Friday, May 30, 2008

Djasuli Tidak Ditahan

Berdasarkan Jaminan Kejari dan Keluarga

Penangkapan oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Djasuli SH, oleh tim gabungan Polres Pamekasan tidak berlanjut pada penahanan. Kemarin, sejak pukul 13.00, tim penyidik unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres melepas jaksa yang dilaporkan membawa kabur perempuan di bawah umur tersebut.

Seperti halnya saat ditangkap, pelepasan Djasuli cukup mengejutkan. Sebab, banyak pihak menduga jaksa dengan dua melati di pundak itu akan ditahan. Ternyata, penyidik unit PPA Satreskrim Polres memiliki kebijakan lain.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan itu memang tidak ditahan. Tapi dia dikenakan wajib lapor sesuai kebutuhan penyidik. Jadi, dia bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan bertugas lagi di Kejati Jawa Timur.

Sebelum melepas Djasuli, Kapolres Pamekasan AKBP Tomsi Tohir kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Yusran Lubis SH. Selain Yusran, Kapolres kedatangan ibu korban, RHY. Di ruang Kapolres, ketiganya melakukan pertemuan tertutup.

Yusran keluar paling awal dari ruang Kapolres. Dia langsung menuju ruang unit PPA, tempat Djasuli diperiksa setelah penangkapan.

Pertemuan Djasuli dengan Yusran juga berlangsung tertutup. Beberapa pejabat polres terlihat berlalu lalang di ruang unit PPA. Mulai dari Kasatreskrim AKP M. Kholil, Kanit PPA Aiptu Surialtiningsih, dan beberapa Kanit reskrim.

Di sela-sela berlangsung pertemuan Djasuli dengan Yusran, ibu korban terlihat keluar ruangan Kapolres. Saat dicegat wartawan, perempuan usia senja itu memilih bungkam. Bahkan, dia memilih langsung meninggalkan wartawan yang akan mewawancarainya.

Tak lama berselang, Yusran keluar dari unit PPA. Nah, bersamaan dengan itu muncul Djasuli di belakang Yusran. Keduanya langsung masuk ke dalam mobil.

Sebelum meninggalkan Mapolres, Djasuli sempat berbincang singkat dengan koran ini. Prinsipnya, Djasuli patuh pada proses hukum. "Biar nanti saya buktikan saja bahwa saya tidak bersalah," katanya lalu tersenyum.

Sedangkan Yusran Lubis memilih irit bicara saat dikonfirmasi wartawan. Saat ditanya seputar pelepasan Djasuli, jaksa senior itu memilih hanya tersenyum. "Sudah, saya tidak mau berkomentar. Saya angkat tangan," katanya lalu melempar senyum. Sebelum meninggalkan mapolres, Yusran sempat bersalaman dengan sejumlah wartawan.

Sementara Kapolres AKBP Tomsi Tohir dalam keterangan persnya menjelaskan, Djasuli tidak ditahan berdasarkan jaminan. Ada dua pihak yang resmi menjamin Djasuli. Yakni, Kejari Pamekasan sesuai perintah Kejati Jatim dan keluarga Djasuli.

"Kalau memang ada yang menjamin, tidak harus ada penahanan," katanya.

Apalagi, sambung Tomsi, Djasuli menyatakan komitmennya untuk datang setiap saat dibutuhkan oleh penyidik. "Berdasarkan ketentuan, penahanan itu bisa dilakukan atau tidak dilakukan. Kami melihat memang tidak perlu dilakukan penahanan," paparnya.

Alumni Akpol 1990 itu juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tim penyidik merasa sudah cukup mendengarkan keterangan dari Djasuli. "Tetapi, sewaktu-waktu bisa diperlukan lagi. Dan, yang bersangkutan siap untuk menghadap," terang Tomsi.

Seperti diberitakan, Djasuli ditangkap tim gabungan polres di sekitar pertigaan Jalan Margorejo-Jalan A. Yani Surabaya Rabu (29/5). Dia ditangkap dengan tuduhan membawa kabur anak gadis di bawah umur tanpa izin orangtuanya. Korbannya, PPT, 18, asal Kelurahan Bugih, Kota Pamekasan.

Djasuli diproses hukum setelah pihak keluarga PPT melaporkan ke Mapolres. Dalam laporannya, keluarga PPT menilai Djasuli telah membawa kabur anak gadisnya tanpa izin. Sementara dalam keterangannya, Djasuli membantah bahwa dirinya membawa kabur. Menurut dia, pihaknya justru merasa kasihan pada korban. (zid/mat)

Sumber: Jawa Pos, Jum'at, 30 Mei 2008

Dilaporkan Bawa Lari Anak Bawah Umur

Oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Djasuli SH, kemarin, pukul 11.45 ditangkap tim gabungan Polres Pamekasan di Jalan Margorejo Surabaya. Jaksa dengan dua melati di pundak itu dituduh membawa lari perempuan di bawah umur tanpa izin orangtuanya.

Kasus ini dilaporkan ibu korban ke Polres Pamekasan pertengahan April 2008 lalu. Korbannya PPT (nama samaran), 17. Kejadiannya sendiri diduga saat Djasuli masih bertugas di Pamekasan sekitar dua bulan lalu.

Ketika itu, Djasuli masih menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Pamekasan. Diduga karena laporan orangtua korban itu, Djasuli ditarik ke kejati. Sejak itulah dia di-nonjob-kan oleh kejati. Hingga kini jabatan Kasi Pidsus Kejari belum diisi oleh pejabat definitif.

Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, Djasuli ditangkap saat jam istirahat kantor di kejati. Saat itu dia bersama istrinya, Tutik, keluar dari kejati. Kuat dugaan, Djasuli hendak istirahat dan makan siang. Namun, dalam perjalanan, tepatnya di pertigaan Jalan Margorejo dengan Jalan A. Yani (depan pusat belanja Giant) Djasuli ditangkap.

Proses penangkapan Djasuli mirip rangkaian adegan film. Sumber koran ini yang berada di TKP (tempat kejadian perkara) menyebutkan, Djasuli memang sudah disanggong sejak pukul 06.30 di sekitar gedung kejati.

Informasinya, Djasuli datang ke kejati dengan istrinya naik mobil Avanza. Setelah memarkir mobil, dia langsung masuk ke gedung kejati. Polisi yang melihat Djasuli datang tidak langsung bertindak. Mereka baru bertindak beberapa jam kemudian.

Ketika itu, Djasuli keluar dari gedung kejati dengan istrinya. Setelah keluar dari halaman kejati, dia mengarahkan mobilnya ke Jalan A. Yani (arah utara). Namun, setelah melaju beberapa meter, Djasuli memilih putar haluan (arah selatan).

Kemudian, jaksa kelahiran Pademawu, Pamekasan, itu tancap gas. Setibanya di lampu merah, tiba-tiba Djasuli dihentikan polisi lalulintas. Djasuli diminta menepikan mobilnya. Nah, bersamaan dengan itulah muncul tim gabungan Polres Pamekasan. Kuat dugaan, polisi lalulintas yang menghentikan mobil Djasuli memang atas permintaan tim gabungan polres.

Djasuli terkejut saat melihat ada tim gabungan dari polres. Belum sempat berbicara, dia disodorkan surat penangkapan. Djasuli sempat menolak. Bahkan, informasinya, saat itu terjadi ketegangan antara Djasuli dengan tim gabungan polres.

Namun, setelah dijelaskan, akhirnya Djasuli mau dibawa. Kemudian, dia dibawa menggunakan mobil tim gabungan polres ke arah Perak untuk diseberangkan ke Madura. Sedangkan mobil Djasuli dibawa istrinya.

Tim gabungan yang membawa Djasuli tiba di Mapolres Pamekasan di Jalan Stadion tepat pukul 16.00. Djasuli diapit dua perwira dan beberapa bintara yang terlibat dalam tim gabungan. Kedua perwira yang mengapitnya adalah Kasat Intelkam AKP Kuswartono dan Kanit I Satreskrim Ipda Syaiful.

Setibanya di mapolres, Djasuli langsung digiring ke ruang unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) satreskrim polres. Dia bertemu Kanit PPA Aiptu Surialtiningsih dan beberapa penyidik satreskrim.

Saat digiring ke ruang unit PPA, tak sedikit pun wajah Djasuli menampakkan kesedihan. Bahkan, kepada beberapa wartawan, mantan Kasi Pidsus Kejari Sumenep itu sempat melemparkan senyum. Bahkan, dia sempat memanggil beberapa wartawan yang memang dikenalnya saat masih bertugas di Pamekasan.

Setelah penangkapan Djasuli, tak seorang pun pejabat polres yang bersedia memberikan keterangan. Kapolres AKBP Tomsi Tohir yang terlihat sempat menemui Djasuli di ruang unit PPA enggan dikonfirmasi. Tomsi langsung menghindari wartawan yang hendak mewawancarainya.

Ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Tomsi tidak memberikan respons. Meski terdengar nada sambung, perwira alumni Akpol 1990 itu tidak mengangkat telepon selulernya.

Pejabat lain di polres juga tak bisa dikonfirmasi. Kasatreskrim AKP M. Kholil tidak ada di tempat saat Djasuli dibawa ke mapolres. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kholil juga tidak memberikan respons. Kanit PPA Satreskrim Aiptu Surialtingsih juga menolak saat akan dikonfirmasi.

Hingga berita ini diturunkan sekitar pukul 18.30, pihak polres tetap tidak bisa dikonfirmasi. Sehingga, belum bisa dipastikan apakah Djasuli akan ditahan atau tidak.

Sementara kabar penangkapan Djasuli mengejutkan semua pihak. Termasuk, beberapa koleganya di Kejari Pamekasan. Banyak koleganya tak percaya. "Katanya sudah damai, kok masih ditangkap," kata seorang staf kejari yang dihubungi koran ini.

Sayangnya, tidak ada satu pihak pun di kejari yang bisa dikonfirmasi secara resmi. Pejabat kejari umumnya memilih diam saat dikonfirmasi koran ini. (zid/mat/fiq)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 29 Mei 2008

Wednesday, May 21, 2008

Pendamping Hukum Gratis Bagi Gakin

Pemkab Sumenep untuk tahun 2008 ini memprogramkan proyek monumental yakni perlindungan hukum bagi keluarga miskin (Gakin) di Kabupetan Sumenep. Perlindungan hukum gratis bagi keluarga miskin itu dilakukan karena selama ini menurut pandangan pemkab selalu menjadi korban dari keputusan hukum.

Dalam memprogramkan ini, Pemkab akan mengandeng sejumlah pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kosgoro Sumenep. Mereka akan mendampingi gakin khususnya pada perkara di tingkat Pengadilan Negeri (PN) maupun di Pengadilan Agama (PA).

Bupati Sumenep Moh Ramdlan Siraj melalui Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Titik Suryati SH mengatakan, program pendampingan hukum gratis telah disepakati DPRD Sumenep dan resmi akan diberlakukan tahun 2008 ini. Hanya saja anggaran tahun ini hanya Rp 12,5 juta untuk 20 kasus pidana dan 10 kasus perdata.

"Itupun dananya hanya untuk pendampingan hukum pada perkara di tingkat pengadilan negeri (PN). Untuk perkara banding dan kasasi, tidak ada," tandas Titik.

Sementara itu Ketua LBH Gosgoro Sumenep, Moh Saleh membenarkan hal itu dan lembaganya sudah terikat berjasama dengan Pemkab Sumenep, dalam program pendampingan hukum bagi keluarga kurang mampu yang sedang terbelit hukum di pengadilan. (st2)

Sumber: Surya, Wednesday, 21 May 2008

Tuesday, May 20, 2008

Carok Tiga Tewas Satu Ditahan

Judi sabung ayam yang digelar warga di tengah hutan jati, di Desa Rongdalem, Kecamatan Omben, Sampang, menebar maut. Tiga orang tewas lantaran terlibat carok di arena perjudian, Rabu (14/5). Dua penjudi tewas, Mat Zaini, 48, warga Kedungdung usus terburai dan lengan kiri putus. Korban Umar, 45, warga Omben luka di dada dan lengan kiri. Sedangkan salah seorang penonton Huri (60), Omben luka-luka sekujur tubuhnya.

Atas kejadian itu Polres Sampang telah menetapkan tujuh tersangka. Salah satu diantaranya, Rifa'ie, 28, warga Omben sudah ditangkap dan diamankan.

"Satu tersangka sudah ditahan sedangkan enam lainnya masih buron. Antisipasi balas dendam, sejumlah anggota polisi ditempatkan di rumah tiga korban," kata AKBP Yudi Sumartono, Kapolres Sampang melalui Kasat Reskrim, AKP AKP Heri Mulyanto SH, Jumat (16/5).

Peristiwa carok massal itu bermula dari keputusan wasit yang menyatakan ayam aduan milik Zaini dan Umar draw atau sama-sama kuat. Hanya saja kubu Umar tidak terima lalu mengejek ayam milik Mat Zaini. Ejekan itu dibalas dengan tamparan oleh Zaini. Bahkan Zaini menghabisi Umar, seterunya. Sehingga situasi tak terkendali maka Zaini pun terkapar bermandikan darah. st30

Sumber: Surya, Saturday, 17 May 2008

Labels: , , ,