Saturday, November 28, 2009

Dewan 'Ngelencer'

Selama 3 hari DPRD lumpuh, karena anggotanya mengikuti kegiatan di Malang

Kegiatan 45 anggota DPRD Sampang meningkatkan wawasan dan kecakapan kinerja (pendalaman tugas) selama 3 hari di Malang menghabiskan dana APBD sebesar Rp 208 juta mendapat sorotan berbagai pihak. Kepergian para legislator ini lebih terkesan ngelencer yang menghabur-haburkan uang rakyat.

Ketua LSM Study Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (SP2M), Drs Hernandi Kusumahadi, menilai substansi kegiatan pendalaman tugas agar anggota DPRD di Malang agar lebih memahami fungsinya itu, tidak realistis. Justru kegiatan itu mengerdilkan kualitas SDM dari anggota dewan selama ini.

“Bukankah DPRD adalah tempat orang-orang terhormat yang dalam konteksnya, mempunyai kemampuan lebih dibanding masyarakat umumnya. Apalagi masalah kedewanan menjadi tujuan akhir dari sebuah politik,” katanya, Rabu (28/11) pagi tadi.

“Maka seharusnya materi tugas dan fungsi sudah dipahami dan terkondisikan sebelum mereka menjabat menjadi anggota dewan,” tambah Hernandi dengan nada protes.

Menurut Dedet panggilan Hernandi, jika para anggota dewan ingin mengadakan studi banding atau pendalaman kinerja, sebaiknya mencari materi yang lebih krusial menyangkut tatanan kehidupan masyarakat. Ini perlu yang sekaligus untuk merubah stigma masyarakat yang meragukan kemampuan anggota DPRD sebagai wadah untuk menampung aspirasi rakyat.

Disamping itu, anggota KPU D Sampang itu juga mempertanyakan pihak ketiga yang selalu disebut-sebut mendanai kegiatan pendalaman tugas dan fungsi kedewanan tersebut. Karena kegiatan yang difasilitasi pihak ketiga justru malah memancing pertanyaan masyarakat terhadap dampak dari motivasi pihak ketiga tersebut.

“Saya pikir waktunya kurang pas, karena baru seminggu anggota dewan mengadakan reses sehingga banyak agenda yang seharusnya berjalan akhirnya menjadi tertunda karena terbentur kegiatan itu. Padahal beberapa elemen masyarakat sudah secara resmi ingin mengajukan audiensi sebelum masa reses itu berjalan,” katanya.

Kegiatan dewan selama tiga hari di Malang ini juga mengakibatkan kinerja DPRD lumpuh. Keluhan masyarakat kepada wakilnya belum dapat terealisasi, akibat kesibukan kegiatan internal kedewanan yang terlalu padat tersebut. Sehingga aspirasi rakyat banyak terabaikan. “Jadi tolonglah suara rakyat agar juga diperhatikan, jangan lantas sudah duduk lupa berdiri,” tutur Dedet. (rud)

Sumber: Surabaya Post, Sabtu, 28 Nopember 2009

Labels: ,

Thursday, November 05, 2009

Djamal Lawan SK Pencopotan

Dinilai Tidak Tepat, Menghadap Gubernur

Polemik pemberhentian Sekdakab A. Djamaluddin Karim semakin meruncing. SK pemecatan yang dikeluarkan Bupati Kholilurrahman mendapat perlawanan dari Djamal-sapaan Djamaluddin Karim. Selain langsung mendatangi Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dia siap menempuh jalur hukum.

Seperti diberitakan kemarin, bupati mengumumkan pemberhentian Djamal dan digantikan Hadi Soewarso sebagai Plt Sekdakab. Menurut bupati, pemberhentian sementara Djamal dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kinerja sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Rapor Jamal versi bupati, tidak terlalu bagus.

Namun, keputusan bupati memangkas karir Djamal yang eselonnya diturunkan, mengagetkan semua pihak. Bahkan, interaktif di salah satu radio swasta kemarin pagi lebih banyak yang menyayangkan kebijakan bupati dibanding mendukung keputusan yang terkesan dipaksakan tersebut.

Sementara Djamal yang merasa pencopotannya menyimpang, melakukan upaya perlawanan untuk mempertahankan jabatan yang telah tiga tahun diembannya. Kemarin dia berkonsultasi dengan gubernur. Dia juga berancang-ancang melakukan upaya administrasi yang telah diatur dalam undang-undang.

Kepada koran ini, Djamal mengatakan, pemecatan dirinya sebagai Sekdakab dan digantikan Hadi Soewarso (Plt) tidak tepat. Bahkan, dia menuding SK bupati memberhentikan sementara dan menempatkan dia di staf ahli yang eselonnya lebih rendah menyimpang dari surat Mendagri yang dilayangkan ke gubernur tentang pemberhentian sebagai Sekkab.

Berdasarkan surat Nomor 535.212.2/2561/SJ per 3 Agustus 2009 tentang konsultasi pemberhentian Sekdakab A. Djamaludin Karim yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Mendagri Dian Anggraeni, ada tiga poin penting yang bisa menggugurkan SK bupati. Di surat yang dikirim ke gubernur itu disebutkan, berdasarkan pasal 122 ayat 3 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa sekretaris kota/kabupaten diangkat/diberhentikan oleh gubernur atas usul bupati/wali kota.

Di poin kedua, tertulis bupati/wali kota berwenang memutasi pejabat struktural di lingkungannya. Dengan catatan, kebijakan tersebut tidak merugikan karir PNS yang bersangkutan. Artinya, tidak ada penurunan pangkat/golongan/eselon.

"Saya kaget. Coba kita berpikir secara logis. Eselon saya sudah IIA, masak mau dimutasi ke eselon IIB. Jelas kebijakan itu sudah tidak sesuai dengan surat Mendagri," kata Djamal saat dihubungi koran ini kemarin siang. Dia mengaku hendak menghadap Gubernur Soekarwo di Surabaya.

Sedangkan poin terakhir menyebutkan, pemberhentian Djamal sepenuhnya wewenang gubernur. Padahal, sebelumnya bupati saat menggelar keterangan pers dengan seluruh wartawan di Pamekasan, mengakui jika belum ada persetujuan dari gubernur terkait pemberhentian Djamal.

Ditanya langkah yang akan ditempuh, Djamal mengatakan terlebih dahulu berkonsultasi dengan gubernur. Itu terkait kepastian surat Mendagri dan SK pemecatan dari bupati. Dia juga akan melakukan upaya administrasi/hukum sesuai prosedur yang ada.

"Saya sekarang sedang menunggu Bapak (gubernur), karena yang bersangkutan masih rapat. Nanti setelah ada perkembangan saya informasikan," katanya kemarin sekitar pukul 11.30.

Sekadar diketahui, meski tidak dijelaskan secara detail akar permasalahan pemberhentian sementara Djamal, bupati menyatakan, kinerja dan komitmen Djamal kurang bagus. Banyak persoalan yang seharusnya dilakukan tidak dilaksanakan.

Bupati mengakui tidak dipasangnya prasasti gedung Islamic Center adalah salah satu faktor ketidakcocokan dengan Djamal. "Banyak kerja-kerja teknis yang seharusnya dilakukan, tapi dibiarkan. Tapi, tidak usah dibuka semua," kata bupati.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi dan Monitoring Pamekasan (FKMP) Sahur Abadi menyayangkan sikap bupati. Menurut dia, bupati terlalu gegabah mengambil keputusan yang berujung polemik, baik tingkat masyarakat maupun pemerintahan.

"Persoalannya, jika nanti gubernur tetap menetapkan Djamal sebagai Sekdakab, apa yang akan dilakukan bupati? Tentu, kondisi itu akan memperparah keadaan, bahkan roda pemerintahan akan terganggu," katanya.

Masih Jadi Perdebatan

TAFSIR hukum atas pemberhentian sementara Sekdakab A. Djamaludin masih jadi perdebatan. Satu pihak menilai pemberhentian sah, sedangkan pihak lainnya menilai pemberhentian itu tidak lazim. Sebab, pengangkatan Sekkab harus melalui konsultasi dengan gubernur.

Ketua Komisi A DPRD Pamekasan M. Suli Faris menilai, pemberhentian Sekdakab (sementara) tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Dia merujuk pada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah bab V pasal 130 ayat 2. Disebutkan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II (setara Sekdakab) pada pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah berkonsultasi kepada gubernur.

Selain itu, dia membuka Peraturan Pemerintah (PP) No. 09/2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Pada bab VI pasal 21 ayat 1 disebutkan, pejabat pembina kepegawaian daerah kabupaten/kota (bupati/wali kota) menetapkan: a. Pemberhentian sementara sekretaris daerah kabupaten/kota.

Menurut dia, dua sumber hukum tersebut telah menjelaskan tidak adanya satu pasal pun yang dilanggar bupati ketika memberhentikan sementara Sekkab. Tapi jika penetapan bersifat definitif, kata Suli, itu yang tidak lazim. Dia menegaskan, pemberhentian Sekkab bersifat sementara oleh bupati adalah sah.

Pria yang tiga periode duduk di komisi A ini menilai, konsultasi dalam UU 32/2004 pasal 130 ayat 2 tidak jelas bentuk konsultasinya. Bisa jadi, kata dia, bupati dalam mengirim surat kepada gubernur bisa termasuk konsultasi. Tapi dalam PP 09/2003 dengan jelas bahwa bupati/wali kota diberi kewenangan untuk memberhentikan (sementara) Sekkab. "Menurut saya, pemberhentian sementara (pada Sekkab) itu konstitusional," tandasnya.

Namun, dari sisi administrasi negara, Dekan FIA Unira Pamekasan Abubakar Basyarahil mengatakan, pemberhentian Sekkab tersebut masih debatable (bisa diperdebatkan). Dia menyatakan, UU 32/2004 pasal 122 ayat 3 menyebut: Sekdakab/kota diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul bupati/wali kota.

Merujuk pada pasal tersebut, Abubakar menilai, pemberhentian Sekdakab A. Djamaludin Karim tidak populer. Alasannya, bupati hanya berwenang untuk mengusulkan untuk selanjutnya diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. "Saya mendengar Sekdakab (Pamekasan) diberhentikan (sementara) oleh bupati," katanya.

Sementara pengamat hukum dari Unira, Gatot Subroto, juga menilai pemberhentian Sekkab masih debatable. Soal apakah konstitusional atau inkonstitusional, dia yakin berada pada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Dalam kasus pemberhentian Sekkab Pamekasan, Gatot menilai bola berada di tangan gubernur. "Untuk mengakhiri dualisme ini, butuh sikap tegas gubernur," katanya. (nam/abe/mat)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 05 November 2009

Labels: , ,

Minta Usut Dana Rp 1,9 Miliar

Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Monitoring Pamekasan (FKMP), Selasa (3/11), menggelar unjuk rasa meminta Bupati Pamekasan mengusut dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana ad hoc di Dinas Pendidikan senilai Rp 1,9 miliar.

Pengunjuk rasa itu berorasi di atas mobil terbuka yang bergerak mulai dari monumen Arek Lancor menuju Pendapa Kabupaten Pamekasan. Sesampai di depan pendapa, mereka tidak bisa menemui bupati karena bupati tengah menghadiri Sidang Paripurna DPRD Pamekasan. Mereka juga tak bisa masuk pendapa karena dihalang-halangi petugas.

Pengunjuk rasa hanya bisa berorasi di luar pagar pendapa. Petugas keamanan dari Satpol PP dan Polres Pamekasan berjaga-jaga di pintu pendapa tersebut. Dalam orasinya, Moh Sahur Abadi, korlap aksi FKMP, mengatakan bahwa motto Pamekasan sebagai Kota Pendidikan kini hanya jadi pemanis karena program pendidikan banyak disalahgunakan oleh oknum. Akibatnya, proses pendidikan di Pamekasan kurang profesional dan tidak transparan.

Salah satu contoh kasus buruknya manajemen pendidikan di Pamekasan adalah kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan buku perpustakaan SMP dan SMA senilai Rp 1,9 miliar yang berasal dari APBN 2008. Dari 38 Daerah Tingkat II di Jatim, hanya Kabupaten Pamekasan yang mendapat bantuan dana tersebut.

Dana itu diperuntukkan bagi 40 lembaga SMP dan SMA di Pamekasan, antara lain SMA Muhamadiyah, SMA Wachid Hasyim, SMA Hidayatunnajah dan SMP Miftahul Ulum Panyeppen. Proyek bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan agar mampu melahirkan siswa yang berkualitas.

Indikasi masalah yang muncul dalam dana ad hoc ini adalah proyek pengadaan buku perpustakaan menggunakan sistem tunjuk terhadap penerbit. Kualitas bukunya jelek. Isi materinya standar SD, padahal mestinya untuk SMP dan SMA. Pendistribusian dana ad hoc pun terkesan ditutup-tutupi. Pihak sekolah penerima tidak dimintai konfirmasi sehingga buku yang diterima tidak sesuai dengan kebutuhan.

“Situasi ini tidak lepas dari kinerja eksekutif, kontrol yang lemah dan evaluasi yang tidak jelas. Ketegasan pemerintah yang masih dipertanyakan, akhirnya membuat berbagai persoalan itu menumpuk dan tidak ada penuntasannya. Akhirnya, dunia pendidikan kita tetap dalam keterbelakangan,” tandas Sahur.

FKMP meminta agar bupati segera mengusut masalah dana ad hoc itu, mengevaluasi dan memproses pihak pejabat yang terkait, dan mengontrol kinerja Dinas Pendidikan. FKMP juga meminta agar pemerintah lebih mementingkan kebutuhan masyarakat dibandingkan kepentingan kelompok atau pribadi.

Ketika dimintai komentar seusai menghadiri sidang dewan, Bupati Kholilurrahman menyatakan berterima kasih atas saran dan aspirasi mahasiswa. Dia berjanji akan segera menindaklanjuti laporan dan aspirasi tersebut. “Terima kasih pada adik-adik mahasiswa, maaf kami tak bisa menumui mereka karena ke sidang dewan. Kami akan tindak lanjuti saran itu,” kata bupati. (mas)

Sumber: Surabaya Post, Rabu, 4 Nopember 2009

Labels: , , ,

Kurang Loyal, Sekdakab Pamekasan Dicopot Bupati

Foto Surabaya Post
Bupati Pamekasan, Drs KH Khalilurrahman, memberhentikan sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Dr A Djamaluddin Karim MSi, dari jabatan, Selasa (3/11). Alasannya, selama 1,5 tahun menjabat Djamaluddin dinilai kurang loyal, lemah koordinasi ke bawah, dan tidak maskimal melaksanakan pengawasan.

Setelah mencopot sementara Djamaluddin, bupati mengangkat Inspektur Kabupaten Pamekasan, Drs R Hadi Soewarso, sebagai Plt Sekdakab Pamekasan. Adapun Djamaluddin menolak jabatan baru sebagai staf ahli, dan kini memilih tinggal di rumah seraya menunggu petunjuk Gubernur Jatim Soekarwo.

Pemberhentian sementera Djamaluddin diungkapkan Khalilurrahman, Selasa (3/11) siang. “Karena pemberhentian ini sifatnya sementara dan emergency, kami tidak memberitahu ke dewan. Jika tindakan ini dianggap salah, kami siap digugat ke PTUN,” tegas bupati.

Didampingi Wabup, Drs Kadarisman Sastrodiwirjo, dan Plt Sekdakab, Hadi Soewarso, Bupati Khalilurrahman menjelaskan, dasar pemberhentian sekdakab bukan karena alasan politis. Menurutnya, hal itu karena dirinya semata-mata menginginkan kinerja birokrasi di lingkungan pemkab lebih meningkat di masa depan –- tidak monoton seperti selama ini.

Bupati mengibaratkan sekdakab sebagai kaki tangannya. Namun, lanjutnya, sejak ia menjadi bupati sejak 1,5 tahun lalu seolah tidak memiliki kaki tangan lantaran sekdakab kurang loyal, lemah koordinasi ke bawahan dan tidak maskimal menjalankan pengawasan sehingga sejumlah tugas tidak berjalan dengan baik.

Bupati mengaku sudah berkali-kali menegur sekdakab namun selama ini tidak ada perbaikan. “Bahkan untuk mengatasi persoalan di bawah, saya akhirnya harus turun sendiri. Nah, apakah saya harus seperti itu setiap saat?,” kata Khalilurrahman dengan nada tanya.

Dia juga mengaku tidak serta-merta membuat keputusan untuk Djamaluddin Karim melainkan sudah berkoordinasi dengan Wabup, Kadarisman Sastro Diwirjo. Juga, berkonsultasi dengan Sekjen Depdagri dan Gubernur Jatim sekaligus berkomunikasi dengan para ulama serta tokoh masyarakat.

Karena itulah, lanjut Kholilurrahman, pada 18 Maret 2009 lalu ia mengirim surat ke gubernur, disusul surat kedua, 25 Mei, dan surat ketiga, 8 Oktober 2009. Selain itu, dirinya juga datang ke Kantor Depdagri di Jakarta.

Menolak

Gubernur pun membalas surat bupati, meminta bupati memanggil sekda agar dicarikan jabatan lain sesuai dengan eselonnya. Tetapi, lanjut Khalilurrahman, Djamaluddin Karim ternyata menolak tawaran jabatan baru.

Bupati juga menjelaskan bahwa pada 3 September lalu pihak Depdagri mengirim surat kepada dirinya. Surat yang ditandatangani Sekjen Depdagri, Dian Anggraini, ini menjelaskan pemberhentian sekda atas persetujuan gubernur.

Dikonfirmasi Surya secara terpisah di rumah dinasnya, Djamaluddin Karim menegaskan, karena pemberhentian dirinya tidak prosedural, ia menolak jabatan baru sebagai staf ahli. Dia juga memilih tinggal di rumah seraya menunggu petunjuk gubernur.

“Saat ini saya belum melangkah dulu, karena masih akan konsultasi dengan gubernur. nanti bagaimana dan akan berbuat apa, tergantung jawaban pak gubernur,” papar Djamaluddin Karim. (st30)

Labels: ,