Friday, June 14, 2013

Bantuan Siswa Miskin Dipakai untuk Rekreasi

Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) seharusnya digunakan untuk peralatan sekolah bagi siswa tak mampu, digunakan untuk biaya rekreasi di SMPN 2 Atap Desa Aengsareh Kec. Kota Sampang. Para siswa penerima mengeluh, karena dana yang sudah diambil di kantor Pos, harus disetorkan kembali ke sekolah.

Salah seorang siswa yang enggan disebut namanya mengungkapkan, awalnya ia merasa senang karena bersama teman-temannya yang lain telah menandatangani pencairan dana BSM, karena uangnya dapat digunakan untuk keperluan sekolah. Namun akhirnya kecewa karena pihak sekolah meminta kembali uang tersebut.

"Sebenarnya kami tidak ikut acara rekreasi yang diadakan sekolah, mengingat kami tidak punya uang saku. Tetapi sekolah memaksa, walaupun tidak ikut tetap harus menyerah dana BSM untuk biaya rekreasi," ungkapnya, Jum'at (14/6).

Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 2 Atap, Untung Supandi, ketika dikonfirmasi terkait dengan keluhan siswa tersebut, awalnya membantah pihaknya telah memakai dana BSM untuk biaya rekreasi. Namun ia tidak bisa mengelak, saat dikatakan bahwa informasi itu justru diungkapkan sendiri oleh para siswa.

Ia pun mencoba berkelit, jika dana itu digunakan untuk biaya rekreasi berdasarkan atas permintaan siswa itu sendiri. "Jadi dari 42 siswa penerima dana BSM masing-masing sebesar Rp 275 ribu, sudah sepakat uangnya digunakan untuk acara rekreasi. Sehingga kami memfasilitasi keinginan mereka tersebut, namun bagi siswa penerima BSM tapi tidak ikut rekreasi, uangnya saya kembalikan sebesar Rp 25 ribu," ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pembiayaan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, Yayuk Sri Wahyuni, menjelaskan, penggunaan dana BSM tidak diperbolehkan untuk kegiatan dalam bentuk apapun, hanya dapat digunakan untuk pembelian buku, baju seragam sekolah, alat olahraga, alat keterampilan, pembayaran transportasi ke sekolah dan keperluan lain yang berkaitan dengan kegiatan belajar.

"Dananya memang khusus untuk keperluan sekolah siswa tidak mampu, bukan malah dikoordinir oleh guru untuk kepentingan di luar ketentuan. Kepala sekolah yang bersangkutan harus bertanggung-jawab mengembalikan uang itu, karena jelas menyalahi petunjuk teknis (Juknis), sehingga kami akan mengklarifikasi terkait dengan tindakan sekolah tersebut," tandasnya. rud

Sumber: Surabaya Post, Jumat, 14/06/2013

Labels: , , , ,

Thursday, November 05, 2009

Minta Usut Dana Rp 1,9 Miliar

Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Monitoring Pamekasan (FKMP), Selasa (3/11), menggelar unjuk rasa meminta Bupati Pamekasan mengusut dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana ad hoc di Dinas Pendidikan senilai Rp 1,9 miliar.

Pengunjuk rasa itu berorasi di atas mobil terbuka yang bergerak mulai dari monumen Arek Lancor menuju Pendapa Kabupaten Pamekasan. Sesampai di depan pendapa, mereka tidak bisa menemui bupati karena bupati tengah menghadiri Sidang Paripurna DPRD Pamekasan. Mereka juga tak bisa masuk pendapa karena dihalang-halangi petugas.

Pengunjuk rasa hanya bisa berorasi di luar pagar pendapa. Petugas keamanan dari Satpol PP dan Polres Pamekasan berjaga-jaga di pintu pendapa tersebut. Dalam orasinya, Moh Sahur Abadi, korlap aksi FKMP, mengatakan bahwa motto Pamekasan sebagai Kota Pendidikan kini hanya jadi pemanis karena program pendidikan banyak disalahgunakan oleh oknum. Akibatnya, proses pendidikan di Pamekasan kurang profesional dan tidak transparan.

Salah satu contoh kasus buruknya manajemen pendidikan di Pamekasan adalah kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan buku perpustakaan SMP dan SMA senilai Rp 1,9 miliar yang berasal dari APBN 2008. Dari 38 Daerah Tingkat II di Jatim, hanya Kabupaten Pamekasan yang mendapat bantuan dana tersebut.

Dana itu diperuntukkan bagi 40 lembaga SMP dan SMA di Pamekasan, antara lain SMA Muhamadiyah, SMA Wachid Hasyim, SMA Hidayatunnajah dan SMP Miftahul Ulum Panyeppen. Proyek bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan agar mampu melahirkan siswa yang berkualitas.

Indikasi masalah yang muncul dalam dana ad hoc ini adalah proyek pengadaan buku perpustakaan menggunakan sistem tunjuk terhadap penerbit. Kualitas bukunya jelek. Isi materinya standar SD, padahal mestinya untuk SMP dan SMA. Pendistribusian dana ad hoc pun terkesan ditutup-tutupi. Pihak sekolah penerima tidak dimintai konfirmasi sehingga buku yang diterima tidak sesuai dengan kebutuhan.

“Situasi ini tidak lepas dari kinerja eksekutif, kontrol yang lemah dan evaluasi yang tidak jelas. Ketegasan pemerintah yang masih dipertanyakan, akhirnya membuat berbagai persoalan itu menumpuk dan tidak ada penuntasannya. Akhirnya, dunia pendidikan kita tetap dalam keterbelakangan,” tandas Sahur.

FKMP meminta agar bupati segera mengusut masalah dana ad hoc itu, mengevaluasi dan memproses pihak pejabat yang terkait, dan mengontrol kinerja Dinas Pendidikan. FKMP juga meminta agar pemerintah lebih mementingkan kebutuhan masyarakat dibandingkan kepentingan kelompok atau pribadi.

Ketika dimintai komentar seusai menghadiri sidang dewan, Bupati Kholilurrahman menyatakan berterima kasih atas saran dan aspirasi mahasiswa. Dia berjanji akan segera menindaklanjuti laporan dan aspirasi tersebut. “Terima kasih pada adik-adik mahasiswa, maaf kami tak bisa menumui mereka karena ke sidang dewan. Kami akan tindak lanjuti saran itu,” kata bupati. (mas)

Sumber: Surabaya Post, Rabu, 4 Nopember 2009

Labels: , , ,

Thursday, October 22, 2009

Kasus Proyek Pasar Srimangunan 2008

Naik ke Penyidikan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya menaikkan status kasus dugaan penyimpangan proyek Pasar Srimangunan Sampang 2008 dari penyelidikan (lid) ke tingkat penyidikan (dik). Pernyataan ini disampaikan salah seorang jaksa penyidik kasus tersebut, Akhmad Misjoto, kemarin (20/10).

Hanya, dia mengaku tidak tahu pasti kapan status kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan. Dalihnya, itu kewenangan kejati. "Tugas saya hanya memeriksa pihak-pihak terkait sesuai surat perintah yang dikirim kejati," kata Kasi Pidsus Kejari Sampang ini.

Diungkapkan, Senin (19/10) dia memeriksa Nanik selaku penerima barang dan jasa Kantor Dispendaloka Sampang (saat proyek Pasar Srimangunan digarap). Pemeriksaan dilakukan di ruang seksi pidsus Kejari Sampang mulai pukul 12.00 sampai pukul 13.30. Pertanyaan yang diajukan 15 pertanyaan.

Misjoto juga mengaku telah memeriksa Musamman, pengawas proyek Pasar Srimangunan, kemarin. "Intinya, Musamman mengatakan sudah melaksanakan tugas pengawasan dan proyek Srimangunan sudah sesuai gambar," katanya.

"Kalau Ibu Nanik mengatakan, saat bertugas sebagai penerima barang dan jasa, tidak tahu kapan pelaksanaan serah terima proyek Pasar Srimangunan," ungkapnya.

Agenda penyidik selanjutnya? Misjoto bilang menunggu perintah kejati. Ketika ditanya apakah tim penyidik kejati sudah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Sampang, dia malah menyarankan koran ini konfirmasi langsung ke kejati. "Saya sendiri tidak tahu jadwal pemeriksaan yang dipusatkan di kejati," kelitnya.

Sementara info yang diterima koran ini, mantan Kabag Keuangan Suhartini Kaptiati dan mantan Kepala Inspektorat Sjamsul Arifin sudah diperiksa kemarin.

Begitu juga ketika ditanya kebenaran informasi bahwa tim penyidik kejati memanggil pengawas lapangan PT SAM Iwan dan mantan Kepala Dispendaloka HJ Sangidoe kemarin, Misjoto menegaskan tidak tahu. Juga agenda pemeriksaan penyidik kejati hari ini Misjoto juga mengaku tidak tahu. "Sampeyan kan tahu kalau tugas saya memeriksa di Sampang. Jadi, saya tidak tahu siapa saja yang diperiksa di kejati," tepisnya.

Sekadar mengingatkan, kasus Pasar Srimangunan mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Surabaya menemukan kekurangan volume pekerjaan tahun anggaran 2008 sebesar Rp 2.457.023.364,96. Dengan surat Nomor: 050/318/434.115/2009 tanggal 15 Mei 2009 ke BPK Perwakilan Surabaya, Dispendaloka Sampang menyataan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti kepada pihak ketiga, yaitu PT Guna Karya Nusantara JO (Joint Operation) PT Sumber Alam Megah. Tembusan surat tersebut disampaikan kepada bupati sebagai laporan dan Inspektur Kabupaten Sampang.

Berdasarkan lampiran Perhitungan Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Pasar Srimangunan Tahap III Nomor SPK: I/Kontrak/434.112/III/2008 tanggal 3 Maret 2008 dengan nilai kontrak Rp 24.993.949.000, ada sekitar 23 pekerjaan yang tidak direalisasikan senilai Rp 2.457.023.364,96. (yan/mat)

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 21 Oktober 2009

Labels: , ,

Saturday, October 17, 2009

Indikasi Penyimpangan Makin Kuat

Penyidik kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) 2008 merasa dikibuli. Penyebabnya, laporan pertanggung Jawaban (LPJ) yang disetor LSM Gerakan Pemuda Sampang (GPS) sebagai salah satu lembaga penerima P2SEM tidak sama.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Deddy S. Surachman melalui jaksa penyidik, Moh. Hasan, mengaku kesal setelah melihat LPJ yang diserahkan LSM GPS. Sebab, laporan penggunaan dana P2SEM yang diserahkan ke Bapemas Pemprov Jatim dengan LPj yang diserahkan kepada kejari tidak sama.

"Kami juga heran sebenarnya maksud apa. Tapi yang jelas, dalam LPj yang disodorkan LSM GPS kepada Kejari Sampang tidak sama dengan LPJ yang diserahkan kepada Bapemas Pemprov Jatim," tegas mantan Kasi Prodsarin Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Diungkapkan, data yang tidak sama itu antara lain jumlah peserta yang menghadiri kegiatan diklat kewirausahaan dan bantuan modal UKM yang diselenggarakan LSM GPS di aula kantor Infokom Sampang pada 27 Desember 2008 silam. Dalam LPj yang diserahkan ke Bapemas Pemprov Jatim, tercantum 200 peserta. Sementara dalam LPj yang diserahkan ke Kejari Sampang 250 peserta.

Menurut dia, kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan dalam LPj semakin memperkuat adanya penyimpangan yang dilakukan LSM GPS. Jumlah peserta yang menghadiri acara di aula kantor infokom bisa dijadikan acuan untuk menghitung jumlah dana yang dikeluarkan penyelenggara.

Sekadar mengetahui, setelah mengantongi LPj penerima dana P2SEM 2008, tim penyidik Kejari Sampang langsung menggeber pemeriksaan. Tim penyidik memanggil dan memintai keterangan Sekretaris Dishubkominfo Sampang Chairul Saleh (mantan kepala Kantor Infokom Sampang, Red) Kamis (15/10).

Chairul Saleh diperiksa mulai pukul 12.00 sampai pukul 13.00 di ruang seksi intelijen. Catatan koran ini, ada sedikitnya 14 pertanyaan yang disodorkan kepada saksi. "Pertanyaan yang kami ajukan difokuskan kepada aula kantor infokom yang dijadikan lokasi diklat kewirausahaan dan bantuan modal UKM," ujar Hasan.

Saat diperiksa, Chairul Saleh mengungkapkan jika aula kantor infokom yang berlokasi di Jalan Rajawali Sampang tersebut hanya mampu menampung sekitar 100 kursi lipat. Itu pun jika dipaksakan. Padahal, LSM GPS selaku penyelenggara dalam LPj-nya menerangkan jumlah peserta yang hadir 200 orang. Tiap peserta mendapat bantuan modal sebesar Rp 750.000 dan menerima uang transportasi Rp 50.000.

"Nanti akan terbongkar berapa jumlah dana yang benar-benar dikucurkan kepada peserta diklat. Sebab, kami sudah mengetahui berapa kapasitas aula infokom," katanya. (yan/mat)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 17 Oktober 2009

Labels: , , ,

Saturday, October 10, 2009

Pekan Depan Pemeriksaan Terakhir

Trio tersangka (Roosnawaty, Sentot Sutarto dan Ahmad Minol Muljadi) kasus dugaan penyimpangan dana Program Listrik Masuk Desa (PLMD), mendekati detik - detik batas maksimal penahanan. Namun, informasi terakhir, pihak kejaksaan belum memastikan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Sebelumnya, tersangka Roosnawaty, Direktur CV Aci Jaya dan Sentot Sutarto, bekas Kabid Teknologi Desa BPMD (kini berubah Bapemas), resmi ditahan di Lapas Narkotika Klas II, 30 Juli lalu.

Sedangkan bekas pimpro APBD 2005, Ahmad Minol Muljadi, kini menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup, menyusul kemudian. Sebab 6 Agustus lalu, sekitar pukul 18.30 resmi dijebloskan ke tahanan.

Jika melihat batas maksimal penahanan dua tersangka (Roosnawaty dan Sentot Sutarto), kejaksaan hanya mempunyai waktu tidak lebih 15 hari. Sebab 27 Oktober (bukan 29 Oktober) masa penahanan sudah berakhir. Sedangkan, A. Minol Muljadi 3 November juga berakhir.

Kondisi itulah yang semakin menjadi perhatian publik. Selain penuntut umum (PU) harus kerja ekstra merampungkan berkas sebelum batas akhir, nasib trio tersangka memasuki detik - detik menegangkan. Bebas tahanan demi hukum atau harus duduk di kursi pesakitan untuk mengikuti persidangan.

Meski pihak kejaksaan belum memberi penjelasan terkait perkembangan nasib tersangka, termasuk 10 orang yang tidak ditahan. Tampaknya, personel yang terlibat dugaan korupsi proyek senilai Rp 8,2 miliar tersebut, pemberkasannya sedang dikebut.

"Intinya, yang mendesak diutamakan (trio tersangka). Sedangkan tersangka lainnya secara bergiliran. Sebab, kami belum mengajukan perpanjangan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Kadarsyah melalui Kasi Pidsus Tito Prasetyo.

Lalu, kapan kepastian pelimpahan berkas ke PN? Tito terkesan menghindar saat menjawab pertanyaan koran ini. Dia hanya menegaskan, sementara menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, termasuk trio yang telah ditahan.

Jaksa kelahiran Bandung ini mengaku masih menunggu pemeriksaan terakhir tersangka, setelah itu berkas penyidikan dipastikan P21 (sempurna/lengkap). Dan, segera dilimpahkan ke PN Pamekasan.

"Kemungkinan besar pekan depan yang tiga diperiksa (tersangka). Mudah - mudahan yang terakhir, sehingga segera dilimpahkan untuk disidangkan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Apa garansi kepastian pelimpahan tersebut? Tito hanya tersenyum dan hanya mengajak menunggu hari H pelaksanaan. "Nanti pasti kami kabari, tenang saja," ujarnya. Sambil berusaha memastikan pekan ada perkembangan dan kepastian nasib sejumlah tersangka.

Sekadar mengingatkan, dugaan korupsi proyek PLMD terungkap, setelah kejaksaan mengendus ada penyimpangan proyek yang dianggarkan mulai APBD 2005 sampai APBD 2008.

Selain mangkrak, sebagian tiang dan kabel milik APBN proyek 1997. Namun diakui oleh rekanan dan instansi terkait. Akibat mangkraknya proyek tersebut, Negara ditaksir mengalami kerugian Rp 8,2 miliar. Rinciannya, 2005 Rp 2,6 miliar, 2006 Rp 2,7 serta 2007 dan 2008 mencapai Rp 2,8 miliar. (nam/ed)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 10 Oktober 2009

Labels: , , ,

Monday, February 09, 2009

Kepala Desa Tersangka

Kepala Desa (Kades) Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, H Nurul, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan dana lauk pauk (LP) bagi pengungsi Sampit 2004 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, tersangka diduga telah menggelapkan dana bantuan dari pemerintah pusat, yang disalurkan kepada para pengungsi Sampit masing-masing orang menerima uang sebesar Rp 45 ribu/jiwa.

"Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, karena sebagian besar tidak mendistribusikan uang tersebut kepada para pengungsi yang membutuhkan. Tetapi dia malah memberikan kepada warga yang bukan pengungsi," ungkap Kepala Kejari Sampang, Deddy Suwardy SH, dihubungi Sabtu (7/2).

Namun Deddy menyatakan, pihaknya belum mengetahui secara resmi berapa nilai kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut. Karena tim penyidik Kejaksaan tengah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Dari 20 saksi yang telah dimintai keterangannya, lanjut dia, adalah para pengungsi maupun mantan Kepala Kantor Kesejahteraan Sosial (Kakan Kesos) Sampang, Drs H Mohammad Ruslan, yang pernah divonis sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana pemulangan pengungsi Sampit.

"Kita memang belum menahan tersangka, mengingat kasus korupsi berbeda dengan tindak pidana umum, karena masih membutuhkan data yang akurat, serta mengumpulkan keterangan yang valid dari para saksi," katanya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh penyidik Kejaksaan, bantuan uang lauk pauk tersebut sebesar Rp 83 juta/bulan, yang telah didistribusikan sebanyak 6 kali, kepada 430 kepala keluarga (KK) atau 1.859 jiwa pengungsi yang tinggal di Desa Sawah Tengah.

Masyarakat berharap, penyidikan kasus korupsi bantuan bagi para pengungsi Sampit tersebut, agar diusut tuntas. Karena disenyalir tidak hanya terjadi di Desa Sawah tengah saja, tetapi di desa lain diduga juga terjadi penyimpangan. (rud)

Sumber: Surabaya Post, Senin, 9 Februari 2009

Labels: , , , , ,