Friday, June 14, 2013

Bantuan Siswa Miskin Dipakai untuk Rekreasi

Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) seharusnya digunakan untuk peralatan sekolah bagi siswa tak mampu, digunakan untuk biaya rekreasi di SMPN 2 Atap Desa Aengsareh Kec. Kota Sampang. Para siswa penerima mengeluh, karena dana yang sudah diambil di kantor Pos, harus disetorkan kembali ke sekolah.

Salah seorang siswa yang enggan disebut namanya mengungkapkan, awalnya ia merasa senang karena bersama teman-temannya yang lain telah menandatangani pencairan dana BSM, karena uangnya dapat digunakan untuk keperluan sekolah. Namun akhirnya kecewa karena pihak sekolah meminta kembali uang tersebut.

"Sebenarnya kami tidak ikut acara rekreasi yang diadakan sekolah, mengingat kami tidak punya uang saku. Tetapi sekolah memaksa, walaupun tidak ikut tetap harus menyerah dana BSM untuk biaya rekreasi," ungkapnya, Jum'at (14/6).

Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 2 Atap, Untung Supandi, ketika dikonfirmasi terkait dengan keluhan siswa tersebut, awalnya membantah pihaknya telah memakai dana BSM untuk biaya rekreasi. Namun ia tidak bisa mengelak, saat dikatakan bahwa informasi itu justru diungkapkan sendiri oleh para siswa.

Ia pun mencoba berkelit, jika dana itu digunakan untuk biaya rekreasi berdasarkan atas permintaan siswa itu sendiri. "Jadi dari 42 siswa penerima dana BSM masing-masing sebesar Rp 275 ribu, sudah sepakat uangnya digunakan untuk acara rekreasi. Sehingga kami memfasilitasi keinginan mereka tersebut, namun bagi siswa penerima BSM tapi tidak ikut rekreasi, uangnya saya kembalikan sebesar Rp 25 ribu," ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Pembiayaan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, Yayuk Sri Wahyuni, menjelaskan, penggunaan dana BSM tidak diperbolehkan untuk kegiatan dalam bentuk apapun, hanya dapat digunakan untuk pembelian buku, baju seragam sekolah, alat olahraga, alat keterampilan, pembayaran transportasi ke sekolah dan keperluan lain yang berkaitan dengan kegiatan belajar.

"Dananya memang khusus untuk keperluan sekolah siswa tidak mampu, bukan malah dikoordinir oleh guru untuk kepentingan di luar ketentuan. Kepala sekolah yang bersangkutan harus bertanggung-jawab mengembalikan uang itu, karena jelas menyalahi petunjuk teknis (Juknis), sehingga kami akan mengklarifikasi terkait dengan tindakan sekolah tersebut," tandasnya. rud

Sumber: Surabaya Post, Jumat, 14/06/2013

Labels: , , , ,

Thursday, January 21, 2010

Djamal Menang, Bupati Banding

Terkait Putusan PTUN dalam Kasus Sekkab

Sengketa surat pemecatan (sementara) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Djamaludin Karim melawan Bupati Kholilurrahman sudah jatuh vonis. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkedudukan di Surabaya menerima gugatan Djamaludin yang diberhentikan per 4 November 2009 lalu pada sidang terakhir Selasa (19/1).

Untuk mengingatkan, bupati memberhentikan (sementara) Djamaludin Karim dari jabatan Sekkab dan digeser menjadi staf ahli bupati. Namun, Djamal -sapaan Djamaludin Karim-melawan SK bupati tersebut dengan mengajukan gugatan ke PTUN di Surabaya.

Djamal merasa pemberhentiannya bertabrakan dengan aturan. Sebab, Sekkab diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dia pun mencari keadilan dengan menggugat SK bupati lewat PTUN. Pada sidang yang ke delapan 19 Januari lalu, PTUN mengabulkan gugatan Djamal.

Ditemui koran ini kemarin (20/1), Djamal mengakui gugatannya dikabulkan PTUN. Dalam perkara ini, pria yang juga dosen di sejumlah perguruan tinggi ini mengaku tidak ingin menang, tapi mencari kebenaran. Menurut dia, kebenaran itu telah datang melalui meja PTUN yang mengabulkan gugatannya terhadap SK bupati yang memecatnya (sementara).

"Kenyaatan ini (gugatan yang dikabulkan PTUN), insya Allah yang terbaik bagi siapa pun," katanya di rumah dinas Sekkab Jalan KH Agus Salim.

Menurut dia, sengketa terhadap sesuatu yang diyakini tidak benar dapat dilakukan siapa saja. Gugatan terhadap SK bupati yang dilakukannya semata-mata karena menganggap telah terjadi dugaan pelanggaran atas pemberhentian dirinya sebagai Sekkab oleh bupati. Alasannya, sesuai UU 32/2004, hanya gubernur (atas usul bupati) yang berwenang memecat Sekkab. "Harus diterima dengan lapang dada, karena semuanya akan baik-baik saja," ujarnya.

Terpisah, penasihat hukum bupati, Chairil Utama, menilai putusan PTUN di Surabaya belum final. Sebab, kliennya masih mengajukan banding. Dikatakan, putusan atas sesuatu jika salah satu yang bersengketa menyatakan banding, putusan hukum itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Karena itu, dia mengibaratkan kendaraan yang sedang berjalan atau mobil, Djamal dan bupati sama-sama kembali ke porsneling normal. "Perkara ini belum berakhir dan kami akan memulai babak berikutnya ke jenjang yang lebih tinggi," urainya.

Menurut Chairil, Djamal maupun bupati baru melakukan lari estafet di putaran pertama. Dia mengaku tidak tahu di putaran berikutnya siapa yang bakal dieksekusi penggugat maupun tergugat yang baik. Karena itu, dia meminta publik tidak terburu-buru menentukan siapa yang menang dan yang kalah. "Proses sedang berlangsung. Perkara ini belum menemui titik akhir," katanya dengan mimik serius. (abe/mat)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 21 Januari 2010

Labels: , , , ,

Friday, January 15, 2010

Tiga Terdakwa Bebas

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kembali memutus bebas terdakwa kasus korupsi. Pada 5 Januari lalu, dua terdakwa kasus P2SEM, UA dan AM, bebas dari hukuman dengan alasan kasus yang menjeratnya bukan pidana namun perdata. Kali ini, Kamis (14/1), tiga terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan untuk jalan lingkar di Kelurahan Bancaran, yakni SH (mantan Lurah Bancaran, Bangkalan), SB (staf IKMD Pemkab) dan AK (staf BPN Bangkalan), dibebaskan dengan alasan tidak terbukti melakukan korupsi.

Putusan bebas majelis hakim berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ketiga terdakwa itu dituntut hukuman 2 tahun penjara. Pertimbangan Majelis Hakim yang dipimpin Syafruddin Ainur Rofik, kenapa mereka diputus bebas, karena tiga terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 UU No. 31/199 yang diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga dibebaskan dari dakwaan primer,” kata Ainur Rofik, yang juga Ketua PN Bangkalan.

Dalam dakwaan subsider ternyata juga tidak terpenuhi. Majelis Hakim menilai, para terdakwa tidak terbukti punya tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan koorporasi. “Kapasitas mereka hanya dimintai tolong dan disuruh oleh atasan mereka. Perintah tugas ini dalam rapat yang dihadiri asisten dan atasan mereka. Mereka juga telah melaporkan hasil pekerjaan mereka pada atasannya,” terang Ainur Rofik.

Majelis pun memutuskan mereka dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU. Majelis juga memerintahkan agar kedudukan, harkat dan martabat ketiga terdakwa dipulihkan seperti semula. Setelah sidang, tiga terdakwa langsung menyalami majelis hakim dan penasehat hukumnya. Putusan bebas ini pun disambut tangis haru keluarga terdakwa.

Ini berbeda dengan JPU, Akhmad SH. Dia terlihat kecewa dengan putusan bebas ini. “Kami masih pikir-pikir dulu, Pak Hakim,” ujarnya.

Dengan putusan bebas ketiga terdakwa tersebut, maka kasus korupsi pembebasan lahan jalan lingkar Bancaran-Junok ini hanya menjebloskan mantan Kepala Kantor Inventaris Kekayaan Milik Daerah (IKMD), Spt. Dia dihukum 16 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan. Selain itu, dia membayar uang pengganti sebesar Rp 30.628.000.

Tiga terdakwa bebas, SH, AK, dan SB, tidak banyak berkata-kata atas putusan bebas ini. “Kami bersyukur atas bebasnya dari hukuman ini, karena memang kami tidak bersalah,” ungkap SH. (kas)

Sumber: Surabaya Post, Jumat, 15 Januari 2010

Labels: , , ,

Tuesday, December 29, 2009

Jaksa Penuntut Umum Pojokkan Terdakwa

Sidang lanjutan terdakwa M. Farid Afandi dalam kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) 2008 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan kemarin (28/12). Dalam pembacaan replik, jaksa penuntut umum (JPU) menilai pembelaan penasihat hukum (PH) terdakwa tidak mendasar.

Sidang dimulai sekitar pukul 13.00, dibuka Ketua Majelis Hakim Aswan Nurcahyo. Dia lalu mempersilakan JPU, Sushanti SJ, Munto, dan Nur Halifah, membacakan replik atau jawaban terhadap pembelaan PH atas tuntutan JPU.

Dalam repliknya, JPU menegaskan tidak terpengaruh dengan pembelaan terdakwa. Termasuk, tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta tidak berubah. "Fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara tegas dan sah membuktikan bahwa terdakwa terlibat dalam kasus korupsi P2SEM. Karena itu, kami tetap pada pendirian menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara," tegas Nur Halifah.

Pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa dinilai mengada-ada. "Alasan (pembelaan) PH kami anggap tidak mendasar, karena menyimpang dari tuntutan JPU," katanya.

JPU menegaskan, terdakwa melanggar pasal 3 UU No. 31/99 yang diubah dan ditambah menjadi UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang menyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan wewenang. "Secara bersama-sama melakukan korupsi dana program APBD Jawa Timur 2008 senilai Rp 250 juta. Sedangkan pertanggungjawabannya tidak jelas," tegasnya.

Setelah mendengar pembacaan replik JPU, majelis hakim mengetuk palu untuk dilanjutkan pada sidang pembacaan duplik terdakwa. Sidang dilanjutkan 11 Januari (2010).

Sementara itu, Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tito Prasetyo mengatakan, replik telah sesuai fakta yang ada. Termasuk, fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya. "Silakan (duplik). Tapi, saya yakin replik telah dibacakan JPU sangat mendasar," tandasnya.

Terpisah, PH terdakwa, M. Muhvid dan Ersad Santoso, menegaskan, duplik adalah sebuah keharusan. Alasannya, tuntutan dan replik JPU terkesan memojokkan terdakwa dengan tanpa ada keinginan mengurai keterlibatan orang lain.

"Jelas kami keberatan dengan replik JPU. Sebab, seolah-olah klien kami yang hanya menikmati uang tersebut. Padahal, faktanya, aliran dana itu kemana-mana. Dan, terdakwa hanya bagian kecil saja," terang Muhvid.

Pria asal Jember ini akan menyampaikan sekaligus mempertanyakan alasan JPU tidak mengurai keterlibatan sejumlah orang lainnya. Padahal, orang-orang itu terlibat langsung dan pengendali kegiatan.

"Katanya korporasi, kenapa hanya klien kami yang dijerat? Padahal, korporasi itu pasti melibatkan banyak orang, terutama bendahara atau penanggung jawab keuangan. Tapi, faktanya tidak," ungkapnya.

Dia berharap, setelah pembacaan duplik, majelis hakim akan melakukan pertimbangan terhadap terdakwa. "Duplik ini nantinya mengurai semua, siapa saja yang seharusnya dijerat. Bukan klien kami," tandasnya.

Sebelumnya, Abd. Hamid, terdakwa lain pada kasus yang sama, telah divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan JPU. Namun, hingga sekarang kedua belah pihak belum mengambil keputusan, banding, menerima atau kasasi.

Abd. Hamid dan M. Farid Fandi terbelit kasus kegiatan penelitian buah mengkudu yang dibiayai P2SEM Rp 250 juta. Kegiatan tersebut diduga fiktif dan pertanggungjawabannya tidak jelas. (nam/mat)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 29 Desember 2009

Labels: , , ,

Administrator Pelabuhan Masuk Bui

Diduga Terbelit Kasus Penyelundupan

Administrator Pelabuhan (Adpel) Kalianget A. Rachem sudah 20 hari tidak ngantor. Dia tercatat tidak masuk di Kantor Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Sumenep sejak 9 Desember 2009. Informasinya, Rachem ditahan Polresta KP3 (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) Tanjung Perak, Surabaya.

Rachem masuk bui diduga terbelit kasus dugaan penyelundupan barang elektronik dari Malaysia. Dia ditengarai menyediakan tempat terhadap Kapal Ratna Jati untuk sandar di Pelabuhan Kalianget.

Moh. Taufikurrachman, salah satu pegawai Kantor Pelabuhan Kalianget, mengatakan, tidak masuknya Rachem berdampak pada kinerja karyawan yang kurang optimal. "Sama seperti anak ayam ditinggalkan induknya. Kami di sini cuma bisa bingung," katanya kepada koran ini kemarin (28/12).

Kenapa A. Rachem tidak ngantor lama? Taufik-panggilan Taufikurrachman-mengungkapkan, pimpinannya itu terbelit kasus dugaan penyelundupan barang elektronik dari Malaysia. Rachem diduga menyediakan tempat bagi Kapal Ratna Jati untuk berlabuh.

"Kapal itu (Ratna Jati, Red) kan memuat baju babebo dari Pelabuhan Pangkal Pinang. Tapi, di dalamnya juga ada barang-barang elektronik yang diduga akan diselundupkan melalui Kalianget," katanya.

Hal yang sama disampaikan Miftahul Arifin, pegawai lainnya. Dia menuturkan, Rachem ditahan berawal dari kasus dugaan penyelundupan barang elektronik yang diangkut Kapal Ratna Jati dan bersandar di Pelabuhan Utara Kalianget 27 November 2009, sekitar pukul 01.00.

"Mulai dari kasus itu Adpel dipanggil tiga kali. Dan, panggilan keempat kalinya langsung ditahan," tuturnya.

Menurut Arifin, penangkapan terhadap pimpinannya itu juga terjadi pada Abdussalam, salah satu agen pelayaran dan pegawai Kantor Bea Cukai Kalianget. Keduanya ditahan karena diduga juga terlibat dalam upaya penyelundupan barang elektronik tersebut.

Sayangnya, baik Kapolsek Kalianget AKP Arifaini maupun Kasatpolair Kalianget AKP Iryanto Agus Subekti enggan membeberkan penahanan Rachem oleh Polresta KP3 Tanjung Perak, Surabaya. Anehnya, keduanya mengaku tidak mengetahui. "Saya tidak tahu kalau Adpel ditangkap. Tidak dengar saya," kata Iryanto.

"Saya sampai sekarang belum menerima informasi itu (penahanan Adpel, Red). Makanya, saya tidak bisa memastikan," aku Arifaini. (uji/mat)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 29 Desember 2009

Labels: , , , ,

Wednesday, December 23, 2009

Tersangka Kembalikan Uang Negara

Achmad Basuki, salah satu tersangka kasus korupsi Pasar Srimangun, mengembalikan uang negara Rp 1 miliar kepada penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pengembalian untuk kedua kalinya pekan ini menyusul pengembalian pertama senilai Rp 500 juta. Dengan pengembalian uang tersebut, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka telah dikembalikan sebesar Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut berasal dari 10 item pekerjaan oleh empat tersangka sebagai adendum dalam kontrak. Iktikad baik salah satu dari empat tersangka ini tidak berarti menghapus unsur pidana yang telah diperbuat. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Mohammad Anwar, Selasa (22/12), mengatakan, Achmad Basuki menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Srimangun di Madura bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Pasar dan Aset Kabupaten Sampang Joeniarso Sangidoe, Kepala Bidang Pemberdayaan, Pengembangan, Promosi Dinkes/ PPTK Kabupaten Sampang Syariful Laili, serta konsultan pengawas PT Asta Kencana Arsimetama, Arif Sujono. (BEE)

Sumber: Kompas, Rabu, 23 Desember 2009

Labels: , , , ,

Terdakwa Dana Alokasi Khusus Bebas

Setelah sempat tertunda selama satu bulan, Ir Iqbal Satria Utama, Direktur Utama (Dirut) PT Surya Pembina Pratama, terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Majelis Hakim yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Lindi Kusumaningtyas SH, memutuskan dalam sidang Selasa (22/12) bahwa terdakwa yang duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat itu terbukti tidak bersalah melanggar seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 UU No. 31/1991 dan UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam sidang tersebut sempat terjadi distising opinion atau perbedaan pendapat antara hakim ketua dengan dua hakim anggota dalam mengambil kesimpulan yang disampaikan saksi ahli tentang perbedaan antara buku kertas daur ulang dan buku HVS.

Berdasarkan keterangan saksi ahli Ir Nugroho Basuki yang memberatkan terdakwa dan didatangkan oleh pihak JPU, buku tersebut berasal dari kertas daur ulang karena terdapat bintik-bintik hitam dalam lembaran kertas tersebut. Sedangkan saksi ahli ad charge atau meringankan berpendapt lain, bahwa kertas itu sudah sesuai dengan ketentuan spesifikasi.

“Karena terjadi perbedaan pendapat antara hakim ketua dengan dua hakim anggota, akhirnya dilakukan voting yang otomatis dimenangkan dua hakim anggota karena memiliki suara terbanyak,” ungkap Girsang SH, salah seorang hakim anggota, seusai sidang.

Menurut Girsang, putusan hakim itu juga diperkuat dengan surat keterangan dari CV Aneka Ilmu selaku pihak konsorsium yang mengeluarkan pengadaan buku DAK tersebut. Atas dasar pertimbangan tersebut, maka majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa divonis bebas.

JPU Kejari Sampang, Mohammad Misjoto SH, ketika dikonfirmasi terkait dengan vonis bebas terhadap terdakwa, mengaku kecewa karena dakwaan primer dan subsider dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim. Namun, pihaknya tetap menghormati apa pun hasil keputusan majelis hakim tersebut.

“Upaya hukum yang akan kita lakukan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Biar nanti MA yang akan memutuskan apakah memang dakwaan yang kita sampaikan terhadap terdakwa terbukti sah atau tidak secara hukum,” tandasnya. (rud)

Sumber: Surabaya Post, Rabu, 23 Desember 2009

Labels: , , , ,

Thursday, December 17, 2009

Kisruh Saluran Air, Kuburan Dibongkar Paksa

Keempat kuburan sesepuh Jannatun dibongkar
karena masalah sepele


Surabaya Post/Ahmad Zahrir Ridlo
Warga membongkar paksa empat kuburan
Kasus pembongkaran kuburan secara paksa kembali terjadi di Kabupaten Sumenep. Kali ini, empat kuburan di Dusun Campor, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten dibongkar karena masalah sepele, Rabu (15/12).

Jasad di dalam kuburan yang dikeluarkan itu atas nama Ny. Suhra (sudah 21 tahun dikubur), Pak Hemah (meninggal 7 tahun lalu), Absan dan Masduki (sudah hampir seabad dikubur).

Keempat kuburan tersebut merupakan sesepuh Jannatun, warga setempat. Ironisnya, keempat kuburan tersebut dibongkar karena selisih paham antara Jannatun dengan Nahrawi (41), warga setempat, soal saluran air. Berdasar informasi yang diterima Surabaya Post, lahan kuburan yang ditempati jasad keluarga Jannatun merupakan lahan milik Nahrawi.

Konflik antar tetangga itu berawal dari cekcok mulut karena dugaan penutupan aliran air. Saluran air ke lahan pertanian milik Nahrawi diduga ditutup Jannatun.

Jannatun menutup aliran air tersebut agar air mengalir ke lahan pertaniannya, karena selama enam bulan lahannya tidak dialiri air. Ditengarai, Jannatun tidak mendapatkan aliran air karena pada pesta pemilihan kepala Desa Campor Barat tidak mendukung kades terpilih.

Petugas penjaga air setempat tidak memberi air pada lahan Jannatun. Padahal untuk mengaliri lahan warga, air harus melintasi lahan Jannatun. Karena kesal enam bulan tidak bisa bercocok tanam, Jannatun menutup aliran air dengan gundukan tanah dan dialihkan ke lahannya. Nahrawi pun marah, sehingga terjadi perang mulut. Kemarahan itu memuncak dan Nahrawi meminta kuburan sesepuh Jannatun dipindah dari lahannya.

Mau tidak mau, Jannatun harus menuruti perintah tersebut dengan rasa kecewa. Jannatun yang ditemui di lokasi pembongkaran mengaku sangat kecewa ketika kuburan sesepuhnya dibongkar. Padahal, usia kuburan tersebut sudah cukup lama. ”Pemilik lahan tidak ikhlas lahannya ditempati pemakaman warga. Saya kecewa, karena kuburan sesepuh saya dibongkar,” sesalnya.

Sebelum pembongkaran sempat terjadi ketegangan antara keluarga Jannatun dengan pemilik lahan kuburan. Permintaan pembongkaran kuburan tersebut dinilai melukai derajat keluarga Jannatun. Empat jasad keluarga Jannatun pun akhirnya dipindahkan ke lahan milik keluarganya.

Kapolsek Ambunten AKP Sumaryono mengatakan, aparat desa dan warga yang mempunyai sengketa akan segera dipanggil. Pihaknya akan memfasilitasi agar masalah tersebut tidak berlanjut. Jika dibiarkan, katanya, kemungkinan menimbulkan masalah baru. ”Kita tidak ingin ada dendam,” katanya. Untuk sementara polisi tetap berada di desa tersebut hingga ketengangan mereda.

Laporan: Ahmad Zahrir Ridlo

Sumber: Surabaya Post, Rabu, 16 Desember 2009

Labels: , , ,

Thursday, November 05, 2009

Minta Usut Dana Rp 1,9 Miliar

Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Monitoring Pamekasan (FKMP), Selasa (3/11), menggelar unjuk rasa meminta Bupati Pamekasan mengusut dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana ad hoc di Dinas Pendidikan senilai Rp 1,9 miliar.

Pengunjuk rasa itu berorasi di atas mobil terbuka yang bergerak mulai dari monumen Arek Lancor menuju Pendapa Kabupaten Pamekasan. Sesampai di depan pendapa, mereka tidak bisa menemui bupati karena bupati tengah menghadiri Sidang Paripurna DPRD Pamekasan. Mereka juga tak bisa masuk pendapa karena dihalang-halangi petugas.

Pengunjuk rasa hanya bisa berorasi di luar pagar pendapa. Petugas keamanan dari Satpol PP dan Polres Pamekasan berjaga-jaga di pintu pendapa tersebut. Dalam orasinya, Moh Sahur Abadi, korlap aksi FKMP, mengatakan bahwa motto Pamekasan sebagai Kota Pendidikan kini hanya jadi pemanis karena program pendidikan banyak disalahgunakan oleh oknum. Akibatnya, proses pendidikan di Pamekasan kurang profesional dan tidak transparan.

Salah satu contoh kasus buruknya manajemen pendidikan di Pamekasan adalah kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan buku perpustakaan SMP dan SMA senilai Rp 1,9 miliar yang berasal dari APBN 2008. Dari 38 Daerah Tingkat II di Jatim, hanya Kabupaten Pamekasan yang mendapat bantuan dana tersebut.

Dana itu diperuntukkan bagi 40 lembaga SMP dan SMA di Pamekasan, antara lain SMA Muhamadiyah, SMA Wachid Hasyim, SMA Hidayatunnajah dan SMP Miftahul Ulum Panyeppen. Proyek bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan agar mampu melahirkan siswa yang berkualitas.

Indikasi masalah yang muncul dalam dana ad hoc ini adalah proyek pengadaan buku perpustakaan menggunakan sistem tunjuk terhadap penerbit. Kualitas bukunya jelek. Isi materinya standar SD, padahal mestinya untuk SMP dan SMA. Pendistribusian dana ad hoc pun terkesan ditutup-tutupi. Pihak sekolah penerima tidak dimintai konfirmasi sehingga buku yang diterima tidak sesuai dengan kebutuhan.

“Situasi ini tidak lepas dari kinerja eksekutif, kontrol yang lemah dan evaluasi yang tidak jelas. Ketegasan pemerintah yang masih dipertanyakan, akhirnya membuat berbagai persoalan itu menumpuk dan tidak ada penuntasannya. Akhirnya, dunia pendidikan kita tetap dalam keterbelakangan,” tandas Sahur.

FKMP meminta agar bupati segera mengusut masalah dana ad hoc itu, mengevaluasi dan memproses pihak pejabat yang terkait, dan mengontrol kinerja Dinas Pendidikan. FKMP juga meminta agar pemerintah lebih mementingkan kebutuhan masyarakat dibandingkan kepentingan kelompok atau pribadi.

Ketika dimintai komentar seusai menghadiri sidang dewan, Bupati Kholilurrahman menyatakan berterima kasih atas saran dan aspirasi mahasiswa. Dia berjanji akan segera menindaklanjuti laporan dan aspirasi tersebut. “Terima kasih pada adik-adik mahasiswa, maaf kami tak bisa menumui mereka karena ke sidang dewan. Kami akan tindak lanjuti saran itu,” kata bupati. (mas)

Sumber: Surabaya Post, Rabu, 4 Nopember 2009

Labels: , , ,

Sunday, October 25, 2009

Ger-geran, Saksi Hanya Bisa Bahasa Madura

Jaksa penuntut umum (JPU) kembali mendatangkan saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi pembebasan lahan pada jalan lingkar Bancaran-Junok. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Jalan Soekarno-Hatta kemarin (23/10), JPU mendatangkan empat pemilik dan penggarap lahan yang menerima uang ganti rugi. Suasana sidang ger-geran karenakan sulitnya komunikasi antara hakim dengan para saksi.

JPU yang diwakili Akhmad dan Suryadi mendatangkan empat saksi Sueb, 67, Muslimah, 65, Sifati, 70, dan Holifah, 60. Sementara empat terdakwa hadir, yakni mantan Kabag IKMD IDP, Suparta, staf BPN Bangkalan, Agung K. W., staf IKMD Bangkalan, Setya Budi, dan mantan Lurah Bancaran, Suhaeri, terlihat agak tegang.

Sidang dipenuhi gelak tawa. Itu karena majelis hakim yang dipimpin Syafruddin Ainur Rofik kesulitan berkomunikasi dengan saksi. Empat saksi yang sudah separuh baya itu hanya mengerti bahasa Madura. Sedangkan dua hakim anggota tidak bisa menggunakan bahasa Madura.

Para saksi mengakui mereka telah menerima uang ganti rugi dari rencana pembebasan lahan jalan lingkar Bancaran-Junok tersebut. Akhirnya terungkap ada perbedaan angka antara jumlah uang yang mereka terima dengan jumlah uang yang harus mereka tandatangani. "Saya hanya menerima Rp 15 juta Pak," ujar Sueb dengan menggunakan bahasa Madura. Padahal, dari bukti serah terima yang ada, Sueb menerima Rp 15,7 juta.

Hal yang sama dialami Muslimah. Dia mengaku hanya menerima Rp 16,5 juta dari kwitansi sebesar Rp 17,8. Perbedaan pembayaran terbesar dialami Holifah. Dia hanya menerima Rp 40 juta dari Rp 47 juta yang dia tandatangani.

Sidang kembali akan digelar Jumat (30/10) mendatang dengan agenda tetap mendengarkan keterangan saksi JPU. Pihak JPU mengaku menyiapkan sekitar 35 orang saksi untuk membuktikan adanya korupsi dalam kasus ini. Hingga kemarin sudah separuh saksi yang diminta keterangan di PN Bangkalan. "Kita siap hadirkan semua saksi," ujar Akhmad seusai sidang. (ale/mat)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 24 Oktober 2009

Labels: , ,

Thursday, October 22, 2009

Penggarap Kembalikan Ganti Rugi

Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan lingkar Bancaran-Junok kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kemarin (20/10). Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari JPU (jaksa penuntut umum). Kasus ini membelit Mantan Kabag IKMD IDP Suparta dan Agung K. W. dkk.

JPU yang diwakili Erwinsyah Dahlan menghadirkan tiga saksi kunci. Mereka adalah para pemilik lahan dan penggarap lahan. Salah satunya adalah Kadir, ketua RT 2 Kelurahan Bancaran, yang banyak mengetahui proses pembebasan lahan sejak awal.

Dua saksi lainnya adalah Karimah, penggarap salah satu lahan milik negara di Bancaran dan Abd. Gaffar, salah satu pemilik lahan yang terkena proses pembebasan. Saksi terakhir adalah salah satu staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Kesaksian Kadir menjelaskan fungsi dan peran dari setiap tersangka pada kasus ini. Secara runtut, ketua RT ini mengakui ada beberapa kali pertemuan terkait proses pembebasan lahan untuk jalan lingkar tersebut. Dia mengungkapkan ada dua kali sosialisasi yang dihadiri camat Bangkalan saat itu Moawi Arifin, lurah Bancaran saat itu Syaiful Alim, serta dua tersangka, Agung Kartika (BPN) dan Setya budi (IKMD).

Kadir mengakui pada September 2006, bertempat di rumahnya, telah dicapai kesepakatan harga tanah Rp 80 ribu per meter perseginya. Kesepakatan dilanjutkan dengan dimulainya pengukuran tanah pada Desember 2006. "Memang yang berperan aktif Pak Agung Kartika dan Pak Setya Budi. Lurah Bancaran juga hadir, tapi tidak ikut mengukur," terang Kadir.

Kemudian, pada Februari 2007 Kadir bersama beberapa pemilik lahan lain mendapatkan uang ganti rugi. Uang dicairkan di rumah tersangka Suhaeri, lurah Bancaran. "Saya dan pemilik lahan memang menandatangani tanda bukti penerimaan uang," akunya.

Namun, tidak berselang lama, tiga penerima uang mengembalikan ganti rugi tersebut. Alasannya, mereka hanya penggarap tanah negara, bukan milik pribadi. Namun, ada penggarap tanah belum mengembalikan uang ganti rugi yang diterimanya.

Sementara itu, Abd. Gaffar, staf kejari yang juga tercatat sebagai pemilik lahan mengaku tidak pernah menerima uang ganti rugi. Padahal, pada bukti pembayaran, dia tercatat sudah menerima uang ganti rugi. "Saya tidak pernah merasa tanda tangan dan tidak pernah menerima uang ganti rugi," tegasnya.

Saat sidang kemarin JPU juga membuktikan banyak perbedaan angka uang ganti rugi lahan yang dibebaskan. Kadir dan Muslimah mengelak ketika ditanya besaran uang ganti rugi yang tertera pada kwitansi penerimaan. "Uang yang ada tidak sebesar itu. Benar Pak, saya ikut membantu menghitung," ungkap Karimah kemarin.

Sidang kembali akan digelar pada Jumat (23/10) mendatang dengan agenda mendengarkan kembali keterangan saksi JPU. JPU segera menghadirkan saksi ahli dari BPKP, BPN Bangkalan, dan petugas pajak bumi dan bangunan. (ale/mat)

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 21 Oktober 2009

Labels: , , , ,

Kasus Proyek Pasar Srimangunan 2008

Naik ke Penyidikan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya menaikkan status kasus dugaan penyimpangan proyek Pasar Srimangunan Sampang 2008 dari penyelidikan (lid) ke tingkat penyidikan (dik). Pernyataan ini disampaikan salah seorang jaksa penyidik kasus tersebut, Akhmad Misjoto, kemarin (20/10).

Hanya, dia mengaku tidak tahu pasti kapan status kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan. Dalihnya, itu kewenangan kejati. "Tugas saya hanya memeriksa pihak-pihak terkait sesuai surat perintah yang dikirim kejati," kata Kasi Pidsus Kejari Sampang ini.

Diungkapkan, Senin (19/10) dia memeriksa Nanik selaku penerima barang dan jasa Kantor Dispendaloka Sampang (saat proyek Pasar Srimangunan digarap). Pemeriksaan dilakukan di ruang seksi pidsus Kejari Sampang mulai pukul 12.00 sampai pukul 13.30. Pertanyaan yang diajukan 15 pertanyaan.

Misjoto juga mengaku telah memeriksa Musamman, pengawas proyek Pasar Srimangunan, kemarin. "Intinya, Musamman mengatakan sudah melaksanakan tugas pengawasan dan proyek Srimangunan sudah sesuai gambar," katanya.

"Kalau Ibu Nanik mengatakan, saat bertugas sebagai penerima barang dan jasa, tidak tahu kapan pelaksanaan serah terima proyek Pasar Srimangunan," ungkapnya.

Agenda penyidik selanjutnya? Misjoto bilang menunggu perintah kejati. Ketika ditanya apakah tim penyidik kejati sudah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Sampang, dia malah menyarankan koran ini konfirmasi langsung ke kejati. "Saya sendiri tidak tahu jadwal pemeriksaan yang dipusatkan di kejati," kelitnya.

Sementara info yang diterima koran ini, mantan Kabag Keuangan Suhartini Kaptiati dan mantan Kepala Inspektorat Sjamsul Arifin sudah diperiksa kemarin.

Begitu juga ketika ditanya kebenaran informasi bahwa tim penyidik kejati memanggil pengawas lapangan PT SAM Iwan dan mantan Kepala Dispendaloka HJ Sangidoe kemarin, Misjoto menegaskan tidak tahu. Juga agenda pemeriksaan penyidik kejati hari ini Misjoto juga mengaku tidak tahu. "Sampeyan kan tahu kalau tugas saya memeriksa di Sampang. Jadi, saya tidak tahu siapa saja yang diperiksa di kejati," tepisnya.

Sekadar mengingatkan, kasus Pasar Srimangunan mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Surabaya menemukan kekurangan volume pekerjaan tahun anggaran 2008 sebesar Rp 2.457.023.364,96. Dengan surat Nomor: 050/318/434.115/2009 tanggal 15 Mei 2009 ke BPK Perwakilan Surabaya, Dispendaloka Sampang menyataan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti kepada pihak ketiga, yaitu PT Guna Karya Nusantara JO (Joint Operation) PT Sumber Alam Megah. Tembusan surat tersebut disampaikan kepada bupati sebagai laporan dan Inspektur Kabupaten Sampang.

Berdasarkan lampiran Perhitungan Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Pasar Srimangunan Tahap III Nomor SPK: I/Kontrak/434.112/III/2008 tanggal 3 Maret 2008 dengan nilai kontrak Rp 24.993.949.000, ada sekitar 23 pekerjaan yang tidak direalisasikan senilai Rp 2.457.023.364,96. (yan/mat)

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 21 Oktober 2009

Labels: , ,

Pengadilan Negeri Pastikan Aziz Tak Rugikan Negara

Polisi pun Kecewa

Vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi KAT (komunitas adat terpencil), Aziz Salim Sabibie, oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep (19/10), mendapat reaksi dari institusi penegak hukum lain. Setelah kejaksaan negeri (kejari) mengaku kecewa, giliran polres yang menyelidiki dan menyidik kasus yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp 423 juta itu juga kecewa .

Kepada wartawan, Kapolres Sumenep AKBP Umar Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin mengatakan, selama proses penyidikan kasus KAT, pihaknya sudah mendapatkan cukup bukti. Bahkan, saat itu penyidik polres polisi mendatangkan saksi ahli dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur. BPKP menyatakan ada kerugian Rp 423 juta.

"Tapi, terkait putusan PN, kami tidak ingin berkomentar. Kami akan sampaikan hal ini kepada pimpinan kami," kata Mualimin.

Meski demikian, pihak PN memastikan putusan bebas bagi Azis sudah sesuai fakta yang ada di persidangan. Pernyataan ini disampaikan Ketua PN Achmad Fauzi melalui salah satu majelis hakim dalam sidang kasus tipikor KAT, Iwan Wardhana.

Menurut Iwan, terdakwa Azis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni pasal 2 (1) pasala 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.

Dijelaskan, putusan bebas Azis tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang meliputi keterangan para saksi dan bukti surat yang ada. Dari dua dasar itulah diketahui proyek KAT yang dilaksanakan Aziz sesuai dengan perjanjian yang ada. Bahkan, menurut dia, spesifikasi pengadaan barang sudah sesuai.

"Dugaan kerugian negara sebesar Rp 423 juta dipastikan tidak ada. Sebab, Azis sudah melaksanakan proyek rehabilitasi rumah di daerah terpencil seperti perjanjian yang ada," terang Iwan kepada sejumlah wartawan kemarin.

Sementara Kepala Kejari Sumenep Abd. Azis memastikan melakukan perlawanan terhadap putusan bebas Azis. Yakni, dengan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami pastikan kasasi," tegasnya.

Sesuai ketentuan, tim JPU dari kejari memiliki kesempatan menyatakan kasasi dalam tempo 14 hari setelah putusan. "Kasasi akan disampaikan oleh tim JPU nantinya ke PN," katanya.

Seperti diberitakan kemarin, dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan Azis dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Salah satu pertimbangan majelis hakim membebaskan Azis, karena dinilai tidak terbukti melawan hukum. Sebab, semua yang terkait dengan KAT sudah dilakukan sesuai prosedur. Misalnya, soal fisik proyek sudah sesuai dan ada berita acara dengan PPK (pejabat pembuat komitmen). Sebelumnya, JPU menuntut Azis dengan hukuman 2,6 tahun penjara. Selain itu, Azis dibebankan uang pengganti dari dugaan kerugian negara yang timbul.

Sekadar mengingatkan, KAT adalah salah satu program APBD Provinsi Jawa Timur 2005. Secara keseluruhan, dana program KAT yang terbagi dalam sejumlah kegiatan di Kepulauan Kangean, Sumenep. Nilainya mencapai Rp 1,2 miliar. Kegiatan KAT dikerjakan Azis adalah rehabilitasi rumah tidak layak huni senilai Rp 895,7 juta. (c14/mat)

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 21 Oktober 2009

Labels: , ,

Saturday, October 17, 2009

Indikasi Penyimpangan Makin Kuat

Penyidik kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) 2008 merasa dikibuli. Penyebabnya, laporan pertanggung Jawaban (LPJ) yang disetor LSM Gerakan Pemuda Sampang (GPS) sebagai salah satu lembaga penerima P2SEM tidak sama.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Deddy S. Surachman melalui jaksa penyidik, Moh. Hasan, mengaku kesal setelah melihat LPJ yang diserahkan LSM GPS. Sebab, laporan penggunaan dana P2SEM yang diserahkan ke Bapemas Pemprov Jatim dengan LPj yang diserahkan kepada kejari tidak sama.

"Kami juga heran sebenarnya maksud apa. Tapi yang jelas, dalam LPj yang disodorkan LSM GPS kepada Kejari Sampang tidak sama dengan LPJ yang diserahkan kepada Bapemas Pemprov Jatim," tegas mantan Kasi Prodsarin Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Diungkapkan, data yang tidak sama itu antara lain jumlah peserta yang menghadiri kegiatan diklat kewirausahaan dan bantuan modal UKM yang diselenggarakan LSM GPS di aula kantor Infokom Sampang pada 27 Desember 2008 silam. Dalam LPj yang diserahkan ke Bapemas Pemprov Jatim, tercantum 200 peserta. Sementara dalam LPj yang diserahkan ke Kejari Sampang 250 peserta.

Menurut dia, kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan dalam LPj semakin memperkuat adanya penyimpangan yang dilakukan LSM GPS. Jumlah peserta yang menghadiri acara di aula kantor infokom bisa dijadikan acuan untuk menghitung jumlah dana yang dikeluarkan penyelenggara.

Sekadar mengetahui, setelah mengantongi LPj penerima dana P2SEM 2008, tim penyidik Kejari Sampang langsung menggeber pemeriksaan. Tim penyidik memanggil dan memintai keterangan Sekretaris Dishubkominfo Sampang Chairul Saleh (mantan kepala Kantor Infokom Sampang, Red) Kamis (15/10).

Chairul Saleh diperiksa mulai pukul 12.00 sampai pukul 13.00 di ruang seksi intelijen. Catatan koran ini, ada sedikitnya 14 pertanyaan yang disodorkan kepada saksi. "Pertanyaan yang kami ajukan difokuskan kepada aula kantor infokom yang dijadikan lokasi diklat kewirausahaan dan bantuan modal UKM," ujar Hasan.

Saat diperiksa, Chairul Saleh mengungkapkan jika aula kantor infokom yang berlokasi di Jalan Rajawali Sampang tersebut hanya mampu menampung sekitar 100 kursi lipat. Itu pun jika dipaksakan. Padahal, LSM GPS selaku penyelenggara dalam LPj-nya menerangkan jumlah peserta yang hadir 200 orang. Tiap peserta mendapat bantuan modal sebesar Rp 750.000 dan menerima uang transportasi Rp 50.000.

"Nanti akan terbongkar berapa jumlah dana yang benar-benar dikucurkan kepada peserta diklat. Sebab, kami sudah mengetahui berapa kapasitas aula infokom," katanya. (yan/mat)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 17 Oktober 2009

Labels: , , ,

Tuesday, October 13, 2009

Enam Orang Saksi P2SEM Mangkir

Tim penyidik Kejari Sampang kemarin gigit jari. Pasalnya, agenda melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan saksi kasus dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) TA 2008 terpaksa digagalkan. Pasalnya, enam saksi yang dipanggil diketahui mangkir alias tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

Kajari Deddy S. Surachman yang dikonfirmasi melalui jaksa penyidik Moh. Hasan tidak menampik hal tersebut. Menurut dia, keenam saksi tersebut diketahui absen setelah sampai pukul 15.00 kemarin tidak menghadap ke kantor kejaksaan. "Enam saksi yang kami panggil melalui surat resmi tidak menghadap tanpa alasan yang jelas," ujarnya.

Kepada koran ini, ia sangat menyanyangkan sikap saksi kegiatan Peningkatan Gizi Balita dan Pemeriksaan Ibu Hamil tersebut. Sebab, keterangan keenam saksi tersebut diharapkan bisa menjadi modal bagi penyidik guna mengungkap dugaan penyimpangan yang dilakukan LSM Lembaga Pendidikan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Sampang dalam kegiatan yang digelar di Desa Tambak, Kecamatan Omben.

"Terus terang saja kami kecewa. Sebab, kami sudah melayangkan surat panggilan tapi ternyata saksi tidak hadir tanpa keterangan apa pun," kata jaksa bertubuh subur ini.

Dijelaskan, keenam saksi yang rencananya bakal dimintai keterangan oleh tim penyidik antara lain Jumal M. Dani, Budi, Edi Suryadana, Hoironi, Firmansyah, dan Alif R.F. "Suratnya sudah kami layangkan 7 Oktober silam. Tapi, mereka tidak memenuhi panggilan kami. Karena itu, kami berencana memanggil mereka kembali," ungkap jaksa yang berdomisili di Omben ini.

Kepada koran ini, pihaknya juga berencana memanggil dan memintai keterangan tersangka H pada hari ini. "Kalau tidak ada perubahan, kami akan memeriksa dan memintai keterangan tersangka H besok (hari ini, Red.). Sehingga, kami bisa mendapatkan keterangan dan mengetahui dugaan penyimpangan yang dilakukan LPPM Sampang," pungkasnya. (yan/ed)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 13 Oktober 2009

Labels: , ,

Saturday, October 10, 2009

Pekan Depan Pemeriksaan Terakhir

Trio tersangka (Roosnawaty, Sentot Sutarto dan Ahmad Minol Muljadi) kasus dugaan penyimpangan dana Program Listrik Masuk Desa (PLMD), mendekati detik - detik batas maksimal penahanan. Namun, informasi terakhir, pihak kejaksaan belum memastikan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Sebelumnya, tersangka Roosnawaty, Direktur CV Aci Jaya dan Sentot Sutarto, bekas Kabid Teknologi Desa BPMD (kini berubah Bapemas), resmi ditahan di Lapas Narkotika Klas II, 30 Juli lalu.

Sedangkan bekas pimpro APBD 2005, Ahmad Minol Muljadi, kini menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup, menyusul kemudian. Sebab 6 Agustus lalu, sekitar pukul 18.30 resmi dijebloskan ke tahanan.

Jika melihat batas maksimal penahanan dua tersangka (Roosnawaty dan Sentot Sutarto), kejaksaan hanya mempunyai waktu tidak lebih 15 hari. Sebab 27 Oktober (bukan 29 Oktober) masa penahanan sudah berakhir. Sedangkan, A. Minol Muljadi 3 November juga berakhir.

Kondisi itulah yang semakin menjadi perhatian publik. Selain penuntut umum (PU) harus kerja ekstra merampungkan berkas sebelum batas akhir, nasib trio tersangka memasuki detik - detik menegangkan. Bebas tahanan demi hukum atau harus duduk di kursi pesakitan untuk mengikuti persidangan.

Meski pihak kejaksaan belum memberi penjelasan terkait perkembangan nasib tersangka, termasuk 10 orang yang tidak ditahan. Tampaknya, personel yang terlibat dugaan korupsi proyek senilai Rp 8,2 miliar tersebut, pemberkasannya sedang dikebut.

"Intinya, yang mendesak diutamakan (trio tersangka). Sedangkan tersangka lainnya secara bergiliran. Sebab, kami belum mengajukan perpanjangan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Kadarsyah melalui Kasi Pidsus Tito Prasetyo.

Lalu, kapan kepastian pelimpahan berkas ke PN? Tito terkesan menghindar saat menjawab pertanyaan koran ini. Dia hanya menegaskan, sementara menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, termasuk trio yang telah ditahan.

Jaksa kelahiran Bandung ini mengaku masih menunggu pemeriksaan terakhir tersangka, setelah itu berkas penyidikan dipastikan P21 (sempurna/lengkap). Dan, segera dilimpahkan ke PN Pamekasan.

"Kemungkinan besar pekan depan yang tiga diperiksa (tersangka). Mudah - mudahan yang terakhir, sehingga segera dilimpahkan untuk disidangkan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Apa garansi kepastian pelimpahan tersebut? Tito hanya tersenyum dan hanya mengajak menunggu hari H pelaksanaan. "Nanti pasti kami kabari, tenang saja," ujarnya. Sambil berusaha memastikan pekan ada perkembangan dan kepastian nasib sejumlah tersangka.

Sekadar mengingatkan, dugaan korupsi proyek PLMD terungkap, setelah kejaksaan mengendus ada penyimpangan proyek yang dianggarkan mulai APBD 2005 sampai APBD 2008.

Selain mangkrak, sebagian tiang dan kabel milik APBN proyek 1997. Namun diakui oleh rekanan dan instansi terkait. Akibat mangkraknya proyek tersebut, Negara ditaksir mengalami kerugian Rp 8,2 miliar. Rinciannya, 2005 Rp 2,6 miliar, 2006 Rp 2,7 serta 2007 dan 2008 mencapai Rp 2,8 miliar. (nam/ed)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 10 Oktober 2009

Labels: , , ,

Friday, September 04, 2009

Kepala SMKN 1 Tersangka

Dua Tahun Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana Sekolah

Masih ingat kasus dugaan korupsi di SMKN 1 Pamekasan? Setelah penyelidikan memasuki tahun kedua, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan Kepala SMKN 1 Suendi sebagai tersangka tunggal.

Penetapan kepala sekolah kejuruan tertua di Pamekasan itu berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya yang sempat mandeg. Sebab, hampir setelah dua tahun kejaksaan menetapkan seorang tersangka dari kasus tersebut.

Kepala Kejari Kadarsyah melalui Kasi Pidsus Tito Prasetyo saat ditemui koran ini kemarin siang mengatakan, setelah hasil penyelidikan diekspos, kasus meningkat menjadi penyidikan. "Hari ini (kemarin, Red) resmi dinaikkan statusnya (penyidikan). Ini sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya. Bersamaan dengan (naik status), satu orang resmi jadi tersangka. Yakni, inisial Drs S (Drs Suendi)," katanya.

Saat didesak kepastian jabatan Drs S sebagai kepala sekolah, Tito tidak menjawab secara gamblang. Namun, jaksa yang pernah bertugas di Papua ini tidak menyanggah saat koran ini menyebut yang bersangkutan kepala sekolah.

"Bukan saya lho yang bilang. Sampeyan yang menafsirkan. Yang jelas, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang yang diduga kuat terlibat dan yang bertanggung jawab. Intinya, Drs S resmi tersangka," ujarnya sambil tersenyum.

Dijelaskan, kasus ini terkait dugaan penyimpangan dana yang berasal dari APBN 2006 dan 2007. Nominalnya mencapai Rp 690 juta untuk berbagai kegiatan. Program yang menyeret Suendi ke ranah hukum itu, antara lain dugaan penyimpangan dana rehab sekolah dan pengemplangan honor guru.

Selain itu, hasil penyelidikan kejaksaan, sejumlah proyek diduga fiktif. Seperti, pengadaan alat praktik dan rehab laboratorium.

"Totalnya Rp 690 juta. Kalau rinciannya nanti kami jelaskan setelah pemeriksaan terhadap tersangka. Sebab, kami masih melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan," tutur Tito.

Kapan pemeriksaan tersangka? Tito hanya bilang secepatnya melayangkan surat kepada yang bersangkutan. "Kalau tidak ada halangan, besok (hari ini, Red) pemeriksaan," katanya.

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Pamekasan Suendi saat dikonfirmasi mengaku belum mendengar jika telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, dia mengaku kaget atas tudingan penyimpangan dana sebesar Rp 690 juta tersebut. Alasannya, dia merasa tidak pernah melakukan penyimpangan dana tersebut.

Menurut Suendi, kasus yang diselidiki kejari itu terkait pengadaan barang berupa alat-alat kantor dan penunjang kegiatan mengajar. Seperti, pembelian komputer dan kalkulator senilai Rp 30 juta.

Hasil pemeriksaan dan kroscek ke sekolah, saat itu tim kejari mempersoalkan tidak adanya sejumlah kalkulator senilai Rp 3 juta di sekolah dalam satu tempat. "Karena melihat beberapa kalkulator tidak ada di satu tempat itu, kami dituding atas pengadaan barang fiktif. Padahal, beberapa kalkulator itu dipegang guru untuk mengajar dan sebagian dibawa pulang. Kalau kalkulator itu kami simpan di sini di satu tempat dan tidak dipergunakan, itu yang salah," terang Suendi.

Ditanya soal penyimpangan dana rehab, pria asal Situbondo itu menjelaskan, pada 2006-2007 sekolahnya mendapat bantuan dana sebesar Rp 350 juta. Dana itu dari APBN itu untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) sebanyak dua lokal dan rehab gedung dua lokal.

Ketika disinggung soal honor guru yang dikemplang, Suendi malah balik bertanya. "Jika honor guru diselewengkan, tentu guru marah. Itu tidak mungkin saya lakukan," tandasnya. (nam/mat)

Sumber: Jawa Pos, Jum'at, 04 September 2009

Labels: , ,

Wednesday, July 29, 2009

Ratusan Massa Demo Kejari

Ratusan massa dari sejumlah kecamatan unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Mereka menuntut Kejari Pamekasan mengusut tuntas kasus penyimpangan program listrik masuk desa (PLMD) senilai Rp 8,2 miliar.

Dengan membentangkan sejumlah poster dan spanduk di antaranya bertuliskan, Usut tuntas penyimpangan PLMD, Jaksa Agung kini memberikan putra terbaik mengusut penyimpangan di Pamekasan dan Masyarakat Pamekasan mendukung Kejari tuntaskan korupsi.

Menurut koordinator aksi, Nurul Fitroh, warga yang selama ini mendambakan listrik merasa kecewa dan sakit hati dengan ulah mereka yang menyalahgunaan wewenang dan korupsi dengan mengorbankan kepentingan rakyat.

“Kami menuntut kejari mengusut tuntas hingga ke pengadilan dan kami juga menghendaki mereka yang terlibat kasus penyimpangan PLMD ditangkap dan ditahan, biar adil,” kata Nurul Fitroh.

Dikatakan, penetapan tersangka kasus PLMD sebanyak 12 orang, lima di antaranya pejabat pemkab telah mencoreng Pamekasan. Karena itu, mereka bertekad memberi dukungan kejari menggulung para pelakunya.

Sementara Kejari Pamekasan, Kadarsyah SH mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberi dukungan penuh untuk mengusut kasus korupsi. Pengusutan kasus korupsi itu akan ditangani dengan professional sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan terus memberantas korupsi,” tegasnya. (st30)

Sumber: Surya, Rabu, 29 Juli 2009

Labels: ,

Kejari Tetapkan 12 Koruptor PLDM

Kejari Pamekasan menetapkan 12 tersangka kasus dugaan penyimpangan program listrik masuk desa (PLMD) senilai Rp 8,2 miliar. Dari 12 tersangka, lima di antaranya aparat pemkab dan tujuh lainnya pimpinan kontraktor listrik di Pamekasan.

Kejari Pamekasan, Kadarsyah SH, kepada Surya di sela-sela HUT Hari Bahkti Adhiyaksa mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya belum melakukan penahanan. Sejauh ini, setiap dipanggil para tersangka bertindak kooperatif.

Dikatakan, untuk tersangka kontraktor listrik berinisial RM cs, sedang tersangka aparat pemkab, AM cs. “Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah. Ini tergantung pemeriksaan lanjutan,” kata Kadarsyah, Rabu (22/7).

Dijelaskan, proyek PLMD senilai Rp 8,2 miliar bersumber dari APBD, proyek itu sebagian tidak dikerjakan dan menyalahi bestek, sebagian lagi dibiarkan mangkrak dengan alasan yang tidak jelas.

Pada 2005 lalu pemkab Pamekasan menganggarkan dana Rp 2,5 miliar lalu dibuat lelang pada kontraktor. Seharusnya setelah lelang dan uangnya dicairkan proyek itu digarap, ternyata tidak dilaksanakan.

Kemudian pada 2006 kembali dianggarkan Rp 2,5 miliar dan pada 2007 dianggarkan lagi Rp 2,5 miliar serta tambahan Rp 700 juta hingga total anggaran PLDM sebesar Rp 8,2 miliar. “Sampai sekarang kontraktor hanya memasang beberapa tiang, tapi tidak ada setrumnya. Dari pelaksana hingga aparat pemkab melakukan tindakan yang melanggar hukum,” papar Kadarsyah.

Dikatakan, walau dalam pemeriksaan para tersangka berjanji akan mengerjakan PLDM, namun persoalan hukumnya tetap jalan. (st30)

Sumber: Surya, Kamis, 23 Juli 2009

Labels: ,

Tuesday, June 02, 2009

Staf Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Ditahan Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan menangkap pelaku lain kasus pengadaan lahan senilai Rp 3 miliar untuk jalan tembus Bancaran-Junok terbukti. Setelah menahan tersangka AK, staf Badan Pertanahan Nasional Bangkalan, kali ini kejaksaan menahan SB, staf Inventarisir Kekayaan Milik Daerah (IKMD) Sekretariat Daerah Kabupaten.

“Setelah dilakukan pengembangan dengan bukti yang ada, SB diduga ikut terlibat dalam kasus pengadaan lahan seluas 1,9 hektar untuk jalan tembus Bancaran-Junok,” kata Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangkalan, Muslikhuddin, Selasa (2/6) pagi tadi.

Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, AK. Tersangka warga Jalan Jokotole, Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota, Bangkalan kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bangkalan. “Peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini adalah ikut terlibat dalam pengukuran tanah, pembebasan lahan percaton, dan pembayaran yang tidak sesuai dengan kuitansi pada pemilik lahan,” terangnya.

Kesalahan lain yang dilakukan dalam proyek pembebasan tanah ini adalah tidak ada panitia pengadaan dan tim penilai harga. “Aturannya, jika pembebasan tanah melebihi 1 hektare harus ada panitia pengadaan dan ada tim penilaian harga. Namun, untuk proyek ini tidak ada,” ungkap Muslikhuddin.

Barang bukti (BB) yang diamankan dalam kasus pembebasan lahan untuk jalan Bancaran-Junok itu berupa dokumen resmi dan surat-surat. Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dan kemungkinan besar ada tersangka lain, kita lihat saja nanti,” lanjut Muslikhuddin.

Kejari Bangkalan telah menahan AK, Senin (25/5) lalu. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek pembebasan lahan senilai Rp 3 miliar APBD tingkat II tahun 2007 yang mengkibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. (kas)

Sumber: Surabaya Post, Selasa, 2 Juni 2009

Labels: , ,