Penyidik Kejaksaan Tinggi Disambut Demo
Kedatangan tim penyidik Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi proyek desalinasi di Pulau Gili Genting dan proyek kelistrikan di daerah serta dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar disambut demo, Kamis (23/8).
Sedikitnya 100 massa pengunjuk rasa yang menamakan Elemen Masyarakat Sumenep (EMS) langsung mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Massa menggelar mimbar bebas dan menuntut kejaksaan serius mengusut kasus korupsi sampai tuntas. "Kami akan selalu datang menemui kejaksaan dengan maksud agar kejaksaan tidak main-main dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Kejati Jatim," tandas Syarif, aktivis EMS.
Sementara Ketua tim penyidik kasus tersebut dari Kejati Jatim, Syamsul Arifin SH MH menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus itu hingga ke pengadilan demi kepentingan masyarakat Sumenep. "Kami menyambut baik aspirasi masyarakat Sumenep. Dan percayalah, kami akan tetap konsisten mengusut kasus ini apa pun risikonya," tegasnya.
Sementara rencana pemeriksaan yang ketiga kalinya terhadap empat tersangka gagal dilakukan. Empat tersangka yakni Drs Moh Fadhilah MM (Kepala kantor ESDM), H Achmad Masuni SE MM (Kepala Kantor Pengelola Kekayaan Daerah), Drs Ec Abdul Sukkur (Direktur BPRS) dan Drs H Moh Thoha MSi (Komisaris BPRS), berhalangan hadir.
Moh Fadhilah MM tidak hadir karena alasan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep, sedangkan H Achmad Masuni SE MM juga tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan karena sedang mengikuti pelatihan di Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan Bupati Sumenep, KH Moh Ramdlan Siraj SE MM.
Khusus tidak hadirnya Komisaris dan Direktur BPRS, H Moh Thoha, dan Abdul Sukkur disangsikan penyidik. Karena sebagaimana surat permohonan ketidakhadirannya yang disampaikan kuasa hukum kedua tersangka, Syaiful Maarif SH tertanggal 23 Agustus dinilai janggal. "Masak dia tidak hadir karena alasan umroh lagi, padahal dia baru saja izin ke penyidik juga karena sedang umroh," ujar Syamsul Arifin SH.
Tim penyidik yang memang telah mengantongi surat perintah penangkapan dari Kajati Jatim, No Sprint-66/05.5/Fd.1/08/2007 tertanggal 23 Agustus 2007 langsung bergerak ke rumah dua tersangka. Pertama yang didatangi rumah Abdul Sukkur, sayangnya tersangka tidak ada ditempat. Menurut Ainur anak tersangka, orang tuanya sedang umroh.
Gagal membawa tersangka Abdul Sukkur, rombongan tim penyidik yang didampingi petugas dari Resmob Polres Sumenep langsung menuju ke rumah Moh Thoha di Jl Kamboja. Namun kali ini kembali gagal karena kendati tim mengobok-obok rumah Thoha ternyata tersangka tidak ditemukan. "Ternyata kedua tersangka tidak ada di tempat. Kita akan laporkan ke pimpinan kami untuk mengambil langkah berikutnya," ujar Syamsul.
Sementara Syaiful Maarif SH, kuasa hukum tersangka Abdul Syukkur dan Moh Toha menyampaikan legal opinion (penyampaian pendapat hukum) Kamis (23/8). Legal opinion itu disampaikan ke Kajagung, Kajati Jatim, Kapolda Jatim, Aspidsus Jatim dan Asintel Jatim. Dalam legal opinion itu dijelaskan bahwa dugaan penyimpangan operasional PT BPRS Bhakti Sumekar yang kini disidik Kejati Jatim bukan perkara pidana, namun permasalahan perbankan sehingga penyidikan secara tindak pidana korupsi tidak dibenarkan.
Dijelaskan Syaiful, bahwa PT BPRS Bhakti Sumekar adalah badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan keberadaannnya telah mendapat pengesahan Departemen Hukum dan HAM serta memiliki izin dari Bank Indonesia. Dengan demikian keuangan PT BPRS Bhakti Sumekar tidak merupakan keuangan negara sehingga pengelolaan dan pertanggung jawaban berlaku prinsip-prinsip hukum dalam UU tentang PT.
Menyinggung tentang ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan di Kejari Sumenep, Syaiful memastikan kedua kliennya masih berada di Makah untuk mengikuti umroh. Buktinya adalah faks yang dikirimkan Mohammad Toha dan Abdul Syukkur nomor 003852 5700054 dari Waeel Al Harbi Makah. “Setibanya di Surabaya mereka pasti menghadap panggilan kejaksaan tinggi Jatim,” ujarnya. st2/st19
Sumber: Surya, Friday, 24 August 2007
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home