Sunday, June 21, 2009

Gugatan PKNU Ditolak

Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) PKNU untuk Jatim XI. Permohonan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) tentang dugaan adanya kecurangan pemilu di Bangkalan dan Sampang ditolak. Praktis, MK mengakui bahwa pelaksanaan Pileg 2009 di Bangkalan dan Sampang khususnya untuk tingkat DPRD Jatim tidak mengalami masalah dan tidak terbukti bersalah.

Pada sidang putusan yang digelar Rabu (17/6) malam, mahkamah menyatakan permohonan perkara Nomor 58/PHPU.C - VII/2009 ini dikabulkan sebagian. Satu - satunya gugatan yang dikabulkan MK adalah revisi hasil perhitungan di dapil Lumajang 1. Selain itu, MK menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya termasuk di Bangkalan dan Sampang.

Demikian hasil akhir sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan permohonan PKNU yang digelar di ruang pleno gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat pada Rabu (17/6) malam. Persidangan yang terbuka untuk umum ini dilakukan sembilan Hakim Konstitusi, yang dipimpin Moh. Mahfud MD sebagai ketua merangkap anggota.

Mahkamah berpendapat bahwa semua tuduhan pihak pemohon terkait adanya kecurangan di dapil Jatim XI tidak terbukti. Mahkamah menilai bahwa alat bukti yang diajukan pemohon tidak lengkap. Alat bukti yang diajukan pemohon juga diragukan validitasnya dibandingkan dengan bukti - bukti yang diajukan oleh pihak KPUD Bangkalan dan Sampang sebagi pihak turut termohon. "Memang tidak benar kalau di TPS Pettong Tanah Merah telah ada pencoblosan H-1 seperti yang dituduhkan pemohon. Kita juga data yakinkan hakim MK bahwa di beberapa kecamatan tidak ada kecurangan seperti yang digugat pemohon," ujar Fauzan Djakfar, ketua KPUD Bangkalan kemarin.

Sementara Syaiful Ismail, anggota KPUD Bangkalan saat dikonfirmasi koran ini kemarin mengaku senang dengan keputusan MK menolak gugatan PKNU ini. Menurutnya, sejak awal KPUD Bangkalan sudah yakin akan memenangi kaus ini. Sebab KPUD Bangkalan telah lama mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan pemungutan suara dengan baik sesuai dengan aturan yang ada. "Sekali lagi ini membuktikan bahwa tidak ada kecurangan di Bangkalan. Kita penitia Pileg di Bangkalan sudah bekerja dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Alumni fakultas hukum Unijoyo ini juga mengingatkan bahwa segala tuduhan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan massif di Madura adalah salah besar. Apalagi dalam tiga kali sidang MK, tuduhan adanya kecurangan ini tidak terbukti. "Jadi jangan seenaknya menuduh kita melakukan kecurangan seperti itu. Mari kita berpikir positif kedepan. Kita KPUD adalah lembaga yang mandiri dan independen," imbuhnya. (ale/nra)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 20 Juni 2009

Labels: , , ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home