Saturday, September 15, 2007

Direktur BPRS Dijemput Paksa

Rumah Empat Tersangka Korupsi Digerebek

Kejaksan Tinggi (Kejati) Jatim membuktikan keseriusannya mengusut kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat Sejahtera (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep dan dugaan korupsi proyek Desalinasi di Pulau Gili Genting dan proyek kelistrikan daerah  Sumenep. Terbukti Kamis (13/9) malam tim penyidik Kejati yang dipimpin ketua tim penyidik Kejati Jatim, Syamsul Arifin SH, melakukan penangkapan terhadap para tersangka kasus ini.

Direktur Utama BPRS, Abdul Syukur, menjadi tersangka pertama yang ditangkap tim penyidik kejati di rumahnya daerah Kelurahan Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep. Abdul Syukur dijemput paksa tim penyidik kejati bersama dengan aparat kepolisian dari Polres Sumenep yang berjumlah sekitar 20 orang pukul 18.30 WIB.

Saat itu tim penyidik diterima oleh keluarga tersangka dan beberapa saat kemudian Abdul Syukur yang sebelumnya dikabarkan umroh itu muncul.  Kepada tersangka, Syamsul Arifin lalu memberikan surat perintah penangkapan. Sempat terjadi perdebatan yang cukup sengit, namun akhirnya Abdul Syukur bersedia dibawa tim penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Usai menangkap Abdul Syukur, tim penyidik lalu menuju ke daerah Pejagalan, rumah tersangka kasus korupsi proyek kelistrikan, Muhammad Fadillah MSi. Namun upaya tim penyidik tidak membuahkan hasil karena Fadillah yang kini masih menjabat sebagai Kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Sumenep ini tidak berada di tempat. "Rumah tersangka tertutup rapat, kemungkinan dia tidak berada di tempat," ujar Syamsul Arifin, saat dihubungi Surya, Kamis (13/9) malam.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Komisaris BPRS, Mohammad Toha, dan Kepala Badan Pengelola Kekayaan dan Keuangan Daerah Pemkab Sumenep, Ahmad Masyuni, dikabarkan akan langsung menyerahkan diri di Kejari Sumenep. Namun hingga berita ini ditulis keduanya masih belum tampak di Kantor Kejari. "Saat ini kita masih menunggu kedatangan kedua tersangka ini," ujar Syamsul.

Menurut Syamsul, pertimbangan melakukan penangkapan terhadap ke empat tersangka karena mereka tidak pernah memenuhi panggilan dari tim penyidik. Tercatat tiga kali panggilan yang dilayangkan tim penyidik tidak diindahkan. "Ini adalah bukti kalau Pak Kajati benar-benar serius dengan kasus ini," tegasnya. 

Abdul Sukur langsung diperika di Ruang Kasi Pidsus Kejari Sumenep oleh Nanang Ibrahim SH salah seorang anggota tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah satu jam diperiksa, tim penyidik kejati yang dibantu penyidik Kejari Sumenep membawa Abdul Sukur ke Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep di Jl KH Mansyur.

Pemanggilan paksa itu sesuai dengan surat perintah penangkapan dari Kajati Jatim, No Sprint -66/05.5/Fd.1/08/2007  tertanggal 23 Agustus 2007. Upaya paksa ini dilakukan karena ke empat tersangka telah beberapakali dipanggil tidak menghadap, bahkan ada yang sampai umroh dua kali sehingga sangat mencurigakan penyidik. "Kami melakukan ini sesuai perintah pimpinan dan harus kami laksanakan," ujar Syamsul Arifin singkat.

Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Hartadi SH MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun Hartadi mengaku masih belum menerima kabar terakhir dari Sumenep.  Sedangkan kuasa hukum tersangka Abdul Syukur dan Mohammad Toha, Syaiful Maarif SH hingga berita ini ditulis masih belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi lewat ponselnya tidak aktif.

Dalam kasus dugaan korupsi di BPRS Bhakti Sumekar terdapat penyalahgunaan investasi permodalan sebesar Rp 40 miliar. Sedangkan di Kantor ESDM dugaan mark-up proyek kelistrikan daerah dan Desalinasi sekitar Rp 3 miliar. st2/st19  

Sumber: Surya, Friday, 14 September 2007

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home