” katanya.

Dia mengatakan, di lingkungan Dinas Pendidikan ada banyak program yang rawan tindakan korupsi. Di antaranya bantuan dari pemerintah pusat yang tiap tahun selalu dikucurkan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK). Bantuan ini rawan penyalahgunaan. Karena itu, dia meminta agar para kepala sekolah mematuhi ketentuan. Jangan sampai ada penyalahgunaan.

“Penggunaannya harus tepat sesuai juknis. Kalau ada yang melanggar ketentuan, laporkan kepada kami,” kata Kadarsyah, yangg pada 2008 lalu terpilih sebagai Kajari Terbaik se Indonesia.

Jika ada anak buahnya yang bermain mata dalam melaksanakan tugas, dia meminta agar melaporkannya untuk ditindak dengan tegas. “Saya tak takut pada siapa-siapa. Saya ikhlas melaksanakan tugas karena Allah SWT. Saya sering dapat banyak ancaman jiwa saya. Saya katakan urusan mati urusan Allah SWT, yang penting saya tujuannya benar,” katanya.

Sementara itu Plt Kadinas Pendidikan Pamekasan Drs Nurkodim mengatakan bahwa penerangan hukum yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpinnya merupakan antisipasi agar jangan sampai pada tahun 2009 ini dan selanjutnya terjadi penyelewengan dari semua program kependidikanan di Pamekasan. “Makanya. demi efektifnya penerangan hukum ini, kami lakukan pada semua elemen terkait di Dinas Pendidikan,” katanya. (mas)

Labels: , ,

Tuesday, April 14, 2009

Persaingan Ketat Protes Marak

Caleg Menyoal Pertambahan Suara

Rekapitulasi perolehan suara di sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) mulai memanas. Seperti yang terlihat pada penghitungan manual di PPK Kota Pamekasan kemarin.

Berdasarkan pantauan koran ini, rekapitulasi perolehan suara sementara awalnya berjalan lancar. Namun, setelah memasuki rekapitulasi tingkat DPRD ketegangan mulai tampak.

Saksi dan salah satu caleg PKB, Thoriq Sya'rani, melancarkan protes terhadap anggota PPK yang sedang membacakan perolehan suara. Mereka protes karena perolehan suara yang dibacakan PPK tidak sesuai dengan data yang tercantum di model C.

Saat itu, penghitungan manual sedang berlangsung untuk PPS Desa Laden. Berdasarkan data yang dimiliki Thoriq, diduga caleg di bawahnya (nomor urut 7) digelumbungkan.

"Seharusnya mendapat 27 suara, kenapa harus ditulis 72 suara? Ini bukan lagi ketelisut, tapi sudah ada indikasi tidak beres terkait rekapitulasi suara ini," kata Thoriq.

Tak ayal protes yang dilancarkan Thoriq dan saksinya sempat membuat suasana tegang. Untuk membahas protes Thoriq, PPK sempat membahasnya. Pembahasan protes Thoriq mengakibatkan penghitungan manual tertunda sekitar 30 menit. "Saya harap buka lagi kotak suara itu dan hitung ulang," ujar Thoriq.

Menurut Thoriq, titik permasalahan protesnya tidak ada sangkut pautnya dengan kalah atau menang. Melainkan, ingin menegakkan kebenaran. "Ini masih dalam satu parpol, sehingga cepat diketahui. Intinya, dalam rekapitulasi perolehan suara diharapkan berjalan normal dan sesuai fakta," harapnya.

Sementara, Ketua PPK Kota Pamekasan Suto Wijoyo mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah dengan protes Thoriq. "Setelah kami kroscek dan disaksikan oleh semua, ternyata tidak ada kesalahan. Suara Thoriq tetap, caleg yang disoal tetap 72 suara. Jadi, tidak ada kesalahan dalam pencatatan jumlah perolehan suara," katanya. (nam/zid)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 14 April 2009

Labels: , , , , ,

Sunday, April 05, 2009

Tadah Mesin Mobil Curian, Sukron Diringkus Polisi

Diduga membeli barang hasil curian, Sukron Makmun (31) warga Troket, Pamekasan diringkus. Sukron diamankan di Dermaga Ujung saat membawa barang-barang tersebut ke dalam kapal ferry.

"Tersangka kami amankan karena kami curiga dengan barang-barang yang ada di dalam mobil tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres KP3 Tanjung Perak, AKP Ernesto Saiser kepada wartawan di mapolres, Jalan Kalianget, Minggu (5/4/2009).

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui jika salah satu mesin mobil L 300 yang dibawa Makmun milik Subiyanto (55), warga Kaliombo, Kediri yang hilang digelapkan tahun 2007 lalu. Saat itu, kata Ernesto, mobil bernopol AG 1463 AC tersebut dipinjam selama 3 hari lantas dijual oleh Purnomo (54), warga Tinalan, Kediri.

"Setelah nomor mesin kami cocokkan, ternyata itu betul adalah nomor mesin mobil milik korban yang hilang 2 tahun lalu," tambah Ernesto.

Sementara Sukron mengaku bahwa mesin mobil itu dia beli seharga Rp 6,5 juta dari Inul di Pasar Loak Comboran, Malang. Selain membeli mesin mobil, Sukron juga membeli berbagai bagian mobil seperti ban, jok, radiator, mesin mobil, shock breaker, gardan dan lain-lain. Rencananya bagian-bagian mobil bekas itu akan dia jual kembali di Pasar Gurem, Pamekasan.

"Saya 4-5 tahun jualan barang bekas khusus mobil. Saya nggak tahu kalau
mesin mobil itu barang curian," tukas Sukron

Sumber: detikcom, 05/04/09

Labels: , , , , , ,

Saturday, November 22, 2008

Mantan Bupati Diperiksa

Penyidikan kasus dugaan korupsi PKPRI (Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kejari terus berlanjut. Setelah menerima sejumlah aset pribadi milik tersangka, tim penyidik terus melanjutkan tugasnya mengumpulkan alat bukti.

Kemarin tim penyidik memeriksa mantan Bupati Pamekasan Ach. Syafii. Bekas orang nomor satu di Pemkab Pamekasan itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pendukung. Itu karena pada saat kasus dugaan korupsi PKPRI terjadi pada 2003, Syafii menjabat sebagai bupati.

Pada tahun itu ada program pengembangan perkoperasian. Sumber dananya berasal dari APBD 2003. Diduga, sebagian ada dana APBD yang dikucurkan untuk dana pengembangan PKPRI. Sesuai informasi awal yang disampaikan tim penyidik kejari, sekitar Rp 300 juta dana APBD dikucurkan untuk PKPRI.

Syafii kemarin hadir sendiri di gedung kejari Jalan Panglegur. Sekitar pukul 09.00 dia menginjakkan kaki di pintu utama gedung kejari dan langsung disambut sejumlah pejabat kejari. Setelah itu, dia masuk ke ruang Kasi Pidsus Sapawi SH. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup selama dua jam.

Usai pemeriksaan, Sapawi menjelaskan, pihaknya banyak bertanya kepada Syafii tentang program perkoperasian di Pamekasan. "Kebetulan, saat dana dari APBD itu dikucurkan, Pak Syafii masih menjabat sebagai bupati," katanya.

Dari keterangan Syafii, ungkap Sapawi, pihaknya semakin meyakini ada dana APBD yang masuk ke PKPRI. Namun, untuk jumlah pastinya Sapawi enggan merinci secara detail. Alasannya, kini tim penyidik menemukan fakta terbaru terkait dana APBD yang diperuntukkan ke PKPRI. "Nanti saja kalau sudah selesai semua tentang dana yang APBD itu," kelitnya.

Ada berapa pertanyaan untuk Syafii? Sapawi enggan menjelaskan secara rinci. Alasannya, materi pertanyaan merupakan rahasia penyidik. "Saya kira tidak perlu kalau pertanyaan itu," dalihnya.

Sapawi juga mengungkapkan, sebelumnya tim penyidik telah memeriksa mantan Kabag Keuangan Setkab Pamekasan Didik Hariadi dan Taufikurrahman (kini kepala dinas pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah). "Kalau mantan Kabag keuangan itu, baik Didik Hariadi maupun Taufikurrahman, terkait teknis anggaran," terang Sapawi.

Seperti diberitakan, tim penyidik kejari telah menetapkan empat tersangka dalam kasus PKPRI ini. Yakni, karyawan bagian UK (usaha kredit) PKPRI M. Ervandi, bekas karyawan UD (usaha dagang) PKPRI Kamarudin (kini pegawai STAIN Pamekasan), bendahara gaji kantor bawas (sekarang inspektorat) M. Supra, dan Effendy Sutrisno, bendahara PKPRI (kini salah satu kasubag di RSD Pamekasan).

Penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Mulai dari keterangan saksi maupun alat bukti awal yang dimiliki kejari. Kasus ini sendiri berawal dari laporan masyarakat kepada kejari.

Dalam laporannya, masyarakat menginformasikan dugaan penyimpangan anggaran di PKPRI. Modusnya dengan membuat kredit fiktif. Sehingga, diduga ada kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar. Rinciannya, Untuk UD (usaha dagang) jumlahnya mencapai Rp 743 juta dan UK (usaha kredit) Rp 288 juta.

Khusus UD didominasi kredit sepeda motor. Jumlahnya diperkirakan mencapai 130 unit. Sedangkan UK didominasi pinjaman lunak. Pinjaman terkecil Rp 2 juta dan terbesar sampai Rp 5 juta. Ada sekitar 100 PNS yang dicatut namanya untuk memeroleh kredit fiktif tersebut. (zid/mat)

Sumber: Jawa Pos, Jum'at, 21 November 2008

Labels: , ,

Wednesday, October 22, 2008

Mutasi Massal di Pemerintah Kabupaten Pamekasan

Karena Dendam Pilkada?

Seiring dengan ketentuan baru Depdagri, struktur organisasi pemerintah daerah harus diefisienkan. Mutasi massa para pejabatpun di sejumlah pemerintah daerah pun tak terelakkan. Tak terkecuali di tubuh Pemkab Pamekasan. Bupati Drs Kholilurrahman SH memutasi besar-besaran pejabat di tubuh pemeerintah kabupaten akhir September lalu. Mutasi yang baru pertama kali dilakukan oleh bupati baru ini ternyata menebar isu tak sedap, yakni dendam pilkada. Benarkah demikian?

Sekitar 644 pejabat mulai dari eselon II hingga eselon IV dikukuhkan. Mutasi yang berisi susunan ’kabinet baru’ itu bakal menentukan apakah kepeminpinan Bupati Kholilurrahman (Kholil) dan wakilnya Drs Kadarisman Sastrodiwirjo (Dadang) mampu berjalan normal dan cepat menuju pelayanan yang maksimal bagi rakyat.

Hasil mutasi ini merupakan titik awal perjalanan kepemimpinan Kholil-Dadang dalam lima tahun ke depan.

Meski sudah ditegaskan Bupati Kholil bahwa mutasi tidak ada kaitannya sama sekali dengan pilkada, namun tetap saja ada yang mengaitkannya. “Ini untuk sementara yang terbaik menurut kami, tidak ada tendensi dendam politik pilkada. Karena kita memang tidak mau politik masuk birokrasi kita. Jadi mari kita laksanakan tugas pemberian pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Ke depan kita akan menghadapi banyak tantangan yang harus menjadi tanggung jawab bersama aparat pemerintah,” katanya usai pelantikan.

Bupati Kholilurrahman sadar betul suasana mutasi kali ini diwarnai dengan berbagai penafsiran dan nuansa politik. Ini wajar sebab mutasi kali ini merupakan mutasi pertama.

Guna menetralisirnya, bupati mengumpulkan semua pejabat terkait untuk diberi penjelasan tentang latar belakang yang dipakai dalam penentuan dan penempatan personil baru dalam SO baru pemerintah daerah sebelum melakukan mutasi. Langkah ini tak biasa dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya. Biasanya mutasi dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Dalam penjelasannya, bupati mengatakan dalam kepemimpinannya tidak ada anak emas dan tidak boleh ada yang merasa di atas angin. Semuanya diupayakan sesuai dengan kemampuan dan masa jabatan serta ketentuan lainnya. Bahkan, ia menegaskan, dalam mutasi kali ini tidak ada pejabat yang turun pangkat, yang ada adalah bergeser atau hanya sebagian yang naik.

Penegasan tidak adanya dendam politik penting diungkapkan karena kemenangan Kholil-Dadang dalam pilkada diwarnai banyak hambatan, salah satunya banyaknya birokrat atau kalangan pejabat pemerintahan yang menjadi tim sukses pasangan incumbent saat itu, baik sembunyi maupun secara terang terangan. Karena itu ketika pasangan Kholil Dadang menang dan mendapat kesempatan memimpin daerah, maka banyak rumor yang menyimpulkan akan terjadi balas dendam yang diwujudkan dalam mutasi dan pergeseran jabatan.

Disarankan Mundur

Selain menandaskan tidak ada dendam politik, bupati juga meminta agar para pejabat yang dilantik serius bekerja. Jika tak mampu ia menyarankan mundur.

Namun demikian, kabinet baru belum bekerja tapi kritikan sudah mulai berdatangan. Salah satunya datang dari sejumlah aktifis HMI cabang Pamekasan yang beberapa hari lalu ngeluruk ke DPRD Pamekasan. Mereka menilai penempatan personil dalam SO itu ada yang kurang proporsional. Di antaranya masih ditengarahi ada oknum pejabat yang memiliki moralitas jelek namun masih memegang jabatan.

Atas kritik itu Bupati Kholil mengakui kemungkinannya. Karena itu, ia siap menerima masukan dari siapa saja untuk memperbaiki struktur yang sudah ada. Dia mengaku tidak mungkin mengetahui secara detil satu persatu 644 orang pejabat yang dilantik itu. Karena itu dia berjanji akan melakukan evaluasi selama satu semester.

Bupati juga menegaskan jika dalam satu semester kepemimpinan para pejabat baru itu tidak ada kemajuan, maka yang bersangkutan harus mundur. "Jika selama enam bulan kepeminpinannya tidak ada perubahan dan perbaikan, maka saya minta agar para pejabat yang saya lantik ini mengundurkan sebelum diminta mundur. Ini penting agar ada perubahan kinerja pemerintahan yang baru ini," katanya.

Pernyataan bupati ini disepakati Drs Hosnan Achmadi. Ketua Komisi A DPRD Pamekasan ini mengatakan pemberian batasan itu akan sangat bermakna bagi para peminpin lembaga untuk menyadari bahwa jabatan yang digenggamnya adalah amanat yang harus dilaksanakan dengan baik. Bukan untuk gagah gagahan hanya untuk ambil keuntungan pribadi saja. “Saya kira secara alami akan muncul kesadaran dari para pejabat untuk memahami apa makna dari jabatan yang diberikan kepadanya. Itu amanat yang harus diperjuangkan bukan hanya diterima tanpa kerja keras,” sarannya. (Masdawi Dahlan)

Sumber: Surabaya Post, 22/10/08

Labels: ,

Saturday, September 27, 2008

Mantan Bupati Dwiatmo Bebas

Pengadilan Negeri Nilai Tak Terbukti Korupsi CLM

Tiga kali masuk pengadilan, tiga kali pula kasus dugaan korupsi pembelian Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) divonis. Kasus CLM jilid III dengan terdakwa mantan Bupati Pamekasan Dwiatmo Hadianto pun kemarin divonis bebas.

Jauh sebelumnya, pada sidang kasus CLM jilid I dengan terdakwa Djamaludin (pimpro), hakim juga memvonis bebas. Begitu juga Kasus CLM II dengan terdakwa Herman Kusnadi (Kabag Tapem) lagi-lagi diputus bebas. Keduanya divonis bebas baik di PN (Pengadilan Negeri) Pamekasan maupun MA (Mahkamah Agung).

Dalam sidang kasus CLM III di PN Pamekasan kemarin, majelis hakim yang diketuai I Nyoman DK SH dan beranggotakan Tarima S. SH serta Sudjarwanto SH pun memvonis bebas Dwiatmo. Mantan bupati periode 1998-2003 itu dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Dengan demikian, sesuai amar putusan Nomor 149/Pid.B/2008/Pn.Pks, majelis hakim juga menyatakan Dwiatmo dibebaskan dari segala tuntutan. Majelis hakim juga mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabat Dwiatmo seperti sediakala. Serta, membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp 5.000.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan kepada pihak terkait mengembalikan sejumlah barang bukti. Mulai dari bukti surat berupa dokumen pembelian CLM, sertifikat CLM, dan dokumen terkait lainnya. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak, salah satunya Pemkab Pamekasan.

Pembacaan putusan atas Dwiatmo dilakukan bergantian oleh majelis hakim. Pembacaan berkas putusan setebal 155 halaman itu memerlukan waktu sekitar tiga jam. Dimulai sekitar pukul 09.30, berakhir sekitar pukul 12.30.

Dalam penjelasannya, majelis hakim menilai dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair dari tim JPU tidak terbukti di persidangan. Karena itulah, majelis hakim menolak seluruh dakwaan dari tim JPU.

Untuk diketahui, pada dakwaan primair, Dwiatmo didakwa melanggar pasal 2 (1) UU 31/1999 atau perubahannya UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 (1) UU Tipikor berisi tentang dugaan korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sedangkan pada dakwaan subsidair, JPU mendakwa Dwiatmo melanggar pasal 3 (1) UU Tipikor yang berisi dugaan korupsi karena jabatan. Perbuatan tersebut dipidana paling singkat 1 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa masih terancam denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Penggunaan pasal 3 (1) UU Tipikor itu masih di jonto-kan dengan pasal 64 (1) KUHP tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara berturut-turut.

Selanjutnya, Dwiatmo juga didakwa lebih subsidair. Yakni, melanggar pasal 5 (2) UU Tipikor tentang penyelenggara negara yang menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu untuk memengaruhi atau tidak memengaruhi. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp250 juta.

Menurut majelis hakim, unsur melakukan tindak pidana korupsi tidak terpenuhi. Misalnya, unsur melawan hukum. Dijelaskan, Dwiatmo sebagai bupati telah melaksanakan tugas dan kewenangannya. Seperti, menunjuk pimpro (pimpinan proyek).

"Sebagaimana ketentuan pasal 47 UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, Keppres 55/1993 dan Peraturan Menteri Agraria No 1/1994, terdakwa menunjuk pimpro," terang Tarima, salah seorang majelis hakim.

Soal adanya dugaan tidak adanya sertifikat pada saat pembayaran tahap pertama, menurut majelis hakim juga tidak masalah. Sebab, sesuai keterangan saksi, sertifikat diserahkan pada saat pelepasan hak. "Dan, penyerahan sertifikat telah dilakukan sebelum pelepasan hak," paparnya.

Majelis hakim menilai tidak perlu membuktikan unsur lainnya, seperti unsur merugikan keuangan negara maupun menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Tarima beralasan, jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi.

Selama pembacaan putusan, Dwiatmo terlihat tenang. Sesekali dia terlihat manggut-manggut dan melihat kuasa hukumnya, A. Cholily SH dan M. Koeslan Hanafiah SH. Setelah pembacaan putusan selesai, Dwiatmo terlihat menghela nafas panjang.

Atas putusan tersebut, Dwiatmo langsung menerima. Sebaliknya, tim JPU memilih pikir-pikir. Selama rentang waktu 15 hari ke depan, tim JPU berkesempatan mengajukan keberatan dengan melakukan kasasi kepada MA (Mahkamah Agung).

Kasus CLM jilid III ini didasarkan laporan FPK (Fron Pemberantas Korupsi) Pamekasan. Laporan FPK ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan berlanjut penyidikan. Setelah melalui tahapan panjang, tim penyidik menetapkan Dwiatmo tersangka.

Kasus CLM sendiri berawal dari penilaian publik yang menilai pembelian CLM pada 2002 seharga Rp 7,5 miliar tidak wajar. Akhirnya, kejaksaan saat itu selaku penegak hukum melakukan penyelidikan. Dan, dari penyelidikan diketahui ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar sesuai temuan BPKP (Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan). (zid/mat)

Sumber: Jawa Pos, Jum'at, 26 September 2008

Labels: , ,

Sunday, September 21, 2008

Kejari Pamekasan Dilaporkan Ke Kejaksaan Agung

Muhammad Sholih SH, kuasa Hukum Alex Setiawan, tersangka kasus pencemaran nama baik atas Ir Bahrun MM, Kadis Perindag Pamekasan, akan melaporkan Kejari Pamekasan ke Kejaksaan Agung. Ini terkait dengan rencana Kejari Pamekasan yang akan menahan kliennya, yang mengkibatkan kliennya memilih kabur pada saat dipanggil Kejari, Kamis (18/9).

“Baru pertama kali dalam sejarah peradilan di Indonesia, tersangka kasus pencemaran nama baik akan ditahan. Zainal Maarif saja yang jadi tersangka pencemaran nama baik Presiden SBY tidak ditahan, kok baru di Kejari Pamekasan yang akan melakukan penahanan. Hari ini saya kirim surat ke Kejaksaan Agung,” kata Sholeh saat dihubungi Jumat (19/9) sore.

Sejak kliennya kabur, hingga Jumat (19/9), Sholeh mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan kliennya. Dia mengaku telah mencoba menghubunginya, namun tidak berhasil. “Dia itu menghindar saja, bukan kabur. Karena merasa diperlakukan tidak adil. Saya memperkirakan, pada saatnya dia akan menyerahkan diri,” katanya.

Alex yang juga tokoh KONI Pamekasan ini kabur saat mendengar dirinya akan ditahan oleh Kejari Pamekasan. Saat itu Alex didampingi Kuasa Hukumnya Muhammad Sholih, datang memenuhi panggilan Kejari Pamekasan, karena kasus yang melibatkan dirinya telah masuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

Kasus pencemaran nama baik atas Ir Bahrun MM ini berawal dari acara talk show tentang tata niaga tembakau di sebuah radio pada bulan Mei lalu. Saat itu selaku pendengar, Alex bergabung melalui saluran telpon dan menyampaikan pikirannya terkait dengan tata niga tembakau di Pamekasan. Diduga dalam pembicaraan itu, Alex menuding Ir Bahrun MM tidak profesional dalam bekerja, karena itu dia menilai Bahrun tidak pantas menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Perindag.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Bahrun melaporkan ke Alex ke Polres Pamekasan. Dari beberapa keterangan yang diperoleh dari para saksi, perkataan Alex dinilai memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur palam pasal 310 KUHP. Karena itu penyidik menetapkan dia sebagai tersangka.

Sholeh menambahkan, jika Kejari akan melakukan penahanan, dia memperkirakan ada dasar lain yang dipakai untuk menjerat kliennya, yakni Undang Undang Penyiaran. Dalam Undang Undang Penyiaran, kata dia, memang ada ketentuan yang apabila dilanggar maka ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

“Dalam Undang Undang Penyiaran memang ada pasal yang bisa dipakai untuk itu, dan ancaman hukumannya lima tahun penjara. Menurut ketentuan jika ancamannya lima tahun penjara tersangkanya sudah bisa ditahan. Mungkin ini yang dipakai. Namun saya kira ini tidak pas, sebab Undang Undang Penyiaran itu berlaku bagi institusi, bukan bagi orang perorang,” pungkasnya.(mas)

Sumber: Surabaya Post, Sabtu 20/09/2008

Labels: , , ,