Wednesday, September 02, 2009

PKB Pecah Sikapi Pemilihan Ketua Sementara

Jajaran Pengurus Dewan Tanfidz DPC PKB Sampang, meminta agar pemerintah daerah tidak ikut campur menyikapi polemik atas penunjukkan Ketua Sementara DPRD Imam Ubaidillah.

Apalagi penunjukkan Imam, berikut Sekeretaris Dewan (Sekwan) Malik A Mansyur melanggar UU Susduk pasal 353 ayat 3 tentang pembentukan susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan dewan.

Selain itu dianggap melanggar Juklak DPP PKB, No. 1/2009 tentang penentuan dan pengajuan calon pimpinan DPRD. “Jika kita menerapkan segala ketentuan dalam UU Susduk dan Juklak, maka keputusan yang diambil Sekwan jelas batal demi hukum,” tegas Wakil Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB, H Kamaluddin SH, Selasa (1/9) pagi tadi.

Dikatakan, pihaknya memutuskan Zamashari SH sebagai pimpinan sementara. Namun Karena intervensi pemerintah melalui tangan Sekwan, sehingga surat pengajuan calon pimpinan sementara dari dewan tanfidz PKB tidak digubris. Sebaliknya mereka memilih calon yang diajukan Dewan Syuro yang keabsahannya dan legalitas formal perlu dipertanyakan.

Sementara itu, Samashari calon ketua Sementara yang didepak dewan syuro menambahkan, berita acara penandatanganan 11 caleg terpilih dari PKB bukan menyetujui penunjukkan Imam Ubadillah sebagai ketua sementara. Namun sifatnya hanya dukungan bagi siapapun calon ketua DPRD dari FKB yang disepakati para ulama khos.

“Jadi penandatangan itu jangan memutar balikkan fakta untuk mendukung saudara Imam. Karena pengumpulan para caleg terpilih di pendapa bupati beberapa waktu lalu tersebut tentang kesepakatan calon Ketua DPRD sepenuhnya diserahkan kepada kiai khos, “ jelas Samashari.

Dia juga mengingatkan agenda sidang paripurna pembahasan tentang pembentukan Ketua Fraksi pada Selasa (1/9) siang tadi, yang dipimpin Ketua Sementara Imam Ubadillah merupakan cacat hukum. “Ya, karena ditunjuk melalui proses yang tidak sah, sehingga semua kebijakan yang dikeluarkan tentu saja cacat hukum,” ucapnya. (rud)

Sumber: Surabaya Post, Selasa, 1 September 2009

Labels: , ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home