Anggota DPRD Diperiksa
Jadi Saksi Dugaan Korupsi Proyek Operasional Pertanahan
Tim penyidik Kejari Pamekasan yang menangani kasus dugaan korupsi Proyek Operasional Pertanahan (Prona) 2004 di Badan Pertanahan (BPN) kerja cepat. Setelah memeriksa 15 saksi yang sebagian besar staf BPN, kemarin giliran anggota DPRD Pamekasan, Khairudin, diperiksa tim penyidik.
Apa kaitannya dengan anggota DPRD? Sekadar mengingatkan, anggota DPRD asal Partai Demokrat ini pernah tersangkat kasus prona. Namun, kasus yang melilitnya terjadi saat masih menjabat sebagai jepala Desa Jarin, Kecamatan Pademawu. Pada kasus tersebut Khairudin berstatus sebagai tersangka. Namun, kasusnya sampai sekarang masih belum ada kejelasan dan belum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Kajari Pamekasan Yusran Lubis SH melalui Kasi Pidsus M. Djasuli SH mengatakan, Khairudin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Yakni, saksi pada kasus dugaan korupsi anggaran prona 2004 yang saat ini ditangani tim penyidik kejari. "Statusnya saksi saja. Sebab, yang bersangkutan dulunya pernah menjadi kepala desa ketika prona dilaksanakan," jelas Djasuli. Sayangnya, jaksa asli Pamekasan itu tak menyinggung soal status Khairudin pada kasus prona di Desa Jarin.
Pemeriksaan Sekretaris DPC Partai Demokrat itu dilakukan di ruang Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Suwarsono SH. Khairudin berhadapan dengan dua penyidik, yakni Suwarsono SH dan Nurkhalifah SH. Seperti halnya penyidikan pada umumnya, pemeriksaan Khairudin berlangsung tertutup.
Usai pemeriksaan, Khairudin yang didampingi kuasa hukumnya, M. Rifai SH, enggan berbicara panjang mengenai pemeriksaan dirinya. "Yang pasti hanya berstatus saksi saja," kata Khairudin yang juga dibenarkan oleh M. Rifai.
Selain memeriksa Khairudin, tim penyidik juga memeriksa pejabat BPN. Yakni, Kasi Konflik dan Sengkata Tanah BPN M. Musleh. Dia diperiksa Kasi Intel Badruttamam SH. Sama halnya dengan pemeriksaan Khairudin, Musleh diperiksa di ruangan tertutup. Namun begitu, wartawan sempat mengambil gambar jalannya pemeriksaan Musleh. Pemeriksaan Khairudin dan Musleh berlangsung hingga menjelang pukul 11.30. Setelah diperiksa, keduanya langsung meninggalkan gedung kejari menggunakan kendaraan pribadi.
Seperti diberitakan, kejari tengah menyidik dugaan korupsi prona 2004. Sebab, ada dugaan penyimpangan pada proyek yang mendapat suntikan dana dari pemerintah tersebut. Ada beberapa indikasi penyimpangan pada prona 2004. Diantaranya, kegiatan sosialisasi prona yang diduga fiktif, adanya pungutan dari pejabat BPN kepada beberapa kepala desa lokasi prona, dan tidak adanya laporan mengenai sisa anggaran prona. Akibatnya, negara diduga telah dirugikan hingga mendekati Rp 50 juta.
Dalam perkembangannya, penanganan kasus dugaan korupsi prona mulai makan "korban". Pimpinan proyek (pimpro) yang saat itu dijabat oleh Eman K. ditetapkan sebagai tersangka. (zid)
Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 22 Sept 2007
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home