Tuesday, June 02, 2009

Bupati Sampang ‘Pecah’ PKB

Alihkan dana Banpol ke rekening pribadi Sekretaris Dewan Syuro

Intervensi Bupati Sampang, Noer Tjahja, menambah runcing konflik internal DPC PKB Sampang. Partai yang meraih 11 kursi dalam Pemilu Legislatif (Pileg) kemarin, kini telah diambang perpecahan.

Konflik itu menguak setelah Noer Tjahja yang diberangkatkan PKB untuk duduk sebagai bupati, mengeluarkan surat No. 900/672/434.205/2008 tentang pengalihan penyaluran dana bantuan partai politik (Banpol) dari rekening nomor 0242383150 yang ditandatangani Ketua Dewan Tanfidz, KH Mubassyir Mahfud SH dan Bendahara KH Nor Hasan, ke rekening nomor 0241270181 yang ditandatangani H Abdus Salam, Sekretaris Dewan Syuro.

“Padahal Anggaran Dasar partai Bab IX pasal 17 ayat 3 serta Anggaran Rumah Tangga Bab IV pasal 21 ayat 1 dan 9 menyebutkan bahwa yang berhak menerima dana Banpol adalah kami. Anehnya, kok malah bupati merekomindasikan Sekretaris Dewan Syuro yang menerima bantuan itu melalui rekening pribadinya,” ungkap Mubassyir, seusai melaporkan kasus itu kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang, Jum’at (29/5).

Mubassyir menegaskan, ia melaporkan pengalihan dana itu kepada aparat kepolisian karena ia dan bendahara merasa tidak pernah menerima dana bantuan yang disalurkan oleh pemerintah tersebut. Pihaknya tidak bisa mempertanggungjawabkan dana Banpol sebesar Rp 332.500.000 yang masuk ke rekening pribadi H Abdus Salam, karena hal itu jelas tidak prosedural.

“Bagaimana mungkin saya mempertanggungjawabkan seluruh pengeluaran dana itu, lha wong saya sendiri tidak pernah menerimanya. Jadi, saya terpaksa melaporkan kepada aparat penegak hukum, karena ada indikasi penyimpangan dan pemalsuan dokumen partai dalam proses pencairan dana tersebut,” tegas anggota DPR Pusat, Komisi IX dan Panitia Anggaran (Panggar) APBN itu.

Lebih jauh dia menyatakan, selama ini pihaknya selalu bersabar terkait dengan berbagai persoalan yang terjadi di dalam internal partai meskipun ia merasa harga dirinya sering diinjak-injak. Hal itu bisa dilihat dari pemotongan honor 19 anggota dewan sebesar Rp 1 juta/bulan, yang masuk ke rekening pribadi Sekretaris Dewan Syuro tanpa melalui persetujuan pengurus harian.

“Jadi, motiviasi saya mengungkap kebobrokan di dalam tubuh partai kepada publik, semata-mata agar pengurus partai yang lain bangun dan bangkit dari tidur panjangnya, serta lebih mengerti dan memahami aturan dan mekanisme yang benar sesuai dengan yang tertuang dalam AD/ART partai,” tandasnya. (rud)

Sumber: Surabaya Post, Sabtu, 30 Mei 2009

Labels: , ,