Friday, September 28, 2007

Fadhilah Akui Bunga Rekening Bank

Mantan Bupati Sampang, H Fadhilah Budiono, sebagai saksi dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi dana pemulangan pengungsi Sampit senilai Rp 23 miliar, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Sampang, mengakui telah mengembalikan bunga bank sebesar Rp 297 juta, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke kas negara.

Namun dalam keterangannya, ia menandaskan, keterlibatan 3 terdakwa, Drs H Mohammad Ruslan, mantan Kepala Kantor Kesejahteraan Sosial (Kakan Kesos); Edi Catur Tavip Wibowo SE, Bendahara Pengelola Dana Bantuan Pengungsi; dan Drs Zainal Arifin, tidak ada sangkut pautnya dengan bantuan dana pengungsi tersebut.

"Mereka bertiga hanya sebatas pengawas, karena yang menyalurkan bantuan kepada para pengungsi adalah pengurus Forum Komunikasi Korban Kerusuhan Kalteng (FK4)," tegas Fadhilah, ketika dalam sidang, Rabu (26/9).

Kehadiran Fadhilah yang mengenakan baju batik berwarna cokelat itu, tampaknya masih punya pengaruh sangat kuat dikalangan birokrasi. Ini dapat dilihat dari banyaknya pegawai Pemkab yang cukup antusias menyaksikan jalannya persidangan, untuk memberikan dukungan moril.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Agus Jumardi SH, saksi Fadhilah, mengatakan, ia telah mengeluarkan SK kepada Kakan Kesos sebanyak 5 kali, sejak pencairan dana bantuan pengungsi Sampit itu turun 2001-2005. Tetapi kewenangan mendistribusikan dana bantuan diserahkan ke LSM yang telah ditunjuk Kantor Kesos. "Jumlah pengungsi Sampit yang menerima bantuan sebanyak 86 ribu jiwa. Tapi upaya bantuan kemanusian itu digugat oleh sebagian anggota dewan dengan membentuk Pansus. Padahal keberadaan Pansus itu tidak jelas, karena dana itu berasal dari APBN. Jadi yang berhak membentuk Pansus seharusnya DPR Pusat," katanya.

Sementara itu Kakan Kesos, Drs H Soewarno MM, yang juga memberikan keterangan, mengatakan, ia menggantikan terdakwa Ruslan, yang dimutasi dan menjabat Asisten II Sekkab, terhitung sejak 4 Mei 2006 lalu. Saat itu dana pengungsi yang belum didistribusikan sisa Rp 8,7 miliar. "Karena muncul protes dari berbagai pihak, sisa bantuan dana pengungsi yang masih belum didistribusikan itu mengendap selama 5 bulan. Sehingga bunga bank yang ada direkening terdakwa Edi Catur mencapai Rp 600 juta, tapi telah saya kembalikan ke kas negera," aku Suwarno.

Selain kedua saksi tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Mohammad Misjoto SH, dan Sukaris SH, JPU Kejari Jatim, menghadirkan saksi H Mohammad Suto, staf bagian pemberdayaan sosial dan perempuan Kesos. Sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan saksi dari Dinas Sosial Propinsi Jatim. (rud)

Sumber: Surabaya Post, 27/09/07

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home