Wednesday, May 27, 2009

Koruptor Pembebasan Tanah Ditahan

Setelah melakukan pemeriksaan selama lima jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, menjebloskan Agung K, 45, Staf Pengendalian dan Pemberdayaan Badan Pertahanan Nasional (BPN), Bangkalan, ke Rutan Bangkalan, Senin (25/5) siang. Tersangka Agung K, ditahan berdasarkan bukti dan keterangan saksi, karena terlibat korupsi pembebasan tanah seluas 1,9 hektare di Bancaran - Junok, hingga merugikan negara Rp 1 miliar. Sedang dua tersangka lainnya, masih dalam pemeriksaan Kejari.

Kepala Kejari Bangkalan, Muslikhuddin, mengatakan, unsur korupsi yang dilakukan terangka Agung, saat melakukan pembebasan tanah itu tidak melibatkan panitia pengadaan dan tim penilaian harga, serta pembayaran tanah yang dibebaskan sebagian di-markup. Padahal pembebasan tanah melebih 1 hektare harus dibentuk panitia dan tim penilaian harga.

“Jadi dalam pembebasan tanah menggunakan uang APBD 2007 itu, tersangka mengabaikan aturan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1 miliar,” ujar Muslikhuddin. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001.

Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Ditanya kedua nama pejabat Pemkab Bangkalan, yang kini ditetapkan menjadi tersangka, Muslikhuddin belum bisa menjelaskan, karena masih dalam pengembangan penyidikan.

Ketika sejumlah wartawan mencegat tersangka Agung K, saat dimasukkan ke mobil tahanan, dia hanya tertunduk dan menolak berkomentar tentang penahanan dirinya. (st30)

Sumber: Surya, Selasa, 26 Mei 2009

Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home