Ancam Hentikan Aktifitas Oyong
SEMENTARA ITU, keputusan pemerintah pusat yang menetapkan titik koordinat Sumur Migas Oyong di perairan Pantai Camplong berada di wilayah Provinsi Jawa Timur, juga direaksi keras Pemkab dan DPRD Sampang. Kabarnya, mereka bakal melawan dengan menghentikan aktifitas operasional sumur migas yang dikelola PT Santos Ltd tersebut.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD Sampang H Muh. Sayuti membenarkan kabar tersebut. "Yang jelas, dalam waktu dekat Pemkab Sampang akan melayangkan surat kepada PT Santos Ltd untuk menghentikan segala bentuk aktifitas produksi migas Sumur Oyong," ujarnya.
Selain itu, pemkab bersama tim independen dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dalam waktu dekat akan mengukur ulang letak titik koordinat sumur Oyong. Langkah ini guna mengecek keabsahan letak titik koordinat sumber migas tersebut.
"Sebab, pemerintah pusat menetapkan sumur Oyong masuk dalam wilayah Provinsi Jatim. Alasannya, letak Oyong lokasinya berada 4 mil lebih dari perairan Pantai Camplong. Sehingga, yang berhak mendapatkan jatah 6 persen bagi hasil adalah Pemprov Jatim," ungkapnya.
Hal lain yang akan dilakukan pemkab, menginventarisasi beragam bentuk dampak persoalan yang muncul setelah Sumur Oyong berproduksi. Juga mendata sejumlah kerugian material yang akan dialami oleh ratusan nelayan dan masyarakat pesisir Pantai Camplong.
"Kalau nanti ada kebocoran gas, aktifitas produksi Oyong bisa mengancam keselamatan nelayan dan masyarakat pesisir Pantai Camplong. Bahkan, besar kemungkinan bisa mengurangi penghasilan dan tangkapan ikan nelayan. Buktinya, nelayan dilarang melakukan aktifitasnya dalam radius 1 km dari Sumur Oyong," jelasnya.
Sedangkan langkah lain yang akan dilakukan eksekutif dan legislatif adalah menunggu undangan panggilan dari Komisi VII DPR RI. "Sesuai janji Komisi VII, mereka akan memfasilitasi menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan, daerah-daeerah lain yang bernasib seperti Sampang juga akan dipanggil," rinci ketua DPD Partai Golkar Sampang ini.
Ditegaskan, keputusan sepihak pemerintah pusat yang menetapkan Sumur Oyong masuk dalam teritorial Provinsi Jatim tidak fair dan sangat merugikan masyarakat Kabupaten Sampang. "Kalau hasil pengukuran ulang yang dilakukan ITS ternyata Oyong masuk wilayah Sampang, kami akan menuntut dan memperjuangkan apa yang menjadi hak kami," tegasnya.
Sayuti berharap semua elemen masyarakat Sampang menyatukan langkah guna menuntut dan memperjuangkan haknya. "Mari kita proaktif dan bersama-sama memperjuangkan hak kita. Sehingga nantinya Sampang mendapat jatah 6 persen," tandasnya. (fiq)
Sumber: Jawa Pos, Selasa, 26 Juni 2007
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home