Sunday, October 25, 2009

Ger-geran, Saksi Hanya Bisa Bahasa Madura

Jaksa penuntut umum (JPU) kembali mendatangkan saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi pembebasan lahan pada jalan lingkar Bancaran-Junok. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Jalan Soekarno-Hatta kemarin (23/10), JPU mendatangkan empat pemilik dan penggarap lahan yang menerima uang ganti rugi. Suasana sidang ger-geran karenakan sulitnya komunikasi antara hakim dengan para saksi.

JPU yang diwakili Akhmad dan Suryadi mendatangkan empat saksi Sueb, 67, Muslimah, 65, Sifati, 70, dan Holifah, 60. Sementara empat terdakwa hadir, yakni mantan Kabag IKMD IDP, Suparta, staf BPN Bangkalan, Agung K. W., staf IKMD Bangkalan, Setya Budi, dan mantan Lurah Bancaran, Suhaeri, terlihat agak tegang.

Sidang dipenuhi gelak tawa. Itu karena majelis hakim yang dipimpin Syafruddin Ainur Rofik kesulitan berkomunikasi dengan saksi. Empat saksi yang sudah separuh baya itu hanya mengerti bahasa Madura. Sedangkan dua hakim anggota tidak bisa menggunakan bahasa Madura.

Para saksi mengakui mereka telah menerima uang ganti rugi dari rencana pembebasan lahan jalan lingkar Bancaran-Junok tersebut. Akhirnya terungkap ada perbedaan angka antara jumlah uang yang mereka terima dengan jumlah uang yang harus mereka tandatangani. "Saya hanya menerima Rp 15 juta Pak," ujar Sueb dengan menggunakan bahasa Madura. Padahal, dari bukti serah terima yang ada, Sueb menerima Rp 15,7 juta.

Hal yang sama dialami Muslimah. Dia mengaku hanya menerima Rp 16,5 juta dari kwitansi sebesar Rp 17,8. Perbedaan pembayaran terbesar dialami Holifah. Dia hanya menerima Rp 40 juta dari Rp 47 juta yang dia tandatangani.

Sidang kembali akan digelar Jumat (30/10) mendatang dengan agenda tetap mendengarkan keterangan saksi JPU. Pihak JPU mengaku menyiapkan sekitar 35 orang saksi untuk membuktikan adanya korupsi dalam kasus ini. Hingga kemarin sudah separuh saksi yang diminta keterangan di PN Bangkalan. "Kita siap hadirkan semua saksi," ujar Akhmad seusai sidang. (ale/mat)

Sumber: Jawa Pos, Sabtu, 24 Oktober 2009

Labels: , ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home