Monday, February 09, 2009

Kepala Desa Tersangka

Kepala Desa (Kades) Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, H Nurul, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan dana lauk pauk (LP) bagi pengungsi Sampit 2004 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, tersangka diduga telah menggelapkan dana bantuan dari pemerintah pusat, yang disalurkan kepada para pengungsi Sampit masing-masing orang menerima uang sebesar Rp 45 ribu/jiwa.

"Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, karena sebagian besar tidak mendistribusikan uang tersebut kepada para pengungsi yang membutuhkan. Tetapi dia malah memberikan kepada warga yang bukan pengungsi," ungkap Kepala Kejari Sampang, Deddy Suwardy SH, dihubungi Sabtu (7/2).

Namun Deddy menyatakan, pihaknya belum mengetahui secara resmi berapa nilai kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut. Karena tim penyidik Kejaksaan tengah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Dari 20 saksi yang telah dimintai keterangannya, lanjut dia, adalah para pengungsi maupun mantan Kepala Kantor Kesejahteraan Sosial (Kakan Kesos) Sampang, Drs H Mohammad Ruslan, yang pernah divonis sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana pemulangan pengungsi Sampit.

"Kita memang belum menahan tersangka, mengingat kasus korupsi berbeda dengan tindak pidana umum, karena masih membutuhkan data yang akurat, serta mengumpulkan keterangan yang valid dari para saksi," katanya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh penyidik Kejaksaan, bantuan uang lauk pauk tersebut sebesar Rp 83 juta/bulan, yang telah didistribusikan sebanyak 6 kali, kepada 430 kepala keluarga (KK) atau 1.859 jiwa pengungsi yang tinggal di Desa Sawah Tengah.

Masyarakat berharap, penyidikan kasus korupsi bantuan bagi para pengungsi Sampit tersebut, agar diusut tuntas. Karena disenyalir tidak hanya terjadi di Desa Sawah tengah saja, tetapi di desa lain diduga juga terjadi penyimpangan. (rud)

Sumber: Surabaya Post, Senin, 9 Februari 2009

Labels: , , , , ,

Sunday, September 21, 2008

Kejari Pamekasan Dilaporkan Ke Kejaksaan Agung

Muhammad Sholih SH, kuasa Hukum Alex Setiawan, tersangka kasus pencemaran nama baik atas Ir Bahrun MM, Kadis Perindag Pamekasan, akan melaporkan Kejari Pamekasan ke Kejaksaan Agung. Ini terkait dengan rencana Kejari Pamekasan yang akan menahan kliennya, yang mengkibatkan kliennya memilih kabur pada saat dipanggil Kejari, Kamis (18/9).

“Baru pertama kali dalam sejarah peradilan di Indonesia, tersangka kasus pencemaran nama baik akan ditahan. Zainal Maarif saja yang jadi tersangka pencemaran nama baik Presiden SBY tidak ditahan, kok baru di Kejari Pamekasan yang akan melakukan penahanan. Hari ini saya kirim surat ke Kejaksaan Agung,” kata Sholeh saat dihubungi Jumat (19/9) sore.

Sejak kliennya kabur, hingga Jumat (19/9), Sholeh mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan kliennya. Dia mengaku telah mencoba menghubunginya, namun tidak berhasil. “Dia itu menghindar saja, bukan kabur. Karena merasa diperlakukan tidak adil. Saya memperkirakan, pada saatnya dia akan menyerahkan diri,” katanya.

Alex yang juga tokoh KONI Pamekasan ini kabur saat mendengar dirinya akan ditahan oleh Kejari Pamekasan. Saat itu Alex didampingi Kuasa Hukumnya Muhammad Sholih, datang memenuhi panggilan Kejari Pamekasan, karena kasus yang melibatkan dirinya telah masuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

Kasus pencemaran nama baik atas Ir Bahrun MM ini berawal dari acara talk show tentang tata niaga tembakau di sebuah radio pada bulan Mei lalu. Saat itu selaku pendengar, Alex bergabung melalui saluran telpon dan menyampaikan pikirannya terkait dengan tata niga tembakau di Pamekasan. Diduga dalam pembicaraan itu, Alex menuding Ir Bahrun MM tidak profesional dalam bekerja, karena itu dia menilai Bahrun tidak pantas menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Perindag.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Bahrun melaporkan ke Alex ke Polres Pamekasan. Dari beberapa keterangan yang diperoleh dari para saksi, perkataan Alex dinilai memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur palam pasal 310 KUHP. Karena itu penyidik menetapkan dia sebagai tersangka.

Sholeh menambahkan, jika Kejari akan melakukan penahanan, dia memperkirakan ada dasar lain yang dipakai untuk menjerat kliennya, yakni Undang Undang Penyiaran. Dalam Undang Undang Penyiaran, kata dia, memang ada ketentuan yang apabila dilanggar maka ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

“Dalam Undang Undang Penyiaran memang ada pasal yang bisa dipakai untuk itu, dan ancaman hukumannya lima tahun penjara. Menurut ketentuan jika ancamannya lima tahun penjara tersangkanya sudah bisa ditahan. Mungkin ini yang dipakai. Namun saya kira ini tidak pas, sebab Undang Undang Penyiaran itu berlaku bagi institusi, bukan bagi orang perorang,” pungkasnya.(mas)

Sumber: Surabaya Post, Sabtu 20/09/2008

Labels: , , ,