Tahunnya Tembakau Tegalan
Tahun 2007, tampaknya, akan menjadi tahun emas bagi tembakau tegalan. Sebab, jika mengacu kepada total areal tembakau yang ada, areal tembakau tegalan jauh lebih banyak dibandingkan areal tembakau gunung dan sawah.
Berdasarkan data proyeksi tembakau 2007, untuk wilayah Kabupaten Pamekasan, areal tembakau tegalan mencapai 15.036 hektare. Itu tersebar di 13 kecamatan di Pamekasan. Areal tegalan terbanyak berada di Kecamatan Waru, yakni 2.201 hektare.
Sedangkan areal tembakau gunung totalnya tidak lebih dari 6.658 hektare. Tembakau gunung hanya ada di tujuh kecamatan yang kebanyakan memiliki pegunungan. Terbanyak di Kecamatan Pegantenan, seluas 1.196 hektare.
Sementara untuk areal tembakau sawah hampir dipastikan berada di seluruh wilayah di Kabupaten Pamekasan. Jumlahnya mencapai 9.673 hektare. Dan terbanyak berada di Kecamatan Pademawu 2.069 hektare.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pamekasan Ir H M. Zainal Arifin kepada koran ini menjelaskan, tingginya areal tembakau di tegalan cukup wajar. Sebab, kondisi geografisnya memang lebih banyak areal tegalan.
Menurut dia, luasnya areal tembakau di daerah tegal akan berpengaruh pada produksi. "Secara otomatis, nantinya di Kabupaten Pamekasan akan lebih banyak tembakau tegalan. Setiap tahunnya memang relatif sama," katanya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Pamekasan, Abdillah Fuad Kuddah, lebih menyoroti mengenai keberhasilan program kemitraan petani dengan pabrikan. "Tahun ini program kemitraan kembali ada. Saya lihat hasilnya jauh lebih bagus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan data yang masuk komisi C, jumlah areal tembakau program kemitraan diperkirakan mencapai 8.000 hektare. Itu tersebar di beberapa desa di Kecamatan Pakong. "Semuanya yang melaksanakan petani sendiri. Dari pabrikan hanya memberikan bimbingan teknis," jelas Abdillah.
Kader PBB itu berharap program kemitraan dapat terus dilanjutkan pada periode mendatang. Alasannya, ada banyak keuntungan bagi petani. Seperti bimbingan teknis budidaya, jaminan penjualan, dan lainnya. (akhmadi yasid)
Sumber: Jawa Pos, Senin, 06 Agt 2007
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home