Tuesday, December 29, 2009

Jaksa Penuntut Umum Pojokkan Terdakwa

Sidang lanjutan terdakwa M. Farid Afandi dalam kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) 2008 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan kemarin (28/12). Dalam pembacaan replik, jaksa penuntut umum (JPU) menilai pembelaan penasihat hukum (PH) terdakwa tidak mendasar.

Sidang dimulai sekitar pukul 13.00, dibuka Ketua Majelis Hakim Aswan Nurcahyo. Dia lalu mempersilakan JPU, Sushanti SJ, Munto, dan Nur Halifah, membacakan replik atau jawaban terhadap pembelaan PH atas tuntutan JPU.

Dalam repliknya, JPU menegaskan tidak terpengaruh dengan pembelaan terdakwa. Termasuk, tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta tidak berubah. "Fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara tegas dan sah membuktikan bahwa terdakwa terlibat dalam kasus korupsi P2SEM. Karena itu, kami tetap pada pendirian menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara," tegas Nur Halifah.

Pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa dinilai mengada-ada. "Alasan (pembelaan) PH kami anggap tidak mendasar, karena menyimpang dari tuntutan JPU," katanya.

JPU menegaskan, terdakwa melanggar pasal 3 UU No. 31/99 yang diubah dan ditambah menjadi UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang menyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan wewenang. "Secara bersama-sama melakukan korupsi dana program APBD Jawa Timur 2008 senilai Rp 250 juta. Sedangkan pertanggungjawabannya tidak jelas," tegasnya.

Setelah mendengar pembacaan replik JPU, majelis hakim mengetuk palu untuk dilanjutkan pada sidang pembacaan duplik terdakwa. Sidang dilanjutkan 11 Januari (2010).

Sementara itu, Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tito Prasetyo mengatakan, replik telah sesuai fakta yang ada. Termasuk, fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya. "Silakan (duplik). Tapi, saya yakin replik telah dibacakan JPU sangat mendasar," tandasnya.

Terpisah, PH terdakwa, M. Muhvid dan Ersad Santoso, menegaskan, duplik adalah sebuah keharusan. Alasannya, tuntutan dan replik JPU terkesan memojokkan terdakwa dengan tanpa ada keinginan mengurai keterlibatan orang lain.

"Jelas kami keberatan dengan replik JPU. Sebab, seolah-olah klien kami yang hanya menikmati uang tersebut. Padahal, faktanya, aliran dana itu kemana-mana. Dan, terdakwa hanya bagian kecil saja," terang Muhvid.

Pria asal Jember ini akan menyampaikan sekaligus mempertanyakan alasan JPU tidak mengurai keterlibatan sejumlah orang lainnya. Padahal, orang-orang itu terlibat langsung dan pengendali kegiatan.

"Katanya korporasi, kenapa hanya klien kami yang dijerat? Padahal, korporasi itu pasti melibatkan banyak orang, terutama bendahara atau penanggung jawab keuangan. Tapi, faktanya tidak," ungkapnya.

Dia berharap, setelah pembacaan duplik, majelis hakim akan melakukan pertimbangan terhadap terdakwa. "Duplik ini nantinya mengurai semua, siapa saja yang seharusnya dijerat. Bukan klien kami," tandasnya.

Sebelumnya, Abd. Hamid, terdakwa lain pada kasus yang sama, telah divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan JPU. Namun, hingga sekarang kedua belah pihak belum mengambil keputusan, banding, menerima atau kasasi.

Abd. Hamid dan M. Farid Fandi terbelit kasus kegiatan penelitian buah mengkudu yang dibiayai P2SEM Rp 250 juta. Kegiatan tersebut diduga fiktif dan pertanggungjawabannya tidak jelas. (nam/mat)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 29 Desember 2009

Labels: , , ,

Saturday, October 17, 2009

Indikasi Penyimpangan Makin Kuat

Penyidik kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) 2008 merasa dikibuli. Penyebabnya, laporan pertanggung Jawaban (LPJ) yang disetor LSM Gerakan Pemuda Sampang (GPS) sebagai salah satu lembaga penerima P2SEM tidak sama.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Deddy S. Surachman melalui jaksa penyidik, Moh. Hasan, mengaku kesal setelah melihat LPJ yang diserahkan LSM GPS. Sebab, laporan penggunaan dana P2SEM yang diserahkan ke Bapemas Pemprov Jatim dengan LPj yang diserahkan kepada kejari tidak sama.

"Kami juga heran sebenarnya maksud apa. Tapi yang jelas, dalam LPj yang disodorkan LSM GPS kepada Kejari Sampang tidak sama dengan LPJ yang diserahkan kepada Bapemas Pemprov Jatim," tegas mantan Kasi Prodsarin Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Diungkapkan, data yang tidak sama itu antara lain jumlah peserta yang menghadiri kegiatan diklat kewirausahaan dan bantuan modal UKM yang diselenggarakan LSM GPS di aula kantor Infokom Sampang pada 27 Desember 2008 silam. Dalam LPj yang diserahkan ke Bapemas Pemprov Jatim, tercantum 200 peserta. Sementara dalam LPj yang diserahkan ke Kejari Sampang 250 peserta.

Menurut dia, kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan dalam LPj semakin memperkuat adanya penyimpangan yang dilakukan LSM GPS. Jumlah peserta yang menghadiri acara di aula kantor infokom bisa dijadikan acuan untuk menghitung jumlah dana yang dikeluarkan penyelenggara.

Sekadar mengetahui, setelah mengantongi LPj penerima dana P2SEM 2008, tim penyidik Kejari Sampang langsung menggeber pemeriksaan. Tim penyidik memanggil dan memintai keterangan Sekretaris Dishubkominfo Sampang Chairul Saleh (mantan kepala Kantor Infokom Sampang, Red) Kamis (15/10).

Chairul Saleh diperiksa mulai pukul 12.00 sampai pukul 13.00 di ruang seksi intelijen. Catatan koran ini, ada sedikitnya 14 pertanyaan yang disodorkan kepada saksi. "Pertanyaan yang kami ajukan difokuskan kepada aula kantor infokom yang dijadikan lokasi diklat kewirausahaan dan bantuan modal UKM," ujar Hasan.

Saat diperiksa, Chairul Saleh mengungkapkan jika aula kantor infokom yang berlokasi di Jalan Rajawali Sampang tersebut hanya mampu menampung sekitar 100 kursi lipat. Itu pun jika dipaksakan. Padahal, LSM GPS selaku penyelenggara dalam LPj-nya menerangkan jumlah peserta yang hadir 200 orang. Tiap peserta mendapat bantuan modal sebesar Rp 750.000 dan menerima uang transportasi Rp 50.000.

"Nanti akan terbongkar berapa jumlah dana yang benar-benar dikucurkan kepada peserta diklat. Sebab, kami sudah mengetahui berapa kapasitas aula infokom," katanya. (yan/mat)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 17 Oktober 2009

Labels: , , ,

Tuesday, October 13, 2009

Enam Orang Saksi P2SEM Mangkir

Tim penyidik Kejari Sampang kemarin gigit jari. Pasalnya, agenda melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan saksi kasus dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) TA 2008 terpaksa digagalkan. Pasalnya, enam saksi yang dipanggil diketahui mangkir alias tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

Kajari Deddy S. Surachman yang dikonfirmasi melalui jaksa penyidik Moh. Hasan tidak menampik hal tersebut. Menurut dia, keenam saksi tersebut diketahui absen setelah sampai pukul 15.00 kemarin tidak menghadap ke kantor kejaksaan. "Enam saksi yang kami panggil melalui surat resmi tidak menghadap tanpa alasan yang jelas," ujarnya.

Kepada koran ini, ia sangat menyanyangkan sikap saksi kegiatan Peningkatan Gizi Balita dan Pemeriksaan Ibu Hamil tersebut. Sebab, keterangan keenam saksi tersebut diharapkan bisa menjadi modal bagi penyidik guna mengungkap dugaan penyimpangan yang dilakukan LSM Lembaga Pendidikan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Sampang dalam kegiatan yang digelar di Desa Tambak, Kecamatan Omben.

"Terus terang saja kami kecewa. Sebab, kami sudah melayangkan surat panggilan tapi ternyata saksi tidak hadir tanpa keterangan apa pun," kata jaksa bertubuh subur ini.

Dijelaskan, keenam saksi yang rencananya bakal dimintai keterangan oleh tim penyidik antara lain Jumal M. Dani, Budi, Edi Suryadana, Hoironi, Firmansyah, dan Alif R.F. "Suratnya sudah kami layangkan 7 Oktober silam. Tapi, mereka tidak memenuhi panggilan kami. Karena itu, kami berencana memanggil mereka kembali," ungkap jaksa yang berdomisili di Omben ini.

Kepada koran ini, pihaknya juga berencana memanggil dan memintai keterangan tersangka H pada hari ini. "Kalau tidak ada perubahan, kami akan memeriksa dan memintai keterangan tersangka H besok (hari ini, Red.). Sehingga, kami bisa mendapatkan keterangan dan mengetahui dugaan penyimpangan yang dilakukan LPPM Sampang," pungkasnya. (yan/ed)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 13 Oktober 2009

Labels: , ,

Saturday, May 09, 2009

Tersangka P2SEM Ditahan

Kejari Selidiki Sejumlah Penerima Program

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya menahan MD, tersangka kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) kemarin. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep. Ketua LSM Human Care Institute itu sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka sejak 16 April lalu.

Kepala Kejari Sumenep Abd. Azis mengatakan, tersangka ditahan karena dianggap kurang kooperatif dalam penyidikan. Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam.

Menurut Azis, saat diperiksa ada ketidaksinkronan dari pengakuan tersangka. "Sebelumnya tersangka mengatakan uang sisa kegiatan ada pada dia. Tapi, tadi (kemarin, Red) ngaku ada di adiknya. Jadi, kami anggap dia tidak kooperatif," ungkapnya.

Alasan lain tersangka ditahan, penyidik khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri.

Pemeriksaan kasus dugaan korupsi P2SEM program kegiatan pelatihan medis P3K ini sudah lengkap. Namun, kejaksaan masih membutuhkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara.

Sebenarnya, penyidik sudah bisa menafsirkan kerugian negara dari dana kegiatan dengan nominal yang dikerjakan. "Tapi, kami ingin mengakurasi alat bukti yang kami peroleh. Makanya kami butuh hasil audit BPKP," terang Azis.

Kajari mengakui, kuasa hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Namun, pihaknya menolak. Alasannya, kasus tersebut merupakan atensi khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Seperti diberitakan, MD ditetapkan sebagai tersangka setelah kejaksaan menemukan bukti pelaksanaan P2SEM tidak sesuai dengan ketentuan karena terjadi serangkaian manipulasi. Saat menggelar pelatihan medis P3K, tersangka diduga telah memanipulasi daftar hadir, honorarium peserta, dan narasumber.

Pelatihan yang semestinya diikuti 50 peserta dengan honor Rp 450 ribu per orang, hanya diikuti beberapa orang saja dan hanya diberi dua bungkus mi instan. Hasil pemeriksaan diketahui, dana sebesar Rp 200 juta hanya digunakan sebesar Rp 27 juta, sehingga negara dirugikan sekitar Rp 173 juta.

Selain kasus MD, kini kejari terus memeriksa sejumlah pihak penerima dana P2SEM dari Pemprov Jawa Timur itu. Diduga juga, pelaksanaan program diselewengkan.

"Untuk kasus P2SEM, ada yang tahap penyelidikan dan ada yang masih pul (pengumpulan) data. Saya sudah memberikan perintah kepada semua jaksa untuk meningkatkan proses penyelidikan, jika memang ada alat bukti yang cukup," tandasnya.

Hanya, Kajari tidak menyebutkan secara detail lembaga mana saja yang saat ini sedang diselidiki. Dia khawatir, jika diumumkan kepada masyarakat pelaku akan menghilangkan barang bukti. "Yang jelas, tidak ada disparitas. Semua akan kita ungkap dan kita kerjakan secara profesional," tegasnya. (zr/mat)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 09 Mei 2009

Labels: ,