Rumah R Hartono Pemberian Henry Disita
Sebuah rumah atas nama mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal (Purn) R Hartono, yang merupakan pemberian dari pengusaha Henry Leo, tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana PT Asabri, Senin (17/9), disita tim penyidik Kejaksaan Agung. Rumah itu terletak di Jalan Suwiryo Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Salim kepada wartawan di Jakarta, Senin, menjelaskan, penyitaan itu dilakukan setelah kejaksaan menerima izin dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hartono sebelumnya saat diperiksa sebagai saksi, pekan lalu, juga sudah menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan rumah itu atas nama dirinya.
Telusuri latar belakang
Jaksa Agung Hendarman Supandji juga menjelaskan, kejaksaan sedang menelusuri latar belakang pemberian rumah itu kepada Hartono. "Yang kami tanyakan kepada Henry Leo, mengapa dia memberikan rumah itu dan dalam kapasitas apa? Itu yang harus dikejar terlebih dahulu, apakah hal itu tindak pidana atau tidak," ujarnya. Hendarman melanjutkan, bila pemberian rumah tersebut merupakan tindak pidana, Henry Leo tidak hanya dikenai satu pasal tentang adanya kerugian negara, sesuai Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga akan ditambah dengan pasal terkait korupsi atau tindak pidana yang lain.
Saat ditanyakan apakah Hartono dapat berpeluang menjadi tersangka dengan adanya pemberian rumah ini, Hendarman Supandji tidak menjawab pertanyaan itu. Ia mengatakan, "Sekarang posisi Pak Hartono itu, subyeknya sebagai apa? Apakah sipil atau militer?" Hartono baru diperiksa sekali dan itu pun sebagai saksi. Rumah di Jalan Suwiryo Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, itu diberikan pada tahun 1995 saat Hartono menjabat sebagai KSAD. Seusai pemeriksaan pada 12 September lalu, Hartono menyatakan tidak pernah menempati rumah itu meskipun akhirnya rumah yang sebelumnya berstatus hak guna bangunan (HGB) itu pada tahun 2006 berubah menjadi hak milik atas nama dirinya. Hartono mengakui, keberadaan rumah itu juga membebaninya. Karena itu, ia bersedia menyerahkan sertifikat rumah itu kepada jaksa.
Saat dikonfirmasi soal dugaan adanya pemberian rumah kepada mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara TB Silalahi, seperti diungkapkan istri Henry Leo, Iyul Sulina, Jaksa Agung membantah. "Alat buktinya tak ada yang mengarah ke situ," ungkapnya. Salim mengatakan, TB Silalahi memang pernah diperiksa tim penyidik kejaksaan. "Beberapa hari yang lalu dia sudah ada pemeriksaan, tetapi saya belum dapat laporan," ujarnya. (VIN)
Sumber: Kompas, 18/09/07
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home