Thursday, October 22, 2009

Pengadilan Negeri Pastikan Aziz Tak Rugikan Negara

Polisi pun Kecewa

Vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi KAT (komunitas adat terpencil), Aziz Salim Sabibie, oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep (19/10), mendapat reaksi dari institusi penegak hukum lain. Setelah kejaksaan negeri (kejari) mengaku kecewa, giliran polres yang menyelidiki dan menyidik kasus yang diduga merugikan uang negara sebesar Rp 423 juta itu juga kecewa .

Kepada wartawan, Kapolres Sumenep AKBP Umar Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin mengatakan, selama proses penyidikan kasus KAT, pihaknya sudah mendapatkan cukup bukti. Bahkan, saat itu penyidik polres polisi mendatangkan saksi ahli dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur. BPKP menyatakan ada kerugian Rp 423 juta.

"Tapi, terkait putusan PN, kami tidak ingin berkomentar. Kami akan sampaikan hal ini kepada pimpinan kami," kata Mualimin.

Meski demikian, pihak PN memastikan putusan bebas bagi Azis sudah sesuai fakta yang ada di persidangan. Pernyataan ini disampaikan Ketua PN Achmad Fauzi melalui salah satu majelis hakim dalam sidang kasus tipikor KAT, Iwan Wardhana.

Menurut Iwan, terdakwa Azis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni pasal 2 (1) pasala 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.

Dijelaskan, putusan bebas Azis tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang meliputi keterangan para saksi dan bukti surat yang ada. Dari dua dasar itulah diketahui proyek KAT yang dilaksanakan Aziz sesuai dengan perjanjian yang ada. Bahkan, menurut dia, spesifikasi pengadaan barang sudah sesuai.

"Dugaan kerugian negara sebesar Rp 423 juta dipastikan tidak ada. Sebab, Azis sudah melaksanakan proyek rehabilitasi rumah di daerah terpencil seperti perjanjian yang ada," terang Iwan kepada sejumlah wartawan kemarin.

Sementara Kepala Kejari Sumenep Abd. Azis memastikan melakukan perlawanan terhadap putusan bebas Azis. Yakni, dengan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami pastikan kasasi," tegasnya.

Sesuai ketentuan, tim JPU dari kejari memiliki kesempatan menyatakan kasasi dalam tempo 14 hari setelah putusan. "Kasasi akan disampaikan oleh tim JPU nantinya ke PN," katanya.

Seperti diberitakan kemarin, dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan Azis dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Salah satu pertimbangan majelis hakim membebaskan Azis, karena dinilai tidak terbukti melawan hukum. Sebab, semua yang terkait dengan KAT sudah dilakukan sesuai prosedur. Misalnya, soal fisik proyek sudah sesuai dan ada berita acara dengan PPK (pejabat pembuat komitmen). Sebelumnya, JPU menuntut Azis dengan hukuman 2,6 tahun penjara. Selain itu, Azis dibebankan uang pengganti dari dugaan kerugian negara yang timbul.

Sekadar mengingatkan, KAT adalah salah satu program APBD Provinsi Jawa Timur 2005. Secara keseluruhan, dana program KAT yang terbagi dalam sejumlah kegiatan di Kepulauan Kangean, Sumenep. Nilainya mencapai Rp 1,2 miliar. Kegiatan KAT dikerjakan Azis adalah rehabilitasi rumah tidak layak huni senilai Rp 895,7 juta. (c14/mat)

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 21 Oktober 2009

Labels: , ,