Saturday, April 07, 2007

Tolak Melibatkan Yayasan

Kuasa hukum PT Garam, Wiyono Subagyo SH, menyatakan PT Garam akan patuh terhadap keputusan pemerintah sebagaimana yang telah direkomendasikan Komisi II DPR dalam dengar pendapat dengan Menteri BUMN dan rekomendasi Komisi II dengan Sekprov Jawa Timur, Deputi BUMN Jatim dan Dirut PT Garam.


Hanya saja menurut Wiyono, PT Garam hanya akan melakukan kontrak kerja saling menguntungkan dengan petani garam, bukan kelompok atau yayasan. Hal itu sesuai rekomendasi Komisi II DPR RI tanggal 27 Desember 2006 yang tidak menyebutkan yayasan tetapi langsung kepada petani.


"Kita akan konsisten dengan rekomendasi itu yang tidak menyebutkan kelompok, tetapi langsung petani. Makanya, kami tidak mau diseret kepada sebuah tindakan diluar isi rekom itu," tandas Wiyono.


Dikatakan, PT Garam bersedia menandatangani kerjasama dengan petani garam sesuai daftar yang telah direkap oleh koordinatornya. Koordinator itu bukan yayasan yang selama ini memperjuangkan hak petani garam, tetapi mereka yang telah ditunjuk oleh aparat atau kepala desa masing-masing.


Selain itu, lanjut Wiyono, lahan pegaraman yang akan dikerjasamakan dengan petani merupakan lahan pegaraman yang non produktif. Selama ini lahan pegaraman yang produktif masih dikelola secara penuh oleh PT Garam. Apalagi PT Garam masih tetap dibebani untuk memberikan keuntungan kepada pemerintah. (st2)


Sumber: Surya, 03/04/2007


Perlu dibaca:

  • Tak Ada Alasan Menolak
  • 0 Comments:

    Post a Comment

    Subscribe to Post Comments [Atom]

    << Home