Kasus Proyek Pasar Srimangunan 2008
Naik ke Penyidikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya menaikkan status kasus dugaan penyimpangan proyek Pasar Srimangunan Sampang 2008 dari penyelidikan (lid) ke tingkat penyidikan (dik). Pernyataan ini disampaikan salah seorang jaksa penyidik kasus tersebut, Akhmad Misjoto, kemarin (20/10).
Hanya, dia mengaku tidak tahu pasti kapan status kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan. Dalihnya, itu kewenangan kejati. "Tugas saya hanya memeriksa pihak-pihak terkait sesuai surat perintah yang dikirim kejati," kata Kasi Pidsus Kejari Sampang ini.
Diungkapkan, Senin (19/10) dia memeriksa Nanik selaku penerima barang dan jasa Kantor Dispendaloka Sampang (saat proyek Pasar Srimangunan digarap). Pemeriksaan dilakukan di ruang seksi pidsus Kejari Sampang mulai pukul 12.00 sampai pukul 13.30. Pertanyaan yang diajukan 15 pertanyaan.
Misjoto juga mengaku telah memeriksa Musamman, pengawas proyek Pasar Srimangunan, kemarin. "Intinya, Musamman mengatakan sudah melaksanakan tugas pengawasan dan proyek Srimangunan sudah sesuai gambar," katanya.
"Kalau Ibu Nanik mengatakan, saat bertugas sebagai penerima barang dan jasa, tidak tahu kapan pelaksanaan serah terima proyek Pasar Srimangunan," ungkapnya.
Agenda penyidik selanjutnya? Misjoto bilang menunggu perintah kejati. Ketika ditanya apakah tim penyidik kejati sudah memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Sampang, dia malah menyarankan koran ini konfirmasi langsung ke kejati. "Saya sendiri tidak tahu jadwal pemeriksaan yang dipusatkan di kejati," kelitnya.
Sementara info yang diterima koran ini, mantan Kabag Keuangan Suhartini Kaptiati dan mantan Kepala Inspektorat Sjamsul Arifin sudah diperiksa kemarin.
Begitu juga ketika ditanya kebenaran informasi bahwa tim penyidik kejati memanggil pengawas lapangan PT SAM Iwan dan mantan Kepala Dispendaloka HJ Sangidoe kemarin, Misjoto menegaskan tidak tahu. Juga agenda pemeriksaan penyidik kejati hari ini Misjoto juga mengaku tidak tahu. "Sampeyan kan tahu kalau tugas saya memeriksa di Sampang. Jadi, saya tidak tahu siapa saja yang diperiksa di kejati," tepisnya.
Sekadar mengingatkan, kasus Pasar Srimangunan mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Surabaya menemukan kekurangan volume pekerjaan tahun anggaran 2008 sebesar Rp 2.457.023.364,96. Dengan surat Nomor: 050/318/434.115/2009 tanggal 15 Mei 2009 ke BPK Perwakilan Surabaya, Dispendaloka Sampang menyataan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti kepada pihak ketiga, yaitu PT Guna Karya Nusantara JO (Joint Operation) PT Sumber Alam Megah. Tembusan surat tersebut disampaikan kepada bupati sebagai laporan dan Inspektur Kabupaten Sampang.
Berdasarkan lampiran Perhitungan Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Pasar Srimangunan Tahap III Nomor SPK: I/Kontrak/434.112/III/2008 tanggal 3 Maret 2008 dengan nilai kontrak Rp 24.993.949.000, ada sekitar 23 pekerjaan yang tidak direalisasikan senilai Rp 2.457.023.364,96. (yan/mat)
Sumber: Jawa Pos, Rabu, 21 Oktober 2009
Labels: hukum, penyimpangan, srimangunan
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home