Thursday, January 28, 2010

Bupati Akui Ada Perbedaan Visi-Misi

Bupati Pamekasan Drs KH Kholilurrahman SH menegaskan bahwa dalam proses pergantian Sekdakab Pamekasan memang ada perbedaan antara dirinya dengan Dr A Jamaludin Karim MSi, mantan Sekdakab Pamekasan. Namun, perbedaan itu bukan dilatarbelakangi oleh kepentingan atau masalah pribadi, melainkan beda dalam soal visi dan misi Pamekasan ke depan.

Bupati mengungkapkan hal itu saat memberi sambutan sesudah melantik Drs R Hadi Suwarso MSi sebagai Sekdakab Pamekasan menggantikan Dr A Jamaludin Karim MSi di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Rabu (27/1). “Perbedaan kita jelas hanya dalam soal visi dan misi ke depan, bukan soal pribadi. Karena itu, saya minta masalah ini benar benar diperhatikan oleh Sekda yang baru,” katanya.

Proses pergantian Sekdakab Pamekasan dari Dr A Jamaludun Karim ke Drs R Hadi Suwarso sempat diwarnai polemik. Pihak Jamaludin menilai pencopotan jabatan dirinya tidak prosedural, sehingga dia mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Sementara, pihak bupati mengakui bahwa proses yang dilaluinya sudah prosedural.

Menurut Bupati Kholil, dalam proses pergantian Sekdakab harus disikapi dengan bijaksana. Bupati Kholil mengakui bahwa jabatan Sekdakab merupakan jabatan penting karena menjadi eselon tertinggi eksekutif di daerah. Sekdakab, kata dia, harus memiliki kemampuan untuk mengelola dana dengan tepat, sarana dan prasana, serta harus mampu berkoordinasi dengan lembaga lain secara baik. Karena kriteria yang berat itu, Bupati Kholil mengaku berhati-hati sekali menetapkan figur Sekdakab yang diajukan ke gubernur.

Kepada Hadi Suwarso, Bupati Kholil berharap agar dalam menjalankan tugasnya tidak hanya mengandalkan cara berfikirnya sendiri, namun juga harus bisa memperhatikan masukan dan pemikiran staf atau bawahannya. “Pimpinan yang bijaksana adalah tidak hanya bertindak menurut cara pemikirannya sendiri, namun juga menerima masukan dari orang lain atau bawahan,” tandasnya. (mas)

Sumber: Surabaya Post, Kamis, 28 Januari 2010

Labels: , ,

Thursday, January 21, 2010

Djamal Menang, Bupati Banding

Terkait Putusan PTUN dalam Kasus Sekkab

Sengketa surat pemecatan (sementara) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Djamaludin Karim melawan Bupati Kholilurrahman sudah jatuh vonis. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkedudukan di Surabaya menerima gugatan Djamaludin yang diberhentikan per 4 November 2009 lalu pada sidang terakhir Selasa (19/1).

Untuk mengingatkan, bupati memberhentikan (sementara) Djamaludin Karim dari jabatan Sekkab dan digeser menjadi staf ahli bupati. Namun, Djamal -sapaan Djamaludin Karim-melawan SK bupati tersebut dengan mengajukan gugatan ke PTUN di Surabaya.

Djamal merasa pemberhentiannya bertabrakan dengan aturan. Sebab, Sekkab diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dia pun mencari keadilan dengan menggugat SK bupati lewat PTUN. Pada sidang yang ke delapan 19 Januari lalu, PTUN mengabulkan gugatan Djamal.

Ditemui koran ini kemarin (20/1), Djamal mengakui gugatannya dikabulkan PTUN. Dalam perkara ini, pria yang juga dosen di sejumlah perguruan tinggi ini mengaku tidak ingin menang, tapi mencari kebenaran. Menurut dia, kebenaran itu telah datang melalui meja PTUN yang mengabulkan gugatannya terhadap SK bupati yang memecatnya (sementara).

"Kenyaatan ini (gugatan yang dikabulkan PTUN), insya Allah yang terbaik bagi siapa pun," katanya di rumah dinas Sekkab Jalan KH Agus Salim.

Menurut dia, sengketa terhadap sesuatu yang diyakini tidak benar dapat dilakukan siapa saja. Gugatan terhadap SK bupati yang dilakukannya semata-mata karena menganggap telah terjadi dugaan pelanggaran atas pemberhentian dirinya sebagai Sekkab oleh bupati. Alasannya, sesuai UU 32/2004, hanya gubernur (atas usul bupati) yang berwenang memecat Sekkab. "Harus diterima dengan lapang dada, karena semuanya akan baik-baik saja," ujarnya.

Terpisah, penasihat hukum bupati, Chairil Utama, menilai putusan PTUN di Surabaya belum final. Sebab, kliennya masih mengajukan banding. Dikatakan, putusan atas sesuatu jika salah satu yang bersengketa menyatakan banding, putusan hukum itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Karena itu, dia mengibaratkan kendaraan yang sedang berjalan atau mobil, Djamal dan bupati sama-sama kembali ke porsneling normal. "Perkara ini belum berakhir dan kami akan memulai babak berikutnya ke jenjang yang lebih tinggi," urainya.

Menurut Chairil, Djamal maupun bupati baru melakukan lari estafet di putaran pertama. Dia mengaku tidak tahu di putaran berikutnya siapa yang bakal dieksekusi penggugat maupun tergugat yang baik. Karena itu, dia meminta publik tidak terburu-buru menentukan siapa yang menang dan yang kalah. "Proses sedang berlangsung. Perkara ini belum menemui titik akhir," katanya dengan mimik serius. (abe/mat)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 21 Januari 2010

Labels: , , , ,

Tuesday, January 06, 2009

Bupati Minta Dukungan PKB


ENTAH apa penyebabnya, setiap kebijakan Bupati Noer Tjahja, selalu menunai kritikan tajam. Itu bisa datang dari DPRD, maupun LSM maupun ormas yang kerap berbicara minor.

Setelah pengangkatan pejabat Sekkab, kali ini terkait mutasi massal pada penataan struktur organisasi pemerintahan. Menyadari posisi rawan menjadi sasaran tembak, Bupati Noer Tjahja rupanya tidak tinggal diam.

Dia pun lantas meminta agar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memberangkatkan dia sebagai bupati terpilih tetap mendukung jalannya pemerintahan. Karena selama ini kebijakan yang dikeluarkan tidak menyimpang dari jalur dan mekanisme yang ada. Sebaliknya dia berjanji akan tetap mendukung garis kebijakan partai demi kebesaran PKB. “Saya hanya birokrat murni yang tidak begitu paham dengan dunia politik. Jadi saya mengharapkan didukungan dari PKB selama menjalankan roda pemerintahan,” kata Bupati Noer, saat memberikan sambutan pembukaan pelantikan 14 Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) se Kabupaten Sampang periode 2008-2013.

Acara pelantikan itu sendiri dihadiri para pengurus DPC PKB, antara lain, ketua Dewan Tanfidz, KH Mubassyir Mahfud SH dan Ketua Dewan Syuro, KH A Chalid El Bushairy AM, serta jajaran Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jatim, sejumlah ulama serta simpatisan dan kader PKB.
Lebih lanjut, Noer Tjahja, mengakui, sebagai bupati pertama yang dipilih oleh rakyat secara langsung, memang tidak memiliki back ground politik. Tetapi dia berasal dari kalangan birokrat yang bergerak di bidang perbankan.

Meski demikian, dia berupaya bisa menjalankan pemerintahan sebaik mungkin dengan hasil pencapaian pembangunan berbasis kerakyatan. Itu tentunya bisa tercapai jika didukung situasi politik yang aman dan kondusif supaya dapat menjalankan roda pemerintahan secara optimal. “Jawa Timur merupakan barometer nasional dari sisi apapun, baik dilihat dari jumlah penduduk, ekonomi dan terutama dunia politik. Itu merupakan tugas kita bersama di Sampang,” ujarnya. (rud)

Sumber: Surabaya Post, Selasa, 6 Januari 2009

Labels: , , , , ,

Mutasi Menuai Kritikan


MUTASI pejabat secara massal terkait penataan struktur organisasi (SO) pemerintahan berdasarkan PP 41 tahun 2007, yang dijalankan Bupati Noer Tjahja, menunai pertanyaan berbagai pihak. Bahkan ada yang menuding kebijakan mutasi ini lebih pada sekadar coba-coba.

Kata lain, kompetensi, kapabilitas mengedepankan profesionalisme, lebih diabaikan dalam pergeseran pejabat di lingkungan Pemkab Sampang tersebut. Sehingga banyak pihaknya akhirnya meragukan kinerja birokrasi ke depan bisa mencapai topform, sesuai target Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Keraguan itu diungkapkan Ketua LSM Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan (LPML) Drs Rasyad Manaf. Dia mengkritisi dari jumlah Satuan Kerja (Satker) dimasing-masing dinas maupun badan serta bagian terlalu gemuk dan tidak terarah.

Sehingga dalam penataan SO ini sangat tidak efisien dan efektif menjalankan roda pemerintahan yang membutuhkan mobilitas tinggi, untuk mengejar ketertinggalan dalam berbagai sektor.

“Jika diamati dari personal yang menempati jabatan strategis, ternyata bupati lebih mengacu kepentingan tanpa melihat suatu kebutuhan. Sehingga penempatan jabatan yang tidak sesuai tersebut malah menjadi fokus terhadap program pembangunan yang diharapkan akan terjadi perubahan yang cukup signifakan dalam segala bidang, “ ungkap Rasyad.

Bahkan Rasyad menuding, dalam penyusunan lembaga teknis tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2007, tentang organisasi perangkat daerah. Dia menilai susunan SO tidak sesuai dengan semangat perubahan yang dicanangkan Noer Tjahja. Karena susunannya terlalu gemuk, sehingga kinerja aparat birokrasi tidak efektif dan optimal dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. Menurut dia, akibat membengkaknya susunan SO tersebut, tentu akan menyedot sebagian besar APBD dalam pos anggaran biaya rutin dan operasional.

”Seharusnya Bupati lebih memperhatikan potensi, karakteristik, kebutuhan, serta kemampuan daerah dan juga memperhitungkan beban kerja yang akan dipikul aparatur pemerintahan. Tetapi kenyataannya, malah hanya berdasarkan keinginan dan kepentingan yang tidak jelas parameternya,” kritiknya.

Perombakan susunan SO meliputi, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pemukiman Wilayah, Dinas Prasarana Wilayah, Dinas Pengairan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Peternakan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset.

Sedangkan susunan badan dan kantor, antara lain, Inspektorat Kabupaten, Bappeda, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Rumah Sakit Umum Daerah. (ACHMAD HAIRUDIN)

Sumber: Surabaya Post, Selasa, 6 Januari 2009

Labels: , , ,