Saturday, September 15, 2007

Kepala Dinas di Sumenep Diperiksa

Empat kepala dinas (kadis) di lingkungan Pemkab Sumenep diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebagai saksi dugaan kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat Sejahtera (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep, Rabu (22/8).

Mereka adalah Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Ir Salimin, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Drs H Mochammad Dail, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Ir Hari Sudharmadji serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ir H Budi Dadik MM. Pemeriksaan keempat kadis ini dilakukan di ruang pidana khusus Kejati mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Ke empat kadis ini diduga mengetahui tentang aliran dana dari BPRS kepada dinasnya masing-masing.<

Ketua tim penyidik kasus ini Syamsul Arifin SH MH menjelaskan, dalam kasus ini dana sebesar Rp 40 miliar dari Pemkab Sumenep yang dicairkan ke BPRS sebagian di antaranya disalurkan kembali ke tiga bank yakni Bank Jatim, Bank Muamalat Surabaya dan Bank Perserikatan.

Dari tiga bank tersebut di antaranya dicairkan ke enam dinas yakni Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Cipta Karya dan Pekerjaan Umum. Besarnya dana untuk enam dinas tersebut sebesar  Rp 1,9 miliar.

“Dana itu sebenarnya diperuntukkan untuk bantuan modal kepada masyarakat, namun dalam pelaksanaannya ternyata macet. Kesaksian kepala dinas ini untuk mengetahui kemana aliran dana itu,” jelas Syamsul.

Ditanya tentang kemungkinan para kepala dinas ini bakal berubah statusnya menjadi tersangka ? Menurut Syamsul kemungkinan itu ada saja tergantung dari hasil penyidikannya. Jika memang terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menetapkan tersangka.

Sementara informasi lain yang diterima Surya juga menyebutkan adanya rekening liar yang ada di Bank Jatim atas nama BPRS yang tidak jelas peruntukannya. Besarnya dana yang ada di rekening tersebut sekitar Rp 6,5 miliar. Namun ketika masalah itu dikonfirmasi ke Syamsul, pria asli Madura ini enggan menjelaskan. "Kalau sudah masuk ke pokok materi saya belum bisa menjelaskan," ungkapnya.  Pemeriksaan empat kepala dinas itu rencananya akan dilanjutkan lagi Kamis (23/8) ini karena kemarin mereka masih belum menyertakan bukti pembayaran.

Sementara hari Kamis (23/8) ini tiga tersangka kasus BPRS masing-masing, Direktur Utama BPRS Abdul Syukur,  Komisaris BPRS Mohammad Toha, Kepala Badan Pengelola Kekayaan dan Keuangan Daerah Pemkab Sumenep Ahmad Masyuni akan diperiksa tim penyidik Kejati dan Kejari Sumenep.

Pemeriksaan ini akan dilaksanakan di Kejari Sumenep bersama tersangka kasus dugaan korupsi proyek kelistrikan daerah Muhammad Fadillah MSi yang kini masih menjabat Kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Sumenep.

Pemeriksaan ini selain untuk mengklarifikasi aliran dana di BPRS juga untuk memastikan keberadaan para tersangka karena sebelumnya tersiar kabar bahwa dua tersangka Abdul Syukur dan Mohammad Toha mengajukan izin umroh ternyata masih berada di Sumenep. Khusus pemeriksaan empat tersangka ini tim penyidik Kejati sudah berangkat ke Sumenep sejak Rabu (22/8). st19

Sumber: Surya, Thursday, 23 August 2007

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home