Wednesday, July 29, 2009

Ratusan Massa Demo Kejari

Ratusan massa dari sejumlah kecamatan unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Mereka menuntut Kejari Pamekasan mengusut tuntas kasus penyimpangan program listrik masuk desa (PLMD) senilai Rp 8,2 miliar.

Dengan membentangkan sejumlah poster dan spanduk di antaranya bertuliskan, Usut tuntas penyimpangan PLMD, Jaksa Agung kini memberikan putra terbaik mengusut penyimpangan di Pamekasan dan Masyarakat Pamekasan mendukung Kejari tuntaskan korupsi.

Menurut koordinator aksi, Nurul Fitroh, warga yang selama ini mendambakan listrik merasa kecewa dan sakit hati dengan ulah mereka yang menyalahgunaan wewenang dan korupsi dengan mengorbankan kepentingan rakyat.

“Kami menuntut kejari mengusut tuntas hingga ke pengadilan dan kami juga menghendaki mereka yang terlibat kasus penyimpangan PLMD ditangkap dan ditahan, biar adil,” kata Nurul Fitroh.

Dikatakan, penetapan tersangka kasus PLMD sebanyak 12 orang, lima di antaranya pejabat pemkab telah mencoreng Pamekasan. Karena itu, mereka bertekad memberi dukungan kejari menggulung para pelakunya.

Sementara Kejari Pamekasan, Kadarsyah SH mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberi dukungan penuh untuk mengusut kasus korupsi. Pengusutan kasus korupsi itu akan ditangani dengan professional sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan terus memberantas korupsi,” tegasnya. (st30)

Sumber: Surya, Rabu, 29 Juli 2009

Labels: ,

Kejari Tetapkan 12 Koruptor PLDM

Kejari Pamekasan menetapkan 12 tersangka kasus dugaan penyimpangan program listrik masuk desa (PLMD) senilai Rp 8,2 miliar. Dari 12 tersangka, lima di antaranya aparat pemkab dan tujuh lainnya pimpinan kontraktor listrik di Pamekasan.

Kejari Pamekasan, Kadarsyah SH, kepada Surya di sela-sela HUT Hari Bahkti Adhiyaksa mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya belum melakukan penahanan. Sejauh ini, setiap dipanggil para tersangka bertindak kooperatif.

Dikatakan, untuk tersangka kontraktor listrik berinisial RM cs, sedang tersangka aparat pemkab, AM cs. “Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah. Ini tergantung pemeriksaan lanjutan,” kata Kadarsyah, Rabu (22/7).

Dijelaskan, proyek PLMD senilai Rp 8,2 miliar bersumber dari APBD, proyek itu sebagian tidak dikerjakan dan menyalahi bestek, sebagian lagi dibiarkan mangkrak dengan alasan yang tidak jelas.

Pada 2005 lalu pemkab Pamekasan menganggarkan dana Rp 2,5 miliar lalu dibuat lelang pada kontraktor. Seharusnya setelah lelang dan uangnya dicairkan proyek itu digarap, ternyata tidak dilaksanakan.

Kemudian pada 2006 kembali dianggarkan Rp 2,5 miliar dan pada 2007 dianggarkan lagi Rp 2,5 miliar serta tambahan Rp 700 juta hingga total anggaran PLDM sebesar Rp 8,2 miliar. “Sampai sekarang kontraktor hanya memasang beberapa tiang, tapi tidak ada setrumnya. Dari pelaksana hingga aparat pemkab melakukan tindakan yang melanggar hukum,” papar Kadarsyah.

Dikatakan, walau dalam pemeriksaan para tersangka berjanji akan mengerjakan PLDM, namun persoalan hukumnya tetap jalan. (st30)

Sumber: Surya, Kamis, 23 Juli 2009

Labels: ,