Thursday, May 10, 2012

Noer Tjahja Bantah Terlibat Narkoba

Diduga Motif Politik
Noer Tjahja
Isu yang merebak ditangkapnya Bupati Sampang, Noer Tjahja, karena terlibat narkoba, dibantah keras. Menurutnya, isu itu disebar sebagai black campaign (kampanye hitam) menjelang Pemilukada Sampang yang akan digelar 12 Desember 2012 mendatang.

Seperti diketahui, sejak beberapa hari kemarin beredar isu bahwa Noer Tjahja ditangkap polisi karena terlibat narkoba bersama salah seorang pimpinan DPRD Sampang, serta dua wanita di salah satu hotel di Surabaya. Noer Tjahja menyebut, isu itu merupakan bagian dari upaya character assassination atau pembunuhan karakter.

”Dalam alam demokrasi memang ada yang senang dan tidak senang, kebetulan sekarang tahun politik di Sampang. Tapi yang sangat saya sayangkan, ini pembelajaran politik yang tidak baik bagi masyarakat," ungkap Noer Tjahja, saat hendak bermain tenis di lapangan Wijaya Kusuma, Selasa (8/5) malam.

Terkait desas desus yang menerpa dirinya tersebut, Noer Tjahja sempat mengancam jika ada koran atau media yang memberitakan tentang dirinya tertangkap karena terlibat narkoba, tetapi tanpa melakukan cek and rechek akan disomasi dan diperkarakan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

”Jangan kaget, jika ini dianggap tidak mempan akan ada isu lain lagi macam-macam. Tapi buat saya ibarat tumbuhan itu merupakan pupuk yang akan membesarkan saya,” tegasnya. Lebih lanjut dia menjelaskan, Senin (7/5) pagi, ia ke Jakarta dengan seluruh Fraksi PKB DPRD Sampang mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum PKB. Selanjutnya Selasa (8/5) di Surabaya rapat bersama Bank Indonesia (BI).

Ditegaskannya, dia siap dilakukan tes urine jika memang ingin membuktikan bahwa dia tidak pernah mengkonsumsi narkoba. ”Tolong jangan mengandai-andailah, karena sejak masa SMA saya tidak mengenal yang namanya ganja, bahkan sudah berhenti merokok sejak 3 tahun lalu,” ujarnya. (rud)

Sumber: Surabaya Post

Labels: , ,

Wednesday, April 25, 2012

Sekkab Sampang Dicopot Mendadak

Dinilai sarat muatan politis, pencopotan itu diduga terkait pencalonan bupati

Konflik internal di tubuh Pemkab Sampang kian memanas. Bupati Sampang, Noer Tjahja, akhirnya mencopot Hermanto Subaidi, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sampang dari jabatannya, digusur menjadi staf ahli. Pencopotan secara mendadak itu mengundang reaksi dan pertanyaan banyak pihak, mengingat aroma politis yang kuat diduga ada di balik kebijakan itu.

Hermanto, belakangan disebut bakal maju mencalonkan diri jadi bupati Sampang. Sementara Pemilukada Sampang akan berlangsung Desember 2012 ini. Eni Marjuni, istri Hermanto juga di mutasi dari Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dispendaloka), menjabat sebagai staf ahli.

Pengumuman pencopotan Hermanto memang terasa mengejutkan dan membuat hampir seluruh staf dan pegawai Pemkab Sampang terbengong-bengong. Pasalnya, pengumuman pencopotan itu berlangsung kemarin (10/4), berbarengan saat bupati melantik dan mengambil sumpah 41 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Sampang. Gerbong mutasi di Pemkab Sampang bergerak cepat menjelang masa akhir jabatan bupati.

Kontan Hermanto pun terkejut. Ia bereaksi keras menanggapi tindakan Bupati yang dinilainya terlalu naïf, dan tidak prosedural tersebut. Karena menurutnya, dalam pengangkatan dan pemberhentian Sekda berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, harus melalui persetujuan Gubernur yang disampaikan secara tertulis.

"Negara kita adalah negara hukum, bukan negara barbar yang dapat bertindak seenaknya. Karena selama ini saya tidak pernah melakukan tindakan indispliner dan tidak terlibat dalam tindak pidana. Sehingga tidak ada pelanggaran sangat prinsip yang membuat saya harus turun jabatan dari eselon II A dimutasi menempati jabatan staf ahli yang nota bene eselon II B. Itu jelas menyalahi ketentuan," kata Hermanto, dengan nada kecewa, ditemui Selasa (10/4).

Mantan Kepala Dinas Peternakan Kab. Blitar itu mengaku, pada prinsipnya dia menerima pencopotan tersebut, tetapi harus tetap berpijak terhadap tata aturan yang berlaku. Soal akan melayangkan gugatan ke PTUN, masih dipertimbangkan secara matang, dampak positif dan negatifnya. "Jika karena saya dituding akan mencalonkan sebagai Bupati dalam Pilkada, itu tuduhan tidak berdasar. Karena buktinya sampai detik ini saya belum pernah mencalonkan atau di calonkan oleh salah satu Partai Politik (Parpol). Tetapi perlu diingat, setiap warga negara punya hak politik yang tidak dilarang oleh undang-undang. Justru yang tidak boleh adalah menfitnah atau menjelek-jelekkan orang lain," sindirnya.

Anggota DPRD Sampang ikut menyikapi. Ketua Komisi B, Sahuri, menyatakan, dari sisi politis dewan akan mengunakan hak interpelasi atau hak bertanya kepada bupati, karena kasus itu dinilai terlalu kental muatan politisnya. Sedangkan dari sisi yuridis, Hermanto dapat melakukan gugatan PTUN jika merasa dirugikan dengan keputusan tersebut.

"Berdasarkan Pasal 122 ayat 3 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, berbunyi bahwa Sekda untuk Kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam Pasal 14 PP No. 9/2003, pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menetapkan ayat (1) pengangkatan Sekda setelah mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD ayat (2) pengangkatan dan pemberhentian Sekda dilakukan setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Gubernur," tandas Sahuri.

Sementara itu Bupati Noer Tjahja, membantah dituding mutasi yang dilaksanakan itu membawa muatan politis. Menurutnya, tidak mendadak dan tidak ada yang aneh, karena Sekda telah 4 tahun menjabat jadi sudah waktunya dirotasi.

"Mutasi dan promosi biasa dalam sebuah birokrasi sebagai penyegaran organisasi untuk melaksanakan pelayanan publik secara professional," kata Noer Tjahja. Ia menegaskan, bahwa pelengseran Sekda sudah prosedural, karena telah dikonsultasikan secara lisan dengan Gubernur, bahkan itu merupakan instruksi dari Gubernur. Namun pengajuan secara tertulis masih dalam proses.
Ketika ditanya kabar pencalonan Hermanto menjadi pemicu retaknya hubungan dengannya, bupati mencoba berkelit. "Saya tidak tahu jika dia ingin mencalonkan diri. Karena tidak pernah ada permohonan izin yang saya terima," elaknya, usai melantik 41 pejabat eselon II, III dan IV yang tidak dihadiri Hermanto.

Dalam gerbong mutasi yang bergulir di penghujung jabatan Noer Tjahja yang akan berakhir dalam tahun ini, Eni Marjuni istri Hermanto juga di mutasi dari Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dispendaloka), menjabat sebagai staf ahli. Namun Noer Tjahja membantah, menurutnya, penempatan Eni Marjuni di jabatan yang baru tersebut merupakan kehendak suaminya. (rud)

Sumber: Surabay Post, Rabu, 11/04/2012

Labels: , , ,

Monday, October 25, 2010

Gubernur Minta Bupati-Wabup Sumenep Rukun

Gubernur Jatim Soekarwo meminta A Busyro Karim-Sungkono Sidik yang telah dilantik sebagai bupati-wakil bupati (Wabup) Sumenep periode 2010-2015 untuk tetap rukun. "Jangan sampai setelah dilantik pada Senin (25/10) ini, Pak Busyro dan Pak Sungkono malah tengkar. Masak hanya rukun sebelum dilantik," kata gubernur di Pendapa Agung Sumenep.

Ia mengatakan, bupati-wabup harus bisa mempertahankan komitmennya untuk selalu bersama dan saling mengisi hingga lima tahun. "Sekali lagi, jangan sampai ’bulan madunya’ hanya berlangsung tiga bulan. Kalau setelah dilantik, bupati-wabup bertengkar alias tidak rukun, itu sama saja mengkhianati rakyat," katanya menegaskan.

Busyro-Sungkono yang dilantik sebagai bupati-wabup Sumenep periode 2010-2015 di Pendapa Agung setempat adalah calon yang diusung koalisi PKB dan PDIP pada Pilbup yang berlangsung hingga dua putaran. Pimpinan Polres Sumenep menyiagakan sedikitnya 520 personel untuk mengamankan pelantikan bupati-wabup.

Sudah jadi rahasia umum ada beberapa bupati-wabup tidak akur di Jatim. Khusus Madura, kasus seperti itu terjadi di Sampang. Bupati Noer Tjahja tidak komunikasi dengan Wabup Fannan Hasib. Puncaknya terjadi ketika Noer Tjahja menangguhkan penyerahan mobil dinas untuk wabup, karena Fannan Hasib tidak menjalankan tugas dengan benar dan tidak pernah masuk kantor. Namun Fannan berkilah, dia tidak ngantor karena tidak mendapat pembagian tugas yang jelas dari bupati. Jika bupati ingin menangguhkan pemberian mobil dinasnya, itu tidak masalah. Karena, Fannan tidak membutuhkan mobil dinas. (ntr,ins)

Sumber: Surabaya, Senin, 25 Oktober 2010

Labels: , ,

Saturday, March 06, 2010

Bupati Sampang Dituding Lecehkan NU

Godaan teresar kedua, NU terlalu 'besar kepala' dengan historis masa lalu

Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Sampang, menuding Bupati Sampang, Noer Tjahja telah melecehkan NU. Bupati melontarkan pernyataan 'besar kepala,' yang disampaikan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad yang dihadiri Said Agil Sirad, beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua PAC IPNU, Junaidi, sebagai pemimpin seharusnya bupati mengayomi dan bekerjasama membangun Sampang; tapi malah membuat statemen negatif terhadap NU sehingga dapat menimbulkan konfrontasi antara pemerintah dengan warga nahdiyin, yang mayoritas masyarakat Sampang.

“Kami menuntut agar bupati meminta maaf secara terbuka di depan publik,” tegas Junaidi, Jumat (5/2). “Kami juga menuntut Pengurus Cabang (PC) NU bersikap tegas atas pernyataan yang melecehkan dan menghina NU tersebut.”

Menanggapi tudingan itu, Noer Tjahja membantah keras telah melecehkan kelembagaan NU. Menurut dia, penggalan kalimat itu diambil secara sepotong-sepotong sehingga menghilangkan arti secara keseluruhan serta dapat menyesatkan bagi orang yang tidak membaca keseluruhan kalimat tersebut.

“Saya menyatakan, godaan terbesar NU adalah kekuasaan pragmatis, artinya NU jangan berpolitik praktis tetapi berpolitik kebangsaan dan kembali ke khittoh. Kritikan itu saya lontarkan karena kasihan terhadap warga NU, diombang-ambingkan oleh pemimpinnya yang terjun ke politik,” jelasnya.

Sedangkan kata 'besar kepala,' lanjut dia, jika diruntut dari awal dia menyampaikan, godaan terbesar kedua, NU terlalu 'besar kepala' dengan historis masa lalu; katakanlah, mampu mewujudkan NKRI, tapi sayang tidak dilanjutkan dengan prestasi yang lain.

Tapi sepanjang yang dia ketahui hanya di masa Gus Dur, NU lahir untuk kedua kalinya. “Jadi saya menilai, selebaran yang mengatasnamakan IPNU itu masuk kategori fitnah serta dipolitisir oleh oknum NU yang sengaja ingin mengadu domba saya dengan warga nahdiyin,” tandasnya.

“Padahal kritikan didepan publik itu merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas, serta rasa kecintaan saya terhadap NU sebagai Ormas Islam terbesar di Sampang,” tambah Bupati Noer Tjahja. (Ahmad Hairuddin)

Sumber: Surabaya Post, Jum'at, 5 Maret 2010

Labels: , ,

Wednesday, September 02, 2009

PKB Pecah Sikapi Pemilihan Ketua Sementara

Jajaran Pengurus Dewan Tanfidz DPC PKB Sampang, meminta agar pemerintah daerah tidak ikut campur menyikapi polemik atas penunjukkan Ketua Sementara DPRD Imam Ubaidillah.

Apalagi penunjukkan Imam, berikut Sekeretaris Dewan (Sekwan) Malik A Mansyur melanggar UU Susduk pasal 353 ayat 3 tentang pembentukan susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan dewan.

Selain itu dianggap melanggar Juklak DPP PKB, No. 1/2009 tentang penentuan dan pengajuan calon pimpinan DPRD. “Jika kita menerapkan segala ketentuan dalam UU Susduk dan Juklak, maka keputusan yang diambil Sekwan jelas batal demi hukum,” tegas Wakil Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB, H Kamaluddin SH, Selasa (1/9) pagi tadi.

Dikatakan, pihaknya memutuskan Zamashari SH sebagai pimpinan sementara. Namun Karena intervensi pemerintah melalui tangan Sekwan, sehingga surat pengajuan calon pimpinan sementara dari dewan tanfidz PKB tidak digubris. Sebaliknya mereka memilih calon yang diajukan Dewan Syuro yang keabsahannya dan legalitas formal perlu dipertanyakan.

Sementara itu, Samashari calon ketua Sementara yang didepak dewan syuro menambahkan, berita acara penandatanganan 11 caleg terpilih dari PKB bukan menyetujui penunjukkan Imam Ubadillah sebagai ketua sementara. Namun sifatnya hanya dukungan bagi siapapun calon ketua DPRD dari FKB yang disepakati para ulama khos.

“Jadi penandatangan itu jangan memutar balikkan fakta untuk mendukung saudara Imam. Karena pengumpulan para caleg terpilih di pendapa bupati beberapa waktu lalu tersebut tentang kesepakatan calon Ketua DPRD sepenuhnya diserahkan kepada kiai khos, “ jelas Samashari.

Dia juga mengingatkan agenda sidang paripurna pembahasan tentang pembentukan Ketua Fraksi pada Selasa (1/9) siang tadi, yang dipimpin Ketua Sementara Imam Ubadillah merupakan cacat hukum. “Ya, karena ditunjuk melalui proses yang tidak sah, sehingga semua kebijakan yang dikeluarkan tentu saja cacat hukum,” ucapnya. (rud)

Sumber: Surabaya Post, Selasa, 1 September 2009

Labels: , ,

Wednesday, October 22, 2008

Mutasi Massal di Pemerintah Kabupaten Pamekasan

Karena Dendam Pilkada?

Seiring dengan ketentuan baru Depdagri, struktur organisasi pemerintah daerah harus diefisienkan. Mutasi massa para pejabatpun di sejumlah pemerintah daerah pun tak terelakkan. Tak terkecuali di tubuh Pemkab Pamekasan. Bupati Drs Kholilurrahman SH memutasi besar-besaran pejabat di tubuh pemeerintah kabupaten akhir September lalu. Mutasi yang baru pertama kali dilakukan oleh bupati baru ini ternyata menebar isu tak sedap, yakni dendam pilkada. Benarkah demikian?

Sekitar 644 pejabat mulai dari eselon II hingga eselon IV dikukuhkan. Mutasi yang berisi susunan ’kabinet baru’ itu bakal menentukan apakah kepeminpinan Bupati Kholilurrahman (Kholil) dan wakilnya Drs Kadarisman Sastrodiwirjo (Dadang) mampu berjalan normal dan cepat menuju pelayanan yang maksimal bagi rakyat.

Hasil mutasi ini merupakan titik awal perjalanan kepemimpinan Kholil-Dadang dalam lima tahun ke depan.

Meski sudah ditegaskan Bupati Kholil bahwa mutasi tidak ada kaitannya sama sekali dengan pilkada, namun tetap saja ada yang mengaitkannya. “Ini untuk sementara yang terbaik menurut kami, tidak ada tendensi dendam politik pilkada. Karena kita memang tidak mau politik masuk birokrasi kita. Jadi mari kita laksanakan tugas pemberian pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Ke depan kita akan menghadapi banyak tantangan yang harus menjadi tanggung jawab bersama aparat pemerintah,” katanya usai pelantikan.

Bupati Kholilurrahman sadar betul suasana mutasi kali ini diwarnai dengan berbagai penafsiran dan nuansa politik. Ini wajar sebab mutasi kali ini merupakan mutasi pertama.

Guna menetralisirnya, bupati mengumpulkan semua pejabat terkait untuk diberi penjelasan tentang latar belakang yang dipakai dalam penentuan dan penempatan personil baru dalam SO baru pemerintah daerah sebelum melakukan mutasi. Langkah ini tak biasa dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya. Biasanya mutasi dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Dalam penjelasannya, bupati mengatakan dalam kepemimpinannya tidak ada anak emas dan tidak boleh ada yang merasa di atas angin. Semuanya diupayakan sesuai dengan kemampuan dan masa jabatan serta ketentuan lainnya. Bahkan, ia menegaskan, dalam mutasi kali ini tidak ada pejabat yang turun pangkat, yang ada adalah bergeser atau hanya sebagian yang naik.

Penegasan tidak adanya dendam politik penting diungkapkan karena kemenangan Kholil-Dadang dalam pilkada diwarnai banyak hambatan, salah satunya banyaknya birokrat atau kalangan pejabat pemerintahan yang menjadi tim sukses pasangan incumbent saat itu, baik sembunyi maupun secara terang terangan. Karena itu ketika pasangan Kholil Dadang menang dan mendapat kesempatan memimpin daerah, maka banyak rumor yang menyimpulkan akan terjadi balas dendam yang diwujudkan dalam mutasi dan pergeseran jabatan.

Disarankan Mundur

Selain menandaskan tidak ada dendam politik, bupati juga meminta agar para pejabat yang dilantik serius bekerja. Jika tak mampu ia menyarankan mundur.

Namun demikian, kabinet baru belum bekerja tapi kritikan sudah mulai berdatangan. Salah satunya datang dari sejumlah aktifis HMI cabang Pamekasan yang beberapa hari lalu ngeluruk ke DPRD Pamekasan. Mereka menilai penempatan personil dalam SO itu ada yang kurang proporsional. Di antaranya masih ditengarahi ada oknum pejabat yang memiliki moralitas jelek namun masih memegang jabatan.

Atas kritik itu Bupati Kholil mengakui kemungkinannya. Karena itu, ia siap menerima masukan dari siapa saja untuk memperbaiki struktur yang sudah ada. Dia mengaku tidak mungkin mengetahui secara detil satu persatu 644 orang pejabat yang dilantik itu. Karena itu dia berjanji akan melakukan evaluasi selama satu semester.

Bupati juga menegaskan jika dalam satu semester kepemimpinan para pejabat baru itu tidak ada kemajuan, maka yang bersangkutan harus mundur. "Jika selama enam bulan kepeminpinannya tidak ada perubahan dan perbaikan, maka saya minta agar para pejabat yang saya lantik ini mengundurkan sebelum diminta mundur. Ini penting agar ada perubahan kinerja pemerintahan yang baru ini," katanya.

Pernyataan bupati ini disepakati Drs Hosnan Achmadi. Ketua Komisi A DPRD Pamekasan ini mengatakan pemberian batasan itu akan sangat bermakna bagi para peminpin lembaga untuk menyadari bahwa jabatan yang digenggamnya adalah amanat yang harus dilaksanakan dengan baik. Bukan untuk gagah gagahan hanya untuk ambil keuntungan pribadi saja. “Saya kira secara alami akan muncul kesadaran dari para pejabat untuk memahami apa makna dari jabatan yang diberikan kepadanya. Itu amanat yang harus diperjuangkan bukan hanya diterima tanpa kerja keras,” sarannya. (Masdawi Dahlan)

Sumber: Surabaya Post, 22/10/08

Labels: ,