Friday, May 29, 2009

Hasil Pemilu di Madura Terancam

Empat kabupaten di Pulau Madura telah menggelar pemilu legislatif (pileg) 2009 secara serentak 9 April lalu. Walaupun empat KPUD telah melakukan penetapan hasil pemilu, namun masih ada kemungkinan perubahan hasil. Hal ini seiring masih adanya sepuluh kasus sengketa pemilu di Madura yang masih disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga kemarin beberapa kasus seperti terdapat pada grafis sudah mulai memasuki tahap kedua. Pekan ini perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang didaftarkan ke MK sudah memasuki tahap kedua. Majelis hakim MK mulai melakukan pemeriksaan alat bukti. Saksi dan dokumen yang dimiliki pihak pemohon dan termohon mulai dihadirkan untuk diperiksa. Beberapa perkara PHPU yang terjadi di Madura juga mulai memasuki tahap ini. Sehingga putusan hakim MK terhadap hasil pemilu di Madura juga semakin dekat diketahui.

Dari situs resmi MK diketahui bahwa ada 10 PHPU di Pulau Madura. Jumlah tersebut diajukan oleh delapan parpol dan satu kasus DPD yang merasa dirugikan dengan adanya tuduhan kecurangan saat Pileg 2009 di Madura. Beberapa PHPU yang sudah disidangkan juga mulai mendekati kenyataan adanya sesuatu yang tidak beres di Madura. Sehingga ancaman pembatalan penetapan, penghitungan ulang hingga pemungutan suara ulang di Madura semakin terbuka lebar.

Safi' SH, pengamat hukum dan politik yang juga dosen Unijoyo pada koran ini mengakui akan banyaknya kasus sengketa pemilu di Madura. Dalam perkembangannya. Safi' juga mengatakan besarnya kemungkinan pihak pemohon memenangi persidangan di MK. "Semua pemohon tentunya punya kekuatan dan celah yang dapat dimaksimalkan untuk menang. Jadi kemungkinan perubahan hasil Pileg di Madura masih ada," ujarnya.

Safi' menambahkan bahwa keberadaan MK memang merupakan wadah bagi setiap masyarakat yang tidak puas dengan hasil pemilu. Lembaga yang ada di Jakarta ini memang dibentuk untuk menuntaskan semua sengketa pemilu serta menjadi putusan terakhir. "Jadi apapun yang diputuskan MK nantinya harus dipatuhi demi hukum," imbuhnya.

Hal yang sama disampaikan Taufikurrahman, anggota KPUD Bangkalan Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara. Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu di daerah KPUD Bangkalan siap melaksanakan segala putusan MK. Sehingga pasca persidangan PHPU yang juga menyeret hasil pemilu di Bangkalan, KPUD Bangkalan akan langsung melaksanakan putusan itu. "Apapun putusan MK kita harus siap. Termasuk putusan terburuk harus digelar penghitungan atau pemungutan suara ulang di Bangkalan," pungkasnya. (ale/nra)

Sumber: Jawa Pos, Jum'at, 29 Mei 2009

Labels: , , ,

Thursday, April 23, 2009

Demokrat Lapor Mahkamah Konstitusi

Setelah Protes ke Panwaslu Tak Berhasil

Protes rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten terus berlanjut. Partai politik (parpol) yang merasa ada perbedaan angka perolehan suara caleg dan partai kembali mendatangi panwaslu.

Tapi mereka kecewa. Akhirnya Partai Demokrat memilih melaporkan sengketa pemilu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Massa Demokrat kemarin mendatangi kantor panwaslu di Jalan Pemuda Kaffa. Massa dipimpin Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat Fathurrahman Said dan Ketua DPC Partai Demokrat Bangkalan Muzakki. Mereka protes pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten yang berakhir Selasa (21/4) dini hari kemarin.

Mereka juga melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi saat rapat pleno terbuka rekapitulasi yang dilakukan KPUD Bangkalan kepada panwaslu.

Demokrat kembali menuntut penghitungan ulang surat suara di dapil V (Sepuluh, Kokop, Tanjung Bumi). Dalihnya, bukti-bukti yang mereka miliki terjadi perbedaan angka perolehan suara Partai Demokrat. Mereka menyayangkan protes saksi saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak mendapatkan tanggapan dan penyelesaian dari pimpinan sidang. Sehingga, saat itu saksi Demokrat dan PKB memilih walk out dan tidak mau membubuhkan tanda tangan pengesahan.

"Apa gunanya saksi dari kami, kalau ketika kami protes ada yang tidak beres pimpinan sidang tidak mau menerima keberatan kami," ujar Fathurrahman.

Demokrat menilai rapat pleno KPUD Bangkalan untuk penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten cacat hukum. Sebab, saat rapat pleno tersebut dua anggota KPUD Bangkalan, Fauzan Djakfar dan Syaiful Ismail, memilih meninggalkan ruang sidang.

"Sudah jelas kan dalam peraturan KPU, bahwa minimal empat dari lima anggota KPUD harus hadir. Buktinya, pada dini hari itu (Selasa 21/4, Red) kan cuma tiga orang. Kalau di KPUD sendiri pecah, berarti ada yang tidak beres," tudingnya.

Selain Partai Demokrat, caleg Partai Golkar dari dapil 1, Afif Mahfud Hadi, juga mendatangi panwaslu. Dia mempertanyakan nasib suaranya yang sangaja atau tidak sengaja tidak dimasukkan beberapa KPPS di Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan. "Padahal, malam itu (Senin, 20/4) kan sangat jelas bahwa ada pelanggaran yang menyebabkan perbedaan angka suara saya. Itu jelas. Banyak orang melihat, termasuk panwas. Bukti nyata juga sudah lengkap," ujarnya.

Afif menilai KPUD dan panwaslu tidak becus bekerja. Dia menuding mereka memilih tutup mata terhadap pelanggaran pemilu. "KPUD dan panwas yang punya kekuasaan saja tidak mau menegakkan kebenaran dan keadilan. Lalu bagaimana nasib kami yang di bawah ini?" kecamnya.

Namun, Ketua Panwaslu Fajar Hariyanto bergeming. Kepada pihak Demokrat dan Afif dia mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. "Laporan ini kan sudah kedaluwarsa. Kami bekerja sesuai aturan yang jelas. Jadi, kami tidak bisa berbuat banyak," ujarnya.

Karena tidak mendapat jawaban memuaskan dari panwaslu, Demokrat akhirnya memilih melanjutkan laporan pelanggaran dan kecurangan pemilu di Bangkalan ke MK. Ketua DPC Partai Demokrat Bangkalan Muzakki menyatakan, amburadulnya Pemilu 2009 di Bangkalan tidak dapat ditoleransi lagi.

"Ini benar-benar tidak beres. Masak kami laporkan kecurangan, katanya sudah kedaluwarsa karena lebih tiga hari. Padahal, KPPS dan PPK yang nggak beres. Masak saksi kita baru dapat sertifikat hasil setelah penghitungan lewat dua atau tiga hari. Bagaimana kami bisa protes," tandasnya. (ale/mat)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 23 April 2009

Labels: , ,

Sunday, December 14, 2008

KPPS Boikot Pilgub Ulang

Puluhan anggota KPPS Sampang demonstrasi menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) ulang di Sampang. Pasalnya, putusan tersebut telah melecehkan tugas KPPS yang telah melaksanakan Pilgub dengan penuh tanggung jawab.

Mereka menuju DPRD Sampang dan KPU setempat untuk menyuarakan aspirasinya, Kamis (11/12). Mereka menyatakan, bakal memboikot pelaksanaan Pilgub tersebut karena merasa capai dan tidak dihargai.

Taufiq Hidayat, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPP) Desa Buker Kec. Jrengik, mengungkapkan, Pilgub ulang justru menambah persoalan baru di masyarakat. Pasalnya, masyarakat yang rela meluangkan waktu untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pilgub putaran dua, kini diharuskan untuk mencoblos kembali.

“Masyarakat sudah jenuh dengan berbagai permasalahan hidup yang tengah dihadapi, tapi kini malah dibenturkan dengan persoalan yang sebenarnya tidak mereka tahu. Padahal masyarakat pemilih sudah berupaya untuk menyukseskan pelaksanaan Pilgub putaran dua, meski harus meninggalkan pekerjaannya untuk bercocok tanam. Padahal mereka sedang dipusingkan dengan masalah kelangkaan pupuk, jadi tolong rakyat jangan dikorbankan hanya mengejar kepentingan kelompok tertentu,“ ujar Taufiq yang membawahi 7 TPS di desanya ditemui disela-sela aksi unjuk rasa.

Senada juga disampaikan salah seorang anggota KPPS Desa Jelgung Kec. Robatal, mereka ikut berbondong-bondong mendatangi kantor KPU untuk menyampaikan aspirasi masyarakat bawah, menolak Pilgub ulang. Karena dampak sosial dan politik yang ditimbulkan justru mengakibatkan konflik interes di masyarakat bawah.

"Pelaksanaan Pilgub putaran dua, sudah berlangsung aman dan damai, tapi kenapa kok tiba-tiba harus diulang. Padahal petugas KPPS telah berupaya berkerja secara optimal tanpa memihak salah satu pasangan calon. Ini berarti kerja kami selama ini tidak dihargai sama sekali," katanya kecewa.

Namun sebaliknya forum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), justru mengecam aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan KPPS tersebut. Pasalnya, tugas KPPS sudah selesai setelah pelaksanaan Pilgub putaran dua berakhir. Sehingga mereka tidak pantas mengatasnamakan lembaga tersebut.

"Kami sangat menyayangkan dengan sikap segelintir orang yang mengatasnamakan KPSS, menolak Pilgub ulang. Karena masa kerja mereka sebagai anggota KPPS sudah berakhir, dan sampai saat ini SK pelantikan kembali masih belum, menunggu hasil keputusan KPU Propinsi Jatim," tandas Hamid, Ketua PPK Robatal.

Sedangkan Ketua KPUD Sampang, KH Abu Achmad Dhofier Syah, juga mempertanyakan, kenapa Sampang termasuk salah satu daerah yang harus mengulang pemilihan.

Padahal menurutnya, saat pelaksanaan Pilgub putaran kedua telah berlangsung aman tanpa adanya gejolak, serta sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku. Bahkan ketika dilakukan rekapitulasi penghitungan manual, tidak ada persoalan yang berarti, antara jumlah hak pilih dengan jumlah pemilih yang hadir setelah direkap sama.

"Saya tidak bermaksud menolak hasil keputusan MK tersebut, hanya sebatas mempertanyakan. Namun apapun putusan yang sudah ditetapkan oleh lembaga peradilan itu, KPUD tetap menghormati dan siap melaksanakan karena keputusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang tak bisa diganggu gugat," kata Dhovier.

Sejauh ini, kata Dovier, persiapan pelaksanaan Pilgub ulang masih menunggu perintah dari KPUD Propinsi Jawa Timur. Untuk memastikan kesiapan tersebut, divisi logistik KPUD Sampang, telah melakukan penyortiran barang-barang logistik yang akan dipakai saat pelaksanaan Pilgub ulang.

Ketua Divisi logistik, Mohammad Hasan Jaelani SE, menjelaskan, saat ini petugas logistik tengah melakukan koordinasi internal untuk mempersiapkan pembongkaran sejumlah peralatan Pemilu di gudang logistik. Pelaksanaan pembongkaran itu dimaksudkan untuk menyortir peralatan logistik sisa pelaksanaan Pilgub putaran kedua. Sehingga akan diketahui jumlah peralatan logistik yang masih dapat digunakan untuk Pilgub ulang nanti.

"Barang-barang yang akan di sortir oleh tim logistik KPUD di antaranya tinta, alat coblos dan alat perlengkapan KPPS serta gembok, berdasarkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.325 unit. Sedangkan kotak suara dan bilik suara tetap tiga bilik dan satu kotak di masing-masing TPS," jelas Hasan.

Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sampang, Khoirul Multazam SAg, menyatakan, mengenai adanya kecurangan-kecurangan yang sempat dituduhkan kepada masing-masing pasangan calon, diakuinya pihak Panwaslu belum mengetahui secara pasti kebenaran tuduhan itu.

"Tapi yang pasti saat pelaksaaan Pilgub putaran kedua, Panwas menemukan sejumlah pelanggaran di antaranya, penghitungan di TPS lebih awal dari jadwal yang sudah ditentukan, serta banyak kertas suara yang tidak sesuai dengan nama pemegangnya. Untuk pelaksanaan Pilgub ulang kami siap melaksanakan tugas, sesuai dengan juklak maupun juknis yang telah ditetapkan," tegasnya. (rud)

Sumber: Surabaya Post, Kamis, 11 Desember 2008

Labels: , , , ,