Wednesday, August 15, 2007

Tim Pengawas Tataniaga Garam

Paguyuban Petani Garam Rakyat Sumenep (PERRAS) mendesak pemerintah dari segala tingkatan untuk membentuk tim pengawas tataniaga garam. Itu agar ada tim yang secara intensif mengawasi realisasi Peraturan Menteri Perdagangan RI 20/2005 yang mengatur harga garam rakyat sebagai bentuk pendampingan pada petani garam.

Sekretaris PERRAS Syaiful Rahman menjelaskan, selama ini aturan main harga garam itu sering diabaikan alias tidak diterapkan secara konsekuen oleh pengusaha. Sehingga, petani garam yang susah payah memproduksi garam sebagus mungkin sering dirugikan. "Peraturan 20/2005 bagaikan tulisan di atas kertas tanpa makna," tegasnya kemarin.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan tertanggal 30 September 2005 itu, harga garam rakyat kualitas K-1 Rp 200 ribu per ton. Kualitas K-2 Rp 150 ribu per ton dan K-3 Rp 80 ribu per ton. "Selama tidak ada aturan baru lagi, berarti kita mengacu pada aturan lama (Peraturan 20/2005). Mulai tahun ini harus ada pendampingan pada petani oleh pemerintah," harapnya.

Caranya, pemerintah, baik Departemen Perdagangan RI, Pemprov Jatim, maupun Pemkab Sumenep membentuk tim independen yang tugasnya mengawasi sekaligus memastikan realisasi aturan main harga garam rakyat. "Kita merasa diabaikan oleh pemerintah. Sehingga, kita yang posisinya memang lemah selalu tidak berdaya di hadapan pengusaha," tuturnya.

Syaiful menegaskan, dalam realitanya di lapangan, aturan main harga garam rakyat itu lebih banyak diabaikan oleh para pengusaha. Sejumlah pengusaha yang membeli garam rakyat, tidak semuanya menetapkan harga sesuai aturan main yang ada. "Tahun lalu ada kualitas garam yang sebenarnya K-1 dihargai di bawah Rp 200 ribu per ton," ungkapnya.

Secara psikologis, lanjutnya, petani kurang semangat meningkatkan kualitas produksi garamnya. Dalihnya, usaha keras memroduksi garam kualitas K-1 seringkali "kalah" dalam proses jual beli. "Kita berada di posisi yang lemah. Tahun ini kita berharap benar-benar pemerintah mengawasi tataniaga garam rakyat," tandasnya.

Menurut Syaiful, musim kemarau tahun lalu masuk kategori panjang. Sehingga, produksi garam rakyat lebih optimal dengan kualitas lebih bagus. Namun, posisi tawar petani garam yang lemah di hadapan pengusaha membuat harga tidak maksimal. "Kalau di depan pengusaha, garam produksi kita sulit masuk kategori K-1," urainya. (slamet hidayat)

Sumber: Jawa Pos, Senin, 13 Agt 2007

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home