Wednesday, July 29, 2009

Kejari Tetapkan 12 Koruptor PLDM

Kejari Pamekasan menetapkan 12 tersangka kasus dugaan penyimpangan program listrik masuk desa (PLMD) senilai Rp 8,2 miliar. Dari 12 tersangka, lima di antaranya aparat pemkab dan tujuh lainnya pimpinan kontraktor listrik di Pamekasan.

Kejari Pamekasan, Kadarsyah SH, kepada Surya di sela-sela HUT Hari Bahkti Adhiyaksa mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya belum melakukan penahanan. Sejauh ini, setiap dipanggil para tersangka bertindak kooperatif.

Dikatakan, untuk tersangka kontraktor listrik berinisial RM cs, sedang tersangka aparat pemkab, AM cs. “Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah. Ini tergantung pemeriksaan lanjutan,” kata Kadarsyah, Rabu (22/7).

Dijelaskan, proyek PLMD senilai Rp 8,2 miliar bersumber dari APBD, proyek itu sebagian tidak dikerjakan dan menyalahi bestek, sebagian lagi dibiarkan mangkrak dengan alasan yang tidak jelas.

Pada 2005 lalu pemkab Pamekasan menganggarkan dana Rp 2,5 miliar lalu dibuat lelang pada kontraktor. Seharusnya setelah lelang dan uangnya dicairkan proyek itu digarap, ternyata tidak dilaksanakan.

Kemudian pada 2006 kembali dianggarkan Rp 2,5 miliar dan pada 2007 dianggarkan lagi Rp 2,5 miliar serta tambahan Rp 700 juta hingga total anggaran PLDM sebesar Rp 8,2 miliar. “Sampai sekarang kontraktor hanya memasang beberapa tiang, tapi tidak ada setrumnya. Dari pelaksana hingga aparat pemkab melakukan tindakan yang melanggar hukum,” papar Kadarsyah.

Dikatakan, walau dalam pemeriksaan para tersangka berjanji akan mengerjakan PLDM, namun persoalan hukumnya tetap jalan. (st30)

Sumber: Surya, Kamis, 23 Juli 2009

Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home