Friday, September 04, 2009

Kepala SMKN 1 Tersangka

Dua Tahun Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana Sekolah

Masih ingat kasus dugaan korupsi di SMKN 1 Pamekasan? Setelah penyelidikan memasuki tahun kedua, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan Kepala SMKN 1 Suendi sebagai tersangka tunggal.

Penetapan kepala sekolah kejuruan tertua di Pamekasan itu berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya yang sempat mandeg. Sebab, hampir setelah dua tahun kejaksaan menetapkan seorang tersangka dari kasus tersebut.

Kepala Kejari Kadarsyah melalui Kasi Pidsus Tito Prasetyo saat ditemui koran ini kemarin siang mengatakan, setelah hasil penyelidikan diekspos, kasus meningkat menjadi penyidikan. "Hari ini (kemarin, Red) resmi dinaikkan statusnya (penyidikan). Ini sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya. Bersamaan dengan (naik status), satu orang resmi jadi tersangka. Yakni, inisial Drs S (Drs Suendi)," katanya.

Saat didesak kepastian jabatan Drs S sebagai kepala sekolah, Tito tidak menjawab secara gamblang. Namun, jaksa yang pernah bertugas di Papua ini tidak menyanggah saat koran ini menyebut yang bersangkutan kepala sekolah.

"Bukan saya lho yang bilang. Sampeyan yang menafsirkan. Yang jelas, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang yang diduga kuat terlibat dan yang bertanggung jawab. Intinya, Drs S resmi tersangka," ujarnya sambil tersenyum.

Dijelaskan, kasus ini terkait dugaan penyimpangan dana yang berasal dari APBN 2006 dan 2007. Nominalnya mencapai Rp 690 juta untuk berbagai kegiatan. Program yang menyeret Suendi ke ranah hukum itu, antara lain dugaan penyimpangan dana rehab sekolah dan pengemplangan honor guru.

Selain itu, hasil penyelidikan kejaksaan, sejumlah proyek diduga fiktif. Seperti, pengadaan alat praktik dan rehab laboratorium.

"Totalnya Rp 690 juta. Kalau rinciannya nanti kami jelaskan setelah pemeriksaan terhadap tersangka. Sebab, kami masih melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan," tutur Tito.

Kapan pemeriksaan tersangka? Tito hanya bilang secepatnya melayangkan surat kepada yang bersangkutan. "Kalau tidak ada halangan, besok (hari ini, Red) pemeriksaan," katanya.

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Pamekasan Suendi saat dikonfirmasi mengaku belum mendengar jika telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, dia mengaku kaget atas tudingan penyimpangan dana sebesar Rp 690 juta tersebut. Alasannya, dia merasa tidak pernah melakukan penyimpangan dana tersebut.

Menurut Suendi, kasus yang diselidiki kejari itu terkait pengadaan barang berupa alat-alat kantor dan penunjang kegiatan mengajar. Seperti, pembelian komputer dan kalkulator senilai Rp 30 juta.

Hasil pemeriksaan dan kroscek ke sekolah, saat itu tim kejari mempersoalkan tidak adanya sejumlah kalkulator senilai Rp 3 juta di sekolah dalam satu tempat. "Karena melihat beberapa kalkulator tidak ada di satu tempat itu, kami dituding atas pengadaan barang fiktif. Padahal, beberapa kalkulator itu dipegang guru untuk mengajar dan sebagian dibawa pulang. Kalau kalkulator itu kami simpan di sini di satu tempat dan tidak dipergunakan, itu yang salah," terang Suendi.

Ditanya soal penyimpangan dana rehab, pria asal Situbondo itu menjelaskan, pada 2006-2007 sekolahnya mendapat bantuan dana sebesar Rp 350 juta. Dana itu dari APBN itu untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) sebanyak dua lokal dan rehab gedung dua lokal.

Ketika disinggung soal honor guru yang dikemplang, Suendi malah balik bertanya. "Jika honor guru diselewengkan, tentu guru marah. Itu tidak mungkin saya lakukan," tandasnya. (nam/mat)

Sumber: Jawa Pos, Jum'at, 04 September 2009

Labels: , ,

Wednesday, September 02, 2009

PKB Pecah Sikapi Pemilihan Ketua Sementara

Jajaran Pengurus Dewan Tanfidz DPC PKB Sampang, meminta agar pemerintah daerah tidak ikut campur menyikapi polemik atas penunjukkan Ketua Sementara DPRD Imam Ubaidillah.

Apalagi penunjukkan Imam, berikut Sekeretaris Dewan (Sekwan) Malik A Mansyur melanggar UU Susduk pasal 353 ayat 3 tentang pembentukan susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan dewan.

Selain itu dianggap melanggar Juklak DPP PKB, No. 1/2009 tentang penentuan dan pengajuan calon pimpinan DPRD. “Jika kita menerapkan segala ketentuan dalam UU Susduk dan Juklak, maka keputusan yang diambil Sekwan jelas batal demi hukum,” tegas Wakil Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB, H Kamaluddin SH, Selasa (1/9) pagi tadi.

Dikatakan, pihaknya memutuskan Zamashari SH sebagai pimpinan sementara. Namun Karena intervensi pemerintah melalui tangan Sekwan, sehingga surat pengajuan calon pimpinan sementara dari dewan tanfidz PKB tidak digubris. Sebaliknya mereka memilih calon yang diajukan Dewan Syuro yang keabsahannya dan legalitas formal perlu dipertanyakan.

Sementara itu, Samashari calon ketua Sementara yang didepak dewan syuro menambahkan, berita acara penandatanganan 11 caleg terpilih dari PKB bukan menyetujui penunjukkan Imam Ubadillah sebagai ketua sementara. Namun sifatnya hanya dukungan bagi siapapun calon ketua DPRD dari FKB yang disepakati para ulama khos.

“Jadi penandatangan itu jangan memutar balikkan fakta untuk mendukung saudara Imam. Karena pengumpulan para caleg terpilih di pendapa bupati beberapa waktu lalu tersebut tentang kesepakatan calon Ketua DPRD sepenuhnya diserahkan kepada kiai khos, “ jelas Samashari.

Dia juga mengingatkan agenda sidang paripurna pembahasan tentang pembentukan Ketua Fraksi pada Selasa (1/9) siang tadi, yang dipimpin Ketua Sementara Imam Ubadillah merupakan cacat hukum. “Ya, karena ditunjuk melalui proses yang tidak sah, sehingga semua kebijakan yang dikeluarkan tentu saja cacat hukum,” ucapnya. (rud)

Sumber: Surabaya Post, Selasa, 1 September 2009

Labels: , ,