Tersangka P2SEM Ditahan
Kejari Selidiki Sejumlah Penerima Program
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya menahan MD, tersangka kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) kemarin. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep. Ketua LSM Human Care Institute itu sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka sejak 16 April lalu.
Kepala Kejari Sumenep Abd. Azis mengatakan, tersangka ditahan karena dianggap kurang kooperatif dalam penyidikan. Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam.
Menurut Azis, saat diperiksa ada ketidaksinkronan dari pengakuan tersangka. "Sebelumnya tersangka mengatakan uang sisa kegiatan ada pada dia. Tapi, tadi (kemarin, Red) ngaku ada di adiknya. Jadi, kami anggap dia tidak kooperatif," ungkapnya.
Alasan lain tersangka ditahan, penyidik khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri.
Pemeriksaan kasus dugaan korupsi P2SEM program kegiatan pelatihan medis P3K ini sudah lengkap. Namun, kejaksaan masih membutuhkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara.
Sebenarnya, penyidik sudah bisa menafsirkan kerugian negara dari dana kegiatan dengan nominal yang dikerjakan. "Tapi, kami ingin mengakurasi alat bukti yang kami peroleh. Makanya kami butuh hasil audit BPKP," terang Azis.
Kajari mengakui, kuasa hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Namun, pihaknya menolak. Alasannya, kasus tersebut merupakan atensi khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Seperti diberitakan, MD ditetapkan sebagai tersangka setelah kejaksaan menemukan bukti pelaksanaan P2SEM tidak sesuai dengan ketentuan karena terjadi serangkaian manipulasi. Saat menggelar pelatihan medis P3K, tersangka diduga telah memanipulasi daftar hadir, honorarium peserta, dan narasumber.
Pelatihan yang semestinya diikuti 50 peserta dengan honor Rp 450 ribu per orang, hanya diikuti beberapa orang saja dan hanya diberi dua bungkus mi instan. Hasil pemeriksaan diketahui, dana sebesar Rp 200 juta hanya digunakan sebesar Rp 27 juta, sehingga negara dirugikan sekitar Rp 173 juta.
Selain kasus MD, kini kejari terus memeriksa sejumlah pihak penerima dana P2SEM dari Pemprov Jawa Timur itu. Diduga juga, pelaksanaan program diselewengkan.
"Untuk kasus P2SEM, ada yang tahap penyelidikan dan ada yang masih pul (pengumpulan) data. Saya sudah memberikan perintah kepada semua jaksa untuk meningkatkan proses penyelidikan, jika memang ada alat bukti yang cukup," tandasnya.
Hanya, Kajari tidak menyebutkan secara detail lembaga mana saja yang saat ini sedang diselidiki. Dia khawatir, jika diumumkan kepada masyarakat pelaku akan menghilangkan barang bukti. "Yang jelas, tidak ada disparitas. Semua akan kita ungkap dan kita kerjakan secara profesional," tegasnya. (zr/mat)
Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 09 Mei 2009
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home