Saturday, September 27, 2008

Mantan Bupati Dwiatmo Bebas

Pengadilan Negeri Nilai Tak Terbukti Korupsi CLM

Tiga kali masuk pengadilan, tiga kali pula kasus dugaan korupsi pembelian Pertokoan Citra Logam Mulia (CLM) divonis. Kasus CLM jilid III dengan terdakwa mantan Bupati Pamekasan Dwiatmo Hadianto pun kemarin divonis bebas.

Jauh sebelumnya, pada sidang kasus CLM jilid I dengan terdakwa Djamaludin (pimpro), hakim juga memvonis bebas. Begitu juga Kasus CLM II dengan terdakwa Herman Kusnadi (Kabag Tapem) lagi-lagi diputus bebas. Keduanya divonis bebas baik di PN (Pengadilan Negeri) Pamekasan maupun MA (Mahkamah Agung).

Dalam sidang kasus CLM III di PN Pamekasan kemarin, majelis hakim yang diketuai I Nyoman DK SH dan beranggotakan Tarima S. SH serta Sudjarwanto SH pun memvonis bebas Dwiatmo. Mantan bupati periode 1998-2003 itu dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Dengan demikian, sesuai amar putusan Nomor 149/Pid.B/2008/Pn.Pks, majelis hakim juga menyatakan Dwiatmo dibebaskan dari segala tuntutan. Majelis hakim juga mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabat Dwiatmo seperti sediakala. Serta, membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp 5.000.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan kepada pihak terkait mengembalikan sejumlah barang bukti. Mulai dari bukti surat berupa dokumen pembelian CLM, sertifikat CLM, dan dokumen terkait lainnya. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak, salah satunya Pemkab Pamekasan.

Pembacaan putusan atas Dwiatmo dilakukan bergantian oleh majelis hakim. Pembacaan berkas putusan setebal 155 halaman itu memerlukan waktu sekitar tiga jam. Dimulai sekitar pukul 09.30, berakhir sekitar pukul 12.30.

Dalam penjelasannya, majelis hakim menilai dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair dari tim JPU tidak terbukti di persidangan. Karena itulah, majelis hakim menolak seluruh dakwaan dari tim JPU.

Untuk diketahui, pada dakwaan primair, Dwiatmo didakwa melanggar pasal 2 (1) UU 31/1999 atau perubahannya UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 (1) UU Tipikor berisi tentang dugaan korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sedangkan pada dakwaan subsidair, JPU mendakwa Dwiatmo melanggar pasal 3 (1) UU Tipikor yang berisi dugaan korupsi karena jabatan. Perbuatan tersebut dipidana paling singkat 1 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa masih terancam denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Penggunaan pasal 3 (1) UU Tipikor itu masih di jonto-kan dengan pasal 64 (1) KUHP tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara berturut-turut.

Selanjutnya, Dwiatmo juga didakwa lebih subsidair. Yakni, melanggar pasal 5 (2) UU Tipikor tentang penyelenggara negara yang menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu untuk memengaruhi atau tidak memengaruhi. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp250 juta.

Menurut majelis hakim, unsur melakukan tindak pidana korupsi tidak terpenuhi. Misalnya, unsur melawan hukum. Dijelaskan, Dwiatmo sebagai bupati telah melaksanakan tugas dan kewenangannya. Seperti, menunjuk pimpro (pimpinan proyek).

"Sebagaimana ketentuan pasal 47 UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, Keppres 55/1993 dan Peraturan Menteri Agraria No 1/1994, terdakwa menunjuk pimpro," terang Tarima, salah seorang majelis hakim.

Soal adanya dugaan tidak adanya sertifikat pada saat pembayaran tahap pertama, menurut majelis hakim juga tidak masalah. Sebab, sesuai keterangan saksi, sertifikat diserahkan pada saat pelepasan hak. "Dan, penyerahan sertifikat telah dilakukan sebelum pelepasan hak," paparnya.

Majelis hakim menilai tidak perlu membuktikan unsur lainnya, seperti unsur merugikan keuangan negara maupun menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Tarima beralasan, jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi.

Selama pembacaan putusan, Dwiatmo terlihat tenang. Sesekali dia terlihat manggut-manggut dan melihat kuasa hukumnya, A. Cholily SH dan M. Koeslan Hanafiah SH. Setelah pembacaan putusan selesai, Dwiatmo terlihat menghela nafas panjang.

Atas putusan tersebut, Dwiatmo langsung menerima. Sebaliknya, tim JPU memilih pikir-pikir. Selama rentang waktu 15 hari ke depan, tim JPU berkesempatan mengajukan keberatan dengan melakukan kasasi kepada MA (Mahkamah Agung).

Kasus CLM jilid III ini didasarkan laporan FPK (Fron Pemberantas Korupsi) Pamekasan. Laporan FPK ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan berlanjut penyidikan. Setelah melalui tahapan panjang, tim penyidik menetapkan Dwiatmo tersangka.

Kasus CLM sendiri berawal dari penilaian publik yang menilai pembelian CLM pada 2002 seharga Rp 7,5 miliar tidak wajar. Akhirnya, kejaksaan saat itu selaku penegak hukum melakukan penyelidikan. Dan, dari penyelidikan diketahui ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar sesuai temuan BPKP (Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan). (zid/mat)

Sumber: Jawa Pos, Jum'at, 26 September 2008

Labels: , ,

Sunday, September 21, 2008

Kejari Pamekasan Dilaporkan Ke Kejaksaan Agung

Muhammad Sholih SH, kuasa Hukum Alex Setiawan, tersangka kasus pencemaran nama baik atas Ir Bahrun MM, Kadis Perindag Pamekasan, akan melaporkan Kejari Pamekasan ke Kejaksaan Agung. Ini terkait dengan rencana Kejari Pamekasan yang akan menahan kliennya, yang mengkibatkan kliennya memilih kabur pada saat dipanggil Kejari, Kamis (18/9).

“Baru pertama kali dalam sejarah peradilan di Indonesia, tersangka kasus pencemaran nama baik akan ditahan. Zainal Maarif saja yang jadi tersangka pencemaran nama baik Presiden SBY tidak ditahan, kok baru di Kejari Pamekasan yang akan melakukan penahanan. Hari ini saya kirim surat ke Kejaksaan Agung,” kata Sholeh saat dihubungi Jumat (19/9) sore.

Sejak kliennya kabur, hingga Jumat (19/9), Sholeh mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan kliennya. Dia mengaku telah mencoba menghubunginya, namun tidak berhasil. “Dia itu menghindar saja, bukan kabur. Karena merasa diperlakukan tidak adil. Saya memperkirakan, pada saatnya dia akan menyerahkan diri,” katanya.

Alex yang juga tokoh KONI Pamekasan ini kabur saat mendengar dirinya akan ditahan oleh Kejari Pamekasan. Saat itu Alex didampingi Kuasa Hukumnya Muhammad Sholih, datang memenuhi panggilan Kejari Pamekasan, karena kasus yang melibatkan dirinya telah masuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

Kasus pencemaran nama baik atas Ir Bahrun MM ini berawal dari acara talk show tentang tata niaga tembakau di sebuah radio pada bulan Mei lalu. Saat itu selaku pendengar, Alex bergabung melalui saluran telpon dan menyampaikan pikirannya terkait dengan tata niga tembakau di Pamekasan. Diduga dalam pembicaraan itu, Alex menuding Ir Bahrun MM tidak profesional dalam bekerja, karena itu dia menilai Bahrun tidak pantas menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Perindag.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Bahrun melaporkan ke Alex ke Polres Pamekasan. Dari beberapa keterangan yang diperoleh dari para saksi, perkataan Alex dinilai memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur palam pasal 310 KUHP. Karena itu penyidik menetapkan dia sebagai tersangka.

Sholeh menambahkan, jika Kejari akan melakukan penahanan, dia memperkirakan ada dasar lain yang dipakai untuk menjerat kliennya, yakni Undang Undang Penyiaran. Dalam Undang Undang Penyiaran, kata dia, memang ada ketentuan yang apabila dilanggar maka ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

“Dalam Undang Undang Penyiaran memang ada pasal yang bisa dipakai untuk itu, dan ancaman hukumannya lima tahun penjara. Menurut ketentuan jika ancamannya lima tahun penjara tersangkanya sudah bisa ditahan. Mungkin ini yang dipakai. Namun saya kira ini tidak pas, sebab Undang Undang Penyiaran itu berlaku bagi institusi, bukan bagi orang perorang,” pungkasnya.(mas)

Sumber: Surabaya Post, Sabtu 20/09/2008

Labels: , , ,

Tuesday, September 09, 2008

Bupati Kaget Didemo Malam Hari

Petani Tembakau Pergoki Pengusaha Rokok di Pendapa

Sekitar 500 petani tembakau dari beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Palenga'an, Pegantenan, Pakong, Pademawu dan Waru unjuk rasa ke Pendapa Ronggosukowati, Pamekasan, Jumat (5/9) pukul 20.30 WIB. Mereka menagih janji bupati yang akan memperjuangkan nasib petani tembakau yang terpuruk lantaran harga anjlok disaat mutu tembakau sangat bagus. Bahkan pengusaha menghentikan pembelian dengan alasan stok gudang masih penuh.

Unjuk rasa malam hari itu membuat kaget Bupati Khalilurrahman dan Wakil Bupati Kadarisman Sastro Dwirjo yang sedang mengadakan pertemuan dengan pengusaha tembakau. “Saya sangat menyayangkan, di bulan Ramadan ini ada hiruk pikuk (demo -Red). Sebaiknya kalau ada sesuatu sampaikan lewat mekanisme,” kata bupati.

Namun anjuran bupati itu dibalas dengan hujatan yang dilontarkan ratusan petani yang berada di luar pagar pendopo. “Bupati ingkar Janji!”, “pengusaha tembakau sengaja mempermainkan petani!” keluh petani.

Menurut petani saat ini masih terdapat sekitar 2.000 ton tembakau dengan kualitas baik. Namun perwakilan PT HM Sampoerna (HMS) dan Gudang Garam (GG) hanya membeli dengan harga murah.“Daun tembakau yang dipetik petani daun tua dengan kualitas bagus. Kenapa sekarang gudang tutup, mau dijual kemana tembakau petani,” kata Lukman, dari kelompok tani dan nelayan andalan (KTNA).

Yang menjadi keprihatinan petani, HMS dan GG melakukan pembelian berdasarkan tanggal bukan kualitas. Sehingga standard harga tidak sama. “Petani rugi karena ada perbedaan grid (kualitas) hingga 17 grid antara GG dan HMS,” kata Hafid, perwakilan petani.

Atas permasalahan itu pihak perwakilan PT HMS, Yanto dan perwakilan GG Mulya meminta maaf tidak bisa membeli tembakau petani karena dana perusahaan habis diserap untuk pembelian cengkih.
Bupati Kahlilurrahman tidak puas dengan jawaban pengusaha. Ia mendesak pengusaha membeli tembakau yang masih tersisa dengan harga wajar. “Hendaknya pengusaha di sini minta kebijakan ke pusat agar membeli tembakau petani,” tandasnya. (st30)

Sumber: Surya, Sunday, 07 September 2008

Mantan Ketua Dewan Diperiksa

Tersangka Kasus Pesangon Dewan 1999-2004

Setelah sempat dua kali gagal diperiksa, akhirnya tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang bisa memintai keterangan dari tersangka kasus dugaan korupsi pesangon anggota DPRD Sampang periode 1999-2004, H Moh. Hasan Asy'ari, kemarin.

Mantan ketua dewan ini diperiksa sekitar lima jam, pukul 09.10-14.10. Saat diperiksa Hasan didampingi penasihat hukumnya.

Agenda pemeriksaan Hasan ini sudah disadap kalangan media sehari sebelumnya. Sejumlah wartawan cetak dan elektronik sudah nyanggong di kantor kejaksaan kemarin, mulai pukul 08.45. Para pemburu berita ini berkumpul di ruang tamu dan ruang tunggu berbaur bersama pengunjung yang lain.

Tak lama, Hasan yang kini menjabat itu wakil ketua DPRD Sampang ini datang bersama pengacaranya. Keduanya langsung masuk ke ruang Kepala Seksi BIN Slamet Sarjono SH. Keluar dari ruangan, Hasan menyalami wartawan yang sudah lama menunggu di ruang tamu.

"Saya memang mencari wartawan. Sehingga beritanya biar berimbang," ujar dengan nada bercanda.

Setelah itu, Hasan bersama penasihat hukumnya masuk ke ruangan seksi pidana khusus (pidsus). Dia diterima langsung Kasi Pidsus Akhmad Misjoto SH. Karena pintu ruang Kasi pidsus ditutup rapat, wartawan hanya bisa mengambil beberapa gambar dan tidak bisa leluasa meliput jalannya pemeriksaan.

Usai azan duhur berkumandang, Hasan dan pengacaranya keluar dari ruang Kasi pidsus. "Istirahat sebentar. Kami salat duhur dulu," katanya sambil bergegas ke musala kejaksaan.

Setelah lima jam berlalu atau sekitar pukul 14.10, Hasan didampingi pengacaranya keluar dari ruang pemeriksaan. Sebelum pulang, dia sempat pamitan dan bersalaman dengan Kepala Kejari Sampang H Deddy Suwardy Surachman. Lalu, dia memberikan keterangan pers kepada wartawan yang sudah lama menunggunya.

Hasan mengatakan, pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan berlangsung baik dan lancar. Sehingga, ia bisa menyimak pertanyaan dan memberikan jawaban dengan baik dan mudah. "Saat diperiksa tadi (kemarin, Red), ada sekitar 37 pertanyaan yang saya jawab," ungkapnya.

Menurut dia, ada tiga hal penting yang disampaikan kepada tim penyidik kejaksaan. Pertama, menegaskan pimpinan DPRD tidak memiliki hak untuk mengambil sebuah kebijakan, keputusan, dan komando. Hak yang dimiliki pimpinan DPRD adalah hak koordinatif.

Kedua, posisinya saat menandatangani surat keputusan pimpinan DPRD saat itu bukan sebagai pengambil kebijakan, tapi melaksanakan peraturan dan perundang-undangan. Alasannya, Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2004 tentang APBD Kabupaten Sampang sampai saat ini masih sah secara yuridis dan belum dibatalkan.

"Masak orang yang melaksanakan peraturan perundang-undangan dijadikan tersangka. Menurut saya, terlalu dini kalau saya dijadikan tersangka dalam kasus ini," kata Hasan.

Hasan mengakui telah menerima dana pesangon sebesar Rp 50 juta. Dana itu kemudian dikenai potongan pajak sebesar Rp 15 persen. "Artinya, penghasilan yang dikenai pajak tentunya penghasilan yang legal alias sah. Kalau tidak sah, tidak mungkin bakal dikenai dan dipotong pajak," tandasnya.

Terpisah, Kepala Kejari H Deddy Suwardy Surachman menyatakan menghormati komentar yang disampaikan Hasan kepada wartawan. "Itu adalah hak yang bersangkutan. Yang jelas, berdasarkan laporan jaksa penyidik, ada indikasi penyalahgunaan pos anggaran. Sebab, dana pesangon itu dikeluarkan dari pos jasa nonpegawai," ungkapnya.

Dijelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka kemarin setelah kejaksaan melayangkan panggilan ketiga. Saat panggilan pertama, Hasan tidak bisa diperiksa karena sibuk mengurusi berkas caleg (calon legislatif). Pada panggilan kedua, tersangka tidak bisa diperiksa karena tidak didampingi pengacara.

Nah, pada pemanggilan ketiga barulah Hasan bisa diperiksa setelah didampingi penasihat hukumnya. "Hasil pemeriksaan ini akan kami evaluasi," kata Deddy.

Mantan kepala Kejari Ternate ini menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk mematangkan agenda lanjutan yang dilakukan tim penyidik. "Intinya, evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan bagi kami, apakah memerlukan keterangan tambahan atau tidak. Siapa tahu, masih ada tersangka lain dalam kasus ini," terangnya. (yan/mat)

Sumber: Jawa Pos, Selasa, 09 September 2008