Thursday, October 22, 2009

Penggarap Kembalikan Ganti Rugi

Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan lingkar Bancaran-Junok kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kemarin (20/10). Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari JPU (jaksa penuntut umum). Kasus ini membelit Mantan Kabag IKMD IDP Suparta dan Agung K. W. dkk.

JPU yang diwakili Erwinsyah Dahlan menghadirkan tiga saksi kunci. Mereka adalah para pemilik lahan dan penggarap lahan. Salah satunya adalah Kadir, ketua RT 2 Kelurahan Bancaran, yang banyak mengetahui proses pembebasan lahan sejak awal.

Dua saksi lainnya adalah Karimah, penggarap salah satu lahan milik negara di Bancaran dan Abd. Gaffar, salah satu pemilik lahan yang terkena proses pembebasan. Saksi terakhir adalah salah satu staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Kesaksian Kadir menjelaskan fungsi dan peran dari setiap tersangka pada kasus ini. Secara runtut, ketua RT ini mengakui ada beberapa kali pertemuan terkait proses pembebasan lahan untuk jalan lingkar tersebut. Dia mengungkapkan ada dua kali sosialisasi yang dihadiri camat Bangkalan saat itu Moawi Arifin, lurah Bancaran saat itu Syaiful Alim, serta dua tersangka, Agung Kartika (BPN) dan Setya budi (IKMD).

Kadir mengakui pada September 2006, bertempat di rumahnya, telah dicapai kesepakatan harga tanah Rp 80 ribu per meter perseginya. Kesepakatan dilanjutkan dengan dimulainya pengukuran tanah pada Desember 2006. "Memang yang berperan aktif Pak Agung Kartika dan Pak Setya Budi. Lurah Bancaran juga hadir, tapi tidak ikut mengukur," terang Kadir.

Kemudian, pada Februari 2007 Kadir bersama beberapa pemilik lahan lain mendapatkan uang ganti rugi. Uang dicairkan di rumah tersangka Suhaeri, lurah Bancaran. "Saya dan pemilik lahan memang menandatangani tanda bukti penerimaan uang," akunya.

Namun, tidak berselang lama, tiga penerima uang mengembalikan ganti rugi tersebut. Alasannya, mereka hanya penggarap tanah negara, bukan milik pribadi. Namun, ada penggarap tanah belum mengembalikan uang ganti rugi yang diterimanya.

Sementara itu, Abd. Gaffar, staf kejari yang juga tercatat sebagai pemilik lahan mengaku tidak pernah menerima uang ganti rugi. Padahal, pada bukti pembayaran, dia tercatat sudah menerima uang ganti rugi. "Saya tidak pernah merasa tanda tangan dan tidak pernah menerima uang ganti rugi," tegasnya.

Saat sidang kemarin JPU juga membuktikan banyak perbedaan angka uang ganti rugi lahan yang dibebaskan. Kadir dan Muslimah mengelak ketika ditanya besaran uang ganti rugi yang tertera pada kwitansi penerimaan. "Uang yang ada tidak sebesar itu. Benar Pak, saya ikut membantu menghitung," ungkap Karimah kemarin.

Sidang kembali akan digelar pada Jumat (23/10) mendatang dengan agenda mendengarkan kembali keterangan saksi JPU. JPU segera menghadirkan saksi ahli dari BPKP, BPN Bangkalan, dan petugas pajak bumi dan bangunan. (ale/mat)

Sumber: Jawa Pos, Rabu, 21 Oktober 2009

Labels: , , , ,