Saturday, October 10, 2009

Pekan Depan Pemeriksaan Terakhir

Trio tersangka (Roosnawaty, Sentot Sutarto dan Ahmad Minol Muljadi) kasus dugaan penyimpangan dana Program Listrik Masuk Desa (PLMD), mendekati detik - detik batas maksimal penahanan. Namun, informasi terakhir, pihak kejaksaan belum memastikan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Sebelumnya, tersangka Roosnawaty, Direktur CV Aci Jaya dan Sentot Sutarto, bekas Kabid Teknologi Desa BPMD (kini berubah Bapemas), resmi ditahan di Lapas Narkotika Klas II, 30 Juli lalu.

Sedangkan bekas pimpro APBD 2005, Ahmad Minol Muljadi, kini menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup, menyusul kemudian. Sebab 6 Agustus lalu, sekitar pukul 18.30 resmi dijebloskan ke tahanan.

Jika melihat batas maksimal penahanan dua tersangka (Roosnawaty dan Sentot Sutarto), kejaksaan hanya mempunyai waktu tidak lebih 15 hari. Sebab 27 Oktober (bukan 29 Oktober) masa penahanan sudah berakhir. Sedangkan, A. Minol Muljadi 3 November juga berakhir.

Kondisi itulah yang semakin menjadi perhatian publik. Selain penuntut umum (PU) harus kerja ekstra merampungkan berkas sebelum batas akhir, nasib trio tersangka memasuki detik - detik menegangkan. Bebas tahanan demi hukum atau harus duduk di kursi pesakitan untuk mengikuti persidangan.

Meski pihak kejaksaan belum memberi penjelasan terkait perkembangan nasib tersangka, termasuk 10 orang yang tidak ditahan. Tampaknya, personel yang terlibat dugaan korupsi proyek senilai Rp 8,2 miliar tersebut, pemberkasannya sedang dikebut.

"Intinya, yang mendesak diutamakan (trio tersangka). Sedangkan tersangka lainnya secara bergiliran. Sebab, kami belum mengajukan perpanjangan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Kadarsyah melalui Kasi Pidsus Tito Prasetyo.

Lalu, kapan kepastian pelimpahan berkas ke PN? Tito terkesan menghindar saat menjawab pertanyaan koran ini. Dia hanya menegaskan, sementara menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, termasuk trio yang telah ditahan.

Jaksa kelahiran Bandung ini mengaku masih menunggu pemeriksaan terakhir tersangka, setelah itu berkas penyidikan dipastikan P21 (sempurna/lengkap). Dan, segera dilimpahkan ke PN Pamekasan.

"Kemungkinan besar pekan depan yang tiga diperiksa (tersangka). Mudah - mudahan yang terakhir, sehingga segera dilimpahkan untuk disidangkan," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Apa garansi kepastian pelimpahan tersebut? Tito hanya tersenyum dan hanya mengajak menunggu hari H pelaksanaan. "Nanti pasti kami kabari, tenang saja," ujarnya. Sambil berusaha memastikan pekan ada perkembangan dan kepastian nasib sejumlah tersangka.

Sekadar mengingatkan, dugaan korupsi proyek PLMD terungkap, setelah kejaksaan mengendus ada penyimpangan proyek yang dianggarkan mulai APBD 2005 sampai APBD 2008.

Selain mangkrak, sebagian tiang dan kabel milik APBN proyek 1997. Namun diakui oleh rekanan dan instansi terkait. Akibat mangkraknya proyek tersebut, Negara ditaksir mengalami kerugian Rp 8,2 miliar. Rinciannya, 2005 Rp 2,6 miliar, 2006 Rp 2,7 serta 2007 dan 2008 mencapai Rp 2,8 miliar. (nam/ed)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 10 Oktober 2009

Labels: , , ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home