Tuesday, June 02, 2009

Staf Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Ditahan Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan menangkap pelaku lain kasus pengadaan lahan senilai Rp 3 miliar untuk jalan tembus Bancaran-Junok terbukti. Setelah menahan tersangka AK, staf Badan Pertanahan Nasional Bangkalan, kali ini kejaksaan menahan SB, staf Inventarisir Kekayaan Milik Daerah (IKMD) Sekretariat Daerah Kabupaten.

“Setelah dilakukan pengembangan dengan bukti yang ada, SB diduga ikut terlibat dalam kasus pengadaan lahan seluas 1,9 hektar untuk jalan tembus Bancaran-Junok,” kata Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangkalan, Muslikhuddin, Selasa (2/6) pagi tadi.

Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, AK. Tersangka warga Jalan Jokotole, Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota, Bangkalan kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bangkalan. “Peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini adalah ikut terlibat dalam pengukuran tanah, pembebasan lahan percaton, dan pembayaran yang tidak sesuai dengan kuitansi pada pemilik lahan,” terangnya.

Kesalahan lain yang dilakukan dalam proyek pembebasan tanah ini adalah tidak ada panitia pengadaan dan tim penilai harga. “Aturannya, jika pembebasan tanah melebihi 1 hektare harus ada panitia pengadaan dan ada tim penilaian harga. Namun, untuk proyek ini tidak ada,” ungkap Muslikhuddin.

Barang bukti (BB) yang diamankan dalam kasus pembebasan lahan untuk jalan Bancaran-Junok itu berupa dokumen resmi dan surat-surat. Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dan kemungkinan besar ada tersangka lain, kita lihat saja nanti,” lanjut Muslikhuddin.

Kejari Bangkalan telah menahan AK, Senin (25/5) lalu. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek pembebasan lahan senilai Rp 3 miliar APBD tingkat II tahun 2007 yang mengkibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. (kas)

Sumber: Surabaya Post, Selasa, 2 Juni 2009

Labels: , ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home