Saturday, September 22, 2007

Istri Henry Leo Bicara

Rumah Diberikan Tahun 1995-1996

Istri tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PT Asabri, Henry Leo, yakni Iyul Sulinah, menyatakan, suaminya telah memberikan rumah kepada Jenderal TNI (Purn) R Hartono dan Paul Banuara Silalahi, putra Letjen TNI (Purn) Tiopan Bernhard Silalahi, sekitar tahun 1995-1996. Pemberian rumah itu, menurut Iyul, ditutupi dengan pembuatan akta jual beli sehingga seolah-olah terjadi jual beli rumah antara Henry Leo dengan R Hartono dan antara Henry Leo dengan Paul Banuara Silalahi. Iyul menyampaikan hal itu saat ditanya wartawan seusai ke luar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (20/9). Ditanya mengenai keperluan pemberian rumah tersebut, Iyul mengaku tidak tahu. Begitu juga saat ditanya mengenai jabatan yang disandang TB Silalahi dan Hartono saat itu.

"Kalau Henry, kan, selalu bilang, rumah-rumah itu diberikan kepada R Hartono dan anaknya Pak TB Silalahi," kata Iyul. Menurut Iyul, suaminya yang berprofesi sebagai pengusaha telah mengenal Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI (Purn) Subarda Midjaja sejak lama. Sekitar tahun 1995-1996, TB Silalahi menjabat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sedangkan R Hartono menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

Rumah dan tanah yang diberikan Henry kepada R Hartono terletak di Jalan Suwiryo Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat. Rumah itu disita jaksa pada Senin (17/9) lalu. Sementara rumah dan tanah yang disebut-sebut diberikan Henry kepada Paul Banuara Silalahi terletak di Jalan Pantai Kuta VI Ancol Timur E3/1 Kavling Nomor 25, Ancol, Jakarta Utara. Jaksa sudah meneliti rumah dan tanah itu.

Menurut Iyul, dari rekening 202 di Bank BNI, dikeluarkan dana untuk membeli Plaza Mutiara (yang sudah disita jaksa), rumah yang diberikan kepada R Hartono dan rumah yang diberikan kepada Paul Banuara Silalahi. Rumah yang diberikan kepada Paul itu dibeli Henry dari penata rambut Peter Saerang seharga Rp 2,5 miliar.

Henry Leo dan Subarda Midjaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PT Asabri. Keduanya ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung sejak 13 Agustus 2007. Henry dan Subarda disangka korupsi, menggunakan dana deposito PT Asabri sebesar Rp 410 miliar sepanjang 1995-1997. Dana deposito tersebut dijadikan jaminan kredit yang diajukan di BNI 46 Cabang Jakarta Kota tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT Asabri.

Tak ada bukti

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Kamis, mengatakan, belum ada bukti yang menyatakan bahwa rumah itu diberikan Henry Leo kepada TB Silalahi. Menurut Kemas, rumah yang disebut-sebut diberikan kepada TB Silalahi, yang sekarang menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, hanya kata-kata Iyul, istri Henry. "Itu rumah tidak ada kaitan dengan kasus PT Asabri. Sampai detik ini tidak ada kaitannya dengan TB Silalahi," kata Kemas. Kemas menambahkan, kejaksaan tak memegang bukti bahwa rumah itu diberikan Henry kepada TB Silalahi.
Saat ditanya bagaimana dengan penanganan dugaan pemberian rumah itu, Kemas mengatakan, "Enggak ada. Titik, stop."

Kepada Kompas hari Selasa lalu, TB Silalahi membantah dirinya pernah menerima sebuah rumah dari pengusaha Henry Leo saat dirinya masih menjabat Menneg PAN. "Saya hanya pernah menerima rumah dinas militer dari kesatuan saya ketika masih aktif sebagai militer. Jadi, saya tidak pernah terima rumah dari siapa pun," kata TB Silalahi (Kompas, 19/9). (IDR)

Sumber: Kompas, 21/09/07

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home