Tuesday, May 19, 2009

Cegah Korupsi di Dinas Pendidikan

Tidak kurang dari 500 Kepala SD Negeri maupun swasta di Pamekasan, Senin (18/5), mengikuti penerangan hukum yang terlaksana atas kerja sama Dinas Pendidikan dan Kejari Pamekasan di Gedung Serba Guna Pamekasan.

Penerangan hukum yang kedua kalinya ini menghadirkan pemateri Kajari Pamekasan Kadarsyah SH MM dan Kasi Intel Badruttaman SH. Penerangan hukum sebelumnya diperuntukkan bagi Kepala SMA, SMK, Kepala Cabang Dinas, Pengawas Sekolah, dan MKKS SMP dan SMA se Pamekasan.

Kadarsyah mengatakan, kegitan penerangan hukum yang dilakukan Dinas Pendidikan Pamekasan ini merupakan satu-satunya di Jawa Timur. Dia menilai itu langkah bagus sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindakan korupsi di kalangan Kepala Sekolah maupun pejabat terkait di lingkungan Dinas Pendidikan Pamekasan, yang selama ini menjalankan tugas menggunakan anggaran negara.

“Saya sangat mendukung langkah ini. Mari kita antisipasi jangan sampai ada di antara kita yang terjerembab pada masalah hukum. Lebih baik melakukan pencegahan. Saya juga merasa terbantu, tidak terlalu banyak pekerjaan jika di Pamekasan ini tidak ada korupsi. Enak, bisa santai, dan pembangunan berjalan aman dan lancar,” katanya.

Dia mengatakan, di lingkungan Dinas Pendidikan ada banyak program yang rawan tindakan korupsi. Di antaranya bantuan dari pemerintah pusat yang tiap tahun selalu dikucurkan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK). Bantuan ini rawan penyalahgunaan. Karena itu, dia meminta agar para kepala sekolah mematuhi ketentuan. Jangan sampai ada penyalahgunaan.

“Penggunaannya harus tepat sesuai juknis. Kalau ada yang melanggar ketentuan, laporkan kepada kami,” kata Kadarsyah, yangg pada 2008 lalu terpilih sebagai Kajari Terbaik se Indonesia.

Jika ada anak buahnya yang bermain mata dalam melaksanakan tugas, dia meminta agar melaporkannya untuk ditindak dengan tegas. “Saya tak takut pada siapa-siapa. Saya ikhlas melaksanakan tugas karena Allah SWT. Saya sering dapat banyak ancaman jiwa saya. Saya katakan urusan mati urusan Allah SWT, yang penting saya tujuannya benar,” katanya.

Sementara itu Plt Kadinas Pendidikan Pamekasan Drs Nurkodim mengatakan bahwa penerangan hukum yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpinnya merupakan antisipasi agar jangan sampai pada tahun 2009 ini dan selanjutnya terjadi penyelewengan dari semua program kependidikanan di Pamekasan. “Makanya. demi efektifnya penerangan hukum ini, kami lakukan pada semua elemen terkait di Dinas Pendidikan,” katanya. (mas)

Labels: , ,

1 Comments:

At 11:10 PM , Blogger Unknown said...

https://www.liputan6.com/news/read/2122671/langgar-kode-etik-wakajati-dan-aspidsus-kejati-sulsel-dicopot

 

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home