Sunday, October 07, 2007

Bunga Bank Diminta Dikembalikan ke Kas Negara

Kesaksian Mantan Bapimpro Dinsos Jatim

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan dana pengungsi Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng), di Pengadilan Negeri (PN) Sampang kemarin menghadirkan saksi mantan Bapimpro Dinsos Jatim Mas’udi. Dalam sidang terungkap, DPRD Sampang pernah meminta data penerima bantuan pengungsi Sampit kepada Dinas Sosial (Dinsos) Jatim. "Karena yang meminta adalah wakil rakyat, kami tidak bisa menolak. Apalagi tujuannya baik, yaitu mengroscek data penerima dana bantuan pengungsi yang ada di Dinsos Jatim dengan data penerima bantuan yang dikeluarkan Depsos Pusat yang dipegang DPRD Sampang," ujarnya.

Kepada majelis hakim yang diketuai Agus Jumardo SH, Mas’udi menjelaskan, tugas pimbapro hanya memonitor dan mengawasi pelaksanaan pendistribusian dana pemulangan pengungsi. Ditanya soal kwitansi laporan penerimaan dan bantuan, dia mengaku menandatangani empat tahap penyaluran dan satu kali dana terminasi. Mas’udi juga mengaku telah menerima laporan pelaksanaan kegiatan pendistribusian dana pemulangan pengungsi tersebut. "Tapi, kami tidak menerima laporan bunga dari Kantor Kesos Sampang. Sebab, untuk bunga laporannya tersendiri," terangnya.

Begitu mengetahui adanya bunga bank, pihak Dinsos Jatim memerintahkan agar dikembalikan ke kas negara. Alasannya, bunga tersebut tidak bisa digunakan dengan alasan apa pun. Meski sudah ada laporan dan rincian biaya penggunaan operasional. "Laporan bunga bank itu, kami ketahui setelah pendistribusian dan penyaluran dana pengungsi rampung," aku Mas’udi.

Dia juga menjelaskan tentang memorandum of understanding (MoU) antara Dinsos Jatim dengan Kantor Kesos Sampang. Dalam nota kesepahaman itu disebutkan, Kantor Kesos Sampang siap mendistribusikan dana bantuan pemulangan kepada pengungsi Sampit. Mengenai mekanisme pencairannya dan kebijakan melibatkan pihak ketiga Forum Komunikasi Korban Kerusuhan Kalteng (FK-4), hal tersebut adalah kewenangan Pemkab Sampang.

Sebelum dicairkan, Dinsos Jatim telah meminta agar Kantor Kesos Sampang menyeleksi penerima dana bantuan tersebut. "Sebab data awal pengungsi itu muncul dari FK-4. Karena itu, kami minta data awal tersebut tidak ditelan mentah-mentah dan harus diseleksi ulang," ujarnya.

Dalam laporan bunga bank, Kantor Kesos Sampang memang telah melampirkan rincian penggunaan biaya operasional dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi, Dinsos Jatim tetap meminta agar bunga bank tersebut dikembalikan kepada kas negara.

Sedangkan dalam MoU yang ditandatangani terdakwa satu Kepala Kantor Kesos sampang Drs H Moh. Ruslan MM, Kepala Dinsos Pemrov Jatim, pimbapro, dan bupati Sampang terungkap bahwa dana bantuan tersebut telah dikirim ke Pemkab Sampang dan harus disampaikan kepada pengungsi yang berhak. Yang menarik, dalam MoU tersebut tidak menjelaskan keterlibatan langsung maupun tidak langsung terdakwa tiga Drs Zainal Arifin.

Sementara dalam kesaksiannya, mantan Kepala Kantor Kesos Drs H Saryono MM yang menjabat mulai Desember 2005 sampai Mei 2006 mengakui adanya dana bantuan sebesar Rp 16 miliar. Termasuk, daftar nama penerima berdasarkan by name by addres. "Itu berdasarkan laporan terdakwa dua Drs Eddy Catur dan terdakwa tiga Drs Zainal Arifin," ujarnya.

Selama menjabat kepala Kantor Kesos Sampang, Saryono mengaku telah mencairkan dana pemulangan sebesar Rp 8 miliar lebih. Setelah diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Januari 2006, diketahui masih ada bunga bank yang harus dikembalikan. Tapi, dia mengaku tidak mengetahui berapa jumlahnya. "Saat itu, saya langsung memerintahkan tersangka dua Drs Eddy Catur segera mengembalikan bunga tersebut ke kas negara," terang Saryono.

Dia juga mengungkapkan, bantuan dana pemulangan tersebut diberikan kepada FK-4 melalui terdakwa dua Drs Eddy Catur. Sedangkan pendistribusian di lapangan diserahkan sepenuhnya kepada FK-4. "Saat menyerahkan laporan, FK-4 hanya memberikan laporan pelaksanaan kegiatan tanpa melampirkan laporan keuangan," ungkapnya.

Untuk mengingatkan, sidang kasus dugaan korupsi dana pemulangan pengungsi Sampit ini dengan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Kessos Drs Moh. Ruslan, Bendahara Kessos Eddy Catur SE, dan mantan Kasi Pesos Drs Zainal Arifin. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan ketiga terdakwa menikmati bunga bank dana pemulangan pengungsi Sampit. Jumlah total bunga dana pemulangan yang dinikmati ketiga terdakwa, mencapai Rp 297 juta. Rinciannya, terdakwa Moh. Ruslan kebagian Rp 237 juta, Eddy Catur Rp 40 juta, dan Zainal Arifin Rp 20 juta.

Sementara itu, ditemui usai sidang, Ketua PN Sampang Agus Jumardo SH mengatakan, jumlah saksi yang rencananya akan dipanggil tinggal lima orang. Tapi tidak menutup kemungkinan akan memangil saksi dari Bank Jatim. Dia menjelaskan, berkas perkara yang melibatkan tiga terdakwa pengurus FK-4 sudah diterima PN Sampang Selasa (2/10) kemarin. "Setelah Lebaran, sidang terhadap ketiga terdakwa penyalahgunaan dana pengungsi ini akan digelar bersamaaan dengan sidang terdakwa bunga bank," terangnya. (fiq)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 04 Okt 2007

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home