Sidik Penyimpangan Proyek Operasional Pertanahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mengusut dugaan penyimpangan proyek sertifikasi massal tanah berupa proyek operasional pertanahan (prona) 2004 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan. Proyek itu merugikan negara hingga puluhan juta rupiah. Dalam penyidikan itu, terungkap seharusnya seluruh sertifikasi tanah prona itu dibiayai negara. Namun kenyataannya BPN memungut uang jutaan rupiah kepada beberapa kepala desa, melakukan sosialisai prona fiktif dan tidak membuat laporan sisa anggaran prona.
Kajari Pamekasan, Yusran Lubis SH, kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan Erman sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan, ada tersangka lain tergantung hasil pengembangan penyidikan. "Sesuai undang -undang nomor 1 tahun 2004, tentang perbendaharaan negara, paling lambat dua bulan setelah kegiatan, sisa anggaran disetor ke kas negara, tapi sisa anggaran itu tidak disetor," kata Yusran Lubis.
Sementara Kasubag TU BPN Pamekasan, Wahyudi, ketika dikonfirmasi mengaku belum mendengar jika Kejari sedang menyidik kasus prona di BPN. "Kalau prona 2004 orang-orangnya sudah banyak yang pindah," ujarnya.st30
Sumber: Surya, Sunday, 26 August 2007
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home