Hasil Pemilu di Madura Terancam
Empat kabupaten di Pulau Madura telah menggelar pemilu legislatif (pileg) 2009 secara serentak 9 April lalu. Walaupun empat KPUD telah melakukan penetapan hasil pemilu, namun masih ada kemungkinan perubahan hasil. Hal ini seiring masih adanya sepuluh kasus sengketa pemilu di Madura yang masih disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga kemarin beberapa kasus seperti terdapat pada grafis sudah mulai memasuki tahap kedua. Pekan ini perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang didaftarkan ke MK sudah memasuki tahap kedua. Majelis hakim MK mulai melakukan pemeriksaan alat bukti. Saksi dan dokumen yang dimiliki pihak pemohon dan termohon mulai dihadirkan untuk diperiksa. Beberapa perkara PHPU yang terjadi di Madura juga mulai memasuki tahap ini. Sehingga putusan hakim MK terhadap hasil pemilu di Madura juga semakin dekat diketahui.
Dari situs resmi MK diketahui bahwa ada 10 PHPU di Pulau Madura. Jumlah tersebut diajukan oleh delapan parpol dan satu kasus DPD yang merasa dirugikan dengan adanya tuduhan kecurangan saat Pileg 2009 di Madura. Beberapa PHPU yang sudah disidangkan juga mulai mendekati kenyataan adanya sesuatu yang tidak beres di Madura. Sehingga ancaman pembatalan penetapan, penghitungan ulang hingga pemungutan suara ulang di Madura semakin terbuka lebar.
Safi' SH, pengamat hukum dan politik yang juga dosen Unijoyo pada koran ini mengakui akan banyaknya kasus sengketa pemilu di Madura. Dalam perkembangannya. Safi' juga mengatakan besarnya kemungkinan pihak pemohon memenangi persidangan di MK. "Semua pemohon tentunya punya kekuatan dan celah yang dapat dimaksimalkan untuk menang. Jadi kemungkinan perubahan hasil Pileg di Madura masih ada," ujarnya.
Safi' menambahkan bahwa keberadaan MK memang merupakan wadah bagi setiap masyarakat yang tidak puas dengan hasil pemilu. Lembaga yang ada di Jakarta ini memang dibentuk untuk menuntaskan semua sengketa pemilu serta menjadi putusan terakhir. "Jadi apapun yang diputuskan MK nantinya harus dipatuhi demi hukum," imbuhnya.
Hal yang sama disampaikan Taufikurrahman, anggota KPUD Bangkalan Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara. Menurutnya, sebagai penyelenggara pemilu di daerah KPUD Bangkalan siap melaksanakan segala putusan MK. Sehingga pasca persidangan PHPU yang juga menyeret hasil pemilu di Bangkalan, KPUD Bangkalan akan langsung melaksanakan putusan itu. "Apapun putusan MK kita harus siap. Termasuk putusan terburuk harus digelar penghitungan atau pemungutan suara ulang di Bangkalan," pungkasnya. (ale/nra)
Sumber: Jawa Pos, Jum'at, 29 Mei 2009
Labels: 2009, mahkamah konstitusi, pemilu, pileg
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home